ABSTRAK
Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan suatu huku... more ABSTRAK Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya sehingga terlindunginya hasil karya dari buah pemikirinnya. Teknologi informasi adalah berbagai aspek yang melibatkan teknologi, rekayasa, dan teknik pengelolaan yang digunakan dalam pengendalian dan pemrosesan informasi serta penggunaannya komputer (hardware dan software) dengan manusia (sosial, ekonomi, dan kebudayaan). Perkembangan zaman yang menuju era digitalisasi ini mengakibatkan banyaknya produk dari teknologi informasi yang salah satunya yaitu software dimana software atau program computer dilindungi oleh Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan jangka waktu perlindungan program komputer (software) didalam Undang-Undang Hak Cipta pasal 59 ayat (1) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. di sini saya akan membahas mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual dalam Teknologi Informasi khususnya program komputer atau software dengan menggunkan metode deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif.
The development of the era of technology will also grow rapidly to touch various aspects of the l... more The development of the era of technology will also grow rapidly to touch various aspects of the life of the world community. With the development of technology, the aspects that are increasingly inseparable are technology that is connected with internet access. In the development of internet technology, many things that were initially considered difficult or needed a long process became easy and fast, as well as a service from Google as a media for information seeking. Google Lens is an image recognition technology developed by Google, designed to bring up relevant information related to objects identified using visual analysis based on neural networks. Augmented Reality is the concept of combining the virtual world into the real world.
ABSTRAK
Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan suatu huku... more ABSTRAK Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya sehingga terlindunginya hasil karya dari buah pemikirinnya. Teknologi informasi adalah berbagai aspek yang melibatkan teknologi, rekayasa, dan teknik pengelolaan yang digunakan dalam pengendalian dan pemrosesan informasi serta penggunaannya komputer (hardware dan software) dengan manusia (sosial, ekonomi, dan kebudayaan). Perkembangan zaman yang menuju era digitalisasi ini mengakibatkan banyaknya produk dari teknologi informasi yang salah satunya yaitu software dimana software atau program computer dilindungi oleh Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan jangka waktu perlindungan program komputer (software) didalam Undang-Undang Hak Cipta pasal 59 ayat (1) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. di sini saya akan membahas mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual dalam Teknologi Informasi khususnya program komputer atau software dengan menggunkan metode deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif.
The development of the era of technology will also grow rapidly to touch various aspects of the l... more The development of the era of technology will also grow rapidly to touch various aspects of the life of the world community. With the development of technology, the aspects that are increasingly inseparable are technology that is connected with internet access. In the development of internet technology, many things that were initially considered difficult or needed a long process became easy and fast, as well as a service from Google as a media for information seeking. Google Lens is an image recognition technology developed by Google, designed to bring up relevant information related to objects identified using visual analysis based on neural networks. Augmented Reality is the concept of combining the virtual world into the real world.
Uploads
Papers by Yusup Apandi
Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya sehingga terlindunginya hasil karya dari buah pemikirinnya. Teknologi informasi adalah berbagai aspek yang melibatkan teknologi, rekayasa, dan teknik pengelolaan yang digunakan dalam pengendalian dan pemrosesan informasi serta penggunaannya komputer (hardware dan software) dengan manusia (sosial, ekonomi, dan kebudayaan). Perkembangan zaman yang menuju era digitalisasi ini mengakibatkan banyaknya produk dari teknologi informasi yang salah satunya yaitu software dimana software atau program computer dilindungi oleh Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan jangka waktu perlindungan program komputer (software) didalam Undang-Undang Hak Cipta pasal 59 ayat (1) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. di sini saya akan membahas mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual dalam Teknologi Informasi khususnya program komputer atau software dengan menggunkan metode deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif.
Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya sehingga terlindunginya hasil karya dari buah pemikirinnya. Teknologi informasi adalah berbagai aspek yang melibatkan teknologi, rekayasa, dan teknik pengelolaan yang digunakan dalam pengendalian dan pemrosesan informasi serta penggunaannya komputer (hardware dan software) dengan manusia (sosial, ekonomi, dan kebudayaan). Perkembangan zaman yang menuju era digitalisasi ini mengakibatkan banyaknya produk dari teknologi informasi yang salah satunya yaitu software dimana software atau program computer dilindungi oleh Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan jangka waktu perlindungan program komputer (software) didalam Undang-Undang Hak Cipta pasal 59 ayat (1) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. di sini saya akan membahas mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual dalam Teknologi Informasi khususnya program komputer atau software dengan menggunkan metode deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif.