Papers by mohammad shodiq

A. SEKILAS TENTANG HAPUSNYA PERIKATAN Perincian tentang hapusnya perikatan disebut dalam pasal 13... more A. SEKILAS TENTANG HAPUSNYA PERIKATAN Perincian tentang hapusnya perikatan disebut dalam pasal 1381 KUH Perdata, yaitu karena pembayaran, penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan barang yang hendak dibayarkan itu disuatu tempat, perubahan utang, kompensasi atau perhitungan utang timbal balik, percampuran utang, pembebasan utang, hapusnya barang yang dimaksud dalam perjanjian, akibat berlakunya suatu syarat dan lewat waktu. Menurut Subekti (2010: 152), perincian yang disebutkan dalam pasal 1381 KUH Perdata tidaklah lengkap karena melupakan hapusnya perikatan karena lewatnya ketetapan waktu dalam suatu perjanjian. Kecuali itu juga dikatakan bahwa perikatan bisa hapus dengan beberapa cara yang khusus ditetapkan dalam perikatan, misalnya, perjanjian maatschap atau lastgeving. Dalam hal itu perikatan hapus dengan meninggalnya atau menjadi kurandus seorang anggota maatschap atau menjadi pailit orang yang memberi perintah.
Uploads
Papers by mohammad shodiq