Badan layanan umum adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelaya... more Badan layanan umum adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Berdasar PP no: 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tujuan BLU adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip eknomi dan produktivitas dan penerapan praktik bisnis yang sehat. Praktik bisnis yang sehat artinya berdasarkan kaidah manajemen yang baik mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan pertanggungjawaban. Secara umum asas badan layanan umum adalah pelayanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan, tidak terpisah secara hukum dari instansi induknya. Asas BLU yang lainnya adalah: 1. Pejabat BLU bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan layanan umum kepada pimpinan instansi induk, 2. BLU tidak mencari laba, 3. Rencana kerja, anggaran dan laporan BLU dan instansi induk tidak terpisah, 4. Pengelolaan sejalan dengan praktik bisnis yang sehat. Persyaratan BLU yaitu 1. Persyaratan substantif BLU, fungsi dasar pelayanan public. Memperoleh imbalan atas seluruh/sebagian layanan berupa barang/jasa yang diberikan kepada masyarakat (fungsi cost sharing). Harus berorientasi pada layanan publik/masyarakat. Oleh karenanya, BLU tidak mengutamakan mencari keuntungan. 2. Persyaratan keuangan/administratif diatur oleh Menteri Keuangan/Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Persyaratan administratif termasuk keuangan di bawah ini digunakan oleh Kementerian Keuangan untuk menentukan suatu unit pemerintah dapat
Badan layanan umum adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelaya... more Badan layanan umum adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Berdasar PP no: 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tujuan BLU adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip eknomi dan produktivitas dan penerapan praktik bisnis yang sehat. Praktik bisnis yang sehat artinya berdasarkan kaidah manajemen yang baik mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan pertanggungjawaban. Secara umum asas badan layanan umum adalah pelayanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan, tidak terpisah secara hukum dari instansi induknya. Asas BLU yang lainnya adalah: 1. Pejabat BLU bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan layanan umum kepada pimpinan instansi induk, 2. BLU tidak mencari laba, 3. Rencana kerja, anggaran dan laporan BLU dan instansi induk tidak terpisah, 4. Pengelolaan sejalan dengan praktik bisnis yang sehat. Persyaratan BLU yaitu 1. Persyaratan substantif BLU, fungsi dasar pelayanan public. Memperoleh imbalan atas seluruh/sebagian layanan berupa barang/jasa yang diberikan kepada masyarakat (fungsi cost sharing). Harus berorientasi pada layanan publik/masyarakat. Oleh karenanya, BLU tidak mengutamakan mencari keuntungan. 2. Persyaratan keuangan/administratif diatur oleh Menteri Keuangan/Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Persyaratan administratif termasuk keuangan di bawah ini digunakan oleh Kementerian Keuangan untuk menentukan suatu unit pemerintah dapat
Uploads
Papers by sri handriyani