Papers by Ziffany Firdinal

Jurnal Konstitusi, May 20, 2016
Artikel ini menelaah perubahan makna terhadap ketentuan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Neg... more Artikel ini menelaah perubahan makna terhadap ketentuan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terkait syarat pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden melalui suatu partai politik maupun gabungannya yang merupakan peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Pada ketentuan lebih lanjut, tepatnya Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, diberikan tambahan syarat partai politik maupun gabunganya tersebut mendapatkan perolehan suara sah nasional minimal 20% pada pemilihan umum atau memiliki minimal 25% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, yang secara konseptual dikenal sebagai presidential threshold. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, ketentuan pencalonan pada tingkat undang-undang tersebut dinyatakan konstitusional, dengan catatan, bahwa terdapat beberapa pendapat berbeda dari hakim konstitusi yang mengadili uji materil norma undang-undang tersebut. Hasil kajian yang didapat adalah telah terjadi perubahan makna, dalam hal ini berbentuk penyempitan terhadap ketentuan normatif Pasal 6A ayat (2), diakibatkan oleh ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008. Untuk memberikan kepastian hukum terkait perubahan makna ini, diperlukan perubahan terhadap Pasal 6A ayat (2) untuk mempertegas ketentuan ambang batas pada pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, dalam hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ataupun tidak.
Books by Ziffany Firdinal
Uploads
Papers by Ziffany Firdinal
Books by Ziffany Firdinal