Papers by Tengku M Derizal
Tujuan dari penerbitan surat berharga ialah sebagai pemenuhan prestasi berupa pembayaran sejumlah... more Tujuan dari penerbitan surat berharga ialah sebagai pemenuhan prestasi berupa pembayaran sejumlah uang. Dalam pengalihan hak tagih, dapat timbul persoalan karena debitur dapat menolak atau menangkis untuk melakukan pembayaran kepada pemegang surat berharga dengan berbagai macam alasan. Untuk mengatur hal tersebut, maka pembentuk undang-undang mengatur tentang upaya tangkisan yang dapat dipergunakan oleh debitur atau penerbit terhadap pemegang surat berharga.

Pada tanggal 1 Juli 2016, telah disahkan dan diundangkan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2016 Tenta... more Pada tanggal 1 Juli 2016, telah disahkan dan diundangkan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak (“UU Pengampunan Pajak”). Hal ini
dilatarbelakangi oleh pertumbuhan ekonomi nasional yang mengalami perlambatan sehingga
berdampak pada turunnya penerimaan pajak. Padahal, pemerintah melihat bahwa terdapat
harta warga negara Indonesia yang ditempatkan di luar negeri dalam jumlah besar yang
seharusnya dapat dimanfaatkan untuk menambah likuiditas dalam negeri yang dapat
mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Salah satu data yang menjadi pegangan Pemerintah adalah data dari Global Financial
Integrity menyebutkan bahwa, terdapat 180 Miliar Dolar Amerika Serikat illicit financial flows
yang keluar dari Indonesia ke luar negeri. Pengertian dari illicit financial flows itu sendiri
adalah illegal movements of money or capital from one country to another (perpindahan uang
atau modal dari satu negara ke negara lain secara tidak sah). Pemerintah mengharapkan
dengan diundangkannya UU Pengampunan Pajak, pertumbuhan ekonomi Indonesia akan
membaik karena didorong oleh dana repatriasi yang masuk.

Konvensi Basel tentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya (Ba... more Konvensi Basel tentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya (Basel Convention 1989) diadopsi pada tahun 1989 sebagai respons terhadap teriakan publik atas penemuan sejumlah besar limbah beracun impor di Afrika dan bagian Dunia Ketiga lainnya pada tahun 1980-an. Kasus kecelakaan dari “toxic ships” seperti Katrin B dan Pelicano, yang berlayar dari pelabuhan ke pelabuhan dengan mengangkut kargo beracun mereka telah menjadi perhatian utama dunia. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, seiring biaya pembuangan limbah yang meroket, toxic traders mencari solusi yang lebih murah dengan memulai pengiriman ke Afrika, Eropa Timur, dan kawasan lain. Saat di pantai, limbah-limbah ini terbuang dimana-mana, baik itu dari kebocoran yang disengaja atau pengelolaan yang tidak baik, dan hal ini menyebabkan masalah kesehatan yang kronis bahkan hingga kematian dan meracuni tanah, laut, dan udara dalam waktu yang lama.

Putusan ini merupakan Putusan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik In... more Putusan ini merupakan Putusan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) Nomor 21 K/Pdt/2007. Putusan ini merupakan perkara tuntutan ganti kerugian terhadap korban luka-luka dan
meninggal penumpang sebuah mobil yang ditabrak dari belakang oleh Bus yang dikemudikan oleh Suharnoto dan dimiliki oleh PT. Putra Luhur. Putusan Kasasi memerintahkan Suharnoto dan PT. Putra Luhur untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat (korban) masing-masing sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah) dan Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta Rupiah). Yang mengajukan PK dalam putusan ini adalah PT. Putra Luhur. Majelis Hakim dan Panitera dalam Putusan ini adalah:
Ketua Majelis : Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LL.M.
Hakim Aggota : Soltoni Mohdally, S.H., M.H.
Atja Sondjaja, S.H.
Panitera Pengganti : Febry Widjajanto, S.H., M.H.
Permohonan PK PT. Putra Luhur ditolak karena bukti yang diajukan tidak berkualitas sebagai novum.

Profesi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (k... more Profesi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejujuran, dan sebagainya) tertentu. Profesi hukum adalah suatu istilah yang kompleks. disebut demikian karena kata "hukum" yang melekat padanya memang bermakna kompleks, multidimensional yang multifaset. Adapun peran profesi hakim dalam masyarakat secara umum adalah mengadili berdasarkan hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Di Negara Thailand, mengenai profesi hakim diatur oleh Judicial Service Act B.E. 2543 (AD 2000), yang mana seorang calon hakim harus melewati 3 jenis ujian antara lain: ujian terbuka, tes pengetahuan, dan ujian seleksi khusus. Lain hal dengan Thailand, di Queensland seorang Dewan Gubernur menunjuk hakim melalui komisi yang mana hakim adalah mereka yang dipilih oleh eksekutif tanpa ada intervensi oleh peradilan yang ada. Kemudian Jaksa Agung yang akan melakukan penyeleksian calon hakim. Hal tersebut diatur dalam Constitution of Queensland 2001 (Qld).
Di Thailand, terdapat empat macam hakim yaitu hakim karir, hakim senior, hakim associate dan Datoh Justice. Yang mana setiap dari hakim macam hakim memiliki qualifikasi yang berbeda. Mengenai tanggung jawab seorang Hakim Thailand diatur dalam The Code of Judicial Conduct B.E. 2552 (2009) Sedangkan di Queensland, Chief Justice of Queensland (Hakim Agung) adalah hakim senior yang berkedudukan di Supreme Court yang merupakan kedudukan tertinggi dalam profesi hukum di sana. Adapun hakim-hakim lainnya adalah mereka yang berkedudukan atau ditempatkan di berbagai pengadilan sesuai dengan tingkat senioritas yang sebanding dengan pengadilan tersebut. Selain harus bertanggung jawab terhadap profesinya, seorang hakim juga harus memiliki tanggung jawab terhadap pihak-pihak lain sebagai pengguna jasa seperti korban, terdakwa, maupun saksi. Tugas penting seorang hakim adalah untuk mengelola keadilan kepada para pihak dengan kejujuran, adil, legitimasi, dan kebiasaan. Seorang hakim juga harus bertanggung jawab kepada masyarakat agar menimbulkan kepercayaan dari masyarakat terhadap pengadilan.
Dalam sistem peradilan di Thailand, terdapat Office of the Judiciary untuk mengelola personil dan anggaran dari the Courts of Justice melalui 3 komisi, yaitu Judicial Commission, Judicial Administration Commission, dan Commission for Judicial Service. Kesemua komisi tersebut bertanggungjawab dalam rangka pemilihan dan kinerja hakim. Hal inipun diatur dalam bab 3 the Code of Judicial Conduct B. E 2552 (2009) tentang etika dalam tugas administrative. Berbeda dengan sistem peradilan di Thailand, dalam sistem peradilan di
Queensland tidak terdapat Judicial Commission yang menaungi kehakiman di Queensland. The Constitution of Queensland 2001 (Qld) menetapkan prosedur untuk menangani keluhan yang bisa dibenarkan untuk memberhentikan Hakim. Untuk mengawasi perilaku Hakim di Queensland, The Queensland Crime and Misconduct Commission (CMC) mempunyai yuridiksi atas perilaku hakim yang dapat dikeluarkan dari jabatannya.
Di Thailand, hakim tidak boleh bertindak dengan cara apapun untuk mempengaruhi kinerja, tugas, atau integritas dari Judicial Commission, Judicial Administration Commission, Sub-Judicial Commission, Sub-Judicial Administration Commission, komite investigasi, komisi investigasi yang faktual dan unggul yang memiliki tugas untuk melaporkan termasuk subkomite yang ditugaskan oleh Judicial Commission, Judicial Administration Commission untuk melaksanakan tugas resmi dengan cara yang mengkompromi keadilan dan kemerdekaan. Sama halnya dengan Thailand. seorang hakim di Queensland seharusnya tidak menerima janji untuk menempati sebuah komite pemerintah, komisi, atau posisi lain yang peduli dengan masalah fakta atau kebijakan daripada hal-hal selain perbaikan hukum, sistem hukum, atau administrasi peradilan. Seorang hakim dapat ‘dihapus’ dari jabatannya oleh Dewan Gubernur di Majelis Legislatif apabila terbukti melakukan kesalahan atau ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas-tugasnya sebagai seorang hakim
Di Indonesia, jabatan Hakim merupakan profesi hukum yang melekat pada dirinya. Sehingga dalam melakukan sesuatu hal seolah jubah hakim selalu dikenakannya. Untuk itu terdapat pengaturan mengenai kode etik dan perilaku hakim terhadap profesinya, pihak ketiga dan masyarakat. Yang dalam hal ini merupakan bentuk tanggung jawabnya sebagai seorang hakim yang dianggap mengetahui semua tentang hukum.

Makalah ini merupakan pemaparan mengenai hukum acara persaingan usaha di Amerika Serikat dan perb... more Makalah ini merupakan pemaparan mengenai hukum acara persaingan usaha di Amerika Serikat dan perbandingannya dengan Indonesia. Hukum acara persaingan usaha di Amerika Serikat dimulai dengan disusunnya Sherman Act sebagai aturan hukum yang menjadi dasar terselenggaranya persaingan usaha yang sehat. Dalam perkembangan selanjutnya terbentuklah Antitrust Law yang merupakan suatu rangkaian peraturan perundang-undangan tambahan sekaligus penguat bagi Sherman Act yang ketika itu sedang guncang menghadapi fenomena pengelompokan industri-industri berbentuk trust yang cenderung mengakibatkan pemusatan kekuatan ekonomi dan menutup celah persaingan. Makalah ini memaparkan hukum acara persaingan usaha di Amerika Serikat dari aspek historis, dasar hukum, prosedur, lembaga terkait, dan perbandingannya dengan hukum acara persaingan usaha di Indonesia. Mengingat bahwa persaingan usaha yang berfungsi dengan baik dan berlangsung jujur adalah prasyarat utama bagi pertumbuhan dan tersedianya lapangan kerja di dalam sebuah ekonomi pasar, maka pemahaman mengenai hukum acara persaingan usaha menjadi sangat penting tidak hanya bagi pelaku usaha, tapi juga para pembuat kebijakan.
Kata Kunci: Persaingan Usaha, Hukum Persaingan Usaha, Hukum Acara Persaingan Usaha, Hukum Acara Persaingan Usaha Amerika Serikat, Perbandingan Hukum Acara Persaingan Usaha Amerika Serikat dengan Indonesia

Artikel ini merupakan analisis terhadap Surat Dakwaan Nomor Register Perkara: PDM-68/RANAI/09/201... more Artikel ini merupakan analisis terhadap Surat Dakwaan Nomor Register Perkara: PDM-68/RANAI/09/2015. Menurut A. Karim Nasution, surat dakwaan adalah ”Suatu surat atau akte yang memuat suatu perumusan dari tindak pidana yang dituduhkan (didakwakan), yang sementara dapat disimpulkan dari surat-surat pemeriksaan pendahuluan, yang merupakan dasar bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan, yang bila ternyata cukup bukti terdakwa dapat dijatuhi hukuman”. Artikel ini menganalisis surat dakwaan dari aspek syarat formil, syarat materil, bentuk, dan alasan jaksa menggunakan bentuk tersebut. Surat dakwaan merupakan mahkota baginya yang harus dijaga dan dipertahankan secara mantap. Mengingat bahwa peranan surat dakwaan menempati posisi sentral dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan dan surat dakwaan merupakan dasar sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan, maka kesalahan dalam pembuatan surat dakwaan akan berakibat fatal.
Kata Kunci: Surat Dakwaan, Syarat Formil Surat Dakwaan, Syarat Materil Surat Dakwaan, Bentuk Surat Dakwaan, Kejaksaan Negeri Ranai
Teaching Documents by Tengku M Derizal
Instruksi 1975, 2019
Salinan Instruksi 1975 tentang Larangan bagi Warganegara Indonesia non Pribumi untuk memiliki tan... more Salinan Instruksi 1975 tentang Larangan bagi Warganegara Indonesia non Pribumi untuk memiliki tanah hak milik di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Uploads
Papers by Tengku M Derizal
Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak (“UU Pengampunan Pajak”). Hal ini
dilatarbelakangi oleh pertumbuhan ekonomi nasional yang mengalami perlambatan sehingga
berdampak pada turunnya penerimaan pajak. Padahal, pemerintah melihat bahwa terdapat
harta warga negara Indonesia yang ditempatkan di luar negeri dalam jumlah besar yang
seharusnya dapat dimanfaatkan untuk menambah likuiditas dalam negeri yang dapat
mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Salah satu data yang menjadi pegangan Pemerintah adalah data dari Global Financial
Integrity menyebutkan bahwa, terdapat 180 Miliar Dolar Amerika Serikat illicit financial flows
yang keluar dari Indonesia ke luar negeri. Pengertian dari illicit financial flows itu sendiri
adalah illegal movements of money or capital from one country to another (perpindahan uang
atau modal dari satu negara ke negara lain secara tidak sah). Pemerintah mengharapkan
dengan diundangkannya UU Pengampunan Pajak, pertumbuhan ekonomi Indonesia akan
membaik karena didorong oleh dana repatriasi yang masuk.
meninggal penumpang sebuah mobil yang ditabrak dari belakang oleh Bus yang dikemudikan oleh Suharnoto dan dimiliki oleh PT. Putra Luhur. Putusan Kasasi memerintahkan Suharnoto dan PT. Putra Luhur untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat (korban) masing-masing sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah) dan Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta Rupiah). Yang mengajukan PK dalam putusan ini adalah PT. Putra Luhur. Majelis Hakim dan Panitera dalam Putusan ini adalah:
Ketua Majelis : Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LL.M.
Hakim Aggota : Soltoni Mohdally, S.H., M.H.
Atja Sondjaja, S.H.
Panitera Pengganti : Febry Widjajanto, S.H., M.H.
Permohonan PK PT. Putra Luhur ditolak karena bukti yang diajukan tidak berkualitas sebagai novum.
Di Thailand, terdapat empat macam hakim yaitu hakim karir, hakim senior, hakim associate dan Datoh Justice. Yang mana setiap dari hakim macam hakim memiliki qualifikasi yang berbeda. Mengenai tanggung jawab seorang Hakim Thailand diatur dalam The Code of Judicial Conduct B.E. 2552 (2009) Sedangkan di Queensland, Chief Justice of Queensland (Hakim Agung) adalah hakim senior yang berkedudukan di Supreme Court yang merupakan kedudukan tertinggi dalam profesi hukum di sana. Adapun hakim-hakim lainnya adalah mereka yang berkedudukan atau ditempatkan di berbagai pengadilan sesuai dengan tingkat senioritas yang sebanding dengan pengadilan tersebut. Selain harus bertanggung jawab terhadap profesinya, seorang hakim juga harus memiliki tanggung jawab terhadap pihak-pihak lain sebagai pengguna jasa seperti korban, terdakwa, maupun saksi. Tugas penting seorang hakim adalah untuk mengelola keadilan kepada para pihak dengan kejujuran, adil, legitimasi, dan kebiasaan. Seorang hakim juga harus bertanggung jawab kepada masyarakat agar menimbulkan kepercayaan dari masyarakat terhadap pengadilan.
Dalam sistem peradilan di Thailand, terdapat Office of the Judiciary untuk mengelola personil dan anggaran dari the Courts of Justice melalui 3 komisi, yaitu Judicial Commission, Judicial Administration Commission, dan Commission for Judicial Service. Kesemua komisi tersebut bertanggungjawab dalam rangka pemilihan dan kinerja hakim. Hal inipun diatur dalam bab 3 the Code of Judicial Conduct B. E 2552 (2009) tentang etika dalam tugas administrative. Berbeda dengan sistem peradilan di Thailand, dalam sistem peradilan di
Queensland tidak terdapat Judicial Commission yang menaungi kehakiman di Queensland. The Constitution of Queensland 2001 (Qld) menetapkan prosedur untuk menangani keluhan yang bisa dibenarkan untuk memberhentikan Hakim. Untuk mengawasi perilaku Hakim di Queensland, The Queensland Crime and Misconduct Commission (CMC) mempunyai yuridiksi atas perilaku hakim yang dapat dikeluarkan dari jabatannya.
Di Thailand, hakim tidak boleh bertindak dengan cara apapun untuk mempengaruhi kinerja, tugas, atau integritas dari Judicial Commission, Judicial Administration Commission, Sub-Judicial Commission, Sub-Judicial Administration Commission, komite investigasi, komisi investigasi yang faktual dan unggul yang memiliki tugas untuk melaporkan termasuk subkomite yang ditugaskan oleh Judicial Commission, Judicial Administration Commission untuk melaksanakan tugas resmi dengan cara yang mengkompromi keadilan dan kemerdekaan. Sama halnya dengan Thailand. seorang hakim di Queensland seharusnya tidak menerima janji untuk menempati sebuah komite pemerintah, komisi, atau posisi lain yang peduli dengan masalah fakta atau kebijakan daripada hal-hal selain perbaikan hukum, sistem hukum, atau administrasi peradilan. Seorang hakim dapat ‘dihapus’ dari jabatannya oleh Dewan Gubernur di Majelis Legislatif apabila terbukti melakukan kesalahan atau ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas-tugasnya sebagai seorang hakim
Di Indonesia, jabatan Hakim merupakan profesi hukum yang melekat pada dirinya. Sehingga dalam melakukan sesuatu hal seolah jubah hakim selalu dikenakannya. Untuk itu terdapat pengaturan mengenai kode etik dan perilaku hakim terhadap profesinya, pihak ketiga dan masyarakat. Yang dalam hal ini merupakan bentuk tanggung jawabnya sebagai seorang hakim yang dianggap mengetahui semua tentang hukum.
Kata Kunci: Persaingan Usaha, Hukum Persaingan Usaha, Hukum Acara Persaingan Usaha, Hukum Acara Persaingan Usaha Amerika Serikat, Perbandingan Hukum Acara Persaingan Usaha Amerika Serikat dengan Indonesia
Kata Kunci: Surat Dakwaan, Syarat Formil Surat Dakwaan, Syarat Materil Surat Dakwaan, Bentuk Surat Dakwaan, Kejaksaan Negeri Ranai
Teaching Documents by Tengku M Derizal
Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak (“UU Pengampunan Pajak”). Hal ini
dilatarbelakangi oleh pertumbuhan ekonomi nasional yang mengalami perlambatan sehingga
berdampak pada turunnya penerimaan pajak. Padahal, pemerintah melihat bahwa terdapat
harta warga negara Indonesia yang ditempatkan di luar negeri dalam jumlah besar yang
seharusnya dapat dimanfaatkan untuk menambah likuiditas dalam negeri yang dapat
mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Salah satu data yang menjadi pegangan Pemerintah adalah data dari Global Financial
Integrity menyebutkan bahwa, terdapat 180 Miliar Dolar Amerika Serikat illicit financial flows
yang keluar dari Indonesia ke luar negeri. Pengertian dari illicit financial flows itu sendiri
adalah illegal movements of money or capital from one country to another (perpindahan uang
atau modal dari satu negara ke negara lain secara tidak sah). Pemerintah mengharapkan
dengan diundangkannya UU Pengampunan Pajak, pertumbuhan ekonomi Indonesia akan
membaik karena didorong oleh dana repatriasi yang masuk.
meninggal penumpang sebuah mobil yang ditabrak dari belakang oleh Bus yang dikemudikan oleh Suharnoto dan dimiliki oleh PT. Putra Luhur. Putusan Kasasi memerintahkan Suharnoto dan PT. Putra Luhur untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat (korban) masing-masing sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah) dan Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta Rupiah). Yang mengajukan PK dalam putusan ini adalah PT. Putra Luhur. Majelis Hakim dan Panitera dalam Putusan ini adalah:
Ketua Majelis : Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LL.M.
Hakim Aggota : Soltoni Mohdally, S.H., M.H.
Atja Sondjaja, S.H.
Panitera Pengganti : Febry Widjajanto, S.H., M.H.
Permohonan PK PT. Putra Luhur ditolak karena bukti yang diajukan tidak berkualitas sebagai novum.
Di Thailand, terdapat empat macam hakim yaitu hakim karir, hakim senior, hakim associate dan Datoh Justice. Yang mana setiap dari hakim macam hakim memiliki qualifikasi yang berbeda. Mengenai tanggung jawab seorang Hakim Thailand diatur dalam The Code of Judicial Conduct B.E. 2552 (2009) Sedangkan di Queensland, Chief Justice of Queensland (Hakim Agung) adalah hakim senior yang berkedudukan di Supreme Court yang merupakan kedudukan tertinggi dalam profesi hukum di sana. Adapun hakim-hakim lainnya adalah mereka yang berkedudukan atau ditempatkan di berbagai pengadilan sesuai dengan tingkat senioritas yang sebanding dengan pengadilan tersebut. Selain harus bertanggung jawab terhadap profesinya, seorang hakim juga harus memiliki tanggung jawab terhadap pihak-pihak lain sebagai pengguna jasa seperti korban, terdakwa, maupun saksi. Tugas penting seorang hakim adalah untuk mengelola keadilan kepada para pihak dengan kejujuran, adil, legitimasi, dan kebiasaan. Seorang hakim juga harus bertanggung jawab kepada masyarakat agar menimbulkan kepercayaan dari masyarakat terhadap pengadilan.
Dalam sistem peradilan di Thailand, terdapat Office of the Judiciary untuk mengelola personil dan anggaran dari the Courts of Justice melalui 3 komisi, yaitu Judicial Commission, Judicial Administration Commission, dan Commission for Judicial Service. Kesemua komisi tersebut bertanggungjawab dalam rangka pemilihan dan kinerja hakim. Hal inipun diatur dalam bab 3 the Code of Judicial Conduct B. E 2552 (2009) tentang etika dalam tugas administrative. Berbeda dengan sistem peradilan di Thailand, dalam sistem peradilan di
Queensland tidak terdapat Judicial Commission yang menaungi kehakiman di Queensland. The Constitution of Queensland 2001 (Qld) menetapkan prosedur untuk menangani keluhan yang bisa dibenarkan untuk memberhentikan Hakim. Untuk mengawasi perilaku Hakim di Queensland, The Queensland Crime and Misconduct Commission (CMC) mempunyai yuridiksi atas perilaku hakim yang dapat dikeluarkan dari jabatannya.
Di Thailand, hakim tidak boleh bertindak dengan cara apapun untuk mempengaruhi kinerja, tugas, atau integritas dari Judicial Commission, Judicial Administration Commission, Sub-Judicial Commission, Sub-Judicial Administration Commission, komite investigasi, komisi investigasi yang faktual dan unggul yang memiliki tugas untuk melaporkan termasuk subkomite yang ditugaskan oleh Judicial Commission, Judicial Administration Commission untuk melaksanakan tugas resmi dengan cara yang mengkompromi keadilan dan kemerdekaan. Sama halnya dengan Thailand. seorang hakim di Queensland seharusnya tidak menerima janji untuk menempati sebuah komite pemerintah, komisi, atau posisi lain yang peduli dengan masalah fakta atau kebijakan daripada hal-hal selain perbaikan hukum, sistem hukum, atau administrasi peradilan. Seorang hakim dapat ‘dihapus’ dari jabatannya oleh Dewan Gubernur di Majelis Legislatif apabila terbukti melakukan kesalahan atau ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas-tugasnya sebagai seorang hakim
Di Indonesia, jabatan Hakim merupakan profesi hukum yang melekat pada dirinya. Sehingga dalam melakukan sesuatu hal seolah jubah hakim selalu dikenakannya. Untuk itu terdapat pengaturan mengenai kode etik dan perilaku hakim terhadap profesinya, pihak ketiga dan masyarakat. Yang dalam hal ini merupakan bentuk tanggung jawabnya sebagai seorang hakim yang dianggap mengetahui semua tentang hukum.
Kata Kunci: Persaingan Usaha, Hukum Persaingan Usaha, Hukum Acara Persaingan Usaha, Hukum Acara Persaingan Usaha Amerika Serikat, Perbandingan Hukum Acara Persaingan Usaha Amerika Serikat dengan Indonesia
Kata Kunci: Surat Dakwaan, Syarat Formil Surat Dakwaan, Syarat Materil Surat Dakwaan, Bentuk Surat Dakwaan, Kejaksaan Negeri Ranai