
Faisal Hilmi
- Founder & Director Pesantren Qur'an Anamfal (Yayasan Qur'an Dampak Positif Global) I www.anamfalpesantren.com
- Founder & Director PKTQ (Pusat Kajian Tafsir Qur'an) I pktq.anamfalpesantren.com
Phone: +62853 5135 5201
Address: Jakarta & Cirebon - Indonesia
- Founder & Director PKTQ (Pusat Kajian Tafsir Qur'an) I pktq.anamfalpesantren.com
Phone: +62853 5135 5201
Address: Jakarta & Cirebon - Indonesia
less
Related Authors
Jurnal QOF
STAIN KEDIRI
InterestsView All (12)
Uploads
Papers by Faisal Hilmi
Penelitian hakikatnya merupakan kegiatan ilmiah untuk memperoleh pengetahuan yang benar tentang suatu masalah. Pengetahuan yang diperoleh berupa fakta-fakta, konsep, generalisasi, dan teori yang memungkinkan manusia dapat memahami fenomena dan memecahkan masalah yang dihadapi.
Menurut Margono, penelitian adalah semua kegiatan pencarian, penyelidikan, dan percobaan secara alamiah dalam suatu bidang tertentu, untuk mendapatkan fakta-fakta atau prinsip-prinsip baru yang bertujuan untuk mendapatkan pengertian baru dan menaikkan tingkat ilmu serta teknologi. Berdasarkan pengertian tersebut, maka ketika seseorang melakukan penelitian memerlukan bentuk atau jenis penelitian tertentu yang sesuai dengan bidang penelitian yang dilakukannya.
Penelitian ilmiah secara umum mengenal dua jenis penelitian, yaitu penelitian dengan pendekatan kuantitatif, dan penelitian dengan pendekatan kualitatif. Penelitian atau riset dewasa ini berarti pencarian teori, pengujian teori, dan pemecahan masalah.5
Dalam makalah ini penulis akan membahas terkait penelitian pendekatan atau metode kuantitatif. Pembahasan ini terbagi dalam Pendahuluan, Definisi Penelitian Kuantitatif, Karakteristik Penelitian Kuantitatif, Kelebihan dan Kekurangan Penelitian Kuantitatif, Ragam Penelitian Kuantitatif, Prosedur dan Proses Penelitian Kuantitaif, Pendekatan Kuantitatif dalam Kajian Tafsir : Hubungan Antara Dzikir Allah dengan Kesehatan Fisik & Mental, dan Penutup.
Namun sebetulnya, apa definisi ayat itu sendiri? Apa ayat yang pertama dan terakhir turun? Dan berapa jumlah ayat Al-Quran? Setidaknya tiga pertanyaan itulah yang akan dijelaskan dalam makalah ini. Ditambah penjelasan mengenai latar belakang perbedaan tiga pembahasan tersebut.
Dengan memahami tiga pokok pembahasan tersebut, diharapkan khazanah keilmuan mahasiswa khususnya dan pembaca pada umumnya bertambah dan semakin mantap keilmuan yang sudah diperoleh sebelumnya.
Sejarah penafsiran al-Qur’an adalah sejarah Islam itu sendiri. Artinya perjalanan sejarah tafsir al-Qur’an sudah sama tuanya dengan sejarah perjalanan Islam sebagai agama, sehingga antara keduanya menjadi identik tak terpisah.
Makalah ini akan coba mendiskusikan mengenai tafsir ahkam, yaitu suatu jenis tafsir yang bercorak fiqh atau bercorak hukum. Dalam hal ini ayat-ayat pembunuhan dan pencurian. Dalam makalah ini kemi lebih cenderung menggunakan menggunakan metode ijmali (gradual).
Kami tidak banyak menjelaskan produk teknis hukum fikih mengenai pembunuhan dan pencurian. Kami lebih banyak mengulas tafsir mengenai ayat-ayat pembunuhan dan pencurian pada aspek prosesnya hingga menjadi produk hukum Islam. Ayat pembunuhan yang meliputi Al-baqoroh ayat 178, An-Nisa ayat 92, Al-Maidah ayat 32&95 dan ayat puncurian meliputi Al-Maidah ayat 38-39.
Hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan, adalah sebagai balasan dan pertanggungjawaban, atas kejahatan yang telah ia lakukan. Maka setiap pelaku kejahatan harus dijatuhkan hukuman yang setimpal. Hukum dapat dilegitimisi harus mempunyai tujuan agar dapat memberikan jera kepada pelaku kejahatan dan tindakan preventif.
Para ahli hukum Islam sering menggunakan istilah janayat atau jinayah untuk kejahatan. Janayat adalah suatu kata dalam bahasa Arab yang berarti setiap kelakuan buruk yang dilakukan oleh seseorang. Kata ini adalah suatu invinitife yang digunakan sebagai kata benda dan berasal dari yang berarti “Seseorang telah melakukan perbuatan jahat pada orang lain.” Kata janayat sering digunakan dalam arti ini, tetapi dalam istilah hukum berkonotasi suatu perbuatan buruk yang dilarang oleh hukum. Sebagai istilah dalam hukum Islam, janayat adalah sinonim dengan kejahatan.
Adapun berdasarkan cara penularan, 75 hingga 85 persen HIV/AIDS ditularkan melalui hubungan seks, 5-10 persen melalui homoseksual, 5-10 persen akibat alat suntik yang tercemar terutama pengguna narkoba jarum suntik dan 3-5 persen tertular lewat transfusi darah. Begitu besar epidemi Aids ini. Bila kita tidak mengetahui penyebabnya dan pencegahannya, maka tidak menutup kemungkinan kita pun bias terinfeksi. Termasuk orang-orang terdekat kita. Hingga saat ini cara efektif pencegahan HIV AIDS belum menemukan kata sepakat. Masing-masing pihak memiliki argumen tersendiri untuk mencegah HIV AIDS.
Namun secara mendasar, pencegahan dengan melakukan seks aman dan tidak mengkonsumsi narkoba adalah kesepaktan berbagai pihak sebagai sebuah pencegahan. Baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pembahasan pencegahan HIV AIDS yang ditawarkan Islam termasuk kajian menarik dan penting. Terlebih umat Muslim di dunia termasuk komunitas religious terbesar. Al-Qur’an dan hadis Nabi cukup membahas banyak kasus seperti HIV AIDS ini.
Penelitian hakikatnya merupakan kegiatan ilmiah untuk memperoleh pengetahuan yang benar tentang suatu masalah. Pengetahuan yang diperoleh berupa fakta-fakta, konsep, generalisasi, dan teori yang memungkinkan manusia dapat memahami fenomena dan memecahkan masalah yang dihadapi.
Menurut Margono, penelitian adalah semua kegiatan pencarian, penyelidikan, dan percobaan secara alamiah dalam suatu bidang tertentu, untuk mendapatkan fakta-fakta atau prinsip-prinsip baru yang bertujuan untuk mendapatkan pengertian baru dan menaikkan tingkat ilmu serta teknologi. Berdasarkan pengertian tersebut, maka ketika seseorang melakukan penelitian memerlukan bentuk atau jenis penelitian tertentu yang sesuai dengan bidang penelitian yang dilakukannya.
Penelitian ilmiah secara umum mengenal dua jenis penelitian, yaitu penelitian dengan pendekatan kuantitatif, dan penelitian dengan pendekatan kualitatif. Penelitian atau riset dewasa ini berarti pencarian teori, pengujian teori, dan pemecahan masalah.5
Dalam makalah ini penulis akan membahas terkait penelitian pendekatan atau metode kuantitatif. Pembahasan ini terbagi dalam Pendahuluan, Definisi Penelitian Kuantitatif, Karakteristik Penelitian Kuantitatif, Kelebihan dan Kekurangan Penelitian Kuantitatif, Ragam Penelitian Kuantitatif, Prosedur dan Proses Penelitian Kuantitaif, Pendekatan Kuantitatif dalam Kajian Tafsir : Hubungan Antara Dzikir Allah dengan Kesehatan Fisik & Mental, dan Penutup.
Namun sebetulnya, apa definisi ayat itu sendiri? Apa ayat yang pertama dan terakhir turun? Dan berapa jumlah ayat Al-Quran? Setidaknya tiga pertanyaan itulah yang akan dijelaskan dalam makalah ini. Ditambah penjelasan mengenai latar belakang perbedaan tiga pembahasan tersebut.
Dengan memahami tiga pokok pembahasan tersebut, diharapkan khazanah keilmuan mahasiswa khususnya dan pembaca pada umumnya bertambah dan semakin mantap keilmuan yang sudah diperoleh sebelumnya.
Sejarah penafsiran al-Qur’an adalah sejarah Islam itu sendiri. Artinya perjalanan sejarah tafsir al-Qur’an sudah sama tuanya dengan sejarah perjalanan Islam sebagai agama, sehingga antara keduanya menjadi identik tak terpisah.
Makalah ini akan coba mendiskusikan mengenai tafsir ahkam, yaitu suatu jenis tafsir yang bercorak fiqh atau bercorak hukum. Dalam hal ini ayat-ayat pembunuhan dan pencurian. Dalam makalah ini kemi lebih cenderung menggunakan menggunakan metode ijmali (gradual).
Kami tidak banyak menjelaskan produk teknis hukum fikih mengenai pembunuhan dan pencurian. Kami lebih banyak mengulas tafsir mengenai ayat-ayat pembunuhan dan pencurian pada aspek prosesnya hingga menjadi produk hukum Islam. Ayat pembunuhan yang meliputi Al-baqoroh ayat 178, An-Nisa ayat 92, Al-Maidah ayat 32&95 dan ayat puncurian meliputi Al-Maidah ayat 38-39.
Hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan, adalah sebagai balasan dan pertanggungjawaban, atas kejahatan yang telah ia lakukan. Maka setiap pelaku kejahatan harus dijatuhkan hukuman yang setimpal. Hukum dapat dilegitimisi harus mempunyai tujuan agar dapat memberikan jera kepada pelaku kejahatan dan tindakan preventif.
Para ahli hukum Islam sering menggunakan istilah janayat atau jinayah untuk kejahatan. Janayat adalah suatu kata dalam bahasa Arab yang berarti setiap kelakuan buruk yang dilakukan oleh seseorang. Kata ini adalah suatu invinitife yang digunakan sebagai kata benda dan berasal dari yang berarti “Seseorang telah melakukan perbuatan jahat pada orang lain.” Kata janayat sering digunakan dalam arti ini, tetapi dalam istilah hukum berkonotasi suatu perbuatan buruk yang dilarang oleh hukum. Sebagai istilah dalam hukum Islam, janayat adalah sinonim dengan kejahatan.
Adapun berdasarkan cara penularan, 75 hingga 85 persen HIV/AIDS ditularkan melalui hubungan seks, 5-10 persen melalui homoseksual, 5-10 persen akibat alat suntik yang tercemar terutama pengguna narkoba jarum suntik dan 3-5 persen tertular lewat transfusi darah. Begitu besar epidemi Aids ini. Bila kita tidak mengetahui penyebabnya dan pencegahannya, maka tidak menutup kemungkinan kita pun bias terinfeksi. Termasuk orang-orang terdekat kita. Hingga saat ini cara efektif pencegahan HIV AIDS belum menemukan kata sepakat. Masing-masing pihak memiliki argumen tersendiri untuk mencegah HIV AIDS.
Namun secara mendasar, pencegahan dengan melakukan seks aman dan tidak mengkonsumsi narkoba adalah kesepaktan berbagai pihak sebagai sebuah pencegahan. Baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pembahasan pencegahan HIV AIDS yang ditawarkan Islam termasuk kajian menarik dan penting. Terlebih umat Muslim di dunia termasuk komunitas religious terbesar. Al-Qur’an dan hadis Nabi cukup membahas banyak kasus seperti HIV AIDS ini.