Papers by Mochammad Agustianto
paper ini mengupas hakikat transaksi hutang piutang dalam prespektif kitab suci al-Quran
Pada permulaannya, istilah ijtihad yang diperkenalkan oleh al-Syafi"i ini hanya dibatasi pada pem... more Pada permulaannya, istilah ijtihad yang diperkenalkan oleh al-Syafi"i ini hanya dibatasi pada pemaknaan aktifitas penggalian hukum dengan metode qiyas (analogi).
Perkembangan pola transaksi ekonomi adalah sebuah keniscayaan dalam kehidupan. Hal itu terjadi se... more Perkembangan pola transaksi ekonomi adalah sebuah keniscayaan dalam kehidupan. Hal itu terjadi seiring dengan tuntutan masyarakat yang selalu menghendaki kemudahan dalam hal pembiayaan. Seperti misalnya pembiayaan dalam kepemilikan suatu asset tertentu. Untuk memperoleh sebuah asset yang diinginkan, mulanya mereka bisa mengajukan pembiayaan yang dikenal dengan sistim jual beli secara kredit. Namun beriringan dengan perjalanan waktu, muncul masalah dari jual-beli kredit ini. Salah satunya jika terjadi wanprestasi. Dalam kasus ini, pihak yang paling dirugikan adalah perusahaan pembiayaan, karena selain butuh proses dan biaya untuk bersengketa di pengadilan guna menarik sisa pembayaran yang ada pada nasabah, untuk menarik asset pun juga tidak mudah.
Dalam laku interaksi keseharian, adalah sebuah keniscayaan bila manusia memiliki banyak tuntutan ... more Dalam laku interaksi keseharian, adalah sebuah keniscayaan bila manusia memiliki banyak tuntutan akan kebutuhan dan kewajiban yang harus dipenuhi, baik kebutuhan berskala primer, sekunder maupun tersier. Terkadang pemenuhan yang dilakukan bisa dicapai dengan mudah tanpa melibatkan pihak lain, namun tak bisa dielakkan pada beberapa kasus seringkali manusia dalam pengejawantahannya sebagai makhluk sosial mengalami kesulitan dalam upaya pemenuhan hajat tersebut secara mandiri.

Sidang sengketa antara YKCI dan PT. Telkomsel tentang komersialisasi karya cipta berbentuk RBT (R... more Sidang sengketa antara YKCI dan PT. Telkomsel tentang komersialisasi karya cipta berbentuk RBT (Ring Back Tone) berujung kemenangan di pihak PT. Telkomsel yang termaktub pada Putusan hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negri Jakarta Pusat Nomor: 84/HAK CIPTA/2006/PN.NIAGA.JKT.PST., Tanggal 13 Februari 2007. Secara garis besar kemenangan yang diperoleh pihak tergugat tersebut di dapatnya atas eksepsi yang diajukan berdasarkan pertimbangan kualitas kuasa penggugat selaku penerima kuasa untuk melakukan gugatan kepada PT. Telkomsel. Putusan tersebut terasa janggal, mengingat wewenang penerima kuasa untuk melakukan gugatan dperbolehkan KUH Perdata. Begitu juga jika melihat wewenang penerima kuasa dalam hukum fikih ekonomi Islam, disebutkan pula jika seorang penerima kuasa berhak dan diperbolehkan melakukan tindakan melampau wewenangnya apabila tindakan tersebut atas pertimbangan kebaikan pemberi kuasa. Walhasil, putusan hakim dalam sengketa tersebut layak untuk dipetanyakan kadar ketepatannya. Kata kunci: tinjauan fikih islam, putusan hakim A. PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu, dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2 Pada pasal 12 ayat (1) UU Hak Cipta, disebutkan terdapat banyak karya-karya intelektual yang mendapatkan perlindungan hak cipta. Salah satunya adalah karya lagu atau musik dengan atau tanpa teks. 3 Karya lagu atau musik adalah ciptaan utuh sekalipun terdiri dari unsur lagu atau melodi, syair atau lirik dan aransemen, termasuk notasi: kata 1 Mahasiswa Program Pascasarjana semester satu
Beberapa tahun belakangan, masyarakat Indonesia di gemparkan dengan hebohnya berita tentang kebij... more Beberapa tahun belakangan, masyarakat Indonesia di gemparkan dengan hebohnya berita tentang kebijakan pemerintah kota Surabaya yang berjanji akan menutup enam kawasan lokalisasi yang beroperasi secara resmi 3 di kota Pahlawan. Puncaknya adalah berita penutupan aktivitas prostitusi di kawasan Dolli yang selama ini diklaim sebagai lokalisasi terbesar di Asia Tenggara, dilakukan pada tanggal 18 Juli 2014. Reaksi beragam muncul dari segenap lapisan masyarakat. Banyak pihak yang setuju dan puas dengan realisasi janji manis pemkot Surabaya yang memang sudah sejak lama berjanji untuk segera menutup lokalisasi ini. Namun tidak sedikit pula pihak-pihak lain yang tidak sependapat dan bahkan dengan lantang mengecam aksi penutupan lokalisasi ini dengan memakai banyak argumentasi.
Meninjau kebasahan Produk Perbankan Syariah (Ijarah MultiJasa) dalam perspektif hukum Islam
Uploads
Papers by Mochammad Agustianto