Papers by Farokhah M U Z A Y I N A T U N Niswah
Jurnal Middle East and Islamic Studies, 2018
Libya entered a period of transformation from authoritarianism to democracy after the fall of the... more Libya entered a period of transformation from authoritarianism to democracy after the fall of the Gaddafi regime. However, after Gaddafi killed Libya is actually faced with a far more complex social, political and economic problems. Communities which were initially fully monitored by the government became out of control due to the vacuum of power. This caused many groups to fight with each other to achieve their own interests. This paper examines democratization efforts in Libya since the 2011 Civil War by looking at its economic and political impact. The method used in this study is phenomenology. It was found that the democratization of America in Libya by bringing down Gaddafi was successful but when viewed from the political and economic implications of civil war 2011, the democratic transition still has many challenges.

Jurnal Middle East and Islamic Studies, 2018
Muslims need to consume halal goods, both food and non-food, including cosmetic. Although the maj... more Muslims need to consume halal goods, both food and non-food, including cosmetic. Although the majority of Indonesia's population is muslim, but there are just a few of cosmetics are halal certified. Some studies also revealed that muslim awareness of non-food halal products such as cosmetics is still low. The purpose of this study is to determine the factors that influence muslim consumer's purchase decision of cosmetics without halal label in Indonesia. This research is quantitative research with 104 females who are muslim and use cosmetics without the halal label as sample. The data were collected by using a four-point Likert scale questionnaire, then analyzed by multiple linear regression. The result show that perception significantly influences the decision to purchase cosmetics without halal label, whereas religiosity does not. The relationship between perception and purchase decision is positive, while religiosity and purchase decision is negative.

Journal of Islamic Monetary Economics and Finance, 2019
Financial Technology (fintech) has been a part of human life. Fintech becomes a solution of human... more Financial Technology (fintech) has been a part of human life. Fintech becomes a solution of human needs without limits of space and time and makes it easy for people, especially the millennials, to make donation. This study aims to explore the factors that influence Muslim millennial's intention in giving donation using fintech. This study uses an integration model of Technology Acceptance Model (TAM) and Theory of Planned Behavior (TPB). Online survey is used in this research including 115 Muslim millennials as sample. Data analyzed by Structural Equation Model (SEM) using Smart PLS. The results indicate that Perceived Usefulness (PU) and Perceived Ease of Use (PEOU) have no significant effect on Attitude Towards Usage (ATU), Attitude Towards Usage (ATU) has no significant effect on Behavioral Intention (BI), Perceived Usefulness (PU), Subjective Norm (SN) and Perceived Behavioral Control (PBC) significantly have a positive effect on Behavioral Intention (BI). Overall, fintech improves Muslim millennial's intention to make donation easily and almost all of respondents know about fintech, even not all of the use fintech to donate. This research contributes both theoretically and practically.

Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 2017
The pupose of this research is to determines the effects of own equity, assets and financing inco... more The pupose of this research is to determines the effects of own equity, assets and financing income as the factors of increase and decrease in cooperative surplus on KJKS Ben Iman Lamongan. The approach used in this study is the quantitative approach. Data analysis techniques used in this research is multiple linear regression analysis. The sampling method used in this study is purposive sampling, the sample is KJKS Ben Iman Lamongan. The author uses secondary data from monthly reports of balance sheet and the calculation surplus of operations of the period January 2014 to December 2016. The results of this study are own equity and assets partially no significant effect on the cooperative surplus distribution, financing income partially significant affect the cooperative surplus distribution and own equity, assets and financing income simultaneously affect the cooperative surplus distribution amounted to 93.13% while the rest 6,87% determined by other variables.
Menurut data World Instant Noodles Association (WINA), Indonesia berada di peringkat kedua dengan... more Menurut data World Instant Noodles Association (WINA), Indonesia berada di peringkat kedua dengan 14,5 miliar bungkus setiap tahun setelah China dengan 44 miliar unit mi instan, kemudian Jepang dan Vietnam berada di peringkat ketiga dan keempat dengan kisaran lima miliar unit. Dan total penjualan mi instan global setiap tahunnya kini mencapai 100 miliar bungkus.
Drafts by Farokhah M U Z A Y I N A T U N Niswah
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pendapatan pembiayaan terhadap SHU secara pars... more Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pendapatan pembiayaan terhadap SHU secara parsial, pengaruh modal sendiri terhadap SHU secara parsial, pengaruh aset terhadap SHU secara parsial dan pengaruh pendapatan pembiayaan, modal sendiri dan aset terhadap SHU secara simultan pada KJKS Ben Iman Lamongan.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi linier berganda dan kuantitatif deskriptif. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah KJKS Ben Iman Lamongan. Penulis menggunakan data sekunder berupa laporan bulanan neraca dan laporan perhitungan hasil usaha periode Januari 2014 sampai Desember 2016 yang berjumlah 36 data.

Wanita tentu ingin selalu tampil cantik di mana pun dan kapan pun. Banyak yang dilakukan untuk me... more Wanita tentu ingin selalu tampil cantik di mana pun dan kapan pun. Banyak yang dilakukan untuk mendapatkan tampilan yang diinginkan agar terlihat menawan. Hal yang paling umum dilakukan bagi kaum wanita adalah memakai produk-produk kosmetik. Bahkan seiring di era saat ini, kosmetik menjadi kebutuhan primer bagi sebagian kaum wanita.
Produk kosmetik sesungguhnya memiliki resiko pemakaian yang perlu diperhatikan mengingat kandungan bahan-bahan kimia tidak selalu memberi efek yang sama untuk setiap konsumen (Ferrinadewi, 2005). Kesadaran masyarakat tentang keamanan kosmetik yang digunakannya sudah semakin meningkat sejalan dengan munculnya berbagai kasus dampak penggunaan bahan berbahaya dalam kosmetika secara terbuka. Selain itu, kehalalan suatu produk kosmetik juga menjadi pertimbangan para konsumen, terutama konsumen muslim. Ada beberapa bahan yang merupakan titik kritis kehalalan dalam kosmetika, seperti lemak, kolagen, elastin, ekstrak plasenta, zat penyetabil vitamin, asam alfa hidroksil, dan hormon. Berbeda dengan makanan, kosmetik tidak diserap secara langsung oleh tubuh. Namun jika terbuat dari unsur hewani yang diharamkan seperti babi atau alkohol tetap saja haram.
Masalah kehalalan produk yang akan dikonsumsi merupakan persoalan yang sangat besar, apa yang akan dikonsumsi itu benar-benar halal dan tidak tercampur sedikitpun dengan barang haram. Apalagi dalam Al-Qur’an sudah ditegaskan bahwa kita dilarang untuk mengonsumsi segala sesuatu yang haram,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS: Al-Maidah Ayat: 3)
Kata “memakan” dalam ayat tersebut berarti tidak hanya sesuatu yang dikonsumsi melalui mulut, namun juga mengkonsumsi dalam artian menggunakan olahan babi untuk berbagai keperluan termasuk kosmetik. Halal atau tidaknya suatu produk merupakan suatu keamanan yang paling mendasar bagi umat Islam. Konsumen produk kosmetik yang beragama Islam cenderung memilih produk yang telah dinyatakan halal dibandingkan dengan produk yang belum dinyatakan halal oleh lembaga berwenang (Utami, 2013).
Memproduksi produk halal merupakan bagian dari tanggung jawab produsen kepada konsumen yang beragama Islam. Bila produsen ingin mendapatkan keyakinan dari konsumen bahwa produk yang dikonsumsi adalah halal, maka produsen tersebut harus memiliki Sertifikat Jaminan Halal (SJH) dari Majelis Ulama Insonesia (MUI). Kepastian hukum bagi masyarakat bahwa setiap produk yang bertanda label halal resmi dari MUI dijamin halal sesuai syari’at Islam, akan menghilangkan keraguan masyarakat akan memilih, mengkonsumsi dan menggunakan produk halal dengan rasa aman.

Terdapat berbagai agama dan kepercayaan yang dianut oleh masyarakat di dunia ini. Di Indonesia se... more Terdapat berbagai agama dan kepercayaan yang dianut oleh masyarakat di dunia ini. Di Indonesia sendiri terdapat 6 agama yang resmi diakui oleh pemerintah. Agama Islam, Kristen (Katolik), Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghuchu merupakan agama yang diakui di Indonesia sejak tahun 2013. Agama Islam menjadi agama yang paling banyak dipeluk oleh masyarakat Indonesia yaitu sebesar 85% dari total penduduk Indonesia (Sensus Penduduk 2010, dikutip dari https://id.wikipedia.org).
Halal dalam bahasa Arab berasal dari kata halla, yahillu, hillan yang berarti membebaskan, melepaskan, memecahkan, membubarkan dan membolehkan (Dahlan, 1997). Secara etimologi, halal berarti hal-hal yang boleh dan dapat dilakukan karena bebas atau tidak terikat dengan ketentuan ketentuan yang melarangnya (Girindra,1998). Sedangkan kata thayyib menurut Al-Isfahani (dalam http://halal-thayyibitupenting.blogspot.co.id, 2015), menunjukkan sesuatu yang benar-benar baik. Bentuk jamak dari kata ini adalah thayyibât yang diambil dari turunan thaba-yathibu-thayyib-thayyibah dengan beberapa makna, yaitu: zaka wa thahara (suci dan bersih), jada wa hasuna (baik dan elok), ladzdza (enak), dan halal (halal).
Mengonsumsi makanan dan minuman yang halal dan thayyib merupakan perintah Allah bagi semua orang muslim. Dalam surat Al-Baqarah ayat 168 telah dijelaskan,
“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi.”
Sebagai hamba yang patuh terhadap perintah Tuhannya, tentu kita harus memperhatikan apa yang kita konsumsi. Kita harus tahu apa yang kita makan atau minum tersebut baik atau buruk buruk.
Konsep halal yang diterapkan pada produk-produk makanan atau minuman tentu sudah populer di kalangan konsumen muslim. Pencantuman logo halal pada produk sangat membantu mereka dalam memilih makanan atau minuman yang akan mereka konsumsi dengan mudah. Namun, bagi konsumen yang beragama selain Islam juga tidak asing, terutama bagi mereka yang tinggal di negara-negara Islam seperti Indonesia. Karena hampir semua produk makanan dan minuman yang beredar di pasar telah mencantumkan label halal. Dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Pasal 4 dikatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Usaha untuk meyakinkan konsumen non-muslim akan memberikan keuntungan besar bagi para pengusaha makanan dan minuman halal. Apalagi sejak tanggal 1 Januari 2016 MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) akan resmi dimulai, di mana akan banyak warga asing keluar-masuk negara kita dengan bebas. Hal ini tentunya akan menambah pangsa pasar dalam usaha kita. Jika kita dapat meyakinkan produk halal lebih baik maka pastinya konsumen non-muslim akan lebih tertarik membeli produk berlabel halal.

Bisnis hotel di Indonesia memang berkembang pesat.1 Para pengusaha dengan uang yang banyak akan t... more Bisnis hotel di Indonesia memang berkembang pesat.1 Para pengusaha dengan uang yang banyak akan tergiur dengan bisnis hotel karena bisnis ini cukup menjanjikan. Meskipun dana yang dibutuhkan dalam membangun usaha ini cukup besar, namun ternyata banyak pengusaha yang menginvestasikan uangnya pada bisnis ini. Hotel baru banyak bermunculan dengan berbagai konsep yang dapat menarik calon pelanggan.
Hotel menjadi pilihan tempat singgah sementara bagi kebanyakan masyarakat. Namun ada juga orang yang menggunakan hotel sebagai tempat untuk bersenang-senang. Hotel dijadikan tempat melakukan perbuatan asusila, perbuatan yang melanggar aturan Islam seperti perjudian, minum-minuman keras, perzinahan, atau narkoba. Banyaknya kejadian yang tidak bermoral yang marak di media menjadikan calon pelanggan berhati-hati dalam memilih hotel.
Saat ini hotel dengan konsep Islami atau biasa dikenal dengan hotel syariah bisa menjadi solusi akan kekhawatiran calon pelanggan dalam memilih hotel. Hotel dengan nuansa-nuansa Islam yang diterapkan dalam pengelolaan, pelayanan, dan fasilitas yang diberikan dapat menjadi daya tarik bagi calon pelanggan muslim. Apalagi saat ini hotel syariah mulai populer.
Hotel syariah memiliki peluang yang besar dalam bisnis perhotelan, karena Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama muslim.2 Bisnis hotel syariah akan terus berkembang seiring dengan kesadaran masyarakat akan syariah. Meskipun masih banyak juga masyarakat yang tidak mengetahui perbedaan hotel syariah dengan yang tidak.
Sekilas memang seperti tidak ada perbedaan antara hotel syariah dengan yang tidak.
1Fatmah, Siti. 2014. “Penerapan Nilai-Nilai Etika Bisnis Islam di Hotel Madani Syariah Yogyakarta”, Yogyakarta: Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
2Sensus Penduduk 2010, dikutip dari https://id.wikipedia.org/wiki/Agama_di_Indonesia pada tanggal 30 Desember 2015.
Pegawai hotel perempuan yang berkerudung menjadi ciri yang terlihat dengan jelas, sedangkan yang lainnya seakan terlihat sama. Padahal banyak perbedaan yang ada antara keduanya. Hal ini dikarenakan banyak hotel dengan label syariah tidak menggunakan prinsip syariah secara keseluruhan dalam pengelolaan dan pelayanan dalam hotel tersebut sehingga terlihat sama dengan hotel pada umumnya.
Dalam bisnis perhotelan, pelayanan yang diberikan menjadikan kunci kesuksesan usaha ini. Pelayanan yang baik akan menjadikan pelanggannya merasa puas dan suatu hari bisa kembali lagi bahkan bisa menjadi pelanggan tetapnya. Sebaliknya, jika pelayanan yang diberikan buruk maka pelanggan tidak akan mengulangi untuk menginap di hotel tersebut bahkan bisa saja mencegah yang lain untuk tidak mengunjungi hotel tersebut. Pelayanan yang diberikan hotel syariah sudah seharusnya sesuai dengan aturan Islam yang ada, tidak melanggar norma-norma yang telah ada di Al-Qur’an dan Hadits.
Lamongan merupakan kota religi dengan banyaknya pondok pesantren yang berdiri. Selain pondok, Kota Lamongan juga populer dengan wisata religinya yaitu musium dan makan Sunan Drajat, makan Sunan Sendang Duwur, dan makan Dewi Sekardadu (Ibu Sunan Giri).3 Peluang bisnis hotel syariah sangat tinggi di Lamongan. Dalam penelitian ini, peneliti memilih Hotel Syariah Lamongan menjadi obyek penelitian karena hotel ini merupakan hotel syariah pertama yang berdiri di Lamongan. Hotel ini berlokasi di Jl. Mantup No.43 Lamongan.
Penilitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi sistem pelayanan yang dilakukan di Hotel Syariah Lamongan. Peneliti ingin mengetahui apakah sistem pelayanan yang digunakan sudah sesuai dengan syariah secara keseluruhan atau tidak. Sehingga selanjutnya dapat ditingkatkan dan dapat menarik para pelanggan.
Perdana Elektronik Surabaya merupakan salah satu toko elektronik besar di kota Surabaya. Analisa ... more Perdana Elektronik Surabaya merupakan salah satu toko elektronik besar di kota Surabaya. Analisa dilakukan untuk mengetahui kelayakan dari pendirian bisinis ini dan estimasi ke depannya.
Fenomena hangat diperbincangkan di berbagai media tentang unjuk rasa yang dilakukan oleh para sop... more Fenomena hangat diperbincangkan di berbagai media tentang unjuk rasa yang dilakukan oleh para sopir taksi dan kendaraan umum pada tanggal 22 Maret 2016 di Jakarta yang mengamuk protes tentang ketidakadilan oleh adanya taksi online yang beroperasi. Para sopir taksi konvensional beranggapan bahwa taksi online ilegal dan keberadaannya merugikan taksi-taksi konvensional yang beredar. Para sopir taksi konvensional merasa terancam dengan adanya taksi online yang semakin lama semakin dikenal oleh masyarakat luas. Karena adanya fenomena ini, istilah sharing economy atau ekonomi berbagi menjadi banyak dibicarakan. Sharing economy merupakan sistem dimana suatu usaha dijalankan bukan oleh suatu korporasi melainkan individu dengan modal (kapita dan sumber daya) berbagi dengan individu yang lain. Salah satu usaha yang menerapkan prinsip ini adalah taksi online seperti GrabCar dan Uber.
Talks by Farokhah M U Z A Y I N A T U N Niswah
Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah. Bulan berkah bagi umat muslim karena mendapatka... more Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah. Bulan berkah bagi umat muslim karena mendapatkan pahala berlipat ganda dalam mengerjakan kebaikan sekaligus berkah bagi para pengusaha karena tingginya konsumsi masyarakat.
Uploads
Papers by Farokhah M U Z A Y I N A T U N Niswah
Drafts by Farokhah M U Z A Y I N A T U N Niswah
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi linier berganda dan kuantitatif deskriptif. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah KJKS Ben Iman Lamongan. Penulis menggunakan data sekunder berupa laporan bulanan neraca dan laporan perhitungan hasil usaha periode Januari 2014 sampai Desember 2016 yang berjumlah 36 data.
Produk kosmetik sesungguhnya memiliki resiko pemakaian yang perlu diperhatikan mengingat kandungan bahan-bahan kimia tidak selalu memberi efek yang sama untuk setiap konsumen (Ferrinadewi, 2005). Kesadaran masyarakat tentang keamanan kosmetik yang digunakannya sudah semakin meningkat sejalan dengan munculnya berbagai kasus dampak penggunaan bahan berbahaya dalam kosmetika secara terbuka. Selain itu, kehalalan suatu produk kosmetik juga menjadi pertimbangan para konsumen, terutama konsumen muslim. Ada beberapa bahan yang merupakan titik kritis kehalalan dalam kosmetika, seperti lemak, kolagen, elastin, ekstrak plasenta, zat penyetabil vitamin, asam alfa hidroksil, dan hormon. Berbeda dengan makanan, kosmetik tidak diserap secara langsung oleh tubuh. Namun jika terbuat dari unsur hewani yang diharamkan seperti babi atau alkohol tetap saja haram.
Masalah kehalalan produk yang akan dikonsumsi merupakan persoalan yang sangat besar, apa yang akan dikonsumsi itu benar-benar halal dan tidak tercampur sedikitpun dengan barang haram. Apalagi dalam Al-Qur’an sudah ditegaskan bahwa kita dilarang untuk mengonsumsi segala sesuatu yang haram,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS: Al-Maidah Ayat: 3)
Kata “memakan” dalam ayat tersebut berarti tidak hanya sesuatu yang dikonsumsi melalui mulut, namun juga mengkonsumsi dalam artian menggunakan olahan babi untuk berbagai keperluan termasuk kosmetik. Halal atau tidaknya suatu produk merupakan suatu keamanan yang paling mendasar bagi umat Islam. Konsumen produk kosmetik yang beragama Islam cenderung memilih produk yang telah dinyatakan halal dibandingkan dengan produk yang belum dinyatakan halal oleh lembaga berwenang (Utami, 2013).
Memproduksi produk halal merupakan bagian dari tanggung jawab produsen kepada konsumen yang beragama Islam. Bila produsen ingin mendapatkan keyakinan dari konsumen bahwa produk yang dikonsumsi adalah halal, maka produsen tersebut harus memiliki Sertifikat Jaminan Halal (SJH) dari Majelis Ulama Insonesia (MUI). Kepastian hukum bagi masyarakat bahwa setiap produk yang bertanda label halal resmi dari MUI dijamin halal sesuai syari’at Islam, akan menghilangkan keraguan masyarakat akan memilih, mengkonsumsi dan menggunakan produk halal dengan rasa aman.
Halal dalam bahasa Arab berasal dari kata halla, yahillu, hillan yang berarti membebaskan, melepaskan, memecahkan, membubarkan dan membolehkan (Dahlan, 1997). Secara etimologi, halal berarti hal-hal yang boleh dan dapat dilakukan karena bebas atau tidak terikat dengan ketentuan ketentuan yang melarangnya (Girindra,1998). Sedangkan kata thayyib menurut Al-Isfahani (dalam http://halal-thayyibitupenting.blogspot.co.id, 2015), menunjukkan sesuatu yang benar-benar baik. Bentuk jamak dari kata ini adalah thayyibât yang diambil dari turunan thaba-yathibu-thayyib-thayyibah dengan beberapa makna, yaitu: zaka wa thahara (suci dan bersih), jada wa hasuna (baik dan elok), ladzdza (enak), dan halal (halal).
Mengonsumsi makanan dan minuman yang halal dan thayyib merupakan perintah Allah bagi semua orang muslim. Dalam surat Al-Baqarah ayat 168 telah dijelaskan,
“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi.”
Sebagai hamba yang patuh terhadap perintah Tuhannya, tentu kita harus memperhatikan apa yang kita konsumsi. Kita harus tahu apa yang kita makan atau minum tersebut baik atau buruk buruk.
Konsep halal yang diterapkan pada produk-produk makanan atau minuman tentu sudah populer di kalangan konsumen muslim. Pencantuman logo halal pada produk sangat membantu mereka dalam memilih makanan atau minuman yang akan mereka konsumsi dengan mudah. Namun, bagi konsumen yang beragama selain Islam juga tidak asing, terutama bagi mereka yang tinggal di negara-negara Islam seperti Indonesia. Karena hampir semua produk makanan dan minuman yang beredar di pasar telah mencantumkan label halal. Dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Pasal 4 dikatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Usaha untuk meyakinkan konsumen non-muslim akan memberikan keuntungan besar bagi para pengusaha makanan dan minuman halal. Apalagi sejak tanggal 1 Januari 2016 MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) akan resmi dimulai, di mana akan banyak warga asing keluar-masuk negara kita dengan bebas. Hal ini tentunya akan menambah pangsa pasar dalam usaha kita. Jika kita dapat meyakinkan produk halal lebih baik maka pastinya konsumen non-muslim akan lebih tertarik membeli produk berlabel halal.
Hotel menjadi pilihan tempat singgah sementara bagi kebanyakan masyarakat. Namun ada juga orang yang menggunakan hotel sebagai tempat untuk bersenang-senang. Hotel dijadikan tempat melakukan perbuatan asusila, perbuatan yang melanggar aturan Islam seperti perjudian, minum-minuman keras, perzinahan, atau narkoba. Banyaknya kejadian yang tidak bermoral yang marak di media menjadikan calon pelanggan berhati-hati dalam memilih hotel.
Saat ini hotel dengan konsep Islami atau biasa dikenal dengan hotel syariah bisa menjadi solusi akan kekhawatiran calon pelanggan dalam memilih hotel. Hotel dengan nuansa-nuansa Islam yang diterapkan dalam pengelolaan, pelayanan, dan fasilitas yang diberikan dapat menjadi daya tarik bagi calon pelanggan muslim. Apalagi saat ini hotel syariah mulai populer.
Hotel syariah memiliki peluang yang besar dalam bisnis perhotelan, karena Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama muslim.2 Bisnis hotel syariah akan terus berkembang seiring dengan kesadaran masyarakat akan syariah. Meskipun masih banyak juga masyarakat yang tidak mengetahui perbedaan hotel syariah dengan yang tidak.
Sekilas memang seperti tidak ada perbedaan antara hotel syariah dengan yang tidak.
1Fatmah, Siti. 2014. “Penerapan Nilai-Nilai Etika Bisnis Islam di Hotel Madani Syariah Yogyakarta”, Yogyakarta: Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
2Sensus Penduduk 2010, dikutip dari https://id.wikipedia.org/wiki/Agama_di_Indonesia pada tanggal 30 Desember 2015.
Pegawai hotel perempuan yang berkerudung menjadi ciri yang terlihat dengan jelas, sedangkan yang lainnya seakan terlihat sama. Padahal banyak perbedaan yang ada antara keduanya. Hal ini dikarenakan banyak hotel dengan label syariah tidak menggunakan prinsip syariah secara keseluruhan dalam pengelolaan dan pelayanan dalam hotel tersebut sehingga terlihat sama dengan hotel pada umumnya.
Dalam bisnis perhotelan, pelayanan yang diberikan menjadikan kunci kesuksesan usaha ini. Pelayanan yang baik akan menjadikan pelanggannya merasa puas dan suatu hari bisa kembali lagi bahkan bisa menjadi pelanggan tetapnya. Sebaliknya, jika pelayanan yang diberikan buruk maka pelanggan tidak akan mengulangi untuk menginap di hotel tersebut bahkan bisa saja mencegah yang lain untuk tidak mengunjungi hotel tersebut. Pelayanan yang diberikan hotel syariah sudah seharusnya sesuai dengan aturan Islam yang ada, tidak melanggar norma-norma yang telah ada di Al-Qur’an dan Hadits.
Lamongan merupakan kota religi dengan banyaknya pondok pesantren yang berdiri. Selain pondok, Kota Lamongan juga populer dengan wisata religinya yaitu musium dan makan Sunan Drajat, makan Sunan Sendang Duwur, dan makan Dewi Sekardadu (Ibu Sunan Giri).3 Peluang bisnis hotel syariah sangat tinggi di Lamongan. Dalam penelitian ini, peneliti memilih Hotel Syariah Lamongan menjadi obyek penelitian karena hotel ini merupakan hotel syariah pertama yang berdiri di Lamongan. Hotel ini berlokasi di Jl. Mantup No.43 Lamongan.
Penilitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi sistem pelayanan yang dilakukan di Hotel Syariah Lamongan. Peneliti ingin mengetahui apakah sistem pelayanan yang digunakan sudah sesuai dengan syariah secara keseluruhan atau tidak. Sehingga selanjutnya dapat ditingkatkan dan dapat menarik para pelanggan.
Talks by Farokhah M U Z A Y I N A T U N Niswah
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi linier berganda dan kuantitatif deskriptif. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah KJKS Ben Iman Lamongan. Penulis menggunakan data sekunder berupa laporan bulanan neraca dan laporan perhitungan hasil usaha periode Januari 2014 sampai Desember 2016 yang berjumlah 36 data.
Produk kosmetik sesungguhnya memiliki resiko pemakaian yang perlu diperhatikan mengingat kandungan bahan-bahan kimia tidak selalu memberi efek yang sama untuk setiap konsumen (Ferrinadewi, 2005). Kesadaran masyarakat tentang keamanan kosmetik yang digunakannya sudah semakin meningkat sejalan dengan munculnya berbagai kasus dampak penggunaan bahan berbahaya dalam kosmetika secara terbuka. Selain itu, kehalalan suatu produk kosmetik juga menjadi pertimbangan para konsumen, terutama konsumen muslim. Ada beberapa bahan yang merupakan titik kritis kehalalan dalam kosmetika, seperti lemak, kolagen, elastin, ekstrak plasenta, zat penyetabil vitamin, asam alfa hidroksil, dan hormon. Berbeda dengan makanan, kosmetik tidak diserap secara langsung oleh tubuh. Namun jika terbuat dari unsur hewani yang diharamkan seperti babi atau alkohol tetap saja haram.
Masalah kehalalan produk yang akan dikonsumsi merupakan persoalan yang sangat besar, apa yang akan dikonsumsi itu benar-benar halal dan tidak tercampur sedikitpun dengan barang haram. Apalagi dalam Al-Qur’an sudah ditegaskan bahwa kita dilarang untuk mengonsumsi segala sesuatu yang haram,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS: Al-Maidah Ayat: 3)
Kata “memakan” dalam ayat tersebut berarti tidak hanya sesuatu yang dikonsumsi melalui mulut, namun juga mengkonsumsi dalam artian menggunakan olahan babi untuk berbagai keperluan termasuk kosmetik. Halal atau tidaknya suatu produk merupakan suatu keamanan yang paling mendasar bagi umat Islam. Konsumen produk kosmetik yang beragama Islam cenderung memilih produk yang telah dinyatakan halal dibandingkan dengan produk yang belum dinyatakan halal oleh lembaga berwenang (Utami, 2013).
Memproduksi produk halal merupakan bagian dari tanggung jawab produsen kepada konsumen yang beragama Islam. Bila produsen ingin mendapatkan keyakinan dari konsumen bahwa produk yang dikonsumsi adalah halal, maka produsen tersebut harus memiliki Sertifikat Jaminan Halal (SJH) dari Majelis Ulama Insonesia (MUI). Kepastian hukum bagi masyarakat bahwa setiap produk yang bertanda label halal resmi dari MUI dijamin halal sesuai syari’at Islam, akan menghilangkan keraguan masyarakat akan memilih, mengkonsumsi dan menggunakan produk halal dengan rasa aman.
Halal dalam bahasa Arab berasal dari kata halla, yahillu, hillan yang berarti membebaskan, melepaskan, memecahkan, membubarkan dan membolehkan (Dahlan, 1997). Secara etimologi, halal berarti hal-hal yang boleh dan dapat dilakukan karena bebas atau tidak terikat dengan ketentuan ketentuan yang melarangnya (Girindra,1998). Sedangkan kata thayyib menurut Al-Isfahani (dalam http://halal-thayyibitupenting.blogspot.co.id, 2015), menunjukkan sesuatu yang benar-benar baik. Bentuk jamak dari kata ini adalah thayyibât yang diambil dari turunan thaba-yathibu-thayyib-thayyibah dengan beberapa makna, yaitu: zaka wa thahara (suci dan bersih), jada wa hasuna (baik dan elok), ladzdza (enak), dan halal (halal).
Mengonsumsi makanan dan minuman yang halal dan thayyib merupakan perintah Allah bagi semua orang muslim. Dalam surat Al-Baqarah ayat 168 telah dijelaskan,
“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi.”
Sebagai hamba yang patuh terhadap perintah Tuhannya, tentu kita harus memperhatikan apa yang kita konsumsi. Kita harus tahu apa yang kita makan atau minum tersebut baik atau buruk buruk.
Konsep halal yang diterapkan pada produk-produk makanan atau minuman tentu sudah populer di kalangan konsumen muslim. Pencantuman logo halal pada produk sangat membantu mereka dalam memilih makanan atau minuman yang akan mereka konsumsi dengan mudah. Namun, bagi konsumen yang beragama selain Islam juga tidak asing, terutama bagi mereka yang tinggal di negara-negara Islam seperti Indonesia. Karena hampir semua produk makanan dan minuman yang beredar di pasar telah mencantumkan label halal. Dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Pasal 4 dikatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Usaha untuk meyakinkan konsumen non-muslim akan memberikan keuntungan besar bagi para pengusaha makanan dan minuman halal. Apalagi sejak tanggal 1 Januari 2016 MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) akan resmi dimulai, di mana akan banyak warga asing keluar-masuk negara kita dengan bebas. Hal ini tentunya akan menambah pangsa pasar dalam usaha kita. Jika kita dapat meyakinkan produk halal lebih baik maka pastinya konsumen non-muslim akan lebih tertarik membeli produk berlabel halal.
Hotel menjadi pilihan tempat singgah sementara bagi kebanyakan masyarakat. Namun ada juga orang yang menggunakan hotel sebagai tempat untuk bersenang-senang. Hotel dijadikan tempat melakukan perbuatan asusila, perbuatan yang melanggar aturan Islam seperti perjudian, minum-minuman keras, perzinahan, atau narkoba. Banyaknya kejadian yang tidak bermoral yang marak di media menjadikan calon pelanggan berhati-hati dalam memilih hotel.
Saat ini hotel dengan konsep Islami atau biasa dikenal dengan hotel syariah bisa menjadi solusi akan kekhawatiran calon pelanggan dalam memilih hotel. Hotel dengan nuansa-nuansa Islam yang diterapkan dalam pengelolaan, pelayanan, dan fasilitas yang diberikan dapat menjadi daya tarik bagi calon pelanggan muslim. Apalagi saat ini hotel syariah mulai populer.
Hotel syariah memiliki peluang yang besar dalam bisnis perhotelan, karena Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama muslim.2 Bisnis hotel syariah akan terus berkembang seiring dengan kesadaran masyarakat akan syariah. Meskipun masih banyak juga masyarakat yang tidak mengetahui perbedaan hotel syariah dengan yang tidak.
Sekilas memang seperti tidak ada perbedaan antara hotel syariah dengan yang tidak.
1Fatmah, Siti. 2014. “Penerapan Nilai-Nilai Etika Bisnis Islam di Hotel Madani Syariah Yogyakarta”, Yogyakarta: Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
2Sensus Penduduk 2010, dikutip dari https://id.wikipedia.org/wiki/Agama_di_Indonesia pada tanggal 30 Desember 2015.
Pegawai hotel perempuan yang berkerudung menjadi ciri yang terlihat dengan jelas, sedangkan yang lainnya seakan terlihat sama. Padahal banyak perbedaan yang ada antara keduanya. Hal ini dikarenakan banyak hotel dengan label syariah tidak menggunakan prinsip syariah secara keseluruhan dalam pengelolaan dan pelayanan dalam hotel tersebut sehingga terlihat sama dengan hotel pada umumnya.
Dalam bisnis perhotelan, pelayanan yang diberikan menjadikan kunci kesuksesan usaha ini. Pelayanan yang baik akan menjadikan pelanggannya merasa puas dan suatu hari bisa kembali lagi bahkan bisa menjadi pelanggan tetapnya. Sebaliknya, jika pelayanan yang diberikan buruk maka pelanggan tidak akan mengulangi untuk menginap di hotel tersebut bahkan bisa saja mencegah yang lain untuk tidak mengunjungi hotel tersebut. Pelayanan yang diberikan hotel syariah sudah seharusnya sesuai dengan aturan Islam yang ada, tidak melanggar norma-norma yang telah ada di Al-Qur’an dan Hadits.
Lamongan merupakan kota religi dengan banyaknya pondok pesantren yang berdiri. Selain pondok, Kota Lamongan juga populer dengan wisata religinya yaitu musium dan makan Sunan Drajat, makan Sunan Sendang Duwur, dan makan Dewi Sekardadu (Ibu Sunan Giri).3 Peluang bisnis hotel syariah sangat tinggi di Lamongan. Dalam penelitian ini, peneliti memilih Hotel Syariah Lamongan menjadi obyek penelitian karena hotel ini merupakan hotel syariah pertama yang berdiri di Lamongan. Hotel ini berlokasi di Jl. Mantup No.43 Lamongan.
Penilitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi sistem pelayanan yang dilakukan di Hotel Syariah Lamongan. Peneliti ingin mengetahui apakah sistem pelayanan yang digunakan sudah sesuai dengan syariah secara keseluruhan atau tidak. Sehingga selanjutnya dapat ditingkatkan dan dapat menarik para pelanggan.