Papers by zahwa keyla safira _C1C023080
Saya menyadari makalah yang kami tulis ini masih jauh dari kata sempurna, Oleh karena itu, kritik... more Saya menyadari makalah yang kami tulis ini masih jauh dari kata sempurna, Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan Saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini. Jambi,
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat ... more Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas Makalah yang berjudul "LAPORAN KEUANGAN FISKAL BADAN " ini tepat pada waktunya. Saya mengucapkan Terima Kasih kepada Bapak
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat ... more Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas Makalah yang berjudul "Pajak Penghasilan Badan " ini tepat pada waktunya. Saya mengucapkan Terima Kasih kepada Bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si. dan Ibu Wiwik Tiswiyanti , S.E., Ak., M.M. selaku dosen mata kuliah "Perpajakan 2" yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang kami tekuni.
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat ... more Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas Makalah yang berjudul "PPh Pasal 24 dan Pasal 25" ini tepat pada waktunya. Saya mengucapkan Terima Kasih kepada Bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si. dan Ibu Wiwik Tiswiyanti , S.E., Ak., M.M. selaku dosen mata kuliah "Perpajakan 2" yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang kami tekuni.
Pajak, setelah memotong pajak, wajib menyetorkan pajak tersebut ke Persepsi atau Negara atau Kant... more Pajak, setelah memotong pajak, wajib menyetorkan pajak tersebut ke Persepsi atau Negara atau Kantor Pos dengan menggunakan Pajak (SSP) selambat-lambatnya pada tanggal 10 bulan takwim berikutnya. b. Pemotong Pajak wajib melaporkan penyetoran tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa selambat-lambatnya pada tanggal 20 bulan takwim berikutnya.
dosen mata kuliah "Perpajakan 2" yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetah... more dosen mata kuliah "Perpajakan 2" yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang kami tekuni. Adapun tujuan dari penulisaan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dari bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si. pada mata kuliah Perpajakan 2. Saya menyadari makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna, Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini.
Uploads
Papers by zahwa keyla safira _C1C023080