Hukum laut internasional adalah seperangkat norma hukum yang mengatur hubungan antara Negara pant... more Hukum laut internasional adalah seperangkat norma hukum yang mengatur hubungan antara Negara pantai atau yang berhubungan dengan pantai. Yang terkurung oleh daratan dan atau organisasi maupun subjek hukum internasional lainnya. Yang mengatur tentang kedaulatan Negara di laut. Yuridiksinya Negara dan hakhak Negara atas perairan tersebut. Hukum laut internasional menpelajari tentang aspekapek hukum di laut dan peristiwa hukum yang terjadi di laut.
Hukum laut sebagai salah satu cabang dari ilmu hukum, memiliki karakteristik tersendiri dan kaya ... more Hukum laut sebagai salah satu cabang dari ilmu hukum, memiliki karakteristik tersendiri dan kaya akan khasanah empirik terutama dalam penegakannya. Hal ini mengingat laut merupakan warisan umat manusia, dimana pada wilayah tertentu setiap manusia berhak menikmati kekayaan yang terkandung di dalam laut. Kondisi ini bukan kemudian berarti tidak terjadi konflik diatas kepentingan-kepentingan pengelolaan dan klaim kedaulatan atas laut. Tidak ada cabang hukum internasional yang lebih banyak mengalami perubahan secara revolusioner selain perkembangan hukum laut dan jalur-jalur maritim. Pada awalnya, pelayaran di laut bebas terbuka bagi setiap orang demikian pula dengan penangkapan-penangkapan ikan, akan tetapi pada abad keenam belas periode-periode dimana terjadi penemuan maritim akbar oleh para pelaut Eropa dan klaim-klaim yang dikemukakan oleh negara maritim dengan tujuan untuk melaksanakan kedaulatan, yang mana hal ini tidak dapat dibedakan dari pemilikan atas bagian-bagian tertentu dari laut bebas. Seorang Grotius merasa sangat keberatan dengan adanya klaim-klaim kedaulatan tersebut dengan berlandaskan dua faktor; pertama, tidak ada lautan yang dapat menjadi milik suatu bangsa atau negara karena tidak mungkin bagi suatu negara untuk secara efektif mengambilnya sebagai hal milik dengan cara okupasi. Faktor kedua, alam tidak memberikan hak kepada siapapun untuk memiliki sarana yang dapat dimanfaatkan oleh setiap orang serta sifatnya tidak dapat habis, atau dengan kata lain laut lepas adalah hak semua bangsa Berdasarkan sejarah awal adanya klaim-klaim negara terhadap laut lepas, maka perarturan yang membahas mengenai wilayah laut semakin masif setelahnya. Konferensi hukum laut PBB yang pertama diselenggarakan di Jenewa tanggal 24 Februari 1958 sampai dengan 27 April 1958, dan tugas yang berhasil diselesaikan dimuat dalam empat buah konvensi yaitu, konvensi tentang laut teritorial dan jalur tambahan, konvensi tentang laut lepas, konvensi tentang perikanan dan konservasi sumber-sumber daya hayati di laut lepas, serta konvensi mengenai landasan kontinen. Sesudah berakhirnya konferensi 1958, Majelis Umum melalui resolusi yang dikeluarkan tanggal 10 Desember 1958 meminta Sekretaris Jenderal PBB untuk menyelenggarakan konferensi PBB mengenai hukum laut yang kedua untuk membahas lebih lanjut mengenai dua masalah yang belum selesai yaitu, lebar laut teritorial dan batas wilayah penangkapan ikan. Lebih dari 80 negara diwakili pada konferensi PBB yang kedua ini, yang
Hukum laut internasional adalah seperangkat norma hukum yang mengatur hubungan antara Negara pant... more Hukum laut internasional adalah seperangkat norma hukum yang mengatur hubungan antara Negara pantai atau yang berhubungan dengan pantai. Yang terkurung oleh daratan dan atau organisasi maupun subjek hukum internasional lainnya. Yang mengatur tentang kedaulatan Negara di laut. Yuridiksinya Negara dan hakhak Negara atas perairan tersebut. Hukum laut internasional menpelajari tentang aspekapek hukum di laut dan peristiwa hukum yang terjadi di laut.
Hukum laut sebagai salah satu cabang dari ilmu hukum, memiliki karakteristik tersendiri dan kaya ... more Hukum laut sebagai salah satu cabang dari ilmu hukum, memiliki karakteristik tersendiri dan kaya akan khasanah empirik terutama dalam penegakannya. Hal ini mengingat laut merupakan warisan umat manusia, dimana pada wilayah tertentu setiap manusia berhak menikmati kekayaan yang terkandung di dalam laut. Kondisi ini bukan kemudian berarti tidak terjadi konflik diatas kepentingan-kepentingan pengelolaan dan klaim kedaulatan atas laut. Tidak ada cabang hukum internasional yang lebih banyak mengalami perubahan secara revolusioner selain perkembangan hukum laut dan jalur-jalur maritim. Pada awalnya, pelayaran di laut bebas terbuka bagi setiap orang demikian pula dengan penangkapan-penangkapan ikan, akan tetapi pada abad keenam belas periode-periode dimana terjadi penemuan maritim akbar oleh para pelaut Eropa dan klaim-klaim yang dikemukakan oleh negara maritim dengan tujuan untuk melaksanakan kedaulatan, yang mana hal ini tidak dapat dibedakan dari pemilikan atas bagian-bagian tertentu dari laut bebas. Seorang Grotius merasa sangat keberatan dengan adanya klaim-klaim kedaulatan tersebut dengan berlandaskan dua faktor; pertama, tidak ada lautan yang dapat menjadi milik suatu bangsa atau negara karena tidak mungkin bagi suatu negara untuk secara efektif mengambilnya sebagai hal milik dengan cara okupasi. Faktor kedua, alam tidak memberikan hak kepada siapapun untuk memiliki sarana yang dapat dimanfaatkan oleh setiap orang serta sifatnya tidak dapat habis, atau dengan kata lain laut lepas adalah hak semua bangsa Berdasarkan sejarah awal adanya klaim-klaim negara terhadap laut lepas, maka perarturan yang membahas mengenai wilayah laut semakin masif setelahnya. Konferensi hukum laut PBB yang pertama diselenggarakan di Jenewa tanggal 24 Februari 1958 sampai dengan 27 April 1958, dan tugas yang berhasil diselesaikan dimuat dalam empat buah konvensi yaitu, konvensi tentang laut teritorial dan jalur tambahan, konvensi tentang laut lepas, konvensi tentang perikanan dan konservasi sumber-sumber daya hayati di laut lepas, serta konvensi mengenai landasan kontinen. Sesudah berakhirnya konferensi 1958, Majelis Umum melalui resolusi yang dikeluarkan tanggal 10 Desember 1958 meminta Sekretaris Jenderal PBB untuk menyelenggarakan konferensi PBB mengenai hukum laut yang kedua untuk membahas lebih lanjut mengenai dua masalah yang belum selesai yaitu, lebar laut teritorial dan batas wilayah penangkapan ikan. Lebih dari 80 negara diwakili pada konferensi PBB yang kedua ini, yang
Uploads
Papers by Aryuda Sinaga