Papers by Eka N U R Rahayu

Kompetensi dasar : Memahami hukum islam tentang hukum keluarga. Kompetensi dasar : 5.1Menjelaskan... more Kompetensi dasar : Memahami hukum islam tentang hukum keluarga. Kompetensi dasar : 5.1Menjelaskan ketentuan hukum perkawinan dalam islam. 5.2 Menjelaskan hikmah perkawinan. 5.3 Menjelaskan ketentuan perkawinan menurut perundang-undangan indonesia. A. Pengertian munakahat Kata nikah berasal dari bahasa arab yang berarti bertemu, berkumpul. Menurut istilah nikah ialah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui aqad yang dilakukan menurut hukum syariat Islam. Menurut U U No : 1 tahun 1974, Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga (keluarga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YME. Keinginan untuk menikah adalah fitrah manusia, yang berarti sifat pembawaan manusia sebagai makhluk Allah SWT. Setiap manusia yang sudah dewasa dan sehat jasmani rokhaninya pasti membutuhkan Rasulullah SAW bersabda : Artinya :"Hai para pemuda, barang siapa diantara kamu telah sanggup menikah, maka nikahlah. Karena nikah itu dapat menundukkan mata dan memelihara faraj (kelamin) dan barang siapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa karena puasa itu dapat melemahkan syahwat". (HR. Bukhori Muslim)
Drafts by Eka N U R Rahayu

FIQIH SEMESTER V Pembimbing : ADAT KEBIASAAN DAPAT DITETAPKAN SEBAGAI HUKUM محكمة العادة Adat... more FIQIH SEMESTER V Pembimbing : ADAT KEBIASAAN DAPAT DITETAPKAN SEBAGAI HUKUM محكمة العادة Adat kebiasaan dapat ditetapkan sebagai hokum A. PENDAHULUAN Manusia adalah makhluk sosial, karena itu dianjurkan kepada setiap manusia agar mempunyai rasa saling mengerti dan menghargai manusia lainnya baik dalam lingkup individu atau kelompok. Seperti dalam masalah adat kebiasaan, pastinya setiap individu atau kelompok mempunyai adat kebiasaan yang berbedabeda, maka dari itu untuk setiap manusia harus mengerti dan menghargai adat kebiasaan masing-masing, karena adat kebiasaan bisa berubah menjadi aturanaturan yang diberlakukan dalam individu atau kelompok tersebut. Dan dalam hal ini akan dibahas mengenai pengertian, tujuan, dasar, qaidah qaidah yang seimbang dengan kaidah tersebut, syarat, macam dan hukumnya. B. PENGERTIAN Dalam memberi pengertian tentang adat kebiasaan, para ulama berbeda pendapat. Ada yang menyatakan adat mempunyai arti yang sama dengan 'urf, ada yang mengatakan sebaliknya bahwa adat berbeda dengan 'urf, yaitu pendapat sebagian fuqoha. Misalkan pendapat Al-Jurjani bahawa : Adat adalah suatu perbuatan yang terus-menerus dilakukan manusia, karena logis dan dilakukan secara terus-menerus. 'Urf adalah sesuatu yang telah ditetapkan dalam jiwa karena sejalan dengan akal sehat dan diterima oleh tabiat Akan tetapi pendapat mayoritas yaitu jumhur mengatakan bahwa adat kebiasaan mempunyai arti yang sama dengan 'urf. Di antara pendapat yang menyatakan bahwa adat sama dengan 'urf adalah: Menurut Al-Ghazali dalam kitab Al-Mustashfa من مااستقرفىالنفوس والعرف العادة السليمةبالقبول الطباع وتلقته جهةالعقول "Adat dan 'Urf adalah sesuatu yang telah menjadi mantap atau mapan didalam jiwa dari segi-segi aqal dan diterima oleh tabiat yang benar". Menurut ahli-ahli ushul fiqh
Uploads
Papers by Eka N U R Rahayu
Drafts by Eka N U R Rahayu