Papers by Muslimin B. Putra

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis fungsi-fungsi manajemen yang diterapka... more Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis fungsi-fungsi manajemen yang diterapkan dalam organisasi Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan dalam konteks manajemen pengaduan pelayanan publik. Penelitian ini dilaksanakan pada Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data dianalisis dengan menggunakan analisis deksriptif kuantitatif dengan metode analisis triangulasi. Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulsel sebagai manajer penanganan pengaduan pada tingkat provinsi harus menerapkan fungsi-fungsi manajemen agar tujuan yang ingin dicapai terlaksana sesuai harapan. Hasil Penelitian ini menemukan dan menunjukkan bahwa perencanaan program dan anggaran masih bersifat top down karena Kantor Perwakilan belum ditetapkan menjadi satuan kerja (satker). Kegiatan penanganan pengaduan masyarakat mulai dari penerimaan pengaduan hingga penyelesaian pengaduan masyarakat termasuk ke dalam Program pengawasan pelayanan publik yang telah ditetapkan alokasi anggarannya dari Pimpinan Ombudsman RI di Kantor Pusat. Pengorganisasian dilakukan Kepala Perwakilan dan secara teknis dilakukan oleh Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan pada Kantor Perwakilan Ombudsman Sulsel. Ada beberapa tahapan yang dilakukan oleh Bidang Pemeriksaan Laporan meliputi pemeriksaan dokumen, pemeriksaan Terlapor, pemeriksaan lapangan, hingga membuat Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). Tahapan pemeriksaan tersebut untuk bisa membuktikan pelanggaran mal administrasi atau tidak oleh Terlapor. Pengarahan/penggerakan sesuai dengan rentang kendali dalam struktur organisasi. Sesuai dengan struktur organisasi, Kepala Perwakilan membawahi para Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi laporan, Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan dan Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan. Selain itu, Kepala Perwakilan juga dapat langsung memberikan pengarahan tentang kebijakan organisasi langsung kepada Asisten Ombudsman dan tenaga supporting (pendukung) para ASN yang menjalankan administrasi dan keuangan. Pengendalian berada pada tim QA (Quality Assurance). Tim ini merupakan perangkat organisasi pada Ombudsman RI pada Kantor Pusat dibentuk untuk mengendalikan kinerja pada Asisten Ombudsman dalam menyelesaikan laporan/pengaduan masyarakat.
Pembentukan lembaga negara Ombudsman RI berkat interaksi pemerintah Indonesia dengan dunia intern... more Pembentukan lembaga negara Ombudsman RI berkat interaksi pemerintah Indonesia dengan dunia internasional, utamanya dengan Eropa Barat termasuk Swedia. Sebagaimana diketahui Ombudsman berasal dari bahasa Swedia yang secara harfiah artinya "wakil sah dari rakyat". Swedia menjadi pelopor kelahiran Ombudsman yang dibentuk pada tahun 1809. Sebagaimana
Covid-19 telah dimulai sejak 13 Januari 2021. Ada empat tahap pelaksanaan vaksinasi dengan sasara... more Covid-19 telah dimulai sejak 13 Januari 2021. Ada empat tahap pelaksanaan vaksinasi dengan sasaran yang berbeda: tahap pertama pada tenaga kesehatan, tahap kedua pada pelayan publik dan lanjut usia (lansia), tahap ketiga masyarakat rentan pada wilayah resiko tinggi, dan tahap

Oleh : Muslimin B. Putra Pengaturan hubungan pemerintah dengan masyarakat dapat suatu proses pela... more Oleh : Muslimin B. Putra Pengaturan hubungan pemerintah dengan masyarakat dapat suatu proses pelayanan diatur melalui hukum pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Maka relevan pengertian hukum seperti dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Dalam KBBI juga menyebutkan Hukum berarti keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan) atau vonis. Sistem hukum yang berlaku di Indonesia dipengaruhi dari empat macam sistem hukum yakni Hukum Adat, Hukum Islam, Hukum Anglo Saxon, dan Hukum Eropa Kontinental. Misalnya, Undang-Undang Agraria banyak diadopsi dari hukum adat, sementara Undang-Undang Perkawinan dipengaruhi oleh Hukum Islam, demikian pula hukum pelayanan publik banyak dipengaruhi oleh hukum Eropa Kontinental. Menurut Harold B. Barman (dalam Wignjosoebroto 1995), sistem hukum dapat dibedakan ciri-cirinya dari kaidah-kaidah sosial yang lain pada umumnya, kemudian sistem hukum itu diterapkan secara konsisten oleh suatu struktur otoritas yang profesional guna mengontrol proses-proses sosial yang terjadi dalam masyarakat. Sebagai sebuah peraturan berbentuk undang-undang, hukum pelayanan publik mengatur hak dan kewajiban penyelenggara pelayanan publik dan terdapat sanksi bagi pelanggarnya. Karena itu Hukum Pelayanan Publik memiliki sifat memaksa, mengikat dan mengatur hubungan masyarakat sebagai penerima manfaat pelayanan publik dengan pelaksana dan penyelenggara pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan pendapat Lawrence M. Friedman (dalam Soepiadhy, 2012) melihat hukum sebagai sistem hukum dikaitkan dengan penegakan hukum yang terdiri atas tiga unsur (three elements of legal system) yaitu yaitu komponen struktur, komponen substansi dan komponen kultur atau
Pelayanan Publik, 2020
Tugas kita sekarang adalah memastikan masyarakat yang terpapar Covid-19 mendapatkan pelayanan dar... more Tugas kita sekarang adalah memastikan masyarakat yang terpapar Covid-19 mendapatkan pelayanan dari rumah sakit dan juga pemerintah pusat bersama pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota) memastikan rumah sakit yang menjadi rujukan Covid-19 memiliki infrastruktur yang maksimal untuk melayani pasien, baik Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) hingga pasien suspect Covid-19.

PBB-P2 tahun 2019 pada tiga kantor kecamatan pada Kamis, 14 November 2019, masing-masing di kanto... more PBB-P2 tahun 2019 pada tiga kantor kecamatan pada Kamis, 14 November 2019, masing-masing di kantor kecamatan Makassar, Ujungpandang dan Rappocini. Kegiatan ini digelar dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Kota Makassar akan kewajiban membayar pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Fenomena umum ditengah masyarakat bahwa tingkat kepatuhan untuk membayar PBB masih pada taraf rendah. Masyarakat relatif terbiasa bersifat pasif dalam melaksanakan kewajiban pajaknya atas penerimaan manfaat atas tanah dan bangunannya. Apalagi prosedur yang biasa berlaku dalam mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) yang diedarkan melalui jaringan RT-RW ke rumah-rumah warga sehingga semakin membuat warga bersifat "menunggu" dan jarang yang bersikap proaktif menanyakan SPPT ke kantor-kantor pemerintahan setempat. Berbagai hasil penelitian mengkonfirmasi tentang fenomena kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pajaknya berkaitan erat dengan tingkat kesadaran wajib pajak. Seperti penelitian Boediono (1993) mengatakan bahwa kesadaran Wajib Pajak akan perpajakan adalah rasa yang timbul dari dalam diri wajib pajak atas kewajibannya membayar pajak dengan ikhlas tanpa adanya unsur paksaan. Kesadaran Wajib Pajak berkonsekuensi logis untuk para Wajib Pajak agar mereka rela memberikann kontribusi dana untuk para Wajib Pajak. Penyebab masih rendahnya kesadaran membayar PBB kaitannya dengan tingkat kepatuhan Wajib Pajak karena persoalan sanksi pajak yang belum ditegakkan. Padahal ada konsekuensi bagi Wajib Pajak jika terlambat melakukan pembayaran PBB, baik berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana. Sanksi administratif berupa denda bagi Wajib Pajak yang terlambat membayar pajak terutang sebesar 2 % per bulan dari jumlah pajak yang terutang (Pasal 3 ayat 1 PMK No. 78/PMK.03/2016).

Fintech, Etika Bisnis Dan Pelayanan Publik Oleh : Muslimin B. Putra Bekerja pada Ombudsman RI Per... more Fintech, Etika Bisnis Dan Pelayanan Publik Oleh : Muslimin B. Putra Bekerja pada Ombudsman RI Perwakilan Sulsel Keluhan atas praktek pinjaman online (pinjol) illegal marak terjadi di berbagai media massa dan media social. Cara-cara kekerasan fisik dan non fisik hingga pembocoran identitas peminjam yang gagal bayar disebar ke media hingga cara-cara tidak beretika. Pembocoran identitas pribadi ke publik dapat dikategorikan sebagai Cyber Crime (kejahatan didunia maya). Praktek kotor perusahaam pinjaman online (financial technology-fintech) dalam menagih peminjan yang mandeg lebih banyak dilakukan oleh fintech illegal yang tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Munculnya fintech illegal karena meningkatnya kecenderungan masyarakat melakukan peminjaman uang secara mudah dan cepat melalui fintech legal. Budaya konsumtif sebagian besar masyarakat memicu perkembangan jasa peminjaman secara online cukup dengan memotret identitas diri beserta slip gaji. Perkembangan pesat jasa fintech peer-to-peer lending (P2P) mengundang pihak-pihak tertentu untuk melakukan jasa yang sama cukup dengan membuat aplikasi peminjaman tanpa disertai dengan kelengkapan legalitas perusahaan. Dengan berbekal aplikasi, pihak tersebut bekerjasama dengan media sosial tertentu melakukan sosialisasi melalui iklan secara online untuk merebut perhatian masyarakat dengan janji kemudahan untuk meminjam uang meski dengan bunga yang tinggi serta rentang pengembalian uang dalam jangka pendek. Satgas Waspada Investasi yang dibentuk OJK mencatat dari tahun 2018 hingga 2019, telah menangani pengaduan sebanyak 1.230 penyedia jasa pinjaman online yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK. Pada tahun 2018, tercatat 404 entitas sedangkan pada tahun 2019 sejumlah 826 entitas. Sekitar 42 persen entitas yang ditindak tidak diketahui asal muasalnya. Untuk mengetahui ciri aplikasi fintech illegal, ada beberapa cara: pertama, mengidentifikasi identitas perusahaan dan alamat perusahaan. Fintech legal memiliki
Penghargaan Abdi Bakti Tani

Pada akhir bulan Januari 2019, saya menghadiri undangan Bappeda Provinsi Sulsel yang didukung ole... more Pada akhir bulan Januari 2019, saya menghadiri undangan Bappeda Provinsi Sulsel yang didukung oleh TRANSFORMASI GIZ (Jerman) untuk mendiskusikan tentang Inovasi Pelayanan Publik dan Pengaduan Online kedalam RPJMD 2019-2023. Kedua poin tersebut (inovasi pelayanan dan pengaduan) sebenarnya adalah dua entitas dalam isu pelayanan publik secara makro yang menjadi domain pengawasan oleh Ombudsman RI. Entitas yang substansial dalam pelayanan publik adalah standar pelayanan, selain persoalan kualitas aparat pelayanan, partisipasi publik, pengukuran kepuasan masyarakat dan infrastruktur pelayanan. Saat ini tingkat kepatuhan pemerintah pusat dan daerah pada standar pelayanan masih menjadi persoalan. Setiap tahun Ombudsman RI melakukan survey tingkat kepatuhan pemerintah terhadap UU Pelayanan Publik dengan menggunakan parameter standar pelayanan namun hasilnya relatif masih pada tingkat kepatuhan sedang (zona kuning) dan kepatuhan rendah (zona merah), utamanya pada beberapa pemerintah daerah (kabupaten/kota).
Uploads
Papers by Muslimin B. Putra