Papers by idatutia rakhmi

Sikap itu berpangkal pada suatu pikiran bahwa pada umumnya tiap-tiap orang dapat menimbang apa ya... more Sikap itu berpangkal pada suatu pikiran bahwa pada umumnya tiap-tiap orang dapat menimbang apa yang terbaik bagi kepentingannya, dan tiap-tiap orang juga harus mengetahui adakah ia menghendaki supaya kepentingannya dipertahankan atau tidak. Oleh karena itu dibutuhkan adanya pengetahuan dalam konsep-konsep hukum, subyek dan obyek hukum, hak dan kewajiban hukum serta norma-norma hukum yang sangat penting bagi kehidupan sosial bangsa negara sesuai dengan harapan untuk menumbuhkan masyarakat bangsa yang damai dan tentram dengan adanya badan hukum yang dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi kepentingan-kepentingan khusus dan umum yang masih dipertahankan oleh pemerintah. Disamping mengetahui konsep-konsep hukum, kaidah kepercayaan atau keagamaan, kaidah kesusilaan dan kaidah sopan santun masih diperlukan kaidah hukum. Kaidah hukum ini melindungi lebih lanjut kepentingan-kepentingan manusia yang sudah mendapat perlindungan dari ketiga kaidah lainnya dan melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang belum mendapat perlindungan dari ketiga kaidah tadi. Kaidah hukum ditujukan terutama kepada pelakunya yang konkrit yaitu dipelaku pelanggaran yang nyata-nyata berbuat, bukan untuk penyempurnaan manusia, melainkan untuk ketertiban masyarakatagar masyarakat tertib, agar jangan sampai jatuh korban kejahatan, agar terjadi kejahatan. Isi kaidah hukum itu ditujukan kepada sikap lahir manusia. Kaidah hukum mengutamakan perbuatan lahir. Pada hakekatnya apa yang dibatin, apa yang dipikirkan manusia tidak menjadi soal, asal lahirnya ia tidak melanggar hukum. Apakah seseorang dalam mematuhi peraturan lalu lintas (misalnya : berhenti ketika lampu lalu lintas menyalah merah) sambil menggerutu ia tergesa-gesa ia mau pergi kuliah, tidaklah penting bagi hukum, yang penting ialah bahwa lahirnya apa yang tampak dari luar ia patuh pada peraturan lalu lintas. Kaidah hukum berasal dari luar manusia. Kaidah hukum berasal dari kekuasaan luar diri manusia yang memaksakan kepada kita (heteronom), masyarakatlah secara resmi diberi kuasa untuk memberi sanksi / menjatuhkan hukuman.
Uploads
Papers by idatutia rakhmi