Papers by NUR'AINI RAMADHANI

Peradilan Agama adalah terjemahan dari Godsdienstige Rechtspraak (Bahasa Belanda), berasal dari k... more Peradilan Agama adalah terjemahan dari Godsdienstige Rechtspraak (Bahasa Belanda), berasal dari kata godsdienst yang berarti agama, ibadat, keagamaan, dan kata rechtspraak berarti peradilan. Pengertian Peradilan Agama menurut istilah yaitu daya upaya mencari keadilan atau penyelesaian perselisihan hukum yang dilakukan menurut peraturan-peraturan dan dalam lembaga-lembaga tertentu dalam pengadilan. 2 Dalam lingkungan masyarakat sering terjadi perkara-perkara yang melibatkan dua pihak atau lebih. Untuk menyelesaikan perkara-perkara tersebut, maka para pihak yang berperkara dapat mengajukan surat gugatan kepada Pengadilan. Para pihak yang hendak berperkara di muka pengadilan, prinsipnya tidak harus diwakilkan/dikuasakan kepada pihak lain. Dalam artian, pemeriksaan perkara di persidangan bisa secara langsung terhadap parapihak, namun apabila dikehendaki oleh pihak yang berperkara dan memang ada alasan untuk itu, maka kehadiran mereka dalam persidangan bisa dikuasakan kepada pihak lain. Dalam HIR, pengaturan mengenai surat kuasa khusus ada di dalam Pasal 123 HIR. 3 Masalah kuasa khusus yang dianggap remeh, sehingga sering pembuatannya dilakukan secara sembarangan. Tidak diperhatikan apakah pembuatannya telah memenuhi syarat yang digariskan ketentuan perundangundangan. Akibatnya, surat kuasa tersebut tidak sah. Dampak yang timbul dari surat kuasa khusus tidak memenuhi syarat, yaitu surat gugatan tidak sah apabila pihak yang mengajukan dan menandatangi gugatan adalah kuasa 1 berdasarkan surat kuasa tersebut, dan segala proses pemeriksaan tidak sah atas alasan pemeriksaan dihadiri oleh kuasa yang tidak didukung oleh surat kuasa yang memenuhi syarat. Apabila terjadi hal seperti itu, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ont vankelijk verklaard). Keadaan ini menimbulkan kerugian waktu dan biaya bagi penggugat. Waktu dan biaya terbuang sia-sia tanpa memperoleh hasil penyelesaian positif. Untuk menghindari akibat tersebut, perlu diperhatikan syarat yang harus dipenuhi. 4 B. Rumusan Masalah Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah: 1. Apakah yang dimaksud dengan surat kuasa dan gugatan ? 2. Bagaimana tata cara pembuatan surat kuasa dan gugatan ? 3. Bagaimana contoh surat kuasa dan gugatan ? C. Pembahasan 1. Pengertian Surat Kuasa dan Gugatan Secara umum, surat kuasa tunduk pada prinsip hukum yang diatur dalam Bab 16 Buku III KUH Perdata, sedang aturan khususnya diatur dan tunduk pada ketentuan hukum acara yang digariskan HIR dan RBG. Prinsip hukum pemberian kuasa yang berkaitan dengan kuasa khusus. 5 Surat kuasa khusus ialah surat kuasa yang dibuat untuk satu perkara tertentu dan untuk satu tingkatan pengadilan pada lingkup badan peradilan tertentu. 6 Untuk memahami pengertian kuasa secara umum, dapat dirujuk Pasal 1792 KUH Perdata yang berbunyi: "Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan." Bertitik tolak dari ketentuan pasal tersebut, dalam perjanjian kuasa terdapat dua pihak yang terdiri dari: a. Pemberi kuasa atau lastgever (instruction, mandate). ABDULLAH TRI WAHYUDI, S.Ag., S.H HARTONO b) Surat Kuasa sebagai Penggugat SURAT KUASA NOMOR : 30/SKK/IV/2004 9 Yang bertanda tangan di bawah ini : SURTINI Binti HARJO SEMITO, Kewarganegaraan Indonesia, agama Islam, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Dk. Sukosari Rt.01/Rw.04 Desa Mulur, Kec. Bendosari, Kab. Sukoharjo. Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak pemberi kuasa, dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya, dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada : ABDULLAH TRI WAHYUDI, S.Ag., S.H., Kewarganegaraan Indonesia, profesi Advokat, yang beralamat di Perum Chrisan Satu Blok B.9 Blulukan Colomadu Karanganyar 57174.
Uploads
Papers by NUR'AINI RAMADHANI