Penerusan pinjaman adalah Setiap pembiayaan melalui utang atau penerimaan hibah yang diperoleh Pe... more Penerusan pinjaman adalah Setiap pembiayaan melalui utang atau penerimaan hibah yang diperoleh Pemerintah dari Pemberi Pinjaman/Hibah yang diteruspinjamkan kepada Penerima Penerusan Pinjaman (debitur) dan diikat oleh suatu perjanjian, serta harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu yang mengacu pada ketentuan pada Perjanjian Pinjaman/Persyaratan Hibah antara Pemerintah dengan Pemberi Pinjaman/Hibah. Penerusan pinjaman dilakukan untuk menyediakan alternatif pembiayaan dalam rangka meningkatkan kinerja BUMN serta pengembangan daerah agar mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memberikan kontribusi bagi pembangunan sosial dan ekonomi dalam jangka panjang. Evaluasi penerusan pinjaman dilakukan dengan cara membandingkan data yang ada dengan peraturan yang berlaku yaitu dalam hal ini penulis menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan dan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri oleh Pemerintah.
Penerusan pinjaman adalah Setiap pembiayaan melalui utang atau penerimaan hibah yang diperoleh Pe... more Penerusan pinjaman adalah Setiap pembiayaan melalui utang atau penerimaan hibah yang diperoleh Pemerintah dari Pemberi Pinjaman/Hibah yang diteruspinjamkan kepada Penerima Penerusan Pinjaman (debitur) dan diikat oleh suatu perjanjian, serta harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu yang mengacu pada ketentuan pada Perjanjian Pinjaman/Persyaratan Hibah antara Pemerintah dengan Pemberi Pinjaman/Hibah. Penerusan pinjaman dilakukan untuk menyediakan alternatif pembiayaan dalam rangka meningkatkan kinerja BUMN serta pengembangan daerah agar mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memberikan kontribusi bagi pembangunan sosial dan ekonomi dalam jangka panjang. Evaluasi penerusan pinjaman dilakukan dengan cara membandingkan data yang ada dengan peraturan yang berlaku yaitu dalam hal ini penulis menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan dan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri oleh Pemerintah.
Uploads
Papers by Anindita 00