Papers by Dhara Syera Fatria
Dewasa ini penyelenggaraan pelayanan publik masih dihadapkan pada kondisi yang belum sesuai denga... more Dewasa ini penyelenggaraan pelayanan publik masih dihadapkan pada kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal tersebut bisa disebabkan oleh ketidaksiapan untuk menanggapi terjadinya transformasi nilai yang berdimensi luas serta dampak berbagai masalah pembangunan yang kompleks. Sementara itu, tatanan baru masyarakat Indonesia dihadapkan pada harapan dan tantangan global yang dipicu oleh kemajuan di bidang ilmu pengetahuan, informasi, komunikasi, transportasi, investasi, dan perdagangan. Kondisi dan perubahan cepat yang diikuti pergeseran

Perkembangan hukum nasional di mana-mana berlangsung berseiring dengan perkembangan kekuasaan neg... more Perkembangan hukum nasional di mana-mana berlangsung berseiring dengan perkembangan kekuasaan negara-negara bangsa. Tak pelak lagi kenyataannya memang demikian, karena apa yang disebut hukum nasional itu pada hakekatnya adalah hukum yang kesahan pembentukan dan pelaksanaannya bersumber dari kekuasaan dan kewibawaan negara. Tatkala kehidupan berkembang ke dalam skala-skala yang lebih luas, dari lingkar-lingkar kehidupan komunitas lokal (old societies) ke lingkar-lingkar besar yang bersifat translokal pada tataran kehidupan berbangsa yang diorganisasi sebagai suatu komunitas politik yang disebut negara bangsa yang modern (new nation state), kebutuhan akan suatu sistem hukum yang satu dan pasti (alias positif!) amatlah terasa. Maka gerakan ke arah unifikasi dan kodifikasi hukum terlihat marak di sini, seolah menjadi bagian inheren dari proses nasionalisasi dan negaranisasi serta modernisasi yang amat mengesankan telah terjadinya pengingkaran eksistensi apapun yang berbau lokal dan tradisional. Apa yang disebut lokal dan tradisional ini sesungguhnya berumur lebih tua dan lebih mengakar dalam sejarah daripada apa yang nasional dan modern itu. Hukum setempat --sekalipun tak tertulis dan tak memiliki ciri-cirinya yang positif --adalah sesungguhnya hukum yang lebih memiliki makna sosial daripada hukum yang terwujud dan bersitegak atas wibawa kekuasaankekuasaan sentral pemerintah-pemerintah nasional. Dibandingkan hukum nasional yang state law itu, hukum lokal yang folklaw itu memang tak mempunyai struktur-strukturnya yang politik, namun kekuatan dan kewibawaannya memang tidak tergantung dari struktur-struktur yang politik itu. Alih-alih, kekuatan imperativa-imperativa hukum lokal, yang di Indonesia pada waktu yang lalu disebut 'hukum adat', lebih nyata bertumpu pada kewibawaan moral dan kultural setempat. Maka dalam bingkai-bingkai kesatuan politik kenegaraan yang satu dan bersatu dalam kontekskonteksnya yang nasional, acap tetap tertampakkanlah pluralitas dan keragaman yang kultural dalam konteks-konteksnya yang lokal dan subnasional. Tak pelak lagi, dalam kehidupan bernegara bangsa, khususnya di negeri-negeri yang diketahui sebagai bekas negeri jajahan yang berkultur majemuk, eksistensi hukum nasional --yang memanifestasikan semangat nasionalisme dalam perkembangan politik --selalu saja menghadapi masalah keragaman sosio-kultural yang sekaligus merefleksikan adanya fakta terpilah-pilahnya kesetiaan dan kebutuhan hujkum di kalangan warga masyarakat .
Perselisihan dan sengketa diantara dua pihak yang melakukan hubungan kerjasama mungkin saja terja... more Perselisihan dan sengketa diantara dua pihak yang melakukan hubungan kerjasama mungkin saja terjadi. Terjadinya perselisihan dan sengketa ini sering kali disebabkan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kesepakatan yang telah dibuat dengan baik ataupun karena ada pihak yang wanprestasi, sehingga merugikan pihak lainnya. Penyelesaian sengketa bisa melalui dua cara yaitu pengadilan dan arbitrase. Konflik bisa terjadi antara pengadilan dan arbitrase dalam penentuan kewenangan mutlak untuk menyelesaikan perkara. Kewenangan mutlak arbitrase tercipta melalui klausul arbitrase yang terdapat pada suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak sebelum terjadi sengketa atau berdasarkan kesepakatan para pihak setelah timbul perselisihan.

Pembangunan nasional Indonesia merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indone... more Pembangunan nasional Indonesia merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, berlandaskan pada kemampuan nasional, dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan global. Dalam pelaksanaannya mengacu kepada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri berkeadilan, sejahtera, maju, dan kekuatan moral dan etikanya. Indonesia sebagai salah satu negara berkembang yang melaksanakan pembangunan jangka panjang meliputi berbagai bidang. Pembangunan jangka panjang tersebut menitikberatkan kepada pembangunan di bidang ekonomi sedangkan pembangunan di luar ekonomi dilaksanakan serasi dengan kemajuan-kemajuan yang dicapai dalam bidang ekonomi. Adapun pelaksanaan pembangunan bidang ekonomi tersebut dicapai secara bertahap melalui pelaksanaan serangkaian Repelita, yaitu Repelita I sampai dengan Repelita IV. Disamping itu sasaran pembangunan jangka panjang adalah struktur ekonomi yang seimbang dengan titik berat kekuatan industri sehingga hal tersebut mengakibatkan semakin banyaknya perusahaan industri yang didirikan baik milik pemerintah maupun swasta. Namun krisis ekonomi yang melanda negara-negara di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, sekitar 1997 mengingatkan pada fundamental ekonomi yang rapuh, bahwa pembnagunan ekonomi selama ini dilakukan atas dasar kekuatan yang terpusat dengan campur tangan pemerintah yang terlalu besar, sehingga kedaulatan ekonomi tidak berada di tangan rakyat dan mekanisme pasar tidak berfungsi secara efektif. Usaha untuk mengatasi krisis ekonomi telah diusahakan pemerintah dengan pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan berbasis pada sumber daya alam dan sumber daya manusia yang produktif, mandiri, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Dalam rangka memperkuat struktur ekonomi demi kesejahteraan rakyat banyak, namun masalah perekonomian masih juga sulit teratasi dengan optimal. Perkembangan zaman yang begitu pesat mendorong para pemilik/manajemen perusahaan untuk mengembangkan usahanya dengan berbagai strategi bisnis, baik yang berupa jangka pendek maupun jangka panjang. Ada beberapa cara yang dapat ditempuh dalam pengembangan usaha secara umum seperti merger, akuisisi dan konsolodasi. Untuk mewujudkan struktur perbankan Indonesia yang sehat dan kuat maka diperlukan langkah-langkah konsolidasi perbankan, yang mana untuk mendorong hal tersebut Bank Indonesia sebagai bank sentral sekaligus badan pengawas perbankan melakukan penerapan kebijakan kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia ( single presence policy) melalui Peraturan Kepemilikan Tunggal Bank Nomor 8/ 16/ PBI/ 2006. Istilah merger itu sendiri berasal dari bahasa Inggris, yaitu merge, yang berarti menggabungkan/memfusikan. Menurut peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidaasi dan Akuisisi, pada Pasal 1 ayat (2) menyebutkan merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank, dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu. Suatu perjanian merger dalam merger perusahaan berbentuk perseroan terbatas, sangat esensial dan besar kontribusi (sumbangan) hukumnya sebagai alat bukti. Seperti halnya dengan keberadaan (eksistensi) suatu rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam proses merger yang mutlak harus ada, merger tidak akan dapat direalisasikan tanpa adanya suatu
Thesis Chapters by Dhara Syera Fatria
Uploads
Papers by Dhara Syera Fatria
Thesis Chapters by Dhara Syera Fatria