
lia rosa
I am Rosalia Madani Putri Just wanna share
less
Related Authors
penti sri wulan
Indonesia University of Education
Dian Setiawan
Universitas Muhammadiyah Surakarta
Muhammad Akmaluddin
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Laili Riziiq Ma'rufaa
Universitas Muhammadiyah Gresik
Sayyed Hossein Hosseini
Institute for Humanities and Cultural Studies
Journal of Islamic and Religious Studies (JIRS)
University of Haripur
Muhammad Imtiyaz M I A Ahmed
Al-Azhar University
Armando Marques-Guedes
UNL - New University of Lisbon
Gwen Robbins Schug
University of North Carolina at Greensboro
Gabriel Gutierrez-Alonso
University of Salamanca
Interests
Uploads
Papers by lia rosa
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yakni terjun ke lapangan untuk melakukan wawancara, dan dokumentasi langsung dengan para informan dan mengunakan metode yuridis empiris untuk mengetahui bagaimana evektivitas pelaksanaan dari SEMA no. 2 tahun 2019 bagian C nomor 1 (b) secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Kemudian permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) bagaimana pelaksanaan SEMA nomor 2 tahun 2019 bagian C nomor 1 (b) tentang hak nafkah iddah dan mutah di Pengadilan Agama Mataram, 2) bagaimana efektifitas pelaksanaan SEMA nomor 2 tahun 2019 bagian C nomor 1 (b) tentang hak nafkah iddah dan mutah di Pengadilan Agama Mataram.
Hasil penelitian ini di tunjukan dari penelitian dan paparan data sebelumnya, pelaksanaan SEMA nomor 2 Tahunu 2019 bagian C nomor 1 (b) dapat dikatakan belum efektif karna putusan yang mengandung amar seperti yang dijelaskan di dalam SEMA nomor 2 Tahunu 2019 bagian C nomor 1 (b) data dari 2020 hingga 2023 hanya 1,75% dan sisanya 98,25% tidak mengandung amar untuk pihak suami memberikan nafkah terhadap isterinya dalam masa iddah, dikarenakan beberapa faktor yang tidak terpenuhi walaupun hakim dalam memutuskan selalu mempertimbangkan SEMA nomor 2 Tahunu 2019 bagian C nomor 1 (b) tentang hak nafkah iddah dan mutah tetapi karena ketidak hadiran dan faktor lainnya hakim tidak dapat memutuskan untuk dibebankan nafkah iddah, berikut faktor faktor yang menyebabkan tidak berlakunya dengan efektif SEMA nomor 2 Tahunu 2019 bagian C nomor 1 (b) tentang hak nafkah iddah dan mutah, yakni dari pihak Penegak hukum, tidak dapat digunakannya hak ex officio hakim yakni memutuskan sesuatu diluar gugatan karena ketidak hadiran tergugat di kebanyakan perkara, dari hukum itu sediri, kurang mengikatnya atau tidak adanya sanksi hukum terapan pada kasus ini sehingga kurang memberikan efek jera pada tergugat, dari pihak Warga Masyarakat, kurangnya pengetahuan isteri sebagai penggugat tentang kebolehannya untuk meminta hak hak pasca perceraian, tingkat kesadaran masyarakat akan hakdan kewajibannya atau dalam berperkara sangatlah rendah.
Kata Kunci : Efektivitas SEMA No. 2 Tahun 2019, Hak Nafkah Iddah dan Mutah, Pengadilan Agama Mataram.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yakni terjun ke lapangan untuk melakukan wawancara, dan dokumentasi langsung dengan para informan dan mengunakan metode yuridis empiris untuk mengetahui bagaimana evektivitas pelaksanaan dari SEMA no. 2 tahun 2019 bagian C nomor 1 (b) secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Kemudian permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) bagaimana pelaksanaan SEMA nomor 2 tahun 2019 bagian C nomor 1 (b) tentang hak nafkah iddah dan mutah di Pengadilan Agama Mataram, 2) bagaimana efektifitas pelaksanaan SEMA nomor 2 tahun 2019 bagian C nomor 1 (b) tentang hak nafkah iddah dan mutah di Pengadilan Agama Mataram.
Hasil penelitian ini di tunjukan dari penelitian dan paparan data sebelumnya, pelaksanaan SEMA nomor 2 Tahunu 2019 bagian C nomor 1 (b) dapat dikatakan belum efektif karna putusan yang mengandung amar seperti yang dijelaskan di dalam SEMA nomor 2 Tahunu 2019 bagian C nomor 1 (b) data dari 2020 hingga 2023 hanya 1,75% dan sisanya 98,25% tidak mengandung amar untuk pihak suami memberikan nafkah terhadap isterinya dalam masa iddah, dikarenakan beberapa faktor yang tidak terpenuhi walaupun hakim dalam memutuskan selalu mempertimbangkan SEMA nomor 2 Tahunu 2019 bagian C nomor 1 (b) tentang hak nafkah iddah dan mutah tetapi karena ketidak hadiran dan faktor lainnya hakim tidak dapat memutuskan untuk dibebankan nafkah iddah, berikut faktor faktor yang menyebabkan tidak berlakunya dengan efektif SEMA nomor 2 Tahunu 2019 bagian C nomor 1 (b) tentang hak nafkah iddah dan mutah, yakni dari pihak Penegak hukum, tidak dapat digunakannya hak ex officio hakim yakni memutuskan sesuatu diluar gugatan karena ketidak hadiran tergugat di kebanyakan perkara, dari hukum itu sediri, kurang mengikatnya atau tidak adanya sanksi hukum terapan pada kasus ini sehingga kurang memberikan efek jera pada tergugat, dari pihak Warga Masyarakat, kurangnya pengetahuan isteri sebagai penggugat tentang kebolehannya untuk meminta hak hak pasca perceraian, tingkat kesadaran masyarakat akan hakdan kewajibannya atau dalam berperkara sangatlah rendah.
Kata Kunci : Efektivitas SEMA No. 2 Tahun 2019, Hak Nafkah Iddah dan Mutah, Pengadilan Agama Mataram.