Papers by Naura Juwita Sari (C0D023002)
Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan ma... more Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Adapun judul dari makalah ini adalah "Biaya Dalam Akuntansi Pajak". Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besanya kepada dosen mata kuliah ini, yaitu Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., dan Ibu Heriyani, S.E., M.Ak. yang telah memberikan tugas makalah ini kepada saya. Saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang turut membantu dalam pembuatan makalah ini. Mungkin dalam pembuatan makalah ini terdapat kesalahan yang belum saya ketahui. Maka dari itu, saya memohon saran & kritik dari teman-teman maupun dosen. Demi tercapainya makalah yang sempurna.

Penghasilan dalam akuntansi pajak dapat didefinisikan sebagai seluruh tambahan kemampuan ekonomi ... more Penghasilan dalam akuntansi pajak dapat didefinisikan sebagai seluruh tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup atau diinvestasikan kembali. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008, penghasilan dijelaskan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak dalam bentuk apapun, baik berupa uang, barang, atau manfaat lainnya, yang meningkatkan kekayaan atau kemampuan ekonominya. Penghasilan yang dikenakan pajak dapat berasal dari berbagai sumber, seperti penghasilan dari usaha, pekerjaan bebas, penghasilan pasif (misalnya dividen, bunga, royalti), hingga penghasilan dari penjualan atau pengalihan aset. Setiap jenis penghasilan ini akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem perpajakan Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami jenis-jenis penghasilan yang perlu dilaporkan dan bagaimana penghasilan tersebut dihitung dan dikenakan pajak.

Penghasilan dalam akuntansi pajak dapat didefinisikan sebagai seluruh tambahan kemampuan ekonomi ... more Penghasilan dalam akuntansi pajak dapat didefinisikan sebagai seluruh tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup atau diinvestasikan kembali. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008, penghasilan dijelaskan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak dalam bentuk apapun, baik berupa uang, barang, atau manfaat lainnya, yang meningkatkan kekayaan atau kemampuan ekonominya. Penghasilan yang dikenakan pajak dapat berasal dari berbagai sumber, seperti penghasilan dari usaha, pekerjaan bebas, penghasilan pasif (misalnya dividen, bunga, royalti), hingga penghasilan dari penjualan atau pengalihan aset. Setiap jenis penghasilan ini akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem perpajakan Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami jenis-jenis penghasilan yang perlu dilaporkan dan bagaimana penghasilan tersebut dihitung dan dikenakan pajak.
Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan ma... more Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Adapun judul dari makalah ini adalah "Konsep Penghasilan Dalam Akuntansi Pajak". Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besanya kepada dosen mata kuliah ini, yaitu Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., dan Ibu Heriyani, S.E., M.Ak. yang telah memberikan tugas makalah ini kepada saya. Saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang turut membantu dalam pembuatan makalah ini. Mungkin dalam pembuatan makalah ini terdapat kesalahan yang belum saya ketahui. Maka dari itu, saya memohon saran & kritik dari teman-teman maupun dosen. Demi tercapainya makalah yang sempurna.
Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan ma... more Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Adapun judul dari makalah ini adalah "Konsep Pembukuan Dalam Akuntansi Pajak". Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besanya kepada dosen mata kuliah ini, yaitu Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., dan Ibu Heriyani, S.E., M.Ak. yang telah memberikan tugas makalah ini kepada saya. Saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang turut membantu dalam pembuatan makalah ini. Mungkin dalam pembuatan makalah ini terdapat kesalahan yang belum saya ketahui. Maka dari itu, saya memohon saran & kritik dari teman-teman maupun dosen. Demi tercapainya makalah yang sempurna.
Pembukuan dalam akuntansi pajak adalah proses pencatatan, pengelompokan, dan pelaporan semua tran... more Pembukuan dalam akuntansi pajak adalah proses pencatatan, pengelompokan, dan pelaporan semua transaksi yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan suatu entitas, baik itu individu atau badan usaha, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Secara lebih sederhana, pembukuan ini berfungsi untuk mendokumentasikan seluruh transaksi yang mempengaruhi perhitungan pajak yang harus dibayar atau diterima oleh wajib pajak. Pembukuan ini mencakup seluruh transaksi yang terkait dengan penghasilan, biaya, aset, kewajiban pajak, serta transaksi lainnya yang berhubungan langsung dengan kewajiban perpajakan suatu entitas.

Buku ini membahas mekanisme pengenaan pajak yang sifatnya dipotong/dipungut oleh pihak ketiga ata... more Buku ini membahas mekanisme pengenaan pajak yang sifatnya dipotong/dipungut oleh pihak ketiga atau lebih dikenal dengan istilah Witholding Tax yang berlaku di Indonesia. Selain pembahasan aturan perundang-undangan, buku ini juga memberikan contoh-contoh praktis dalam menghitung PPh dan disertai lampiran-lampiran berupa formulir Bukti Pemotongan/Pemungutan dan SPT Masa beserta petunjuk pengisiannya agar mempermudah pemahaman para pembaca tentang tata cara pemotongan/ pemungutan dan juga pelaporan pajak terutang. Adapun pembahasan dalam buku ini telah mencakup seluruh peraturan perundang-undangan terbaru yang terkait, diantaranya: • PER-31/PJ/2009 s.t.d.t.d PER-57/PJ/2009, tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21/26; • PP Nomor 68 Tahun 2009, tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus. • PER-32/PJ/2009, tentang Bentuk Fo...

naura juwita sari (C0D023002) Akuntansi pajak tercipta karena adan ya suatu prinsip dasar yang di... more naura juwita sari (C0D023002) Akuntansi pajak tercipta karena adan ya suatu prinsip dasar yang diatur dalam UU perpajakn dan pembentukannya terpengaruh oleh fungsi perpajakan dalam mengimplementasikan sebagai kebijakan pemerintah. Tujuan dari akuntansi pajak adalah menetapkan besarnya pajak terutang berdasarkan laporan keuangan yang disusun oleh Perusahaan. Akuntansi perpajakan juga merupakan cabang akuntansi yang khusus memfokuskan pada perhitungan, pencatatan, pelaporan, dan pengelolaan transaksi yang berhubungan dengan kewajiban pajak yang dikenakan kepada individu, perusahaan, atau entitas lainnya berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku. Tujuan utama dari akuntansi perpajakan adalah untuk membantu entitas agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan sesuai hukum, serta untuk merencanakan pajak secara efisien dengan cara yang sah dan menguntungkan secara finansial.
Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan ma... more Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Adapun judul dari makalah ini adalah "Konsep Dasar Akuntansi Pajak". Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besanya kepada dosen mata kuliah ini, yaitu Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., dan Ibu Heriyani, S.E., M.Ak. yang telah memberikan tugas makalah ini kepada saya. Saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang turut membantu dalam pembuatan makalah ini. Mungkin dalam pembuatan makalah ini terdapat kesalahan yang belum saya ketahui. Maka dari itu, saya memohon saran & kritik dari teman-teman maupun dosen. Demi tercapainya makalah yang sempurna.
Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan ma... more Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Adapun judul dari makalah ini adalah "Pajak Penghasilan Pasal 25". Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besanya kepada dosen mata kuliah ini, yaitu Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., dan Ibu Scheilla Aprilia Murnidayanti yang telah memberikan tugas makalah ini kepada saya. Saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang turut membantu dalam pembuatan makalah ini. Mungkin dalam pembuatan makalah ini terdapat kesalahan yang belum saya ketahui. Maka dari itu, saya memohon saran & kritik dari teman-teman maupun dosen. Demi tercapainya makalah yang sempurna.
Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan ma... more Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Adapun judul dari makalah ini adalah "Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2". Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besanya kepada dosen mata kuliah ini, yaitu Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., dan Ibu Scheilla Aprilia Murnidayanti yang telah memberikan tugas makalah ini kepada saya. Saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang turut membantu dalam pembuatan makalah ini. Mungkin dalam pembuatan makalah ini terdapat kesalahan yang belum saya ketahui. Maka dari itu, saya memohon saran & kritik dari teman-teman maupun dosen. Demi tercapainya makalah yang sempurna. Jambi,

Pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) menurut undang-undang pajak penghasilan menyebutkan bahwa "Ata... more Pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) menurut undang-undang pajak penghasilan menyebutkan bahwa "Atas penghasilan berupa bunga deposito, dan Tabungan lainya,penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainya, pengenaan pajaknya diatur dengan peraturan pemerintah". PPh Pasal 4 ayat (2) merupakan jenis pajak yang bersifat final, yang berarti PPh yang telah dipotong tidak bisa untuk dikreditkan lagi sebagai pengurang PPh Pasal 29 di akhir tahun. Oleh karena itu penghasilan yang sudah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) akan dilaporkan secara tersendiri dalam sebuah lampiran dan akan dikoreksi dari pelaporan penghasilan neto fiskal dalam SPT Tahunan PPh wajib pajak. Nilai pajak PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dapat dibukukan sebagai uang muka untuk pembayaran pajak, karena pajak ini bersifat final. Oleh karena itu PPh Pasal 4 ayat (2) dicatat sebagai beban bagi pihak yang dipotong dan dicatat sebagai utang bagi pihak yang memotong apabila prosedur yang harus dilakukan adalah dipotong dan memotong.
Uploads
Papers by Naura Juwita Sari (C0D023002)