AbstrakNotaris dalam menjalankan kewenangan dan kewajibannya sangat memerlukan bantuan tenaga ker... more AbstrakNotaris dalam menjalankan kewenangan dan kewajibannya sangat memerlukan bantuan tenaga kerja yang dalam hal ini adalah pekerja/karyawan notaris. Hubungan kerja antara Notaris sebagai pemberi kerja dengan pekerja timbul berdasarkan kontrak/perjanjian kerja. Ada dua jenis kontrak kerja yaitu perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT), dan perjanjian kerja waktu untuk tidak tertentu (PKWTT). Masing-masing bentuk perjanjian/kontrak kerja akan menimbulkan akibat hukum yang berbeda. Field research dikantor Notaris Sulin, S.H., M.Kn. Kota Blitar, Jawa Timur dilengkapi dengan library research menghasilkan penelitian bahwa bentuk kontrak kerja di kantor Notaris Sulin, S.H., M.Kn. Blitar adalah perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang hanya menggunakan karyawan tetap, denganĀ pelaksanaan dan penerapannya sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
AbstrakNotaris dalam menjalankan kewenangan dan kewajibannya sangat memerlukan bantuan tenaga ker... more AbstrakNotaris dalam menjalankan kewenangan dan kewajibannya sangat memerlukan bantuan tenaga kerja yang dalam hal ini adalah pekerja/karyawan notaris. Hubungan kerja antara Notaris sebagai pemberi kerja dengan pekerja timbul berdasarkan kontrak/perjanjian kerja. Ada dua jenis kontrak kerja yaitu perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT), dan perjanjian kerja waktu untuk tidak tertentu (PKWTT). Masing-masing bentuk perjanjian/kontrak kerja akan menimbulkan akibat hukum yang berbeda. Field research dikantor Notaris Sulin, S.H., M.Kn. Kota Blitar, Jawa Timur dilengkapi dengan library research menghasilkan penelitian bahwa bentuk kontrak kerja di kantor Notaris Sulin, S.H., M.Kn. Blitar adalah perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang hanya menggunakan karyawan tetap, denganĀ pelaksanaan dan penerapannya sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Uploads
Papers by zaenal efendi