Papers by Zaki Aidina Zaen

Hutan merupakan sumberdaya alam yang menempati posisi yang sangat strategis dalam kehidupan berba... more Hutan merupakan sumberdaya alam yang menempati posisi yang sangat strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sekitar dua-pertiga dari 191 juta hektar daratan Indonesia adalah kawasan hutan dengan ekosistem yang beragam, mulai dari hutan tropika dataran rendah, hutan tropika dataran tinggi, sampai hutan rawa gambut, hutan rawa air tawar, dan hutan bakau (mangrove). Nilai penting sumberdaya tersebut kian bertambah karena hutan merupakan sumber hajat hidup orang banyak.1 Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, tercantum dalam Pasal 1 angka 2 yang berbunyi: " Hutan adalah satu kesatuan sistem berupa hamparan lahan berisisumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan " .2 Tidak dapat dipungkiri bahwa fenomena kebakaran hutan telah menjadi suatu ancaman serius dan mendesak untuk ditanggulangi, terlebih dengan periodesasi yang hampir terjadi setiap tahun. Lembaga Swadaya Masyarakat Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) telah melakukan perhitungan kerugian multidimensi dampak kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap, salah satunya di provinsi jambi. Kerugian finansial dari indikasi kerugian lingkungan saja di Jambi diperkirakan telah mencapai Rp.7 Triliun sampai September 2015. Sedangkan di Riau, kerugian ekonomi dari kebakaran hutan mencapai Rp.20 Triliun yaitu 2.398 hektar cagar biosfer terbakar, 21.914 hektar lahan terbakar, 58.000 orang menderita gangguan pernapasan, ditambah pekerja dan anak sekolah aktifitas sehari-harinya terganggu. WALHI menyebutkan bahwa penyebabnya adalah proses land clearing yaitu kebakaran hutan karena pembukaan lahan untuk perkebunan sawit,pembangunan industri kayu yang tidak diikuti dengan pembangunan hutan tanaman, besarnya kesempatan yang diberikan Pemerintah kepada pengusaha untuk melakukan konversi lahan menjadi perkebunan monokultur skala besar seperti perkebunan kayu dan perkebunan sawit serta penegakanhukum yang lamban untuk menyikapi tindakan konversi dan pembakaran yang dilakukan oleh perusahaan.3

Hutan merupakan sumberdaya alam yang menempati posisi yang sangat strategis dalam kehidupan berba... more Hutan merupakan sumberdaya alam yang menempati posisi yang sangat strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sekitar dua-pertiga dari 191 juta hektar daratan Indonesia adalah kawasan hutan dengan ekosistem yang beragam, mulai dari hutan tropika dataran rendah, hutan tropika dataran tinggi, sampai hutan rawa gambut, hutan rawa air tawar, dan hutan bakau (mangrove). Nilai penting sumberdaya tersebut kian bertambah karena hutan merupakan sumber hajat hidup orang banyak.1 Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, tercantum dalam Pasal 1 angka 2 yang berbunyi: " Hutan adalah satu kesatuan sistem berupa hamparan lahan berisisumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan " .2 Tidak dapat dipungkiri bahwa fenomena kebakaran hutan telah menjadi suatu ancaman serius dan mendesak untuk ditanggulangi, terlebih dengan periodesasi yang hampir terjadi setiap tahun. Lembaga Swadaya Masyarakat Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) telah melakukan perhitungan kerugian multidimensi dampak kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap, salah satunya di provinsi jambi. Kerugian finansial dari indikasi kerugian lingkungan saja di Jambi diperkirakan telah mencapai Rp.7 Triliun sampai September 2015. Sedangkan di Riau, kerugian ekonomi dari kebakaran hutan mencapai Rp.20 Triliun yaitu 2.398 hektar cagar biosfer terbakar, 21.914 hektar lahan terbakar, 58.000 orang menderita gangguan pernapasan, ditambah pekerja dan anak sekolah aktifitas sehari-harinya terganggu. WALHI menyebutkan bahwa penyebabnya adalah proses land clearing yaitu kebakaran hutan karena pembukaan lahan untuk perkebunan sawit,pembangunan industri kayu yang tidak diikuti dengan pembangunan hutan tanaman, besarnya kesempatan yang diberikan Pemerintah kepada pengusaha untuk melakukan konversi lahan menjadi perkebunan monokultur skala besar seperti perkebunan kayu dan perkebunan sawit serta penegakanhukum yang lamban untuk menyikapi tindakan konversi dan pembakaran yang dilakukan oleh perusahaan.3

Abstrak Hutan adalah suatu wilayah yang memiliki banyak tumbuh-tumbuhan lebat yang dapat menyerap... more Abstrak Hutan adalah suatu wilayah yang memiliki banyak tumbuh-tumbuhan lebat yang dapat menyerap gas karbon dioksida yang berbahaya bagi manusia dan menghasilkan gas oksigen yang sangat diperlukan manusia. Oleh karena itu hutan adalah salah satu lingkungan yang harus dijaga dengan baik keberadaannya. Kebakaran hutan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari buruknya pola kebijakan peruntukan lahan dan hutan di negeri ini. Kebakaran rutinhutan selama satu dekade ini tidak semata-mata dikarenakan perubahan mata rantai ekologis. Namun dipengaruhi oleh unsur kesengajaan pelakuusaha perkebunan skala besar dalam pembukaan lahan. Termasuk jugakelalaian pelaku usaha industri, serta proses pengeluaran izin penguasaan wilayah yang tidak terkendali. Berdasarkan pantauan satelit ,Badan Metereologi, Klematologi, dan Geofisika (BMKG) jumlah titik panas total 169 titik di seluruh Indonesia. Berdasarkan pantauan citra satelit, perubahan penggunaan lahan dari hutan menjadi perkebunan berlangsung sangat cepat dan luas di Papua dengan hasil analisis pengindraan jauh pada 1 Juli 2015 – 20 Oktober 2015, luas hutan dan lahan di Papua mencapai 354.191 hektar. Kebakaran ini banyak terjadi di Kabupaten Merauke dan Mappi. Padahal, jenis tanah yang terbakar adalah tanah gambut dan mineral (non-gambut) yang merupakan cadangan terakhir yang baik bagi Indonesia. Pembukaan lahan untuk perkebunan dengan cara pembakaran ini juga sangat berpotensi pada pencemaran udara dengan kabut asap yang ditimbulkan dapat berbahaya bagi kesehatan pernapasan. Kepala Pusat Data dan Informasi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutka 3 titik api terpantau satelit Terra/Aqua (NASA) dengan tingkat kepercayaan di atas 80 persen di Kabupaten Merauke.
Book Reviews by Zaki Aidina Zaen

Dalam tugas review buku mata kuliah hukum lingkungan kali ini saya memilih buku yang berjudul " H... more Dalam tugas review buku mata kuliah hukum lingkungan kali ini saya memilih buku yang berjudul " Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia " edisi ketiga yang terbitkan oleh Penerbit ALUMNI telah memperoleh dukungan dari pemerhati hukum lingkungan, termasuk kalangan akademisi dan praktisi. Buku ini merupakan kumpulan maklah dan ceramah Prof. Dr. M. Daud Daud Silalahi, S.H. yang disampaikan dalam berbagai seminar, loakarya, daan kursus-kursus hukum lingkungan kepada aparat penegak hukum lingkungan Indonesia yang terdiri dari polisi, jaksa, dan pejabat pemerintah di tingkat pusat dan daerah, dalam rangka pelaksanaan tugas Prof. Dr. M. Daud Daud Silalahi, S.H. sebagai Pembantu Asisten Menteri III Kantor Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup bidang Penegakan Hukum Lingkungan sejak tahun 1989. Selama tiga tahun Prof. Dr. M. Daud Daud Silalahi, S.H. berusaha menyampaikan pokok-pokok pikiran yang tersurat dan tersirat dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, selanjutnya disebut UULH-82, serta implikasinya pada sistem hukum lingkungan di Indonesia yang sedang tumbuh dan berkembang cepat. Buku ini membahas hukum lingkungan dalam masalah dan persepsi yang baru tentang cara bagaimana sistem hukum harus mampu menjawab secara efektif persoalan yang timbul dari benturan – benturan kepentingan akibat dari pemanfaatan lingkungan yang terjadi ahir-ahir ini. Buku ini berusaha memberikan pemahaman yang lebih konkret, khususnya ditujukan kepada para rimbawan atau ahli/ pemerhati lingkungan dalam perspektif hukum agar ketika menggambil kebijakan dalam bidang kehutanan dilaksanakan secara komprehensif dan terukur. Demikian pula, kepada pekerja swasta di bidang kehutanan, perbankan, dan lain sebagainya, termasuk para akademisi dapat menjadikan buku ini sebagai rujukan. Pembahasan masalah lingkungan membawa kita dalam masalah yang rumit, keterkaitan berbagai factor, dan masalh serta persepsi baru yang mengharuskan kita untuk meninggalkan pandangan-pandangan yang sudah dianggap using.
Thesis Chapters by Zaki Aidina Zaen
Uploads
Papers by Zaki Aidina Zaen
Book Reviews by Zaki Aidina Zaen
Thesis Chapters by Zaki Aidina Zaen