Sragen, 23 Agustus 2018 Nomor : 755. .Um / RSI.AS / VIII / 18 Lamp : -Hal : Sosialisasi pasien BP... more Sragen, 23 Agustus 2018 Nomor : 755. .Um / RSI.AS / VIII / 18 Lamp : -Hal : Sosialisasi pasien BPJS Kepada Yth : Ts. Dokter Spesialis RS.Islam Amal Sehat Sragen Di SRAGEN Assalamu'alaikum.wr.wb. Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmad dan Hidayah-Nya kepada kita semua, Sholawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW, keluarga, sahabat dan pengikutnya yang setia Amin. Dengan surat ini kami informasikan kepada Ts. Dokter Spesialis yang bertugas di RS Islam Amal Sehat Sragen, terkait pasien BPJS diatur sebagai berikut : 1. Pasien Rawat Inap yang pulang pada tanggal 27 Agustus 2018 hanya diberi surat kontrol 1 (satu) x, selanjutnya di rujuk ke FKTP. 2. Pasien dengan penyakit kronis mendapat resep obat 1 (satu) bulan, apabila ada penyakit lain yang timbul agar dirujuk ke dokter spesialis lain sesuai dengan spesifikasinya. 3. Sistem PENGENTRIAN di REKAM MEDIS maupun di Unit Farmasi di lakukan secara Online, apabila tidak sesuai dengan ketentuan maka tidak dapat di ENTRI 4. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 27 Agustus 2018
Sragen, 23 Agustus 2018 Nomor : 755. .Um / RSI.AS / VIII / 18 Lamp : -Hal : Sosialisasi pasien BP... more Sragen, 23 Agustus 2018 Nomor : 755. .Um / RSI.AS / VIII / 18 Lamp : -Hal : Sosialisasi pasien BPJS Kepada Yth : Ts. Dokter Spesialis RS.Islam Amal Sehat Sragen Di SRAGEN Assalamu'alaikum.wr.wb. Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmad dan Hidayah-Nya kepada kita semua, Sholawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW, keluarga, sahabat dan pengikutnya yang setia Amin. Dengan surat ini kami informasikan kepada Ts. Dokter Spesialis yang bertugas di RS Islam Amal Sehat Sragen, terkait pasien BPJS diatur sebagai berikut : 1. Pasien Rawat Inap yang pulang pada tanggal 27 Agustus 2018 hanya diberi surat kontrol 1 (satu) x, selanjutnya di rujuk ke FKTP. 2. Pasien dengan penyakit kronis mendapat resep obat 1 (satu) bulan, apabila ada penyakit lain yang timbul agar dirujuk ke dokter spesialis lain sesuai dengan spesifikasinya. 3. Sistem PENGENTRIAN di REKAM MEDIS maupun di Unit Farmasi di lakukan secara Online, apabila tidak sesuai dengan ketentuan maka tidak dapat di ENTRI 4. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 27 Agustus 2018
Uploads
Papers by sandy eboth