Papers by Adam Irwansyah Fauzi

Laporan yang diajukan sebagai ujian akhir semester aspek legal spasial (GD5202) ADAM IRWANSYAH FA... more Laporan yang diajukan sebagai ujian akhir semester aspek legal spasial (GD5202) ADAM IRWANSYAH FAUZI 25117005 PROGRAM STUDI TEKNIK GEODESI & GEOMATIKA FAKULTAS ILMU DAN TEKNOLOGI KEBUMIAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG 2018 I. Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan Terkait Tata Ruang Undang-Undang No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR) mengamatkan perlunya dilakukan penataan ruang yang dapat mengharmoniskan lingkungan alam dan lingkungan buatan, yang mampu mewujudkan keterpaduan penggunaan SDA dan sumberdaya buatan, serta yang dapat memberikan perlindungan terhadap fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan hidup akibat pemanfaatan ruang. Menurut Sumardjono59, kaidah penataan ruang ini harus dapat diterapkan dan dan diwujudkan dalam setiap proses perencanaan tata ruang wilayah. Lebih lanjut, ruang wilayah seluruh tanah-air kita perlu dikelola secara bekelanjutaan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa UUPR berpihak pada perlindungan kepentingan rakyat. Pengelolaan yang dibahasakan sebagai penataan ruang dilakukan sebagai suatu sistem proses (i) perencanaan tata ruang, (2) pemanfaatan ruang, dan (iii) pengendalian pemanfaatan ruang. Dalam rangka ketiga proses di atas, dilakukan Perencanaan tata ruang untuk menghasilkan rencana umum dan rencana rinci tata ruang. Rencana umum tata ruang berjenjang dari atas ke bawah adalah RTRW Nasional, RTRW Provinsi dan RTRW kabupaten serta kota. Dalam konsiderans dan asasnya UUPR menekankan pentingnya "keterpaduan", "pendekatan sistem" dan "kepastian hukum dan keadilan" diantara berbagai azas lainnya60. Akan tetapi, pada kenyataannya UUPR tidak berdiri sendiri, ia tidak hidup di "ruang hampa" tanpa intervensi UU lainnya. Faktanya, terdapat banyak UU sektoral yang turut mengatur tentang SDA, khususnya penggunaan dan pemanfaatan tanah, yang cenderung tidak konsisten satu sama lain, di samping tumpang tindih dengan segala dampaknya (lihat konsiderans Ketetapan MPR No.IX/MPR/2001), dan itu kemudian diturunkan dalam regulasi turunannya (PP), termasuk PP penatagunaannya, maka ketidakonsistenan itu terus berlanjut hingga kini. Prof. Maria Sumardjono menyatakan setidaknya ada 12 UU di bidang SDA terkait penguasaan, pemanfaatan dan penggunaan tanah, yang cenderung tidak konsisten, bahkan tumpang tindih satu sama lainnya. Melalui kajian analisisnya yang dilakukan bersama Fakultas Hukum UGM, melakukan persandingan dan sinkronisasi horizontal antara UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA dengan 11 UU sektoral lainnya, termasuk UUPR, Dalam kajian ini, UUPA dijadikan pembahasan awal, mengingat sejatinya UUPA dimaksudkan sebagai UU yang akan menjadi landasan pengaturan berbagai UU terkait "agraria" (bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya), setidaknya bertumpu pada Pasal 1 dengan Pasal 15 UUPA. Sebelas UU lainnya, yaitu:

Pembahasan mengenai penyelenggaraan kadaster kelautan di Indonesia dimulai dengan melakukan perba... more Pembahasan mengenai penyelenggaraan kadaster kelautan di Indonesia dimulai dengan melakukan perbandingan penyelenggaraan kadaster kelautan melalui definisi kadaster kelautan yang ada di negara-negara maju non-kepulauan seperti Australia, Kanada, dan Amerika (Astor, Y., dkk., 2015). • Amerika Serikat Pada tahun 2002, United States Departemen of Communication (U.S DOC)-National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) merumuskan definisi kadaster kelautan sebagai berikut: "The U.S Marine Cadastre is an information system, encompassing both nature and spatial extenet of interensts in property, value and use of marine areas. Marine or maritime boundaries share a common element with their land-based counterparts inthat, in order to map a boundary, one must adequately interpret the relevan law and its spatial context. Marine boundaries are delimited, not demarcated, and generally there is no physical evidence of the boundary." Definisi kadaster kelautan di Amerika dirumuskan dalam perspektif yang lebih luas, sehingga tidak mengkaitkan unsur right, restriction dan responsibility.
Uploads
Papers by Adam Irwansyah Fauzi