Books by Heribertus Tri Warno
Dalam Konstitusi yang diawali dengan kata-kata “Terang para bangsa” Konsili suci telah menunjukka... more Dalam Konstitusi yang diawali dengan kata-kata “Terang para bangsa” Konsili suci telah menunjukkan, bahwa usaha menuju CINTA KASIH SEMPURNA melalui nasehat-nasehat Injil bersumber pada ajaran maupun teladan Sang Guru ilahi, dan nampak bagaikan tanda cemerlang Kerajaan sorga. Namun sekarang Konsili bermaksud menguraikan perihidup dan tata-tertib tarekat-tarekat, yang para anggotanya mengikrarkan kemurnian, kemiskinan serta ketaatan, dan menanggapi kebutuhan-kebutuhan mereka, menurut tuntutan zaman kita sekarang.
Gereja Katolik sangat menghargai lembaga-lembaga, upacara-upacara liturgi, tradisi-tradisi gereja... more Gereja Katolik sangat menghargai lembaga-lembaga, upacara-upacara liturgi, tradisi-tradisi gerejawi dan tata-laksana hidup kristen dalam GEREJA-GEREJA TIMUR. Sebab semuanya itu mempunyai keunggulan sebagai warisan zaman kuno yang terhormat, menampilkan tradisi yang melalui para Bapa Gereja berasal dari para Rasul[1], dan merupakan sebagian dalam pusaka perwahyuan ilahi, yang utuh-utuh diserahkan kepada Gereja semesta. Maka penuh perhatian terhadap Gereja-Gereja Timur, saksi-saksi hidup Tradisi itu, Konsili Ekumenis ini menyatakan keinginannya, supaya Gereja-gereja itu tetap subur, dan dengan kekuatan rasuli yang diperbaharui menunaikan tugas perutusan yang dipercayakan kepadanya. Selain apa yang berlaku bagi Gereja semesta, Konsili memutuskan untuk menetapkan beberapa pokok, sementara hal-hal lain diserahkan kepada penyelenggaraan Sinode-Sinode Timur dan Takhta Apostolik.
Konsili suci menyadari sepenuhnya, bahwa pembaharuan yang DIINGINKAN bagi SELURUH Gereja sebagian... more Konsili suci menyadari sepenuhnya, bahwa pembaharuan yang DIINGINKAN bagi SELURUH Gereja sebagian besar tergantung dari pelayanan para imam, yang dijiwai oleh Roh Kristus[1]. Maka Konsili secara resmi menyatakan, bahwa pembinaan imam memang penting sekali. Konsili menguraikan berbagai prinsip dasarnya, yang meneguhkan ketetapan-ketetapan yang telah diuji melalui praktek berabad-abad lamanya, dan mengintegrasikan ke dalam unsur-unsur baru, yang selaras dengan Konstitusi-Konstitusi maupun Dekrit-Dekrit Konsili ini serta dengan perubahan-perubahan zaman yang aktual. Demi kesatuan imamat katolik pembinaan imam itu sungguh perlu bagi semua imam dari kedua klerus dan dari semua ritus. Oleh karena itu peraturan-peraturan berikut, yang secara langsung menyangkut klerus diosesan, dengan mempertimbangkan perlunya penyesuain-penyesuaian, berlaku bagi semua golongan imam.
KRISTUS TUHAN, Putera Allah yang hidup, telah datang untuk menyelamatkan umat-Nya dari dosa-dosa[... more KRISTUS TUHAN, Putera Allah yang hidup, telah datang untuk menyelamatkan umat-Nya dari dosa-dosa[1], dan supaya semua orang dikuduskan. Seperti Ia sendiri di utus oleh Bapa, begitu pula Ia mengutus para rasul-Nya[2]. Ia menyucikan mereka dengan menyerahkan Roh Kudus kepada mereka, supaya merekapun memuliakan Bapa diatas bumi dan menyelamatkan orang-orang, “demi pembangunan Tubuh Kristus&” (Ef 4:12), yakni Gereja.
DI ANTARA penemuan-penemuan teknologi yang MENGAGUMKAN, yang terutama pada zaman sekarang, berkat... more DI ANTARA penemuan-penemuan teknologi yang MENGAGUMKAN, yang terutama pada zaman sekarang, berkat perkenaan Allah, telah digali oleh kecerdasan manusia dari alam tercipta, yang oleh Bunda Gereja disambut dan diikuti dengan perhatian istimewa ialah penemuan-penemuan, yang pertama-tama menyangkut jiwa manusia, dan membuka peluang-peluang baru untuk menyalurkan dengan lancar sekali segala macam berita, gagasan-gagasan, pedoman-pedoman. Diantara penemuan-penemuan itu yang paling menonjol ialah upaya-upaya, yang pada hakekatnya mampu mencapai dan menggerakkan bukan hanya orang-orang perorangan, melainkan juga massa, bahkan seluruh umat manusia; misalnya: media cetak, sinema, radio, televisi dan sebagainya, yang karena itu memang tepatlah disebut media komunikasi sosial.
KEPADA PARA BANGSA Gereja diutus oleh Allah untuk menjadi “sakramen universal keselamatan”. Untuk... more KEPADA PARA BANGSA Gereja diutus oleh Allah untuk menjadi “sakramen universal keselamatan”. Untuk memenuhi tuntutan-tuntutan hakiki sifat katoliknya, menaati perintah Pendirinya (lih. Mrk 16:16), Gereja sungguh-sungguh berusaha mewartakan Injil kepada semua orang. Sebab para Rasul sendiri, yang menjadi dasar bagi Gereja, mengikuti jejak Kristus, “mewartakan sabda kebenaran dan melahirkan Gereja-gereja”. Adalah tugas para pengganti mereka melestarikan karya itu, supaya “sabda Allah terus maju dan dimuliakan” (2Tes 3:1), dan Kerajaan Allah diwartakan dan dibangun di mana-mana.
Kita hidup dalam zaman pluralisme dalam segala bidang kehidupan termasuk
dalam hidup keagamaan d... more Kita hidup dalam zaman pluralisme dalam segala bidang kehidupan termasuk
dalam hidup keagamaan dan iman. Dalam konteks semacam ini dengan sendirinya dalam
kehidupan sehari-hari muncul pertanyaan gencar tentang kekhasan iman Kristen atau
tentang identitas diri kita sebagai orang Kristen. Pertanyaan ini muncul dari pertemuan
dengan saudari-saudara yang berbeda imannya dari kita, dengan banyak kebaikan dan
kebenaran di sekitar kita.
Pergumulan semacam ini bukan baru terjadi sekarang dan hanya di tempat kita,
melainkan selalu mengiringi orang beriman dengan intensitas yang tentu saja berbedabeda
dari zaman ke zaman mulai dari periode Perjanjian Lama.
Telaah tentang Kitab Wahyu

Fides et Ratio (iman dan akal budi) bagaikan dua sayap manusia untuk terbang membubung tinggi pad... more Fides et Ratio (iman dan akal budi) bagaikan dua sayap manusia untuk terbang membubung tinggi pada kontemplasi tentang kebenaran. Apa yang disebut fides adalah segala apa yang ditekuni oleh refleksi teologis. Dan ratio menjadi lapangan luas disiplin filsafat. Tulisan ini mencoba menguak pertautan keduanya, teologi dan filsafat, secara luas sekaligus menyebut aneka implikasi yang akhirnya harus bermuara pada perubahan dan pembaharuan hidup konkret komunitas manusia-manusia yang beriman. Tulisan menyuguhkan tracing history of Christian philosophy dan rincian implikasi luas relasi teologi filsafat dalam terang Ensiklik Paus Yohanes Paulus II tahun 1998, yang menegaskan peringatan 20 tahun pontifikalnya. Tulisan ini mengalirkan jalan pikirannya dalam tiga bagian: (1) pengantar tentang “ratio” dan “fides”; (2) menggagas pertautan filsafat dan teologi secara historis dalam rincian sejarah pertemuan iman dan filsafat; (3) implikasi luas dari pertautan filsafat teologi.

2Kanon-kanon Kitab Hukum ini, sejauh diambil dari hukum lama, harus ditafsirkan menurut tradisi k... more 2Kanon-kanon Kitab Hukum ini, sejauh diambil dari hukum lama, harus ditafsirkan menurut tradisi kanonik. Kan. 7Undang-undang mulai ada pada saat diundangkan. Kan. 8 § 1Undang-undang gerejawi universal diundangkan dengan diterbitkannya dalam lembaran Acta Apostolicae Sedis, kecuali untuk kasus tertentu cara pengundangannya ditentukan lain. Undang-undang itu baru mulai mempunyai kekuatan setelah tiga bulan, terhitung dari tanggal yang tercatat pada nomor Acta itu, kecuali dari hakikatnya serta-merta mengikat atau dalam undang-undang itu sendiri secara khusus dan jelas ditentukan masa tenggang yang lebih pendek atau lebih panjang. Kan. 8 § 2Undang-undang partikular diundangkan dengan cara yang ditentukan oleh pembuat undangundang itu dan mulai mewajibkan setelah satu bulan, terhitung dari hari pengundangannya, kecuali dalam undang-undang itu sendiri ditentukan batas waktu yang lain. Kan. 9Undang-undang berlaku mengenai hal-hal yang akan datang dan tidak mengenai hal-hal yang sudah lewat, kecuali disebut jelas-jelas didalamnya bahwa berlaku juga untuk hal-hal yang sudah lewat. Kan. 10Yang harus dipandang sebagai undang-undang yang menjadikan-tindakan-tidak-sah (lex irritans) atau menjadikan-orang-tidak-mampu (lex inhabilitans),hanyalah undang-undang yang menentukan dengan jelas, bahwa tindakan tidak sah atau orang tidak mampu. Kan. 11Yang terikat oleh undang-undang yang semata-mata gerejawi ialah orang yang dibaptis di dalam Gereja katolik atau diterima di dalamnya, dan yang menggunakan akal-budinya dengan cukup, dan jika dalam hukum dengan jelas tidak ditentukan lain, telah berumur genap tujuh tahun. Kan. 12 § 1Undang-undang universal mengikat di mana saja semua orang baginya undang-undang itu dibuat. Kan. 12 § 2Namun, dari undang-undang universal yang tidak berlaku di wilayah tertentu, dibebaskan semua orang yang sedang berada di wilayah itu. Kan. 12 § 3Undang-undang yang dibuat untuk wilayah tertentu, mengikat mereka, yang baginya undang-undang itu dibuat, dan yang mempunyai domisili atau kuasi domisili di tempat tersebut, dan serentak sedang berada di situ, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 13. Kan. 13 § 1Undang-undang partikular tidak diandaikan bersifat personal melainkan teritorial, kecuali ditentukan lain. Kan. 13 § 2Para pendatang tidak terikat: 1 0 oleh undang-undang partikular wilayah sendiri selama mereka tidak berada di tempat, kecuali pelanggarannya menyebabkan kerugian di wilayah sendiri atau undang-undang itu bersifat personal; 2 0 oleh undang-undang wilayah tempat mereka berada, kecuali yang mengenai tata-tertib umum atau yang menentukan formalitas untuk tindakan tertentu atau yang mengenai benda tak-bergerak di wilayah itu. Kan. 13 § 3Pengembara terikat oleh undang-undang baik universal maupun partikular, yang berlaku di wilayah tempat mereka berada. Kan. 14Undang-undang, juga yang menjadikan-tindakan-tidak-sah atau menjadikan-orang-tidak-mampu, tidak mewajibkan kalau ada keraguan hukum; kalau ada keraguan fakta, Ordinaris dapat memberi dispensasi dari padanya, asalkan mengenai dispensasi yang direservasi, biasa diberikan oleh kuasa yang mereservasi. Kan. 15 § 1Ketidaktahuan atau kekeliruan mengenai undang-undang yang-menjadikan tindakan tidak sah atau yang menjadikan orang tidak mampu, tidak mencegah akibatnya, kecuali dengan jelas dinyatakan lain. Kan. 15 § 2Adanya ketidaktahuan atau kekeliruan mengenai undang-undang, hukuman atau mengenai fakta dirinya sendiri, atau fakta tentang orang lain yang diketahui umum, tidak diandaikan; sedangkan fakta tentang orang lain yang tidak diketahui umum diandaikan, sampai terbukti kebalikannya. Kan. 16 § 1Undang-undang ditafsirkan secara otentik oleh pembuat undang-undang dan oleh orang yang diberi kuasa olehnya untuk menafsirkan secara otentik. Kan. 16 § 2Penafsiran otentik yang diberikan dalam bentuk undang-undang mempunyai kekuatan yang sama seperti undang-undang itu sendiri dan harus diundangkan; kalau hanya menerangkan kata-kata undang-undang, yang pada dirinya pasti, penafsiran itu berlaku surut; kalau mempersempit, memperluas, atau memperjelas keraguan undang-undang, penafsiran tidak berlaku surut. Kan. 16 § 3Namun, penafsiran dalam bentuk putusan pengadilan atau tindakan administratif dalam kasus tertentu, tidak mempunyai kekuatan undang-undang dan mengikat hanya orang-orang dan mengenai perkara-perkara yang bersangkutan. Kan. 17Undang-undang gerejawi harus dimengerti menurut arti kata-katanya sendiri, dalam teks dan konteksnya; kalau itu tetap meragukan dan kabur, maka orang harus mengacu pada tempat-tempat yang paralel, kalau ada, pada tujuan serta hal-ikhwal undang-undang, dan pada maksud pembuat undang-undang itu. Kan. 18Undang-undang yang menentukan hukuman atau yang mempersempit penggunaan bebas hakhak atau yang memuat pengecualian dari undang-undang, ditafsirkan secara sempit. Kan. 19Jika mengenai hal tertentu tidak ada ketentuan jelas dari undang-undang, baik universal maupun partikular, atau tidak ada juga kebiasaan, maka hal itu, kecuali mengenai hukuman, harus diselesaikan dengan memperhatikan undang-undang yang diberikan dalam kasus-kasus yang mirip, prinsip-prinsip yuridis umum yang diterapkan dengan kewajaran kanonik, yurisprudensi dan praksis Kuria Roma, dan pendapat yang umum dan tetap dari para ahli. Kan. 20Undang-undang yang dikeluarkan kemudian menghapus undang-undang yang sebelumnya, seluruhnya atau sebagian, jika hal itu dikatakan dengan jelas atau langsung bertentangan dengannya, atau jika undang-undang itu mengatur kembali seluruh materi undang-undang sebelumnya secara menyeluruh; tetapi undang-undang universal sama sekali tidak mengurangi hukum partikular atau khusus, kecuali dengan jelas ditentukan lain dalam hukum. Kan. 21Dalam keraguan, pencabutan undang-undang yang terdahulu tidak diandaikan, tetapi undangundang yang kemudian harus dikaitkan dengan yang terdahulu, dan sedapat mungkin diserasikan dengannya. Kan. 22Undang-undang sipil yang dirujuk oleh hukum Gereja harus ditepati dengan efek-efek yang sama dalam hukum kanonik, sejauh tidak bertentangan dengan hukum ilahi, dan tidak ditentukan lain dalam hukum kanonik. Kan. 23Hanyalah kebiasaan yang dimasukkan oleh suatu kelompok orang beriman mempunyai kekuatan undang-undang, kalau telah disetujui oleh pembuat undang-undang, menurut norma kanon-kanon berikut. Kan. 24 § 1Tiada kebiasaan dapat memperoleh kekuatan undang-undang, kalau bertentangan dengan hukum ilahi. Kan. 24 § 2Tidak juga dapat memperoleh kekuatan undang-undang suatu kebiasaan, yang melawan atau yang di luar hukum kanonik, kecuali yang masuk akal; tetapi suatu kebiasaan yang dengan jelas ditolak dalam hukum, tidaklah masuk akal. Kan. 25Tak satu kebiasaan pun memperoleh kekuatan undang-undang, kecuali dilaksanakan oleh suatu kelompok, yang sekurang-kurangnya mampu untuk menerima undang-undang, dengan maksud untuk memasukkannya sebagai hukum. Kan. 26Kecuali disetujui secara khusus oleh pembuat undang-undang yang berwenang, suatu kebiasaan yang melawan hukum kanonik yang berlaku atau yang berada di luar hukum kanonik, hanya memperoleh kekuatan undang-undang, kalau telah dilaksanakan dengan legitim secara terus-menerus selama genap tigapuluh tahun; tetapi suatu kebiasaan, yang melawan undang-undang kanonik dengan klausul yang melarang kebiasaan di masa mendatang, hanya dapat dipertahankan kalau sudah berumur seratus tahun atau awal-mulanya tidak diingat lagi. Kan. 27Kebiasaan adalah penafsir yang paling baik dari undang-undang. Kan. 28Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 5, kebiasaan, baik yang melawan maupun yang di luar undang-undang, dicabut melalui suatu kebiasaan atau undang-undang yang berlawanan; tetapi, kecuali disebut dengan jelas, undang-undang tidak mencabut suatu kebiasaan yang berumur seratus tahun atau awal-mulanya tidak diingat lagi, dan undang-undang universal tidak mencabut kebiasaan-kebiasaan partikular. Kan. 29Dekret-dekret umum dengannya pembuat undang-undang yang berwenang memberikan aturan-aturan umum bagi suatu kelompok yang mampu menerima undang-undang, adalah sama dengan undang-undang dan diatur oleh ketentuan kanon-kanon mengenai undang-undang. Kan. 30Yang mempunyai kuasa eksekutif saja tidak dapat mengeluarkan dekret umum seperti yang disebut dalam kan. 29, kecuali dalam kasus-kasus partikular sesuai dengan norma hukum, kuasa itu dengan jelas diberikan kepadanya oleh pembuat undang-undang dan syarat-syarat yang ditentukan dalam pemberian itu ditepati. Kan. 31 § 1Dekret-dekret umum eksekutif, dengannya ditentukan secara lebih persis cara-cara yang harus dipakai dalam menerapkan undang-undang atau yang mendesak pelaksanaan undang-undang, dapat diberikan dalam batas kewenangannya oleh mereka yang mempunyai kuasa eksekutif. Kan. 31 § 2Mengenai pengundangan dan masa tenggang dekret-dekret yang disebut dalam § 1, hendaknya ditepati ketentuan-ketentuan kan. 8. Kan. 32Dekret-dekret umum eksekutif mewajibkan mereka yang terikat oleh undang-undang, yang caracara penerapannya ditentukan atau keharusan pelaksanaannya ditandaskan oleh dekret-dekretitu. Kan. 33 § 1Dekret-dekret umum eksekutif, biarpun dikeluarkan dalam pedoman-pedoman atau dalam dokumen-dokumen dengan nama lain,tidak mengurangi undang-undang, dan ketentuan-ketentuannya yang bertentangan dengan undang-undang tidak mempunyai kekuatan apapun. Kan. 33 § 2Dekret-dekret itu berhenti mempunyai kekuatan dengan dicabutnya secara eksplisit atau implisit oleh otoritas yang berwenang, dan dengan berhentinya undang-undang, yang pelaksanaannya diatur oleh dekret-dekret itu, tetapi tidak berhenti dengan berakhirnya hak orang yang menentukan, kecuali dengan jelas ditentukan kebalikannya. Kan. 34 § 1Instruksi-instruksi, yaitu yang menjelaskan ketentuan undang-undang serta menjabarkan dan menentukan cara-cara yang harus ditepati dalam pelaksanaannya, diberikan supaya dipakai oleh mereka yang bertugas mengusahakan agar undang-undang dilaksanakan dan mewajibkan mereka dalam pelaksanaan undang-undang. Instruksi-instruksi itu dikeluarkan dengan sah,...
1. Gereja Katolik sangat menghargai lembaga-lembaga, upacara-upacara liturgi, tradisi-tradisi ger... more 1. Gereja Katolik sangat menghargai lembaga-lembaga, upacara-upacara liturgi, tradisi-tradisi gerejawi dan tata-laksana hidup kristen dalam GEREJA-GEREJA TIMUR. Sebab semuanya itu mempunyai keunggulan sebagai warisan zaman kuno yang terhormat, menampilkan tradisi yang melalui para Bapa Gereja berasal dari para Rasul ([1]) , dan merupakan sebagian dalam pusaka perwahyuan ilahi, yang utuh-utuh diserahkan kepada Gereja semesta. Maka penuh perhatian terhadap Gereja-Gereja Timur, saksi-saksi hidup Tradisi itu, Konsili Ekumenis ini menyatakan keinginannya, supaya Gereja-gereja itu tetap subur, dan dengan kekuatan rasuli yang diperbaharui menunaikan tugas perutusan yang dipercayakan kepadanya. Selain apa yang berlaku bagi Gereja semesta, Konsili memutuskan untuk menetapkan beberapa pokok, sementara hal-hal lain diserahkan kepada penyelenggaraan Sinode-Sinode Timur dan Takhta Apostolik.

PENDAHULUAN 1. Mendukung PEMULIHAN KESATUAN antara segenap umat kristen merupakan salah satu maks... more PENDAHULUAN 1. Mendukung PEMULIHAN KESATUAN antara segenap umat kristen merupakan salah satu maksud utama Konsili Ekumenis Vatikan II. Sebab yang didirikan oleh Kristus Tuhan ialah Gereja yang satu dan tunggal. Sedangkan banyak persekutuan kristen membawakan diri sebagai pusaka warisan Yesus Kristus yang sejati bagi umat manusia. Mereka semua mengaku sebagai murid-murid Tuhan, tetapi berbeda-beda pandangan dan menempuh jalan yang berlain-lainan pula, seolah-olah Kristus sendiri terbagi-bagi [[1]] . Jelaslah perpecahan itu terang-terangan berlawanan dengan kehendak Kristus, dan menjadi batu sandungan bagi dunia, serta merugikan perutusan suci, yakni mewartakan Injil kepada semua makhluk. Adapun Tuhan segala zaman, yang penuh kebijaksanaan serta kesabaran melaksanakan rencana rahmat-Nya terhadap kita para pendosa, masa terakhir ini telah mulai makin melimpah mencurahkan semangat pertobatan dan kerinduan akan persatuan ke dalam hati umat kristen yang tercerai-berai. Dimana-mana banyak sekali orang yang terdorong oleh rahmat itu, dan di antara saudara-saudari kita yang terpisah pun berkat rahmat Roh Kudus telah timbul gerakan yang makin meluas untuk memulihkan kesatuan segenap umat kristen. Dalam gerakan penyatuan yang disebut "ekumenis" itu berperansertalah mereka, yang menyerukan Allah Tritunggal dan mengakui Yesus sebagai Tuhan dan Penyelamat, itu pun bukan hanya masing-masing secara perorangan, melainkan juga sebagai jemaat. Disitulah mereka mendengarkan Injil. Jemaat-jemaat itulah yang oleh masingmasing di akui sebagai Gereja mereka dan gereja Allah. Tetapi hampir semua, kendati melalui aneka cara, mencita-citakan satu gereja Allah yang kelihatan, yang sungguh-sungguh bersifat universal, dan diutus ke seluruh dunia, supaya dunia bertobat kepada Injil, dan dengan demikian diselamatkan demi kemuliaan Allah. Maka, sambil mempertimbangkan itu semua dengan hati gembira, konsili suci ini, karena sudah menguraikan ajaran tentang Gereja, terdorong oleh keinginan untuk memulihkan kesatuan antara semua murid Kristus, bermaksud menyajikan kepada segenap umat katolik bantuan-bantuan, upayaupaya dan cara-cara, untuk menolong mereka menanggapi panggilan serta rahmat ilahi itu.

1. Keluhuran TINGKAT PARA IMAM dalam Gereja sudah seringkali oleh Konsili suci ini diingatkan kep... more 1. Keluhuran TINGKAT PARA IMAM dalam Gereja sudah seringkali oleh Konsili suci ini diingatkan kepada segenap umat beriman [[1]] . Akan tetapi karena dalam pembaharuan Gereja Kristus kepada Tingkat itu diserahkan peranan yang penting sekali dan semakin sulit, maka pada hemat kami berguna sekali untuk secara lebih luas dan lebih mendalam berbicara tentang para imam. Apa yang dikemukakan disini berlaku bagi semua imam, khususnya mereka yang melayani reksa pastoral, tetapi -dengan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan -juga bagi para imam religius. Sebab para imam, berkat tahbisan dan perutusan yang mereka terima dari para Uskup, diangkat untuk melayani Kristus Guru, Imam dan Raja. Mereka ikut menunaikan pelayanan-Nya, yang bagi Gereja merupakan upaya untuk tiada hentinya dibangun dunia ini menjadi umat Allah, Tubuh Kristus dan Kenisah Roh Kudus. Oleh karena itu, supaya dalam situasi pastoral dan manusiawi sering sekali mengalami perubahan begitu mendalam, pelayanan mereka tetap berlangsung secara lebih efektif, dan kehidupan mereka lebih terpelihara, Konsili suci menyatakan dan memutuskan hal-hal berikut.
Gereja diciptakan untuk menyebarluaskan kerajaan kristus di mana-mana demi kemuliaan Allah Bapa, ... more Gereja diciptakan untuk menyebarluaskan kerajaan kristus di mana-mana demi kemuliaan Allah Bapa, dan dengan demikian mengikut-sertakan semua orang dalam penebusan yang membawa keselamatan [[4]] , dan supaya melalui mereka seluruh dunia sungguh-sungguh diarahkan kepada Kristus. Semua kegiatan Tubuh Mistik, yang mengarah kepada tujuan itu, disebut kerasulan. Kerasulan itu dilaksanakan oleh Gereja melalui semua anggotanya, dengan pelbagai cara.
buku Katekismus Gererja Katolik
Papers by Heribertus Tri Warno
Menjadi Katolik = Menjadi Pewarta Kabar Gembira Keselamatan Allah
Uploads
Books by Heribertus Tri Warno
dalam hidup keagamaan dan iman. Dalam konteks semacam ini dengan sendirinya dalam
kehidupan sehari-hari muncul pertanyaan gencar tentang kekhasan iman Kristen atau
tentang identitas diri kita sebagai orang Kristen. Pertanyaan ini muncul dari pertemuan
dengan saudari-saudara yang berbeda imannya dari kita, dengan banyak kebaikan dan
kebenaran di sekitar kita.
Pergumulan semacam ini bukan baru terjadi sekarang dan hanya di tempat kita,
melainkan selalu mengiringi orang beriman dengan intensitas yang tentu saja berbedabeda
dari zaman ke zaman mulai dari periode Perjanjian Lama.
Papers by Heribertus Tri Warno
dalam hidup keagamaan dan iman. Dalam konteks semacam ini dengan sendirinya dalam
kehidupan sehari-hari muncul pertanyaan gencar tentang kekhasan iman Kristen atau
tentang identitas diri kita sebagai orang Kristen. Pertanyaan ini muncul dari pertemuan
dengan saudari-saudara yang berbeda imannya dari kita, dengan banyak kebaikan dan
kebenaran di sekitar kita.
Pergumulan semacam ini bukan baru terjadi sekarang dan hanya di tempat kita,
melainkan selalu mengiringi orang beriman dengan intensitas yang tentu saja berbedabeda
dari zaman ke zaman mulai dari periode Perjanjian Lama.
Oleh sebab itu, baik jika manusia menyadari pertama-tama “siapa Aku?” dirinya. Dengan pertanyaan “siapa Aku?”, manusia sebagai pribadi diajak untuk menyadari kemampuan, potensi sekaligus “segala sesuatu” yang ada dalam dirinya. Manusia diajak untuk menyadari siapa dirinya.
Akan membantu Anda untuk meraih impian Anda."
TERLALU BANYAK
Bahan Pengawet
Gula
Garam
Protein Hewani
Lemak Hewani
Kolesterol
Makanan Olahan
Alkohol
Nikotin
TERLALU SEDIKIT
Vitamin
Protein Hijau-Hijauan
Garam mineral
Lemak Nabati
Zat Asam Amino Esensial
Zat Esensial
Zat Berserat
Zat hijau-hijauan
Air