Book Reviews by nur shivana
Buku ini menjelaskan bebagai masalah lingkungan yang ada disekitar kita, terutama karena kegiatan... more Buku ini menjelaskan bebagai masalah lingkungan yang ada disekitar kita, terutama karena kegiatan manusia sehari-hari tanpa memperhatikan lingkungan sekitarnya terutama dalam pembangunan. Beberbagai faktor yang menyebabkan kerusakan lingkungan serta akibat-akibat yang timbul karena kerusakan lingkungan.

Dalam buku Pengantar Hukum Internasional ini menjelaskan mengenai beberapa hal terkait hukum inte... more Dalam buku Pengantar Hukum Internasional ini menjelaskan mengenai beberapa hal terkait hukum internasional seperti, pengertian, batasan, dan istilah hukum internasional, bagaimana masyarakat dan hukum internasional, sejarah hukum internasional dan perkembangannya, hakikat dan dasar berlakunya hukum internasional, hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional, subjek hukum internasional, sumber hukum internasional dan terakhir menjelaskan wilayah negara dalam hukum internasional. Pada bab pertama ini membahas mengnai pengertian hukum internasional, sebenarnya hukum internasional yang dimaksud di sini adalah hukum internasional publik yang tentunya berbeda dengan hukum internasional perdata. Yang dalam pengertiannya hukum internasional perdata adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintas batas negara, sedangkan hukum internasional publik adalah keseluruhan dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara. Dari pengertian mengenai hukum internasional perdata dan hukum internasional publik juga memiliki persamaan dan juga perbedaan yaitu,
Papers by nur shivana

Lingkungan adalah keseluruhan kekayaan alam yang ada dibumi baik air, tanah, udara, hutan, serta ... more Lingkungan adalah keseluruhan kekayaan alam yang ada dibumi baik air, tanah, udara, hutan, serta fauna dan floranya. Lingkungan hidup juga erat dikaitkan dengan kebutuhan manusia, dimana pemenuhan kebutuhan manusia dapat terpenuhi dari lingkungan alam di sekitarnya. Dimulai dari awal beraktifitas sampai akhir aktivitas manusia. Namun dalam kegiatan pemenuhan kebutuhan manusia seringkali manusia hanya memikirkan kebutuhannya saja tanpa memikirkan efek atau dampak yang nantinya terjadi pada lingkungan disekitarnya. Sedangkan definisi lingkungan hidup menurut UU NO 32 Tahun 2009 Tetang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 1 " Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain ". Manusia hidup berdampingan dengan lingkungan apalagi dalam memenuhi kehidupan sehari hari, namun dalam praktiknya manusia dalam mengekloitasi sumber daya alam terlalu berlebihan sehingga terancamnya kepunahan serta kerusakan lingkungan, banyak kerusakan lingkungan yang dapat kita temui sehari-hari yang diakibatkan karena kegiatan manusia, salah satunya pencemaran air sungai karna sampah yang dibuang secara sembarangan oleh manusia kemudian pembangunan yang tidak memikirkan lingkungan disekitarnya, penebangan hutan secara liar dan perburuan liar yang sasrannya adalah hewan yang dilindungi dan masih banyak lagi. Walaupun seseorang mempunyai hak dalam menggunakan sumber daya alam di sekitarnya, tetapi hak setiap orang itu juga sebenarnya dibatasi karena sesuatu yang lebih penting yang sifatnya untuk kepentingan umum dibandingkan dengan kepentingan individu. Untuk itulah sebenarnya kesadaran menjaga lingkungan disekitarnya kita juga penting mengingat bahwa yang memanfaatkan lingkungan alam sekitar adalah masyarakat umum. Sehingga perlunya kesadaran untuk menjaga lingkungan sekitar agar tetap lestari. Pengurasan sumber daya alam (natural resource depletion) diartikan sebagai dan pada akhirnya akan habis sama sekali. Ancaman akan habisnya sumber daya alam, pemanfaatan sumber daya alam secara tidak bijaksana sehingga sumber daya alam itu baik dalam kualitasnya maupun kuantitasnya menjadi berkurang atau menurun terutama dapat terjadi pada sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui, misalnya minyak bumi, gas alam, batu bara atau meneral pada umumnya. Jenis sumber daya alam yang tak terbarui akan cepat habis sebelum waktunya jika pemanfaatannya tidak disertai dengan kebijakan konservasi. Meskipun beberapa jenis sumber daya alam tergolong ke dalam sumber daya alam yang dapat diperbarui atau tersedia secara tetap, kegiatan-kegiatan manusia dapat menyebabkan sumber daya alam itu menjadi kurang kualitasnya. Misalnya lahan adalah termasuk sumber daya alam yang terbarui, jika lapisan permukaan tanah terkikis habis, maka lahan menjadi tidak atau berkurang nilainya untuk pertanian. Hutan termasuk ke

Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum b... more Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara. Fungsi dari hukum internasional sendiri adalah untuk mengatur hubungan antar negara yang sifatnya tidak dapat diatur oleh hukum nasional. Walaupun sifat dari hukum internasional tidak mengikat, tidak seperti hukum nasional tetapi seharusnya dalam pelaksanaannya hukum internasional itu menjadi pokok dari hukum nasional dalam pembuatan hukum nasional dakam setiap negara, yang kemudian disesuaikan kembali di masing-masing negara. Hukum internasional ini seharusnya dipatuhi oleh negara-negara terkait agar terciptanya ketertiban di dunia ini. Walaupun dalam dunia internasional tersebut sudah memiliki hukum, tetapi masih banyak pula kasus-kasus internasional yang sering kita jumpai salah satunya adalah reklamasi negara Singapura yang berdampak pada negara Indonesia. Reklamasi adalah proses perluasan wilayah yang dilakukan secara sengaja oleh negara bersangkutan dengan cara melakukan pengerukan wilayah. Sebagaimana diketahui bahwa timbulnya persengketaan antara negara-negara tidak saja dipengaruhi oleh isu persilangan kedaulatan antara negara-negara dalam masalah teritorial tetapi juga isu ekonomi, politik, sampai environmentalis. Walaupun Konvensi Hukum Laut PBB telah diratifikasi pada 1982 di Teluk Montego, Jamaica pada 10 Desember 1982, namun pemecahan masalah mengenai perbatasan di lautan di berbagai kawasan selalu menemui jalan buntu. Dapat kita lihat pada contoh kasus Laut Cina Selatan yang dipersengketakan oleh beberapa negara di kawasan Asia Timur, dan yang hangat beberapa waktu lalu adalah sengketa Blok Ambalat di Perairan Sulawesi antara Indonesia dan Malaysia. Sebagaimana masalah perbatasan di wilayah laut ini, maka kasus reklamasi pantai yang dilakukan Singapura dalam rangka memperluas wilayahnya, adalah merupakan fenomena yang akan mengganggu eksistensi perbatasan dengan negara yang berbatasan langsung, yaitu Indonesia dan Malaysia. Bagi Indonesia, masalah ini dapat mengganggu integritas teritorial negara sebab akibat perluasan wilayah itu maka perairan yang merupakan jalur internasional di Selat Singapura akan tergeser dan semakin sempit dan otomatis mempersempit pula perairan Indonesia di wilayah itu. Singapura merupakan negara dengan jumlah penduduk sekitar 4 juta jiwa yang sebagian besar adalah etnis Tionghoa, pertumbuhan ekonominya yang sangat cepat menjadikan negara ini melambung diantara negara-negara ASEAN lainnya. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi ini, Singapura yang mengandalkan 63% industri jasa dan 27%

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap individu yang dianugrahkan langsung dari Tu... more Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap individu yang dianugrahkan langsung dari Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia dan tidak dapat diganggu gugat dan dimiliki oleh setiap individu secara universal dan setiap manusia juga memiliki derajat yang sama tanpa terkecuali hak asasi manusia ini sifat berlakunya juga berlaku dimana saja selama orang itu berada. HAM menurut perserikatan bangsa-bangsa (PBB) adalah hak yang melekat dengan kemanusiaan kita sendiri, yang tanpa hak itu kita mustahil hidup sebagai manusia, dengan demikian hak-hak ini adalah universal atau berlaku di manapun di dunia ini. Di mana ada manusia di situ ada hak asasi manusia harus dijunjung tinggi oleh siapapun tanpa kecuali. Hak asasi manusia berlaku secara universal yang dimiliki pribadi seseorang dimana pun dia berada, sejak lahir setiap manusia sudah mempunyai hak asasi yang dijunjung tinggi serta diakui semua orang, hak asasi itu sendiri berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada seluruh manusia. sudah banyak pengakuan mengenai hak asasi manusia dari ruang lingkung internasional maupun nasional, banyak undang-undang yang telah dikeluarkan untuk melindungi serta menyatakan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Walaupun demikian banyak juga pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi pada kenyataanya, pelanggaran hak asasi manusia yang bersifat ringan maupun bersifat berat. Tindak kriminal yang sering kita lihat itu juga merupakan tindak pelanggaran hak asasi manusia, bahkan sekelompok orang yang sedang mengadakan rapat dan dalam perdebatannya ada seseorang yang memotong pembicaraan orang lain juga termasuk ke dalam pelanggran hak asasi manusia dalam kebebasan berpendapat, contoh pelanggran hak asasi berat yang saat ini sedang terjadi dan menjadi sorotan dunia yaitu pembantaian kaum rohinya di negara Myanmar. Peristiwa ini berawal dari seorang gadis Budha berumur dua puluh tujuh tahun bernama Ma Thida Htwe yang diperkosa dan dibunuh pada tanggal 28 Mei, pada 4 juni kepada penduduk lokal ditempat-tempat ramai di Taunggup, disertai foto gadis Budha yang diperkosa serta dibunuh dan memberi penekanan bahwa Muslim telah membunuh dan memperkosa secara keji. Sekitar pukul 16.00 tersebar kabar bahwa ada mobil yang berisikan orang Muslim dalam sebuah bus, sekelompok orang yang terkumpul dalam Wunthanu Rakkhita Association Taunggup, membagi-bagikan selebaran Ayeyeiknyein. Petuga terminal lalu memerintahkan bus untuk berangkat ke Yangon dengan segera. Bus berisi penuh sesak oleh penumpang. Beberapa orang dengan mengendarai sepeda motor mengikuti bus. Ketika bus tiba dipersimpangan Thandwe Tanggup, sekitar 300 orang lokal sudah menunggu di sana dan menarik penumpang beridentitas muslim keluar dari bus. Dalam bentrokan itu, sepuluh orang Islam tewas dan bus juga hancur. Konflik sejak insiden 10 orang Muslim terbunuh terus memanas di kawasan Arrakan, Burma, Muslim Rohingya menjadi sasaran. Dari peristiwa itulah etnis lokal Budha melakukan penyerangan terhadap etnis Rohingya Muslim. Kasus ini sering

Abstrak Lingkungan merupakan keadaan alam yang mencangkup kekayaan alam seperti tanah, air, energ... more Abstrak Lingkungan merupakan keadaan alam yang mencangkup kekayaan alam seperti tanah, air, energi surya, mineral floura dan fauma. Kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari lingkungan, manusia bernafas memerlukan udaradari lingkungan sekitar, manusia makan dan minum, menjaga kesehatan juga memerlukan lingkungan, seluruh kehidupan manusia selalu berkaitan dengan lingkungan karna untuk memenuhi seluruh keperluan hidup manusia memerlukan sumber daya alam. Namun dalam realitanya manusia dalam mengunakan sumber daya alam selalu sewenang-wenang tanpa memeperhatikan lingkungannya disekitarnya hanya memikirkan kepentingan pribadinya semata akhirnya terjadinya kerusakan lingkungan. Contoh sederhana yang sering kali kita temui yaitu bencana alam banjir yang disebebkan oleh perbuatan manusia yang tidak dapat menjaga lingkungannya. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya banjir yaitu pembungan sampah sembarangan dan penyempitan daerah aliran sungai karna pembangunan liar yang dilakukan oleh manusia. Satu lagi contoh mengenai ekosistemìingkungaan yaitu pemburuan hewan secara berlebihan seperti kasus pemburuan harimau yang terjadi di daerah sumatra evakuasi harimau yang dilakukan oleh Balai Pengamanaan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatra Hasan Tulus. Bangkai harimau betina berumur 13 tahun saat dibawa ke kantor balai. Tim gabungan patroli sawah liar terdiri atas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser. Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser Sumut, Forest Wild Patrol Unit dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatra berhasil menangkap satu orang tersangka yang melakukan perburuan harimau. Untuk mencegah perusakan lingkungan yang dilakukan manusia dan nantinya merusak ekosistem lingkungan maka diperlukannya aturan-aturan agar dalam pemanfaatan lingkungan manusia tidak sewenang-wenang untuk itulah dibentuk hukum lingkungan untuk mengaturnya. Kata Kunci : Lingkungan, Kehidupan Manusia, Kerusakan Lingkungan PENDAHULUAN Latar Belakang Lingkungan adalah keseluruhan kekayaan alam yang ada dibumi baik air, tanah, udara, hutan, serta fauna dan floranya. Lingkungan hidup juga erat dikaitkan dengan kebutuhan manusia, dimana pemenuhan kebutuhan manusia dapat terpenuhi dari lingkungan alam di sekitarnya. Dimulai dari awal beraktifitas sampai akhir aktivitas manusia. Namun dalam kegiatan pemenuhan kebutuhan manusia seringkali manusia hanya memikirkan kebutuhannya saja tanpa memikirkan efek atau dampak yang nantinya terjadi pada lingkungan disekitarnya. Tidak jarang juga kita jumpai kerusakan lingkungan yang diakibatkan karena tingkah laku manusia. Kegiatan manusia juga dapat mengubah sistem alami. Misalnya penebangan atau penggudulan hutan serta ekploitasi atau pemburuan hewan secara berlebihan, hal ini dapat menyebabkan punahnya hewan-hewan tertentu.
Uploads
Book Reviews by nur shivana
Papers by nur shivana