Book Reviews by Fransiska Rachel

DISKUSI/PEMBAHASAN REVIEW Buku ini merupakan kumpulan pengalaman Penulis, baik di lapangan maupun... more DISKUSI/PEMBAHASAN REVIEW Buku ini merupakan kumpulan pengalaman Penulis, baik di lapangan maupun dalam posisi sebagai akademisi. Tidak ketinggalan jejak pemikiran penulis yang dipublikasikan di media massa. Dinamika perkembangan tersebut diramu dan disajikan dalam bentuk buku ini. Buku ini pada dasarnya mencoba untuk memberikan pemahaman yang lebih konkret, khususnya ditujukan kepada para ahli atau pemerhati lingkungan dalam perspektif hukum agar dalam mengambil kebijakan dibidang kehutanan dilaksanakan secara lebih luas dan terukur. Buku ini tersaji ke dalam lima bab dimana tiap bab memiliki pembahasan yang saling berkesinambungan dan berdasarkan pada perkembangan isu-isu pokok kehutanan terkini. Bab I membahas mengenai penegakan hukum lingkungan dan hukum lingkungan kehutanan. Bab II membahas mengenai penyebab dan akibat kerusakan lingkungan hidup. Bab III membahas mengenai inspirasi dan kebijakan pencegahan kerusakan lingkungan hidup. Bab IV membahas mengenai rimbawan mencegah malpraktik kehutanan. Dan, Bab V membahas mengenai akomodasi hak masyarakat adat dalam UU kehutanan. Istilah hukum lingkungan kehutanan terkesan klise dan umum. Istilah ini secara akademis memerlukan klarifikasi. Namun sederhana saja, bahwa selama ini ada satu hal yang selama ini terabaikan, yaitu ketika ingin menciptakan kelestarian lingkungan, khususnya kelestarian hutan. Gangguan sosal adalah akibat dari tindakan atau perbuatan manusia yang dapat mengubah keadaan, sifat, peruntukan dan penggunaan hutan. Disamping itu juga terjadi disebut deforestasi. Yaitu sebagai penebangan tutupan hutan dan konversi lahan secara permanen untuk berbagai manfaat lainnya. Pada tataran teoretik, rusaknya hutan seluas itu tentu berakibat luas terhadap berbagai sektor lainnya. Hukum kehutanan menurut sebagai instrumen yang harusnya dijadikan sebagai penghambat lajunya kerusakan itu dimaksudkan sebagai kumpulan kaidah/ketentuan hukum yang mengatur antara negara dengan hutan dan kehutanan. Termasuk didalamnya hubungan antara individu dengan hutan dan kehutanan.

Pada dasarnya, sudah ada banyak buku yang membahas mengenai Hak Asasi Manusia. Banyak ahli yang m... more Pada dasarnya, sudah ada banyak buku yang membahas mengenai Hak Asasi Manusia. Banyak ahli yang memberikan pandangan berbeda mengenai HAM dari berbagai sudut pandang. Menurut Rahayu, Hak Asasi Manusia (HAM) dipahami sebagai hak yang secara kodrati dimiliki oleh setiap orang tanpa pengecualian dan keistimewaan baik berdasarkan golongan, kelompok maupun tingkat sosial tertentu, menempatkan HAM sebagai isu utama yang diperbincangkan berbagai kalangan di segala jaman. Manusia memerlukan jaminan perlindungan bagi hak-hak pribadi untuk mengekspresikan kepentingan masyarakat yang menghendaki agar perlindungan hak-hak tersebut ditindaklanjuti dengan pengaturan dalam hukum. Negara mempunyai kewajiban untuk menjamin HAM warganya dengan mengeluarkan peraturan yang khusus mengatur mengenai penegakan HAM seperti UU No. 39 Tahun 1999. Buku ini memberikan perkembangan informasi terkini berkaitan dengan pokok-pokok bahasan yang secara garis besar disusun dalam lima bab.
Papers by Fransiska Rachel

PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION) TRADISI " BOM-BOMAN " SMA BUDI MULYA BOGOR BERUJUNG MAUT Posisi Ka... more PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION) TRADISI " BOM-BOMAN " SMA BUDI MULYA BOGOR BERUJUNG MAUT Posisi Kasus: Beberapa waktu ini, pemberitaan memang tengah dihebohkan dengan kasus tewasnya pelajar SMA Budi Mulya, Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Hilarius Christian Event Raharjo (15). Diketahui, kasus ini kembali muncul di permukaan karena sang ibu, Maria Agnes yang masih sangat terpukul dengan kejadian yang menimpa sang anak. Ia mengungkapkan kejadian nahas tersebut melalui akun media sosialnya dan menjadi viral. Dalam akun media sosialnya ia mengungkapkan bahwa Hilarius Christian Event Raharjo menghembuskan napas terakhirnya akibat tindak kekerasan oleh pelajar dari sekolah negeri di bilangan Bantarjati, Bogor Utara, Kota Bogor. Maria bercerita, dirinya baru tahu bila sebelum meninggal putranya sempat diadu di tengah lapangan basket. Pertarungan satu lawan satu tersebut disaksikan oleh puluhan pelajar lain. " Kejadiannya menjelang pertandingan final basket, Hila diminta mewakili sekolahnya, padahal sudah menolak tapi tetap dipaksa. Beberapa pelaku promotor sudah dikeluarkan dari sekolahnya, tapi masih ada yang berkeliaran bebas. Saya ingin semua yang terlibat mendapat hukuman, " ujar Maria. Ia juga mengklarifikasi informasi yang beredar bahwa kematian putranya bukanlah disebabkan karena sakit. " Saya aja baru tahu setelah Hila dimakamkan, ternyata Hila itu dibunuh, diadu dengan pelajar dari sekolah lain, saya tahu dari beberapa saksi dan surat pernyataan dari pelaku, " jelasnya. Lebih jauh dia mengatakan bahwa, ketika itu dirinya memang menolak dilakukan autopsi terhadap jasad Hila, sehingga kasus tersebut pun seolah menghilang begitu saja. " tolong empati sedikit, anak saya yang sehat tiba-tiba disiksa hingga meninggal, kemudia harus menjalani autopsi. Saya tidak mau dan akhirnya saya menyembunyikan diri saya, " tandasnya. Menurut keterangan ayah korban, Venansius, Hila memang diajak untuk melihat pertandingan basket. Ternyata saat dilokasi kejadian, Hila memang sudah disiapkan oleh senior kakak kelasnya untuk bertarung dengan murid dari sekolah SMA Mardi Yuana. Dirinya menyebutkan, tradisi 'Bom-boman' tersebut melibatkan para senior dan alumni dari kedua sekolah itu. Korbannya adalah junior mereka yang masih duduk di kelas satu SMA. Ia menambahkan bahwa tradisi tersebut sedah lama berlangsung dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Ia mendapatkan informasi tersebut dari semua orang yang saat itu ada dilokasi kejadian, termasuk teman Hila. Tradisi ini memang sudah lama ada, tetapi yang sampai meninggal baru terjadi pada Hila. Sejak saat itu, pihak kepolisian
Menurut Undang-undang No 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda... more Menurut Undang-undang No 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya,yang mempengearuhi kelangsingan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Definisi lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia serta mempengaruhi kehidupan manusia baik secara langsung maupun tidak langsung. Lingkungan dibedakan menjadi dua, lingkungan biotik dan lingkungan abiotik.
Fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) saat ini telah berkembang didalam kehidu... more Fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) saat ini telah berkembang didalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat Indonesia dengan kebudayaan timurnya masih menganggap bahwa kaum LGBT merupakan orang-orang yang menyimpang, sehingga kaum LGBT ini masih ragu untuk membuka diri mereka kepada masyarakat. Sebagian besar kaum LGBT mempresentasikan dirinya sebagai masyakarat heteroseksual, hal ini dilakukan agar kaum LGBT dapat bergaul secara nyaman dalam melakukan berbagai aktivitas sosial bermasyarakat. Presentasi diri sebagai heteroseksual membuat masyarakat tidak menyadari secara jelas bahwa keberadaan kaum LGBT yang sebenarnya dekat dengan lingkungan kita sehari-hari.
Fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) saat ini telah berkembang didalam kehidu... more Fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) saat ini telah berkembang didalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat Indonesia dengan kebudayaan timurnya masih menganggap bahwa kaum LGBT merupakan orang-orang yang menyimpang, sehingga kaum LGBT ini masih ragu untuk membuka diri mereka kepada masyarakat. Sebagian besar kaum LGBT mempresentasikan dirinya sebagai masyakarat heteroseksual, hal ini dilakukan agar kaum LGBT dapat bergaul secara nyaman dalam melakukan berbagai aktivitas sosial bermasyarakat. Presentasi diri sebagai heteroseksual membuat masyarakat tidak menyadari secara jelas bahwa keberadaan kaum LGBT yang sebenarnya dekat dengan lingkungan kita sehari-hari.

Kabupaten Buru, Maluku, darurat tambang liar. Setidaknya ada tiga lokasi yang dirambah pertambang... more Kabupaten Buru, Maluku, darurat tambang liar. Setidaknya ada tiga lokasi yang dirambah pertambangan liar, yakni Gunung Botak, Gunung Nona, dan Gogorea. Tambang liar menimbulkan kerusakan lingkungan sangat parah dipulau itu akibat penggunaan merkuri dan sianida. Belum lagi tewasnya sekitar 1.600 orang karena saling bunuh dan terkubur material dalam lubang tambang. Merkuri dan sianida yang digunakan untuk mengolah material tanah menjadi emas telah mencemari tanaman pangan dan air bersih. Di Buru terdapat sekitar 7.500 hektar sawah atau lebih keruang 40 persen dari total areal sawah di Maluku. Standar minimal konsentrasi merkuri di alam tak boleh lebih dari 1 mg per kg sampel. Lokasi pengambilan sampel di Sungai Wacapo sekitar Desa Dafa, Kecamatan Waelata. Sungai dengan sembilan anak sungai itu merupaan sumber utama pengairan di Pulau Buru. Pada November tahun lalu, limbah pengolahan tambang Gunung Nona mencemari 326 hektar sawah milik petani di Desa Grandeng, Kecamatan Lolongguba. Selain mencemari sawah, merkuri juga mencemari biota laut. Temuan kandungan merkuri pada udang melebihi tiga kali dari standar, pada ikan tujuh kali, kerang-kerangan enam kali, dan kepiting dua kali. Standar maksimal merkuri pada hasil laut 0,5 mg per kg sampel. Kepala kepolisisan Resor Pulau Buru Ajun Komisaris Besar Leo Simatupang, saat dihubungi, mengatakan bahwa pada hari Rabu petang, seorang penambang asal Jepara, Jawa Tengah, terbunuh secara sadis di Gunung Nona. Bagian perut robek dibacok dengan parang. Satu bulan sebelumnya, petambang asal Manado, Sulawesi Utara, juga terbunuh di sekitar Gunung Botak.
Uploads
Book Reviews by Fransiska Rachel
Papers by Fransiska Rachel