Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya tradisi kawin batin di Desa Rancakalong Kecamatan Ran... more Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya tradisi kawin batin di Desa Rancakalong Kecamatan Rancakalong Kabupaten Sumedang. Masyarakat desa Rancakalong menjadikan tradisi tesebut sebagai syarat bagi perkawinan sang adik yang akan menikah mendahului kakaknya. Sementara dalam hukum Islam, apabila seseorang sudah memenuhi syarat dan rukun perkawinan yang telah ditetapkan, maka sudah layak dan sah untuk melakukan perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan, asal-usul, faktor penyebab terjadinya kawin batin, dan tinjauan hukum Islam tentang tradisi kawin batin di Desa Rancakalong. Penelitian ini didasarkan pada ketentuan hukum perkawinan Islam tentang rukun dan syarat perkawinan, Pasal 14 KHI tentang rukun perkawinan, pasal 2, serta 6 sampai 12 UU No. 1 Tahun 1974 tentang syarat perkawinan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deduksi, yaitu merupakan penalaran dari umum ke khusus kemudian dianalisis dan ditinjau hukumnya menurut ketent...
“ Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan ... more “ Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” (Pasal 53 ayat (1) KUHP)
Manusia yang beriman dan beramal shaleh merupakan makhluk Allah SWT yang tinggi derajatnya dianta... more Manusia yang beriman dan beramal shaleh merupakan makhluk Allah SWT yang tinggi derajatnya diantara makhluk yang lainnya sekaligus sebagai khalifah dimuka bumi ini. Dalam diri manusia dianugerahi akal dan pikiran serta perasaan dalam hatinya yang membedakan dengan makhluk lainnya. Namun manusia pun memiliki gharizah (insting) dan nafsu layaknya hewan. Untuk kelangsungan hidupnya, manusia harus memenuhi berbagai kebutuhan yang ada dalam dirinya. Mulai dari makan, pakaian, tempat tinggal dan tak terkecuali kebutuhan biologis. Hasrat untuk memenuhi kebutuhan biologis ini merupakan fitrah manusia yang sangat kuat. Diperlukan tempat untuk menyalurkannya dan perisai yang kokoh untuk membentengi diri agar tidak lepas kendali dalam memenuhi hasratnya sehingga tidak menjatuhkan derajat manusia kepada derajat binatang dan menghancurkan dirinya dan masyarakat. Islam sebagai rahmatan lil’alamin memfasilitasi manusia agar menyalurkan hasrat biologisnya dalam bingkai pernikahan. Membuka jalan keharaman menuju kehalalan dalam naungan rida Ilahi. Namun tetap saja pada kenyataannya manusia yang lemah imannya seringkali tidak dapat menahan gejolak nafsu yang sangat kuat dan mengebu-gebu dalam dirinya yang memohon untuk dipenuhi sehingga tak jarang manusia terjatuh kedalam lembah perzinaan. Hal ini tentu bertentangan dengan ajaran agama Islam yang dengan secara tegas melarang perbuatan zina yang merupakan perbuatan keji dan menyalahi hukum.
Dampak perbuatan zina akan terasa ketika si wanita yang berzina itu hamil. Kehamilan yang tidak dapat ditutup-tutupi tentu saja akan menimbulkan stigma negatif dari masyarakat. Karena itu, si pria yang menzinainya akan dituntut untuk bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukannya . Kawin hamil menjadi salah cara untuk menutupi rasa malu keluarga si wanita, baik dikawini oleh pria yang menzinainya ataupun pria lain untuk mengawini wanita tersebut karena pria yang menzinainya tidak bertanggung jawab.
Suatu perkara di Pengadilan tidak dapat diputus oleh hakim tanpa didahului dengan pembuktian. Den... more Suatu perkara di Pengadilan tidak dapat diputus oleh hakim tanpa didahului dengan pembuktian. Dengan kata lain, kalau gugatan penggugat tidak berdasarkan bukti maka perkara tersebut akan diputus juga oleh hakim tetapi putusan yang menolak gugatan karena tidak ada bukti. Pembuktian memegang peranan penting dalam pemeriksaan perkara dalam persidangan di pengadilan. Untuk membuktian seseorang terlibat atau tidak, proses pembuktian memegang peranan sangat penting. Melalui pembuktian inilah ditentukan nasib terdakwa, apakah ia bersalah atau tidak. Dengan adanya pembuktian, hakim akan mendapat gambaran yang jelas terhadap peristiwa yang sedang menjadi sengketa di pengadilan. Sehubungan dengan hal tersebut maka diketahui tentang apa yang harus dibuktikan, siapa yang seharusnya dibebani pembuktian dan hal-hal yang tidak perlu dibuktikan lagi dalam menyelesaikan suatu perkara.
Sistem Hukum merupakan keseluruhan elemen-elemen dan aspek yang membangun serta menggerakkan huku... more Sistem Hukum merupakan keseluruhan elemen-elemen dan aspek yang membangun serta menggerakkan hukum sebagai sebuah pranata dalam kehidupan bermasyarakat. Di dunia ini terdapat berbagai macam sistem hukum yang diterapkan oleh berbagai negara, namun di kalangan civitas akademika kita hanya diakrabkan dengan 2 (dua) sistem hukum yang banyak mempengaruhi sistem hukum sebagian besar negara-negara di dunia. Sistem hukum tersebut adalah sistem hukum eropa kontinental dan sistem hukum anglo saxon. Sejak awal abad pertengahan sampai pertengahan abad XII, hukum Eropa Kontinental dan hukum Inggris masuk ke dalam bilangan sistem hukum yang sama yaitu hukum Jerman. Hukum tersebut bersifat feodal baik substansinya maupun prosedurnya. Satu abad kemudian terjadi perubahan situasi. Hukum Romawi yang merupakan hukum materiil dan hukum Kanonik yang merupakan hukum acara telah mengubah kehidupan di Eropa Kontinental. Sistem yang dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang didasarkan atas hukum Romawi disebut sebagai sistem Civil law. Disebut demikian karena hukum Romawi pada mulanya bersumber kepada karya agung Kaisar Iustinianus Corpus Iuris Civilis. Sistem Civil Law dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental sehingga kerap disebut juga sistem kontinental. Hukum romawi yang merupakan sumber dari sistem Civil law telah menempuh sejarah yang panjang untuk sampai kepada tingkat perkembangan yang tinggi.
Perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sehingga ... more Perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sehingga disebut sebagai pasangan suami isteri berdasarkan akad nikah yang diatur menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tujuan untuk membentuk keluarga sakinah, mawwaddah, warrahmah atau dengan ungkapan lain menuju rumah tangga yang bahagia sesuai hukum Islam. Namun, fenomena yang terjadi dimasyarakat pada kenyataannya terkadang pasangan calon pengantin sengaja tidak mencatatkan perkawinannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahkan sering melalaikannya, sehingga terjadilah perkawinan liar atau kawin di bawah tangan atau yang lebih tren disebut nikah sirri. Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Pernikahan itu bukan saja merupakan satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juga dapat dipandang sebagai salah satu jalan menuju pintu perkenalan antara suatu kaum dengan kaum lain, dan perkenalan itu akan menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan antara satu dengan yang lainnya. Perkawinan adalah aqad antara calon laki istri untuk memenuhi hajat jenis kelamin yang diatur oleh syari’at. Sedangkan pengertian dari nikah sirri adalah nikah secara rahasia (sembunyi-sembunyi). Disebut secara rahasia karena tidak dilaporkan ke kantor urusan agama atau KAU bagi muslim atau kantor catatan sipil bagi non muslim.
B. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan nikah sirri 2. Apa latar belakang terjadinya nikh sirri? 3. Bagaimana hukum nikah sirri ditinjau dari perspektif hukum Islam dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku? 4. Bagaimanakah akibat yang akan timbul dari nikah sirri?
Meminang termasuk usaha pendahuluan dalam rangka perkawinan. Allah SWT menggariskan agar masing- ... more Meminang termasuk usaha pendahuluan dalam rangka perkawinan. Allah SWT menggariskan agar masing- masing pasangan yang mau kawin, lebih dulu saling mengenal sebelum dilakukan aqad nikahnya, sehingga pelaksanaan perkawinannya nanti benar- benar berdasarkan pandangan dan penilaian yang jelas.
Di era globalisasi dan arus perkembangan zaman yang tak terbendung seperti sekarang ini, perkemba... more Di era globalisasi dan arus perkembangan zaman yang tak terbendung seperti sekarang ini, perkembangan kehidupan masyarakat pun tak ubahnya ikut terbawa dan mau tidak mau kita harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan dan kemajuan tersebut. Kemajuan zaman, hiruk pikuk kehidupan serta gemerlap kehidupan duniawi mengarah pada kemerosotan dan keterpurukan moral manusia. Kehidupan kerohanian dipandang sebelah mata. Manusia terlalu sibuk mencari harta dan kekayaan sebanyak-banyaknya. Mereka merasa bangga dengan hasil pendapatan otaknya. Segala sesuatu harus ditaklukkan kepada realita, segala sesuatu harus berdasarkan rasional (akal). Mencari dan mendapatkan hidup keduniawian ternyata menimbulkan kejenuhan yang begitu besar. Puncak keindahan bukanlah terletak pada barang, kemewahan ataupun jabatan , karena masih ada sesuatu yang kosong dibalik semua itu yakni kepuasan dan ketenteraman batin. Akhlak Tasawuf merupakan salah satu solusi untuk mendekatkan diri kepada Yang Maha Pencipta, Tuhan seluruh alam. Akhlak Tasawuf merupakan akhlak terhadap Tuhan dengan membersihkan jiwa serta pengamalan secara benar. Pengkajian tasawuf terhadap tokoh sufi dimaksudkan untuk mengetahui lebih lanjut dan secara spesifik ajaran-ajaran tasawuf yang di bawa oleh para sufi sehingga dapat diambil kesimpulan maupun perbandingan. Diantaranya HAMKA, beliau seorang ulama besar, penulis dan muballig. HAMKA membawa pemikiran tasawuf yang modern yaitu bukanlah tasawuf yang meninggalkan keduniaan melainkan tasawuf merupakan alat untuk beribadah kepada Allah.
Seorang anak pada permulaan hidupnya sampai umur tertentu memerlukan orang lain dalam kehidupanny... more Seorang anak pada permulaan hidupnya sampai umur tertentu memerlukan orang lain dalam kehidupannya, baik dalam pengaturan fisiknya, maupun dalam pembentukan akhlaknya. Diatas pundak kedua orang tuanyalah terletak kewajiban untuk melaksanakn tugas tersebut. Peristiwa perceraian apapun alasannya merupakan malapetaka bagi anak. Pecahnya rumah tangga kedua orang tua, tidak jarang membawa kepada terlantarnya pengasuhan anak. Timbulnya masalah hadhanah adakalanya disebabkan karena perceraian atau karena meninggal dunia dimana anak belum dewasa dan tidak mampu mengurus diri mereka, karenanya diperlukan adanya orang-oarang yang bertanggung jawab untuk merawat dan mendidik anak tersebut. Masalah Hadhanah mendapat perhatian khusus dalam Islam. Islam telah mengatur hak pemeliharaan anak. Tidak sembarangan orang dapat mengambil alih pengasuhan anak. Dalam hal ini, akan dibahas mengenai pemeliharaan anak dalam Islam. Maka dari itulah penulis memberi judul makalah “Hadhanah (Hak Pemeliharaan anak) dalam Islam”.
Nikah merupakan salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yan... more Nikah merupakan salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Oleh karena itu, Agama memerintahkan kepada umatnya untuk melangsungkan pernikahan bagi yang sudah mampu sehingga akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsu. Namun, seringkali kita mendengar istilah “Sekufu” di dalam sebuah proses pernikahan. Seseorang yang marah-marah tidak jelas ketika pihak perempuan menolak calon suaminya karena alasan tidak sekufu. Entah tidak sekufu dalam hal agama, tidak sekufu nasab (keturunan), atau tidak sekufu dalam hal harta. Sebagai sebuah agama yang mulia, dengan segala kesempurnaannya, Islam telah mengatur dan menjabarkan tentang hal ini.
B. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan Kafa’ah ? 2. Bagaimanakah hukum kafa’ah dalam pernikahan? 3. Hal-hal apa sajakah yang dianggap menjadi ukuran Kafa’ah?
Sebagaimana kita ketahui bahwa wudhu ( الْوُضُوْءُ ) merupakan salah satu syarat untuk melakukan ... more Sebagaimana kita ketahui bahwa wudhu ( الْوُضُوْءُ ) merupakan salah satu syarat untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt. wudhu merupakan bagian dari cara bersuci guna menghilangkan hadas ataupun najis pada tubuh kita sehingga menyebabkan sahnya seorang mukmin dalam melakukan ibadah. Wudhu ( الْوُضُوْءُ ) merupakan sebuah sunnah (petunjuk) yang berhukum wajib, ketika seseorang mau menegakkan sholat. Sunnah ini banyak dilalaikan oleh kaum muslimin pada hari ini sehingga terkadang kita tersenyum heran saat melihat ada sebagian diantara mereka yang berwudhu seperti anak-anak kecil, tak karuan dan asal-asalan. Mereka mengira bahwa wudhu itu hanya sekedar membasuh dan mengusap anggota badan dalam wudhu. Semua ini terjadi karena kejahilan tentang agama, taqlid buta kepada orang, dan kurangnya semangat dalam mempelajari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-. Banyak diantara kita lebih bersemangat mempelajari dan mengkaji masalah dunia, bahkan ahli dan pakar di dalamnya. Tiba giliran mempelajari agama, dan mengkajinya, banyak diantara kita malas dan menjauh, sebab tak ada keuntungan duniawinya. Bahkan terkadang menuduh orang yang belajar agama sebagai orang kolot, dan terbelakang. Ini tentunya adalah cara pandang yang keliru. Na’udzu billahi min dzalik. Allah tidak akan menerima shalat seseorang diantaramu, jika ia berhadas sampai ia berwudhu lebih dahulu (H.R. Bkhari, Musli, Abu Dawud dan Tirmidzi). Adapun wudhu dianggap sah apabila telah memenuhi syarat-syarat dan rukun yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.
Untuk memperoleh kepastian bahwa suatu peristiwa/ fakta yang diajukan benar terjadi, yang dibukti... more Untuk memperoleh kepastian bahwa suatu peristiwa/ fakta yang diajukan benar terjadi, yang dibuktikan kebenarannya, sehingga nampak adanya hubungan hukum antara para pihak, maka diharuskan adanya bukti. Membuktikan artinya mempertimbangkan secara logis kebenaran suatu fakta/peristiwa berdasarkan alat-alat bukti yang sah menurut hukum pembuktian yang berlaku. Untuk membuktikan itu, para pihaklah yang aktif berusaha mencarinya, menghadirkan atau mengetengahkannya ke muka sidang. Persangkaan merupakan salah satu yang dapat dijadikan sebagai alat bukti guna membuktikan suatu peristiwa/kejadian adalah benar atau tidaknya . Apabila dalam suatu pemeriksaan perkara perdata sukar untuk mendapatkan saksi yang melihat, mendengar, atau merasakan sendiri, maka peristiwa hukum yang harus dibuktikan diusahakan agar dapat dibuktikannya dengan persangkaan-persangkaan .
Tafsir Ayat-Ayat tentang Keadilan di Peradilan BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pergaulan anta... more Tafsir Ayat-Ayat tentang Keadilan di Peradilan BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pergaulan antar manusia tentunya pasti menimbulkan sebuah masalah. Ibarat kata lidah saja tergigit apatah lagi suami istri. Begitu juga suami istri saja ada masalah, apatah lagi antar masyarakat yang tidak ada hubungan tali kasih, tentunya dengan mudah wujudnya sebuah permasalahan. Fenomena ini sejak dulu memiliki jalan keluar, yaitu penyelesaian secara hukum. Dalam sejarah, penetapan sebuah ketentuan hukum adalah melalui peradilan, sama ada bentuknya itu secara formal seperti di peradilan yang diiktiraf negara, maupun peradilan non formal seperti mediasi maupun abritase. Penyelesaian secara hukum ini tentunya harus berdasarkan keadilan. Lebih-lebih lagi adil merupakan hak azazi manusia. Bukan hanya filsafat modern yang menetapkan itu, akan tetapi banyak sekali ayat dalam Alquransebagai sumber utama muslimmewajibkan menghukumi sesuatu perkara harus dengan adil. Pemahaman adil dalam menghukumi ini tentunya memerlukan pentafsiran yang valid, karena batasan adil sendiri masih sangat umum dan terdapat banyak versi. Hanya dengan meneliti tafsir ahkam bagi ayat-ayat tentang adil sahaja yang dapat menghasilkan konsep menghukumi dengan adil dalam Islam. B. Fokus Masalah Berdasarkan latar belakang tersebut, terdapat banyak ayat tentang adil yang ditemukan oleh penulis dalam Alquran. Setelah dibaca setiap satunya, maka penulis memfokus masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut: 1. Menyampaikan amanat dan menghukum dengan adil. 2. Perlakuan sama di dalam peradilan dan persaksian. 3. Keadilan tidak hanya bagi orang Islam.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya tradisi kawin batin di Desa Rancakalong Kecamatan Ran... more Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya tradisi kawin batin di Desa Rancakalong Kecamatan Rancakalong Kabupaten Sumedang. Masyarakat desa Rancakalong menjadikan tradisi tesebut sebagai syarat bagi perkawinan sang adik yang akan menikah mendahului kakaknya. Sementara dalam hukum Islam, apabila seseorang sudah memenuhi syarat dan rukun perkawinan yang telah ditetapkan, maka sudah layak dan sah untuk melakukan perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan, asal-usul, faktor penyebab terjadinya kawin batin, dan tinjauan hukum Islam tentang tradisi kawin batin di Desa Rancakalong. Penelitian ini didasarkan pada ketentuan hukum perkawinan Islam tentang rukun dan syarat perkawinan, Pasal 14 KHI tentang rukun perkawinan, pasal 2, serta 6 sampai 12 UU No. 1 Tahun 1974 tentang syarat perkawinan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deduksi, yaitu merupakan penalaran dari umum ke khusus kemudian dianalisis dan ditinjau hukumnya menurut ketent...
“ Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan ... more “ Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” (Pasal 53 ayat (1) KUHP)
Manusia yang beriman dan beramal shaleh merupakan makhluk Allah SWT yang tinggi derajatnya dianta... more Manusia yang beriman dan beramal shaleh merupakan makhluk Allah SWT yang tinggi derajatnya diantara makhluk yang lainnya sekaligus sebagai khalifah dimuka bumi ini. Dalam diri manusia dianugerahi akal dan pikiran serta perasaan dalam hatinya yang membedakan dengan makhluk lainnya. Namun manusia pun memiliki gharizah (insting) dan nafsu layaknya hewan. Untuk kelangsungan hidupnya, manusia harus memenuhi berbagai kebutuhan yang ada dalam dirinya. Mulai dari makan, pakaian, tempat tinggal dan tak terkecuali kebutuhan biologis. Hasrat untuk memenuhi kebutuhan biologis ini merupakan fitrah manusia yang sangat kuat. Diperlukan tempat untuk menyalurkannya dan perisai yang kokoh untuk membentengi diri agar tidak lepas kendali dalam memenuhi hasratnya sehingga tidak menjatuhkan derajat manusia kepada derajat binatang dan menghancurkan dirinya dan masyarakat. Islam sebagai rahmatan lil’alamin memfasilitasi manusia agar menyalurkan hasrat biologisnya dalam bingkai pernikahan. Membuka jalan keharaman menuju kehalalan dalam naungan rida Ilahi. Namun tetap saja pada kenyataannya manusia yang lemah imannya seringkali tidak dapat menahan gejolak nafsu yang sangat kuat dan mengebu-gebu dalam dirinya yang memohon untuk dipenuhi sehingga tak jarang manusia terjatuh kedalam lembah perzinaan. Hal ini tentu bertentangan dengan ajaran agama Islam yang dengan secara tegas melarang perbuatan zina yang merupakan perbuatan keji dan menyalahi hukum.
Dampak perbuatan zina akan terasa ketika si wanita yang berzina itu hamil. Kehamilan yang tidak dapat ditutup-tutupi tentu saja akan menimbulkan stigma negatif dari masyarakat. Karena itu, si pria yang menzinainya akan dituntut untuk bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukannya . Kawin hamil menjadi salah cara untuk menutupi rasa malu keluarga si wanita, baik dikawini oleh pria yang menzinainya ataupun pria lain untuk mengawini wanita tersebut karena pria yang menzinainya tidak bertanggung jawab.
Suatu perkara di Pengadilan tidak dapat diputus oleh hakim tanpa didahului dengan pembuktian. Den... more Suatu perkara di Pengadilan tidak dapat diputus oleh hakim tanpa didahului dengan pembuktian. Dengan kata lain, kalau gugatan penggugat tidak berdasarkan bukti maka perkara tersebut akan diputus juga oleh hakim tetapi putusan yang menolak gugatan karena tidak ada bukti. Pembuktian memegang peranan penting dalam pemeriksaan perkara dalam persidangan di pengadilan. Untuk membuktian seseorang terlibat atau tidak, proses pembuktian memegang peranan sangat penting. Melalui pembuktian inilah ditentukan nasib terdakwa, apakah ia bersalah atau tidak. Dengan adanya pembuktian, hakim akan mendapat gambaran yang jelas terhadap peristiwa yang sedang menjadi sengketa di pengadilan. Sehubungan dengan hal tersebut maka diketahui tentang apa yang harus dibuktikan, siapa yang seharusnya dibebani pembuktian dan hal-hal yang tidak perlu dibuktikan lagi dalam menyelesaikan suatu perkara.
Sistem Hukum merupakan keseluruhan elemen-elemen dan aspek yang membangun serta menggerakkan huku... more Sistem Hukum merupakan keseluruhan elemen-elemen dan aspek yang membangun serta menggerakkan hukum sebagai sebuah pranata dalam kehidupan bermasyarakat. Di dunia ini terdapat berbagai macam sistem hukum yang diterapkan oleh berbagai negara, namun di kalangan civitas akademika kita hanya diakrabkan dengan 2 (dua) sistem hukum yang banyak mempengaruhi sistem hukum sebagian besar negara-negara di dunia. Sistem hukum tersebut adalah sistem hukum eropa kontinental dan sistem hukum anglo saxon. Sejak awal abad pertengahan sampai pertengahan abad XII, hukum Eropa Kontinental dan hukum Inggris masuk ke dalam bilangan sistem hukum yang sama yaitu hukum Jerman. Hukum tersebut bersifat feodal baik substansinya maupun prosedurnya. Satu abad kemudian terjadi perubahan situasi. Hukum Romawi yang merupakan hukum materiil dan hukum Kanonik yang merupakan hukum acara telah mengubah kehidupan di Eropa Kontinental. Sistem yang dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang didasarkan atas hukum Romawi disebut sebagai sistem Civil law. Disebut demikian karena hukum Romawi pada mulanya bersumber kepada karya agung Kaisar Iustinianus Corpus Iuris Civilis. Sistem Civil Law dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental sehingga kerap disebut juga sistem kontinental. Hukum romawi yang merupakan sumber dari sistem Civil law telah menempuh sejarah yang panjang untuk sampai kepada tingkat perkembangan yang tinggi.
Perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sehingga ... more Perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sehingga disebut sebagai pasangan suami isteri berdasarkan akad nikah yang diatur menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tujuan untuk membentuk keluarga sakinah, mawwaddah, warrahmah atau dengan ungkapan lain menuju rumah tangga yang bahagia sesuai hukum Islam. Namun, fenomena yang terjadi dimasyarakat pada kenyataannya terkadang pasangan calon pengantin sengaja tidak mencatatkan perkawinannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahkan sering melalaikannya, sehingga terjadilah perkawinan liar atau kawin di bawah tangan atau yang lebih tren disebut nikah sirri. Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Pernikahan itu bukan saja merupakan satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juga dapat dipandang sebagai salah satu jalan menuju pintu perkenalan antara suatu kaum dengan kaum lain, dan perkenalan itu akan menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan antara satu dengan yang lainnya. Perkawinan adalah aqad antara calon laki istri untuk memenuhi hajat jenis kelamin yang diatur oleh syari’at. Sedangkan pengertian dari nikah sirri adalah nikah secara rahasia (sembunyi-sembunyi). Disebut secara rahasia karena tidak dilaporkan ke kantor urusan agama atau KAU bagi muslim atau kantor catatan sipil bagi non muslim.
B. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan nikah sirri 2. Apa latar belakang terjadinya nikh sirri? 3. Bagaimana hukum nikah sirri ditinjau dari perspektif hukum Islam dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku? 4. Bagaimanakah akibat yang akan timbul dari nikah sirri?
Meminang termasuk usaha pendahuluan dalam rangka perkawinan. Allah SWT menggariskan agar masing- ... more Meminang termasuk usaha pendahuluan dalam rangka perkawinan. Allah SWT menggariskan agar masing- masing pasangan yang mau kawin, lebih dulu saling mengenal sebelum dilakukan aqad nikahnya, sehingga pelaksanaan perkawinannya nanti benar- benar berdasarkan pandangan dan penilaian yang jelas.
Di era globalisasi dan arus perkembangan zaman yang tak terbendung seperti sekarang ini, perkemba... more Di era globalisasi dan arus perkembangan zaman yang tak terbendung seperti sekarang ini, perkembangan kehidupan masyarakat pun tak ubahnya ikut terbawa dan mau tidak mau kita harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan dan kemajuan tersebut. Kemajuan zaman, hiruk pikuk kehidupan serta gemerlap kehidupan duniawi mengarah pada kemerosotan dan keterpurukan moral manusia. Kehidupan kerohanian dipandang sebelah mata. Manusia terlalu sibuk mencari harta dan kekayaan sebanyak-banyaknya. Mereka merasa bangga dengan hasil pendapatan otaknya. Segala sesuatu harus ditaklukkan kepada realita, segala sesuatu harus berdasarkan rasional (akal). Mencari dan mendapatkan hidup keduniawian ternyata menimbulkan kejenuhan yang begitu besar. Puncak keindahan bukanlah terletak pada barang, kemewahan ataupun jabatan , karena masih ada sesuatu yang kosong dibalik semua itu yakni kepuasan dan ketenteraman batin. Akhlak Tasawuf merupakan salah satu solusi untuk mendekatkan diri kepada Yang Maha Pencipta, Tuhan seluruh alam. Akhlak Tasawuf merupakan akhlak terhadap Tuhan dengan membersihkan jiwa serta pengamalan secara benar. Pengkajian tasawuf terhadap tokoh sufi dimaksudkan untuk mengetahui lebih lanjut dan secara spesifik ajaran-ajaran tasawuf yang di bawa oleh para sufi sehingga dapat diambil kesimpulan maupun perbandingan. Diantaranya HAMKA, beliau seorang ulama besar, penulis dan muballig. HAMKA membawa pemikiran tasawuf yang modern yaitu bukanlah tasawuf yang meninggalkan keduniaan melainkan tasawuf merupakan alat untuk beribadah kepada Allah.
Seorang anak pada permulaan hidupnya sampai umur tertentu memerlukan orang lain dalam kehidupanny... more Seorang anak pada permulaan hidupnya sampai umur tertentu memerlukan orang lain dalam kehidupannya, baik dalam pengaturan fisiknya, maupun dalam pembentukan akhlaknya. Diatas pundak kedua orang tuanyalah terletak kewajiban untuk melaksanakn tugas tersebut. Peristiwa perceraian apapun alasannya merupakan malapetaka bagi anak. Pecahnya rumah tangga kedua orang tua, tidak jarang membawa kepada terlantarnya pengasuhan anak. Timbulnya masalah hadhanah adakalanya disebabkan karena perceraian atau karena meninggal dunia dimana anak belum dewasa dan tidak mampu mengurus diri mereka, karenanya diperlukan adanya orang-oarang yang bertanggung jawab untuk merawat dan mendidik anak tersebut. Masalah Hadhanah mendapat perhatian khusus dalam Islam. Islam telah mengatur hak pemeliharaan anak. Tidak sembarangan orang dapat mengambil alih pengasuhan anak. Dalam hal ini, akan dibahas mengenai pemeliharaan anak dalam Islam. Maka dari itulah penulis memberi judul makalah “Hadhanah (Hak Pemeliharaan anak) dalam Islam”.
Nikah merupakan salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yan... more Nikah merupakan salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Oleh karena itu, Agama memerintahkan kepada umatnya untuk melangsungkan pernikahan bagi yang sudah mampu sehingga akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsu. Namun, seringkali kita mendengar istilah “Sekufu” di dalam sebuah proses pernikahan. Seseorang yang marah-marah tidak jelas ketika pihak perempuan menolak calon suaminya karena alasan tidak sekufu. Entah tidak sekufu dalam hal agama, tidak sekufu nasab (keturunan), atau tidak sekufu dalam hal harta. Sebagai sebuah agama yang mulia, dengan segala kesempurnaannya, Islam telah mengatur dan menjabarkan tentang hal ini.
B. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan Kafa’ah ? 2. Bagaimanakah hukum kafa’ah dalam pernikahan? 3. Hal-hal apa sajakah yang dianggap menjadi ukuran Kafa’ah?
Sebagaimana kita ketahui bahwa wudhu ( الْوُضُوْءُ ) merupakan salah satu syarat untuk melakukan ... more Sebagaimana kita ketahui bahwa wudhu ( الْوُضُوْءُ ) merupakan salah satu syarat untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt. wudhu merupakan bagian dari cara bersuci guna menghilangkan hadas ataupun najis pada tubuh kita sehingga menyebabkan sahnya seorang mukmin dalam melakukan ibadah. Wudhu ( الْوُضُوْءُ ) merupakan sebuah sunnah (petunjuk) yang berhukum wajib, ketika seseorang mau menegakkan sholat. Sunnah ini banyak dilalaikan oleh kaum muslimin pada hari ini sehingga terkadang kita tersenyum heran saat melihat ada sebagian diantara mereka yang berwudhu seperti anak-anak kecil, tak karuan dan asal-asalan. Mereka mengira bahwa wudhu itu hanya sekedar membasuh dan mengusap anggota badan dalam wudhu. Semua ini terjadi karena kejahilan tentang agama, taqlid buta kepada orang, dan kurangnya semangat dalam mempelajari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-. Banyak diantara kita lebih bersemangat mempelajari dan mengkaji masalah dunia, bahkan ahli dan pakar di dalamnya. Tiba giliran mempelajari agama, dan mengkajinya, banyak diantara kita malas dan menjauh, sebab tak ada keuntungan duniawinya. Bahkan terkadang menuduh orang yang belajar agama sebagai orang kolot, dan terbelakang. Ini tentunya adalah cara pandang yang keliru. Na’udzu billahi min dzalik. Allah tidak akan menerima shalat seseorang diantaramu, jika ia berhadas sampai ia berwudhu lebih dahulu (H.R. Bkhari, Musli, Abu Dawud dan Tirmidzi). Adapun wudhu dianggap sah apabila telah memenuhi syarat-syarat dan rukun yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.
Untuk memperoleh kepastian bahwa suatu peristiwa/ fakta yang diajukan benar terjadi, yang dibukti... more Untuk memperoleh kepastian bahwa suatu peristiwa/ fakta yang diajukan benar terjadi, yang dibuktikan kebenarannya, sehingga nampak adanya hubungan hukum antara para pihak, maka diharuskan adanya bukti. Membuktikan artinya mempertimbangkan secara logis kebenaran suatu fakta/peristiwa berdasarkan alat-alat bukti yang sah menurut hukum pembuktian yang berlaku. Untuk membuktikan itu, para pihaklah yang aktif berusaha mencarinya, menghadirkan atau mengetengahkannya ke muka sidang. Persangkaan merupakan salah satu yang dapat dijadikan sebagai alat bukti guna membuktikan suatu peristiwa/kejadian adalah benar atau tidaknya . Apabila dalam suatu pemeriksaan perkara perdata sukar untuk mendapatkan saksi yang melihat, mendengar, atau merasakan sendiri, maka peristiwa hukum yang harus dibuktikan diusahakan agar dapat dibuktikannya dengan persangkaan-persangkaan .
Tafsir Ayat-Ayat tentang Keadilan di Peradilan BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pergaulan anta... more Tafsir Ayat-Ayat tentang Keadilan di Peradilan BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pergaulan antar manusia tentunya pasti menimbulkan sebuah masalah. Ibarat kata lidah saja tergigit apatah lagi suami istri. Begitu juga suami istri saja ada masalah, apatah lagi antar masyarakat yang tidak ada hubungan tali kasih, tentunya dengan mudah wujudnya sebuah permasalahan. Fenomena ini sejak dulu memiliki jalan keluar, yaitu penyelesaian secara hukum. Dalam sejarah, penetapan sebuah ketentuan hukum adalah melalui peradilan, sama ada bentuknya itu secara formal seperti di peradilan yang diiktiraf negara, maupun peradilan non formal seperti mediasi maupun abritase. Penyelesaian secara hukum ini tentunya harus berdasarkan keadilan. Lebih-lebih lagi adil merupakan hak azazi manusia. Bukan hanya filsafat modern yang menetapkan itu, akan tetapi banyak sekali ayat dalam Alquransebagai sumber utama muslimmewajibkan menghukumi sesuatu perkara harus dengan adil. Pemahaman adil dalam menghukumi ini tentunya memerlukan pentafsiran yang valid, karena batasan adil sendiri masih sangat umum dan terdapat banyak versi. Hanya dengan meneliti tafsir ahkam bagi ayat-ayat tentang adil sahaja yang dapat menghasilkan konsep menghukumi dengan adil dalam Islam. B. Fokus Masalah Berdasarkan latar belakang tersebut, terdapat banyak ayat tentang adil yang ditemukan oleh penulis dalam Alquran. Setelah dibaca setiap satunya, maka penulis memfokus masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut: 1. Menyampaikan amanat dan menghukum dengan adil. 2. Perlakuan sama di dalam peradilan dan persaksian. 3. Keadilan tidak hanya bagi orang Islam.
Uploads
Papers by Siti Sadiah
Hasrat untuk memenuhi kebutuhan biologis ini merupakan fitrah manusia yang sangat kuat. Diperlukan tempat untuk menyalurkannya dan perisai yang kokoh untuk membentengi diri agar tidak lepas kendali dalam memenuhi hasratnya sehingga tidak menjatuhkan derajat manusia kepada derajat binatang dan menghancurkan dirinya dan masyarakat.
Islam sebagai rahmatan lil’alamin memfasilitasi manusia agar menyalurkan hasrat biologisnya dalam bingkai pernikahan. Membuka jalan keharaman menuju kehalalan dalam naungan rida Ilahi. Namun tetap saja pada kenyataannya manusia yang lemah imannya seringkali tidak dapat menahan gejolak nafsu yang sangat kuat dan mengebu-gebu dalam dirinya yang memohon untuk dipenuhi sehingga tak jarang manusia terjatuh kedalam lembah perzinaan. Hal ini tentu bertentangan dengan ajaran agama Islam yang dengan secara tegas melarang perbuatan zina yang merupakan perbuatan keji dan menyalahi hukum.
Dampak perbuatan zina akan terasa ketika si wanita yang berzina itu hamil. Kehamilan yang tidak dapat ditutup-tutupi tentu saja akan menimbulkan stigma negatif dari masyarakat. Karena itu, si pria yang menzinainya akan dituntut untuk bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukannya .
Kawin hamil menjadi salah cara untuk menutupi rasa malu keluarga si wanita, baik dikawini oleh pria yang menzinainya ataupun pria lain untuk mengawini wanita tersebut karena pria yang menzinainya tidak bertanggung jawab.
Pembuktian memegang peranan penting dalam pemeriksaan perkara dalam persidangan di pengadilan. Untuk membuktian seseorang terlibat atau tidak, proses pembuktian memegang peranan sangat penting. Melalui pembuktian inilah ditentukan nasib terdakwa, apakah ia bersalah atau tidak.
Dengan adanya pembuktian, hakim akan mendapat gambaran yang jelas terhadap peristiwa yang sedang menjadi sengketa di pengadilan. Sehubungan dengan hal tersebut maka diketahui tentang apa yang harus dibuktikan, siapa yang seharusnya dibebani pembuktian dan hal-hal yang tidak perlu dibuktikan lagi dalam menyelesaikan suatu perkara.
Sistem yang dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang didasarkan atas hukum Romawi disebut sebagai sistem Civil law. Disebut demikian karena hukum Romawi pada mulanya bersumber kepada karya agung Kaisar Iustinianus Corpus Iuris Civilis. Sistem Civil Law dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental sehingga kerap disebut juga sistem kontinental. Hukum romawi yang merupakan sumber dari sistem Civil law telah menempuh sejarah yang panjang untuk sampai kepada tingkat perkembangan yang tinggi.
Namun, fenomena yang terjadi dimasyarakat pada kenyataannya terkadang pasangan calon pengantin sengaja tidak mencatatkan perkawinannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahkan sering melalaikannya, sehingga terjadilah perkawinan liar atau kawin di bawah tangan atau yang lebih tren disebut nikah sirri.
Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Pernikahan itu bukan saja merupakan satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juga dapat dipandang sebagai salah satu jalan menuju pintu perkenalan antara suatu kaum dengan kaum lain, dan perkenalan itu akan menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan antara satu dengan yang lainnya.
Perkawinan adalah aqad antara calon laki istri untuk memenuhi hajat jenis kelamin yang diatur oleh syari’at. Sedangkan pengertian dari nikah sirri adalah nikah secara rahasia (sembunyi-sembunyi). Disebut secara rahasia karena tidak dilaporkan ke kantor urusan agama atau KAU bagi muslim atau kantor catatan sipil bagi non muslim.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan nikah sirri
2. Apa latar belakang terjadinya nikh sirri?
3. Bagaimana hukum nikah sirri ditinjau dari perspektif hukum Islam dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku?
4. Bagaimanakah akibat yang akan timbul dari nikah sirri?
Mencari dan mendapatkan hidup keduniawian ternyata menimbulkan kejenuhan yang begitu besar. Puncak keindahan bukanlah terletak pada barang, kemewahan ataupun jabatan , karena masih ada sesuatu yang kosong dibalik semua itu yakni kepuasan dan ketenteraman batin. Akhlak Tasawuf merupakan salah satu solusi untuk mendekatkan diri kepada Yang Maha Pencipta, Tuhan seluruh alam. Akhlak Tasawuf merupakan akhlak terhadap Tuhan dengan membersihkan jiwa serta pengamalan secara benar.
Pengkajian tasawuf terhadap tokoh sufi dimaksudkan untuk mengetahui lebih lanjut dan secara spesifik ajaran-ajaran tasawuf yang di bawa oleh para sufi sehingga dapat diambil kesimpulan maupun perbandingan.
Diantaranya HAMKA, beliau seorang ulama besar, penulis dan muballig. HAMKA membawa pemikiran tasawuf yang modern yaitu bukanlah tasawuf yang meninggalkan keduniaan melainkan tasawuf merupakan alat untuk beribadah kepada Allah.
Timbulnya masalah hadhanah adakalanya disebabkan karena perceraian atau karena meninggal dunia dimana anak belum dewasa dan tidak mampu mengurus diri mereka, karenanya diperlukan adanya orang-oarang yang bertanggung jawab untuk merawat dan mendidik anak tersebut. Masalah Hadhanah mendapat perhatian khusus dalam Islam. Islam telah mengatur hak pemeliharaan anak. Tidak sembarangan orang dapat mengambil alih pengasuhan anak.
Dalam hal ini, akan dibahas mengenai pemeliharaan anak dalam Islam. Maka dari itulah penulis memberi judul makalah “Hadhanah (Hak Pemeliharaan anak) dalam Islam”.
Namun, seringkali kita mendengar istilah “Sekufu” di dalam sebuah proses pernikahan. Seseorang yang marah-marah tidak jelas ketika pihak perempuan menolak calon suaminya karena alasan tidak sekufu. Entah tidak sekufu dalam hal agama, tidak sekufu nasab (keturunan), atau tidak sekufu dalam hal harta. Sebagai sebuah agama yang mulia, dengan segala kesempurnaannya, Islam telah mengatur dan menjabarkan tentang hal ini.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Kafa’ah ?
2. Bagaimanakah hukum kafa’ah dalam pernikahan?
3. Hal-hal apa sajakah yang dianggap menjadi ukuran Kafa’ah?
Banyak diantara kita lebih bersemangat mempelajari dan mengkaji masalah dunia, bahkan ahli dan pakar di dalamnya. Tiba giliran mempelajari agama, dan mengkajinya, banyak diantara kita malas dan menjauh, sebab tak ada keuntungan duniawinya. Bahkan terkadang menuduh orang yang belajar agama sebagai orang kolot, dan terbelakang. Ini tentunya adalah cara pandang yang keliru. Na’udzu billahi min dzalik.
Allah tidak akan menerima shalat seseorang diantaramu, jika ia berhadas sampai ia berwudhu lebih dahulu (H.R. Bkhari, Musli, Abu Dawud dan Tirmidzi). Adapun wudhu dianggap sah apabila telah memenuhi syarat-syarat dan rukun yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.
Untuk membuktikan itu, para pihaklah yang aktif berusaha mencarinya, menghadirkan atau mengetengahkannya ke muka sidang. Persangkaan merupakan salah satu yang dapat dijadikan sebagai alat bukti guna membuktikan suatu peristiwa/kejadian adalah benar atau tidaknya .
Apabila dalam suatu pemeriksaan perkara perdata sukar untuk mendapatkan saksi yang melihat, mendengar, atau merasakan sendiri, maka peristiwa hukum yang harus dibuktikan diusahakan agar dapat dibuktikannya dengan persangkaan-persangkaan .
Hasrat untuk memenuhi kebutuhan biologis ini merupakan fitrah manusia yang sangat kuat. Diperlukan tempat untuk menyalurkannya dan perisai yang kokoh untuk membentengi diri agar tidak lepas kendali dalam memenuhi hasratnya sehingga tidak menjatuhkan derajat manusia kepada derajat binatang dan menghancurkan dirinya dan masyarakat.
Islam sebagai rahmatan lil’alamin memfasilitasi manusia agar menyalurkan hasrat biologisnya dalam bingkai pernikahan. Membuka jalan keharaman menuju kehalalan dalam naungan rida Ilahi. Namun tetap saja pada kenyataannya manusia yang lemah imannya seringkali tidak dapat menahan gejolak nafsu yang sangat kuat dan mengebu-gebu dalam dirinya yang memohon untuk dipenuhi sehingga tak jarang manusia terjatuh kedalam lembah perzinaan. Hal ini tentu bertentangan dengan ajaran agama Islam yang dengan secara tegas melarang perbuatan zina yang merupakan perbuatan keji dan menyalahi hukum.
Dampak perbuatan zina akan terasa ketika si wanita yang berzina itu hamil. Kehamilan yang tidak dapat ditutup-tutupi tentu saja akan menimbulkan stigma negatif dari masyarakat. Karena itu, si pria yang menzinainya akan dituntut untuk bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukannya .
Kawin hamil menjadi salah cara untuk menutupi rasa malu keluarga si wanita, baik dikawini oleh pria yang menzinainya ataupun pria lain untuk mengawini wanita tersebut karena pria yang menzinainya tidak bertanggung jawab.
Pembuktian memegang peranan penting dalam pemeriksaan perkara dalam persidangan di pengadilan. Untuk membuktian seseorang terlibat atau tidak, proses pembuktian memegang peranan sangat penting. Melalui pembuktian inilah ditentukan nasib terdakwa, apakah ia bersalah atau tidak.
Dengan adanya pembuktian, hakim akan mendapat gambaran yang jelas terhadap peristiwa yang sedang menjadi sengketa di pengadilan. Sehubungan dengan hal tersebut maka diketahui tentang apa yang harus dibuktikan, siapa yang seharusnya dibebani pembuktian dan hal-hal yang tidak perlu dibuktikan lagi dalam menyelesaikan suatu perkara.
Sistem yang dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang didasarkan atas hukum Romawi disebut sebagai sistem Civil law. Disebut demikian karena hukum Romawi pada mulanya bersumber kepada karya agung Kaisar Iustinianus Corpus Iuris Civilis. Sistem Civil Law dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental sehingga kerap disebut juga sistem kontinental. Hukum romawi yang merupakan sumber dari sistem Civil law telah menempuh sejarah yang panjang untuk sampai kepada tingkat perkembangan yang tinggi.
Namun, fenomena yang terjadi dimasyarakat pada kenyataannya terkadang pasangan calon pengantin sengaja tidak mencatatkan perkawinannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahkan sering melalaikannya, sehingga terjadilah perkawinan liar atau kawin di bawah tangan atau yang lebih tren disebut nikah sirri.
Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Pernikahan itu bukan saja merupakan satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juga dapat dipandang sebagai salah satu jalan menuju pintu perkenalan antara suatu kaum dengan kaum lain, dan perkenalan itu akan menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan antara satu dengan yang lainnya.
Perkawinan adalah aqad antara calon laki istri untuk memenuhi hajat jenis kelamin yang diatur oleh syari’at. Sedangkan pengertian dari nikah sirri adalah nikah secara rahasia (sembunyi-sembunyi). Disebut secara rahasia karena tidak dilaporkan ke kantor urusan agama atau KAU bagi muslim atau kantor catatan sipil bagi non muslim.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan nikah sirri
2. Apa latar belakang terjadinya nikh sirri?
3. Bagaimana hukum nikah sirri ditinjau dari perspektif hukum Islam dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku?
4. Bagaimanakah akibat yang akan timbul dari nikah sirri?
Mencari dan mendapatkan hidup keduniawian ternyata menimbulkan kejenuhan yang begitu besar. Puncak keindahan bukanlah terletak pada barang, kemewahan ataupun jabatan , karena masih ada sesuatu yang kosong dibalik semua itu yakni kepuasan dan ketenteraman batin. Akhlak Tasawuf merupakan salah satu solusi untuk mendekatkan diri kepada Yang Maha Pencipta, Tuhan seluruh alam. Akhlak Tasawuf merupakan akhlak terhadap Tuhan dengan membersihkan jiwa serta pengamalan secara benar.
Pengkajian tasawuf terhadap tokoh sufi dimaksudkan untuk mengetahui lebih lanjut dan secara spesifik ajaran-ajaran tasawuf yang di bawa oleh para sufi sehingga dapat diambil kesimpulan maupun perbandingan.
Diantaranya HAMKA, beliau seorang ulama besar, penulis dan muballig. HAMKA membawa pemikiran tasawuf yang modern yaitu bukanlah tasawuf yang meninggalkan keduniaan melainkan tasawuf merupakan alat untuk beribadah kepada Allah.
Timbulnya masalah hadhanah adakalanya disebabkan karena perceraian atau karena meninggal dunia dimana anak belum dewasa dan tidak mampu mengurus diri mereka, karenanya diperlukan adanya orang-oarang yang bertanggung jawab untuk merawat dan mendidik anak tersebut. Masalah Hadhanah mendapat perhatian khusus dalam Islam. Islam telah mengatur hak pemeliharaan anak. Tidak sembarangan orang dapat mengambil alih pengasuhan anak.
Dalam hal ini, akan dibahas mengenai pemeliharaan anak dalam Islam. Maka dari itulah penulis memberi judul makalah “Hadhanah (Hak Pemeliharaan anak) dalam Islam”.
Namun, seringkali kita mendengar istilah “Sekufu” di dalam sebuah proses pernikahan. Seseorang yang marah-marah tidak jelas ketika pihak perempuan menolak calon suaminya karena alasan tidak sekufu. Entah tidak sekufu dalam hal agama, tidak sekufu nasab (keturunan), atau tidak sekufu dalam hal harta. Sebagai sebuah agama yang mulia, dengan segala kesempurnaannya, Islam telah mengatur dan menjabarkan tentang hal ini.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Kafa’ah ?
2. Bagaimanakah hukum kafa’ah dalam pernikahan?
3. Hal-hal apa sajakah yang dianggap menjadi ukuran Kafa’ah?
Banyak diantara kita lebih bersemangat mempelajari dan mengkaji masalah dunia, bahkan ahli dan pakar di dalamnya. Tiba giliran mempelajari agama, dan mengkajinya, banyak diantara kita malas dan menjauh, sebab tak ada keuntungan duniawinya. Bahkan terkadang menuduh orang yang belajar agama sebagai orang kolot, dan terbelakang. Ini tentunya adalah cara pandang yang keliru. Na’udzu billahi min dzalik.
Allah tidak akan menerima shalat seseorang diantaramu, jika ia berhadas sampai ia berwudhu lebih dahulu (H.R. Bkhari, Musli, Abu Dawud dan Tirmidzi). Adapun wudhu dianggap sah apabila telah memenuhi syarat-syarat dan rukun yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.
Untuk membuktikan itu, para pihaklah yang aktif berusaha mencarinya, menghadirkan atau mengetengahkannya ke muka sidang. Persangkaan merupakan salah satu yang dapat dijadikan sebagai alat bukti guna membuktikan suatu peristiwa/kejadian adalah benar atau tidaknya .
Apabila dalam suatu pemeriksaan perkara perdata sukar untuk mendapatkan saksi yang melihat, mendengar, atau merasakan sendiri, maka peristiwa hukum yang harus dibuktikan diusahakan agar dapat dibuktikannya dengan persangkaan-persangkaan .