
Antoni gramsci
Phone: 76b1a5c8 / 081249727417
Address: Banjarmasin-Malang
Address: Banjarmasin-Malang
less
Related Authors
Torry Kuswardono
Universitas Nusa Cendana
Fatma Najicha
Universitas Sebelas Maret
domi hidayat
IAIN Antasari
kenny roringpandey
Trisakti University
Agung Irawan
STMM MMTC YOGYAKARTA
ellen vembrey
Tarumanagara University
Budy Resosudarmo
The Australian National University
Uploads
Papers by Antoni gramsci
Cara berpikir demikian mendapat dukungan beberapa pihak, tak terkecuali anggota DPR asal Banua. Adalah Dirjen Minerba Kementrian ESDM melalui suratnya bernomor 37.E/84/DJB/2011 tanggal 30 desember 2011 dan surat nomor 02.E/30/DJB/2012 tanggal 14 Pebruari 2012 yang isinya melarang penerimaan sumbangan pihak ketiga (SPK atau SP 3) yang selama ini diterima banyak daerah penghasil tambang di Indonesia.
Pasca Amandemen ketiga UUD NRI 1945, Parlemen kita mengenal satu kamar baru bernama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI). Sekilas DPD RI adalah kamar kedua dari joint session keparlemenan kita di MPR, selain lembaga DPR RI yang telah lama bercokol. Melalui penulusuran normatif konstitusional dan teoritikal didapatkan hasil bahwa, Pertama : DPD RI bukanlah refresentasi kamar kedua secara utuh layaknya praktek bicameral parliamentary system di beberapa negara. Kedua : DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah dengan segala keterbatasan kewenangan yang dimilikinya sulit untuk memulihkan segala hak-hak daerah yang termaktub dalam kebijakan otonomi daerah sebagaimana Pasal 18 UUD NRI 1945. Ketiga : DPD RI sekarang ini melakuan beberapa ikhtiar untuk memperjuangkan kepentingan daerah dalam era otonomi ini, kendati kewenangannya amat terbatas.
Cara berpikir demikian mendapat dukungan beberapa pihak, tak terkecuali anggota DPR asal Banua. Adalah Dirjen Minerba Kementrian ESDM melalui suratnya bernomor 37.E/84/DJB/2011 tanggal 30 desember 2011 dan surat nomor 02.E/30/DJB/2012 tanggal 14 Pebruari 2012 yang isinya melarang penerimaan sumbangan pihak ketiga (SPK atau SP 3) yang selama ini diterima banyak daerah penghasil tambang di Indonesia.
Pasca Amandemen ketiga UUD NRI 1945, Parlemen kita mengenal satu kamar baru bernama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI). Sekilas DPD RI adalah kamar kedua dari joint session keparlemenan kita di MPR, selain lembaga DPR RI yang telah lama bercokol. Melalui penulusuran normatif konstitusional dan teoritikal didapatkan hasil bahwa, Pertama : DPD RI bukanlah refresentasi kamar kedua secara utuh layaknya praktek bicameral parliamentary system di beberapa negara. Kedua : DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah dengan segala keterbatasan kewenangan yang dimilikinya sulit untuk memulihkan segala hak-hak daerah yang termaktub dalam kebijakan otonomi daerah sebagaimana Pasal 18 UUD NRI 1945. Ketiga : DPD RI sekarang ini melakuan beberapa ikhtiar untuk memperjuangkan kepentingan daerah dalam era otonomi ini, kendati kewenangannya amat terbatas.