Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28H Ayat 1 menyatakan bahwa: "Setiap orang berhak untuk hidu... more Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28H Ayat 1 menyatakan bahwa: "Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan". Ayat tersebut menunjukkan bahwa tinggal di sebuah hunian dengan lingkungan yang layak merupakan hak dasar yang harus dijamin pemenuhannya oleh Pemerintah sebagai penyelenggara negara.
1 Ruang lingkup Ruang lingkup pedoman ini mencakup ketentuan umum tentang pemanfaatan ruang di ka... more 1 Ruang lingkup Ruang lingkup pedoman ini mencakup ketentuan umum tentang pemanfaatan ruang di kawasan lindung dan kawasan budidaya yang berlokasi di tepi pantai; dan ketentuan teknis yang meliputi karakteristik, kriteria, pengelolaan, pengembangan, kelembagaan, serta peran masyarakat. Pemanfaatan ruang pada kawasan lindung mencakup kawasan bergambut, kawasan sempadan pantai, kawasan pantai berhutan bakau, dan kawasan rawan bencana yang dalam pedoman ini dimaksudkan sebagai kawasan rawan bencana banjir. Pemanfaatan ruang pada kawasan budidaya meliputi kawasan perumahan, kawasan industri, kawasan perdagangan dan jasa, kawasan pariwisata, serta kawasan pelabuhan. Deliniasi ruang tepi pantai di kawasan perkotaan ditunjukkan pada Lampiran A. Kedudukan pedoman ini dalam penataan ruang dapat dilihat pada Lampiran B. 2 Acuan normatif Pedoman Pemanfaatan Ruang Tepi Pantai di Kawasan Perkotaan disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu : Undang-Undang R.I No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
Sungai merupakan sistem yang teratur dimana segala macam komponen penyusun sungai memiliki karakt... more Sungai merupakan sistem yang teratur dimana segala macam komponen penyusun sungai memiliki karakteristik tertentu. Karakteristik ini menggambarkan kondisi spesifik sungai yang bersangkutan. Sistem sungai alamiah merupakan sistem sungai yang teratur dan komplek yang setiap komponennya saling berpengaruh satu sama lain (Maryono, 2002). Keteraturan alur sungai berkaitan dengan bentuk alur dengan kemiringan memanjang dasar sungai, apakah alur sungai itu lurus, meander, atau bercabang.
Tepi pantai didefenisikan sebagai daerah yang berbatasan antara tepian laut dengan daratan, yang ... more Tepi pantai didefenisikan sebagai daerah yang berbatasan antara tepian laut dengan daratan, yang terkait dengan keragaman ekologi dan kepentingan ekonomi. Permasalahan yang sering terjadi dalam merancang kawasan tepi pantai adalah: 1. Akses umum, utamanya jalur pejalan tidak tersedia atau tidak kontinyu secara menerus di sepanjang tepi pantai. 2. Konflik penggunaan area publik tepi pantai. Terkadang, area pantai yang difungsikan sebagai ruang Program Studi Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota NAVIGASI
Kebutuhan konsumsi (minum, makan dan masak) dan higienis minimal 60 liter/orang/hari Kebutuhan da... more Kebutuhan konsumsi (minum, makan dan masak) dan higienis minimal 60 liter/orang/hari Kebutuhan dasar (minum dan makan) minimal 15 liter/orang/hari Kualitas • Setidaknya 1 kali pengolahan untuk layak dikonsumsi sebagai air minum. • Sumber air terlindungi
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28H Ayat 1 menyatakan bahwa: "Setiap orang berhak untuk hidu... more Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28H Ayat 1 menyatakan bahwa: "Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan". Ayat tersebut menunjukkan bahwa tinggal di sebuah hunian dengan lingkungan yang layak merupakan hak dasar yang harus dijamin pemenuhannya oleh Pemerintah sebagai penyelenggara negara.
1 Ruang lingkup Ruang lingkup pedoman ini mencakup ketentuan umum tentang pemanfaatan ruang di ka... more 1 Ruang lingkup Ruang lingkup pedoman ini mencakup ketentuan umum tentang pemanfaatan ruang di kawasan lindung dan kawasan budidaya yang berlokasi di tepi pantai; dan ketentuan teknis yang meliputi karakteristik, kriteria, pengelolaan, pengembangan, kelembagaan, serta peran masyarakat. Pemanfaatan ruang pada kawasan lindung mencakup kawasan bergambut, kawasan sempadan pantai, kawasan pantai berhutan bakau, dan kawasan rawan bencana yang dalam pedoman ini dimaksudkan sebagai kawasan rawan bencana banjir. Pemanfaatan ruang pada kawasan budidaya meliputi kawasan perumahan, kawasan industri, kawasan perdagangan dan jasa, kawasan pariwisata, serta kawasan pelabuhan. Deliniasi ruang tepi pantai di kawasan perkotaan ditunjukkan pada Lampiran A. Kedudukan pedoman ini dalam penataan ruang dapat dilihat pada Lampiran B. 2 Acuan normatif Pedoman Pemanfaatan Ruang Tepi Pantai di Kawasan Perkotaan disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu : Undang-Undang R.I No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
Sungai merupakan sistem yang teratur dimana segala macam komponen penyusun sungai memiliki karakt... more Sungai merupakan sistem yang teratur dimana segala macam komponen penyusun sungai memiliki karakteristik tertentu. Karakteristik ini menggambarkan kondisi spesifik sungai yang bersangkutan. Sistem sungai alamiah merupakan sistem sungai yang teratur dan komplek yang setiap komponennya saling berpengaruh satu sama lain (Maryono, 2002). Keteraturan alur sungai berkaitan dengan bentuk alur dengan kemiringan memanjang dasar sungai, apakah alur sungai itu lurus, meander, atau bercabang.
Tepi pantai didefenisikan sebagai daerah yang berbatasan antara tepian laut dengan daratan, yang ... more Tepi pantai didefenisikan sebagai daerah yang berbatasan antara tepian laut dengan daratan, yang terkait dengan keragaman ekologi dan kepentingan ekonomi. Permasalahan yang sering terjadi dalam merancang kawasan tepi pantai adalah: 1. Akses umum, utamanya jalur pejalan tidak tersedia atau tidak kontinyu secara menerus di sepanjang tepi pantai. 2. Konflik penggunaan area publik tepi pantai. Terkadang, area pantai yang difungsikan sebagai ruang Program Studi Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota NAVIGASI
Kebutuhan konsumsi (minum, makan dan masak) dan higienis minimal 60 liter/orang/hari Kebutuhan da... more Kebutuhan konsumsi (minum, makan dan masak) dan higienis minimal 60 liter/orang/hari Kebutuhan dasar (minum dan makan) minimal 15 liter/orang/hari Kualitas • Setidaknya 1 kali pengolahan untuk layak dikonsumsi sebagai air minum. • Sumber air terlindungi
Uploads
Books by ANDI SULTANRY