Thesis Chapters by Krisna Mahesa Putra, SH, MH

TESIS KEWENANGAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH ( PPAT ) DALAM PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH HAK MILIK, 2020
ABSTRAK
Peraturan-peraturan tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah tentunya akan terjadi perubahan-pe... more ABSTRAK
Peraturan-peraturan tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah tentunya akan terjadi perubahan-perubahan mengenai tata cara pendaftaran tanah, tata cara peralihan hak atas tanah serta peran PPAT dalam masalah hukum yang timbul berkaitan dengan peralihan hak. Salah satu misal adalah kurangnya kesadaran dalam melakukan perbuatan hukum contohnya melakukan perjanjian jual beli tanah di depan PPAT namun tidak segera melakukan balik nama yang merupakan suatu kerawanan pada masa yang akan datang dengan menimbulkan sengketa. Masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat pada khususnya masih belum memahami benar tentang peralihan hak milik atas tanah. Hal tersebut terbukti masih banyak masalah hukum yang timbul yang berkaitan dengan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian tesis ini Apakah yang menjadi Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam melaksanakan pendaftaran hak milik atas tanah dan Faktor-faktor apakah yang menjadi penghambat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam melaksanakan pendaftaran peralihan hak atas tanah hak milik.
Penelitian ini termasuk Jenis penelitian Empiris, Penelitian ini bersifat deskriptif analitis digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan berkaitan dengan PPAT yang salah satu nya berdasarkan pada Peraturan Pemerintah yang menerbitkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Pasal 1 angka 1 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Simpulan dari hasil penelitian ini adalah yang menjadi kewenangan PPAT dalam peralihan hak atas tanah hak berdasarkan Pasal 2 PP No.37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), seorang PPAT mempunyai kewenangan membuat akta otentik mengenai semua perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mengenai hak atas suatu tanah. Sesuai dengan jabatan PPAT sebagai pejabat umum, maka akta yang dibuatnya diberi kedudukan sebagai akta otentik. Dalam melaksanakan tugas-tugas keagrarian atau yang berhubungan dengan pertanahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 24 tahun 1997, kedudukan PPAT sangat penting terutama sebagai pejabat umum yang berperan dalam hal bertugas melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah karena setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan atau mengalihkan hak atas tanah, menggadaikan tanah atau meminjam uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh dan di hadapan PPAT.
Kata Kunci : Kewenangan, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Peralihan Hak.
Drafts by Krisna Mahesa Putra, SH, MH
AKTA PENDIRIAN PT ANUGRAH SANTHA ABADI, 2021
Berhadapan dengan saya, I GUSTI AYU SRI WICHAYA GANGGA DEWI WEDASTERAPUTRI SUYASA, Sarjana Hukum,... more Berhadapan dengan saya, I GUSTI AYU SRI WICHAYA GANGGA DEWI WEDASTERAPUTRI SUYASA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Badung, dengan wilayah jabatan di Provinsi Bali, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini dan telah dikenal oleh saya
Uploads
Thesis Chapters by Krisna Mahesa Putra, SH, MH
Peraturan-peraturan tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah tentunya akan terjadi perubahan-perubahan mengenai tata cara pendaftaran tanah, tata cara peralihan hak atas tanah serta peran PPAT dalam masalah hukum yang timbul berkaitan dengan peralihan hak. Salah satu misal adalah kurangnya kesadaran dalam melakukan perbuatan hukum contohnya melakukan perjanjian jual beli tanah di depan PPAT namun tidak segera melakukan balik nama yang merupakan suatu kerawanan pada masa yang akan datang dengan menimbulkan sengketa. Masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat pada khususnya masih belum memahami benar tentang peralihan hak milik atas tanah. Hal tersebut terbukti masih banyak masalah hukum yang timbul yang berkaitan dengan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian tesis ini Apakah yang menjadi Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam melaksanakan pendaftaran hak milik atas tanah dan Faktor-faktor apakah yang menjadi penghambat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam melaksanakan pendaftaran peralihan hak atas tanah hak milik.
Penelitian ini termasuk Jenis penelitian Empiris, Penelitian ini bersifat deskriptif analitis digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan berkaitan dengan PPAT yang salah satu nya berdasarkan pada Peraturan Pemerintah yang menerbitkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Pasal 1 angka 1 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Simpulan dari hasil penelitian ini adalah yang menjadi kewenangan PPAT dalam peralihan hak atas tanah hak berdasarkan Pasal 2 PP No.37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), seorang PPAT mempunyai kewenangan membuat akta otentik mengenai semua perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mengenai hak atas suatu tanah. Sesuai dengan jabatan PPAT sebagai pejabat umum, maka akta yang dibuatnya diberi kedudukan sebagai akta otentik. Dalam melaksanakan tugas-tugas keagrarian atau yang berhubungan dengan pertanahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 24 tahun 1997, kedudukan PPAT sangat penting terutama sebagai pejabat umum yang berperan dalam hal bertugas melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah karena setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan atau mengalihkan hak atas tanah, menggadaikan tanah atau meminjam uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh dan di hadapan PPAT.
Kata Kunci : Kewenangan, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Peralihan Hak.
Drafts by Krisna Mahesa Putra, SH, MH
Peraturan-peraturan tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah tentunya akan terjadi perubahan-perubahan mengenai tata cara pendaftaran tanah, tata cara peralihan hak atas tanah serta peran PPAT dalam masalah hukum yang timbul berkaitan dengan peralihan hak. Salah satu misal adalah kurangnya kesadaran dalam melakukan perbuatan hukum contohnya melakukan perjanjian jual beli tanah di depan PPAT namun tidak segera melakukan balik nama yang merupakan suatu kerawanan pada masa yang akan datang dengan menimbulkan sengketa. Masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat pada khususnya masih belum memahami benar tentang peralihan hak milik atas tanah. Hal tersebut terbukti masih banyak masalah hukum yang timbul yang berkaitan dengan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian tesis ini Apakah yang menjadi Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam melaksanakan pendaftaran hak milik atas tanah dan Faktor-faktor apakah yang menjadi penghambat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam melaksanakan pendaftaran peralihan hak atas tanah hak milik.
Penelitian ini termasuk Jenis penelitian Empiris, Penelitian ini bersifat deskriptif analitis digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan berkaitan dengan PPAT yang salah satu nya berdasarkan pada Peraturan Pemerintah yang menerbitkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Pasal 1 angka 1 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Simpulan dari hasil penelitian ini adalah yang menjadi kewenangan PPAT dalam peralihan hak atas tanah hak berdasarkan Pasal 2 PP No.37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), seorang PPAT mempunyai kewenangan membuat akta otentik mengenai semua perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mengenai hak atas suatu tanah. Sesuai dengan jabatan PPAT sebagai pejabat umum, maka akta yang dibuatnya diberi kedudukan sebagai akta otentik. Dalam melaksanakan tugas-tugas keagrarian atau yang berhubungan dengan pertanahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 24 tahun 1997, kedudukan PPAT sangat penting terutama sebagai pejabat umum yang berperan dalam hal bertugas melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah karena setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan atau mengalihkan hak atas tanah, menggadaikan tanah atau meminjam uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh dan di hadapan PPAT.
Kata Kunci : Kewenangan, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Peralihan Hak.