Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktek penyalahgunaan wewenang di badan peradilan ce... more Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktek penyalahgunaan wewenang di badan peradilan cenderung menguat dan merusak seluruh sendi peradilan yang mengakibatkan menurunnya kewibawaan dan kepercayaan badan peradilan terhadap masyarakat dan dunia internasional. Terjadinya praktek penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan disebabkan oleh banyak faktor antara lain dan terutama adalah tidak efektifnya pengawasan internal (fungsional) yang ada di badan peradilan. Disadari bahwa tidak efektifnya fungsi pengawasan internal badan peradilan pada dasarnya disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu adanya semangat membela sesama korps (esprit de corps) dan tidak adanya kehendak yang sungguhsungguh dari pimpinan badan. Oleh karena itu, dibutuhkan kehadiran suatu lembaga khusus yang menjalankan fungsi pengawasan eksternal terhadap hakim. Lembaga khusus tersebut adalah Komisi Yudisial. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk mendiskripsikan dan mengkaji asas-asas hukum, taraf sinkronisasi hukum, sistematika hukum, perbandingan hukum, dan sejarah hukum tentang pengaturan kewenangan Komisi Yudisial serta pengaturan fungsi Komisi Yudisial Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Ada perbedaan rumusan mengenai pengaturan kewenangan Komisi Yudisial yang diatur dalam pasal 24B UUD 945 dan pasal 13 UU No 22 Tahun 2004. Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 dikatakan bahwa "Komisi Yudisial mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)". Padahal dalam pasal 24B UUD 1945 dinyatakan"Komisi Yudisial bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung .
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktek penyalahgunaan wewenang di badan peradilan ce... more Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktek penyalahgunaan wewenang di badan peradilan cenderung menguat dan merusak seluruh sendi peradilan yang mengakibatkan menurunnya kewibawaan dan kepercayaan badan peradilan terhadap masyarakat dan dunia internasional. Terjadinya praktek penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan disebabkan oleh banyak faktor antara lain dan terutama adalah tidak efektifnya pengawasan internal (fungsional) yang ada di badan peradilan. Disadari bahwa tidak efektifnya fungsi pengawasan internal badan peradilan pada dasarnya disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu adanya semangat membela sesama korps (esprit de corps) dan tidak adanya kehendak yang sungguhsungguh dari pimpinan badan. Oleh karena itu, dibutuhkan kehadiran suatu lembaga khusus yang menjalankan fungsi pengawasan eksternal terhadap hakim. Lembaga khusus tersebut adalah Komisi Yudisial. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk mendiskripsikan dan mengkaji asas-asas hukum, taraf sinkronisasi hukum, sistematika hukum, perbandingan hukum, dan sejarah hukum tentang pengaturan kewenangan Komisi Yudisial serta pengaturan fungsi Komisi Yudisial Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Ada perbedaan rumusan mengenai pengaturan kewenangan Komisi Yudisial yang diatur dalam pasal 24B UUD 945 dan pasal 13 UU No 22 Tahun 2004. Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 dikatakan bahwa "Komisi Yudisial mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)". Padahal dalam pasal 24B UUD 1945 dinyatakan"Komisi Yudisial bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung .
Uploads
Papers by aris imaddudin