Papers by Gun Gun Abdul Basit

Tulisan ini mengupas tentang istinbath (fatwa) hukum Dewan hisbah Persatuan Islam. Tujuannya adal... more Tulisan ini mengupas tentang istinbath (fatwa) hukum Dewan hisbah Persatuan Islam. Tujuannya adalah untuk mengetahui adanya perubahan fatwa hukum Dewan Hisbah khususnya dalam masalah ibadah dan mu’amalah. Dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Dari tahun 1983 sampai 2018, Dewan Hisbah telah melakukan pembahasan sebanyak 199 masalah, terdiri dari fatwa bidang aqidah sebanyak 12 fatwa, bidang ibadah 106 fatwa, bidang mu’amalah 77 fatwa, dan lainnya sebanyak 5 fatwa. Hasilnya ditemukan 7 masalah yang mengalami perubahan fatwa, yaitu hukum shalat Jum’at bagi musafir, zakat tijarah, shalat jenazah di takbir pertama membaca surat, takbir iqamat bisa satu kali bisa dua kali, tastwib pada adzan shubuh, isbal, dan bunga bank. Dari tujuh masalah tersebut, lima masalah pertama berhubungan dengan ibadah, dan dua terakhir menyangkut masalah mu’amalah. Tujuh masalah itu bisa dibedakan ke dalam dua kategori. Kategori pertama...
Millah, 2020
meneliti bidang studi agama yang diterbitkan dua kali setahun secara tematik yaitu setiap bulan F... more meneliti bidang studi agama yang diterbitkan dua kali setahun secara tematik yaitu setiap bulan Februari dan Agustus. Visi Menjadi salah satu referensi utama dalam bidang studi agama secara akademis baik nasional maupun internasional Misi Media pencerahan studi agama dalam memecahkan masalah-masalah sosial-keagamaan

Hadits tentang isyarat jari telunjuk dalam tasyahhud terbagi tiga. Pertama, Hadits yang hanya men... more Hadits tentang isyarat jari telunjuk dalam tasyahhud terbagi tiga. Pertama, Hadits yang hanya menyebutkan isyarat jari telunjuk tanpa menyebutkan apakah digerak-gerakkan atau tidak. Kedua, Hadits yang menyebutkan isyarat yang disertai menggerak-gerakkan jari telunjuk. Ketiga, Hadits yang menyebutkan isyarat tanpa menggerak-gerakkan jari telunjuk. Untuk Hadits pertama telah disepakati keshahihannya, dan dimuat di tiga belas mashâdir ashliyyah, yaitu : (1) Shahih Muslim; (2) Sunan Abi Dâwud; (3) al-Muwaththa Mâlik; (4) Sunan al-Tirmidzi; (5) Musnad Syafi’i; (6) Musnad Ahmad bin Hanbal; (7) Shahih Ibn Hibbân; (8) Shahih Ibn Khuzaymah; (9) Sunan al-Bayhaqi al-Kubrâ; (10) Mu’jam al-Ausath li al-Thabrâni; (11) Mustakhraj Abi ‘Awânah; (12) Mushannaf Ibn Abi Syaybah; dan (13) Mushannaf ‘Abd al-Razzâq. Sedangkan sahabat yang meriwâyatkan Hadits ini ada enam sahabat, yaitu Abu Humayd, Abu Qatâdah, Numayr, ‘Abdullah bin ‘Umar, ‘Abdullah bin al-Zubayr, dan Wâ’il bin Hujr. Dalam tesis ini, penul...

AL-MASHLAHAH JURNAL HUKUM ISLAM DAN PRANATA SOSIAL ISLAM, 2020
ABSTRACK This paper explores the istinbath (fatwa) of the legal Dewan Hisbah of Persatuan Islam o... more ABSTRACK This paper explores the istinbath (fatwa) of the legal Dewan Hisbah of Persatuan Islam organization. The aim is to find out the changes in the legal ruling of Dewan Hisbah, especially in matters of worship and mu'amalah.This study is using descriptive analytical methods. This type of research is qualitative research. From 1983 to 2018, the Dewan Hisbah discussed 199 issues, consisting of 12 fatwas in aqeedah, 106 fatwas in worship, mu'amalah 77 fatwas, and the other 5 fatwas. The results was found 7 problems that experienced changes in fatwa, namely the law on Friday prayers for travelers, zakat pilgrimage, corpse prayer in the first takbir reading a Suroh, iqamat takbir can be one or two times, tastwib on the prayer of shubuh, isbal and bank interest. From seven problems, the first of five are related to worship, and the last of two concern mu'amalah. The seven problems can be divided into two categories. The first category is fatwa of Dewan Hisbah which revised or annulled the previous fatwa of Dewan Hisbah. The second category is fatwa of Dewan Hisbah which revised the previous Persis fiqh contained in the work of Persis' ulama, such as A. Hassan as the main teacher at the Persatuan Islam. ABSTRAK Tulisan ini mengupas tentang istinbath (fatwa) hukum Dewan hisbah Persatuan Islam. Tujuannya adalah untuk mengetahui adanya perubahan fatwa hukum Dewan Hisbah khususnya dalam masalah ibadah dan mu'amalah. Dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Dari tahun 1983 sampai 2018, Dewan Hisbah telah melakukan pembahasan sebanyak 199 masalah, terdiri dari fatwa bidang aqidah sebanyak 12 fatwa, bidang ibadah 106 fatwa, bidang mu'amalah 77 fatwa, dan lainnya sebanyak 5 fatwa. Hasilnya ditemukan 7 masalah yang mengalami perubahan fatwa, yaitu hukum shalat Jum'at bagi musafir, zakat tijarah, shalat jenazah di takbir pertama membaca surat, takbir iqamat bisa satu kali bisa dua kali, tastwib pada adzan shubuh, isbal, dan bunga bank. Dari tujuh masalah tersebut, lima masalah pertama berhubungan dengan ibadah, dan dua terakhir menyangkut masalah mu'amalah. Tujuh masalah itu bisa dibedakan ke dalam dua kategori. Kategori pertama, fatwa Dewan Hisbah yang merevisi atau menganulir fatwa Dewan Hisbah sebelumnya. Kategori kedua, fatwa Dewan Hisbah yang merevisi fiqih Persis sebelumnya yang terdapat dalam karya ulama Persis, seperti A. Hassan sebagai guru utama di Persatuan Islam.
ABSTRAK adîts tentang isyarat jari telunjuk dalam tasyahhud terbagi tiga. Pertama, Hadîts yang ha... more ABSTRAK adîts tentang isyarat jari telunjuk dalam tasyahhud terbagi tiga. Pertama, Hadîts yang hanya menyebutkan isyarat jari telunjuk tanpa menyebutkan apakah digerak-gerakkan atau tidak. Kedua,

Hadîts tentang isyarat jari telunjuk dalam tasyahhud terbagi tiga. Pertama, Hadîts yang hanya men... more Hadîts tentang isyarat jari telunjuk dalam tasyahhud terbagi tiga. Pertama, Hadîts yang hanya menyebutkan isyarat jari telunjuk tanpa menyebutkan apakah digerak-gerakkan atau tidak. Kedua, Hadîts yang menyebutkan isyarat yang disertai menggerak-gerakkan jari telunjuk. Ketiga, Hadîts yang menyebutkan isyarat tanpa menggerak-gerakkan jari telunjuk.
Untuk Hadîts pertama telah disepakati keshahîhannya, dan dimuat di tiga belas mashâdir ashliyyah, yaitu : (1) Shahîh Muslim; (2) Sunan Abî Dâwûd; (3) al-Muwaththa Mâlik; (4) Sunan al-Tirmidzî; (5) Musnad Syafi’i; (6) Musnad Ahmad bin Hanbal; (7) Shahîh Ibn Hibbân; (8) Shahîh Ibn Khuzaymah; (9) Sunan al-Bayhaqî al-Kubrâ; (10) Mu’jam al-Ausath li al-Thabrânî; (11) Mustakhraj Abî ‘Awânah; (12) Mushannaf Ibn Abî Syaybah; dan (13) Mushannaf ‘Abd al-Razzâq. Sedangkan sahabat yang meriwâyatkan Hadîts ini ada enam sahabat, yaitu Abû Humayd, Abû Qatâdah, Numayr, ‘Abdullah bin ‘Umar, ‘Abdullah bin al-Zubayr, dan Wâ’il bin Hujr.
Dalam tulisan ini, penulis meneliti Hadîts kedua dan ketiga tentang menggerak-gerakkan dan tidak menggerak-gearkkan jari telunjuk dalam tasyahhud dengan metode takhrij. Kedua Hadîts tersebut bertentangan (ta’ârudh). Untuk penyelesaiannya, penulis menggunakan metode tarjîh. Alernatif solusi penyelesain ta’ârudh Hadîts ini, dengan metode al-ikhtilaf min jihat al-mubah. Artinya kedua Hadîts tersebut bisa diamalkan karena perbedaan variatif dalam pelaksannan ibadah.
Di kalangan Ormas Islam di Indonesia, dalam hal ini yang penulis ungkap pendapat (hasil ijtihâd) NU, Muhammadiyyah dan Persis, terdapat perbedaan. NU berijtihâd bahwa Hadîts Wâ’il bin Hujr (yuharrikuhâ) berrmakna isyarat tanpa ada gerakan berulang-ulang, sebagaimana Hadîts ‘Abdullah bin al-Zubayr (lâ yuharrikuhâ). Sementara Muhammadiyyah menilai Hadîts Wa’il bn Hujr syadz. Sedangkan Persis berkesimpulan bahwa Hadîts Wâ’il bin Hujr (yuharrikuhâ) berstatus maqbûl-shahîh. Sedangkan Hadîts ‘Abdullah bin al-Zubayr ( lâ yuharrikuhâ) dinilai syâdz, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah.
Key Words : Takhrij, Hadits, Tasyahhud.
Books by Gun Gun Abdul Basit
STAIPI Garut Press, 2019
Buku ini berisikan kumpulan hadits-hadits Nabi SAW
seputar haji dan umrah. Menyajikan teks hadits... more Buku ini berisikan kumpulan hadits-hadits Nabi SAW
seputar haji dan umrah. Menyajikan teks hadits berikut
terjemahnya. Di samping itu, ada beberapa penjelasan atau
ulasan, khususnya mengenai pembahasan yang terdapat
ikhtilaf di dalamnya; misalnya tentang Meminjam Dana
untuk Berhaji dan tentang Badal Haji.
Uploads
Papers by Gun Gun Abdul Basit
Untuk Hadîts pertama telah disepakati keshahîhannya, dan dimuat di tiga belas mashâdir ashliyyah, yaitu : (1) Shahîh Muslim; (2) Sunan Abî Dâwûd; (3) al-Muwaththa Mâlik; (4) Sunan al-Tirmidzî; (5) Musnad Syafi’i; (6) Musnad Ahmad bin Hanbal; (7) Shahîh Ibn Hibbân; (8) Shahîh Ibn Khuzaymah; (9) Sunan al-Bayhaqî al-Kubrâ; (10) Mu’jam al-Ausath li al-Thabrânî; (11) Mustakhraj Abî ‘Awânah; (12) Mushannaf Ibn Abî Syaybah; dan (13) Mushannaf ‘Abd al-Razzâq. Sedangkan sahabat yang meriwâyatkan Hadîts ini ada enam sahabat, yaitu Abû Humayd, Abû Qatâdah, Numayr, ‘Abdullah bin ‘Umar, ‘Abdullah bin al-Zubayr, dan Wâ’il bin Hujr.
Dalam tulisan ini, penulis meneliti Hadîts kedua dan ketiga tentang menggerak-gerakkan dan tidak menggerak-gearkkan jari telunjuk dalam tasyahhud dengan metode takhrij. Kedua Hadîts tersebut bertentangan (ta’ârudh). Untuk penyelesaiannya, penulis menggunakan metode tarjîh. Alernatif solusi penyelesain ta’ârudh Hadîts ini, dengan metode al-ikhtilaf min jihat al-mubah. Artinya kedua Hadîts tersebut bisa diamalkan karena perbedaan variatif dalam pelaksannan ibadah.
Di kalangan Ormas Islam di Indonesia, dalam hal ini yang penulis ungkap pendapat (hasil ijtihâd) NU, Muhammadiyyah dan Persis, terdapat perbedaan. NU berijtihâd bahwa Hadîts Wâ’il bin Hujr (yuharrikuhâ) berrmakna isyarat tanpa ada gerakan berulang-ulang, sebagaimana Hadîts ‘Abdullah bin al-Zubayr (lâ yuharrikuhâ). Sementara Muhammadiyyah menilai Hadîts Wa’il bn Hujr syadz. Sedangkan Persis berkesimpulan bahwa Hadîts Wâ’il bin Hujr (yuharrikuhâ) berstatus maqbûl-shahîh. Sedangkan Hadîts ‘Abdullah bin al-Zubayr ( lâ yuharrikuhâ) dinilai syâdz, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah.
Key Words : Takhrij, Hadits, Tasyahhud.
Books by Gun Gun Abdul Basit
seputar haji dan umrah. Menyajikan teks hadits berikut
terjemahnya. Di samping itu, ada beberapa penjelasan atau
ulasan, khususnya mengenai pembahasan yang terdapat
ikhtilaf di dalamnya; misalnya tentang Meminjam Dana
untuk Berhaji dan tentang Badal Haji.
Untuk Hadîts pertama telah disepakati keshahîhannya, dan dimuat di tiga belas mashâdir ashliyyah, yaitu : (1) Shahîh Muslim; (2) Sunan Abî Dâwûd; (3) al-Muwaththa Mâlik; (4) Sunan al-Tirmidzî; (5) Musnad Syafi’i; (6) Musnad Ahmad bin Hanbal; (7) Shahîh Ibn Hibbân; (8) Shahîh Ibn Khuzaymah; (9) Sunan al-Bayhaqî al-Kubrâ; (10) Mu’jam al-Ausath li al-Thabrânî; (11) Mustakhraj Abî ‘Awânah; (12) Mushannaf Ibn Abî Syaybah; dan (13) Mushannaf ‘Abd al-Razzâq. Sedangkan sahabat yang meriwâyatkan Hadîts ini ada enam sahabat, yaitu Abû Humayd, Abû Qatâdah, Numayr, ‘Abdullah bin ‘Umar, ‘Abdullah bin al-Zubayr, dan Wâ’il bin Hujr.
Dalam tulisan ini, penulis meneliti Hadîts kedua dan ketiga tentang menggerak-gerakkan dan tidak menggerak-gearkkan jari telunjuk dalam tasyahhud dengan metode takhrij. Kedua Hadîts tersebut bertentangan (ta’ârudh). Untuk penyelesaiannya, penulis menggunakan metode tarjîh. Alernatif solusi penyelesain ta’ârudh Hadîts ini, dengan metode al-ikhtilaf min jihat al-mubah. Artinya kedua Hadîts tersebut bisa diamalkan karena perbedaan variatif dalam pelaksannan ibadah.
Di kalangan Ormas Islam di Indonesia, dalam hal ini yang penulis ungkap pendapat (hasil ijtihâd) NU, Muhammadiyyah dan Persis, terdapat perbedaan. NU berijtihâd bahwa Hadîts Wâ’il bin Hujr (yuharrikuhâ) berrmakna isyarat tanpa ada gerakan berulang-ulang, sebagaimana Hadîts ‘Abdullah bin al-Zubayr (lâ yuharrikuhâ). Sementara Muhammadiyyah menilai Hadîts Wa’il bn Hujr syadz. Sedangkan Persis berkesimpulan bahwa Hadîts Wâ’il bin Hujr (yuharrikuhâ) berstatus maqbûl-shahîh. Sedangkan Hadîts ‘Abdullah bin al-Zubayr ( lâ yuharrikuhâ) dinilai syâdz, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah.
Key Words : Takhrij, Hadits, Tasyahhud.
seputar haji dan umrah. Menyajikan teks hadits berikut
terjemahnya. Di samping itu, ada beberapa penjelasan atau
ulasan, khususnya mengenai pembahasan yang terdapat
ikhtilaf di dalamnya; misalnya tentang Meminjam Dana
untuk Berhaji dan tentang Badal Haji.