
raden panji
Related Authors
Alfinanta Septiarani
Institut Pemerintahan Dalam Negeri
grel krisna
Mulawarman
Jurnal Perspektif
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
sari wiji astuti
University of Padjadjaran (UNPAD)
safaat muchamad ali
Brawijaya University
Rahma Wati
STIA Satya Negara Palembang
Irfan Setiawan
IPDN
Mufazzal Mufazzal
Syiah Kuala University
InterestsView All (6)
Uploads
Papers by raden panji
berbentuk Republik. Sesuai ketentuan pasal 4 ayat (1) UUD 1945, dalam
penyelenggaraan pemerintahan dinyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan.
Mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas, UUD 1945 beserta
perubahannyan telah memberikan landasan konstitusional mengenai
penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia. Di antara ketentuan tersebut
yaitu : 1) prinsip pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia1; 2) Prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan2;
3) prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya3; 4
) prinsip mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa 4;
5) prinsip badan perwakil an dipilih langsung dalam suatu pemilu 5; 6) prinsip hubungan pusat dan daerah harus dilaksanakan secara selaras dan adil 6 ; 7) prinsip hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah 7; 8)
prinsip hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang 8; dan 9) prinsip pengakuan dan penghormatan negara terhadap satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa.
berbentuk Republik. Sesuai ketentuan pasal 4 ayat (1) UUD 1945, dalam
penyelenggaraan pemerintahan dinyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan.
Mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas, UUD 1945 beserta
perubahannyan telah memberikan landasan konstitusional mengenai
penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia. Di antara ketentuan tersebut
yaitu : 1) prinsip pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia1; 2) Prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan2;
3) prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya3; 4
) prinsip mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa 4;
5) prinsip badan perwakil an dipilih langsung dalam suatu pemilu 5; 6) prinsip hubungan pusat dan daerah harus dilaksanakan secara selaras dan adil 6 ; 7) prinsip hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah 7; 8)
prinsip hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang 8; dan 9) prinsip pengakuan dan penghormatan negara terhadap satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa.