BW → pasal 26 →Yuridis→sahnya perkawinan jika syarat-syarat menurut Undang-undang dipenuhi. U... more BW → pasal 26 →Yuridis→sahnya perkawinan jika syarat-syarat menurut Undang-undang dipenuhi. UU No.1/1974 →spesifik→diperhatikan juga unsur-unsur: biologis -sosiologisreligius. Segi Positif dari Lembaga PerkawinanMenurut KUHPerdata Perkawinanmonogami→pasal 27 KUHPerdata pelanggaran atas asas monogami tersebut dipidana (pasal 279 KUHPidana). Hakekat perkawinan→abadi→hanya putus karena kematian. Cerai→boleh→alasan-alasan ditentukan secara terbatas/limitatif.
Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan menurut KUH Perdata/BW I. Arti perkawinan menurut ... more Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan menurut KUH Perdata/BW I. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan menurut KUH Perdata/BW Perkawinan, diatur KUHPdt/BW dalam titel IV buku 1 dari Pasal 26 dan seterusnya, serta dalam UU No.1/1974 beserta peraturan pelaksanaannya. UU No.1/1974 tentang perkawinan, dalam Pasal 1 memuat pengertian tentang perkawinan ialah "ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istrei dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa".
BW → pasal 26 →Yuridis→sahnya perkawinan jika syarat-syarat menurut Undang-undang dipenuhi. U... more BW → pasal 26 →Yuridis→sahnya perkawinan jika syarat-syarat menurut Undang-undang dipenuhi. UU No.1/1974 →spesifik→diperhatikan juga unsur-unsur: biologis -sosiologisreligius. Segi Positif dari Lembaga PerkawinanMenurut KUHPerdata Perkawinanmonogami→pasal 27 KUHPerdata pelanggaran atas asas monogami tersebut dipidana (pasal 279 KUHPidana). Hakekat perkawinan→abadi→hanya putus karena kematian. Cerai→boleh→alasan-alasan ditentukan secara terbatas/limitatif.
Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan menurut KUH Perdata/BW I. Arti perkawinan menurut ... more Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan menurut KUH Perdata/BW I. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan menurut KUH Perdata/BW Perkawinan, diatur KUHPdt/BW dalam titel IV buku 1 dari Pasal 26 dan seterusnya, serta dalam UU No.1/1974 beserta peraturan pelaksanaannya. UU No.1/1974 tentang perkawinan, dalam Pasal 1 memuat pengertian tentang perkawinan ialah "ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istrei dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa".
Uploads
Papers by Haryati ajha