Pada tulisan ini akan dibahas konsep-konsep sampling dalam perencanaan, prosedur penentuan jumlah... more Pada tulisan ini akan dibahas konsep-konsep sampling dalam perencanaan, prosedur penentuan jumlah sampling, penentuan sampling bukti pengujian pengendalian, dan penentuan sampling bukti pengujian substantive. Standar audit mendefinisikan sampling audit (audit sampling) sebagai penerapan prosedur audit terhadap kurang dari 100% nilai ketidakyakinan dalam suatu saldo akun atau kelompok transaksi, dengan tujuan untuk menilai beberapa karakteristik saldo akun atau kelompok transaksi tersebut (SA seksi 350.01). Fakta bahwa audit menggunakan sampling juga diberitahukan kepada pengguna laporan keuangan dengan kalimat "suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian" yang terdapat pada paragraf ruang lingkup laporan audit. Risiko sampling adalah kemungkinan bahwa sampel yang telah diambil tidak mewakili populasi, sehingga sebagai akibatnya, auditor menarik kesimpulan yang salah atas atas saldo akun atau kelompok transaksi. Karena risiko sampling, auditor menghadapi kemungkinan bahwa sampling dapat mengakibatkan salah satu dari kekeliruan keputusan tersebut : 1. memutuskan bahwa populasi yang diuji tidak dapat diterima, padahal sebenarnya dapat, dan 2. memutuskan bahwa populasi yang diuji dapat diterima, padahal sebenarnya tidak dapat. Dalam istilah statistik, kekeliruan ini dikenal tipe I dan tipe II. Secara formal, kekeliruan tipe I dan II dapat didefiniskan sebagai berikut : 1. Risiko keliru menolak (Risk of Incorrect rejection) tipe I. Pada pengujian pengendalian internal, merupakan resiko mengambil kesimpulan, berdasarkan hasil sampel, bahwa pengendalian tidak berjalan secara efektif, padahal pada kenyataannya pengendalian berjalan dengan efektif. Saat auditor mengevaluasi tingkat keandalan pengendalian dalam konteks audit laporan keuangan, risiko ini dikenal sebagai risiko ketergantungan yang rendah (risk of underreliance) atau risiko penentuan tingat resiko pengendalian yang terlalu tinggi (risk of assessing control risk too high). 2. Risiko Keliru menerima (Risk of incorrect acceptance) tipe II. Dalam pengujian pengendalian, merupakan risiko mengambil kesimpulan, berdasarkan hasil sampel, bahwa pengendalian beroperasi secara efektif, padahal kenyataannya tidak efektif. Jika auditor mengevaluasi tingkat keandalan pengendalian dalam konteks audit laporan keuangan, risiko ini dikenal sebagai risiko ketergantungan yang berlebih (risk of overreliance) atau risiko penentuan tingkat resiko pengendalian yang terlalu rendah (risk of assessing control risk too low). UNIVERSITAS SARJANAWIYATA TAMANSISWA FICHY ROHANA_2015017006
Prosedur Substantif (atau pengujian substantif) adalah mereka kegiatan yang dilakukan oleh audito... more Prosedur Substantif (atau pengujian substantif) adalah mereka kegiatan yang dilakukan oleh auditor selama substantif (diperlukan klarifikasi) tahap pengujian audit yang mengumpulkan bukti-bukti mengenai validitas, kelengkapan dan / atau akurasi saldo akun dan golongan transaksi yang mendasari. Manajemen secara implisit menegaskan bahwa saldo akun dan kelas-kelas yang mendasari transaksi tidak mengandung salah saji material: dengan kata lain, bahwa mereka adalah material lengkap, valid dan akurat. Auditor mengumpulkan bukti tentang pernyataan dari semua kegiatan perusahaan disebut prosedur substantif. Contoh Sebagai contoh, auditor dapat memeriksa fisik persediaan pada tanggal neraca sebagai bukti bahwa persediaan yang disajikan dalam catatan akuntansi yang benar-benar ada (penegasan validitas); mengatur pemasok untuk mengkonfirmasi secara tertulis rincian dari jumlah yang terhutang pada tanggal neraca sebagai bukti bahwa hutang usaha adalah lengkap (asersi kelengkapan), dan membuat pemanggilan terhadap manajemen mengenai kolektibilitas piutang nasabah sebagai bukti bahwa piutang usaha adalah akurat untuk penilaiannya. Bukti bahwa saldo akun atau golongan transaksi tidak lengkap, valid atau akurat adalah bukti dari salah saji substantif. Jenis-jenis prosedur Ada dua kategori prosedur substantif: Prosedur analitis dan pengujian terperinci. Prosedur analitis umumnya memberikan bukti yang kurang dapat diandalkan dibandingkan pengujian terperinci. Perhatikan juga bahwa prosedur analitis yang diterapkan dalam beberapa tahap audit yang berbeda, sedangkan pengujian terperinci hanya diterapkan dalam tahap pengujian substantif. UNIVERSITAS SARJANAWIYATA TAMANSIWA FICHY ROHANA_2015017006
pengujian substantif) adalah mereka kegiatan yang dilakukan oleh auditor selama substantif (diper... more pengujian substantif) adalah mereka kegiatan yang dilakukan oleh auditor selama substantif (diperlukan klarifikasi) tahap pengujian audit yang mengumpulkan bukti-bukti mengenai validitas, kelengkapan dan / atau akurasi saldo akun dan golongan transaksi yang mendasari.
Penilaian risiko untuk laporan keuangan merupakan identifikasi dan analisis manajemen terhadap ri... more Penilaian risiko untuk laporan keuangan merupakan identifikasi dan analisis manajemen terhadap risiko-risiko yang relevan terhadap penyusunan laporan keuangan sesuai dengan
Fichy Rohana_2015017006 MEMAHAMI DAN MENGEVALUASI STRUKTUR PENGENDALIAN INTERNAL DEFINISI STRUKTU... more Fichy Rohana_2015017006 MEMAHAMI DAN MENGEVALUASI STRUKTUR PENGENDALIAN INTERNAL DEFINISI STRUKTUR PENGENDALIAN INTERN Struktur Pengendalian Intern (SPI) adalah suatu hal yang sangat memegang peranan penting dalam auditing. Dalam Standar Profesional Akuntan Publik pada SA 319. Par 06 dikemukakan bahwa:
Fichy Rohana_2015017006 MEMAHAMI DAN MENGEVALUASI STRUKTUR PENGENDALIAN INTERNAL DEFINISI STRUKTU... more Fichy Rohana_2015017006 MEMAHAMI DAN MENGEVALUASI STRUKTUR PENGENDALIAN INTERNAL DEFINISI STRUKTUR PENGENDALIAN INTERN Struktur Pengendalian Intern (SPI) adalah suatu hal yang sangat memegang peranan penting dalam auditing. Dalam Standar Profesional Akuntan Publik pada SA 319. Par 06 dikemukakan bahwa:
Audit Laporan Keuangan adalah proses pengumpulan dan evaluasi bukti mengenai suatu informasi untu... more Audit Laporan Keuangan adalah proses pengumpulan dan evaluasi bukti mengenai suatu informasi untuk menetapkan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi tersebut dengan kriterianya. " (Arens) Audit Laporan Keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. Laporan audit bentuk baku (standar unqualified audit report) adalah laporan yang diterbitkan oleh seorang auditor ketika seluruh kondisi audit terpenuhi, tidak ditemukan kesalahan dalam penyajian yang signifikan yang tidak diperbaiki, laporan ini juga berisi pendapat auditor bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai dengan GAAP/PSAK. Adapun unsur-unsur laporan auditor bentuk baku: Judul laporan Standar auditing telah menetapkan bahwa laporan audit harus harus diberi judul yang mengandung kata independen. Hal-hal yang mendasari audit laporan keuangan. Dalam hal ini.akan dijelaskan hubungan antara akuntansi dan auditing,asumsi penting yang mendasari auditing,serta mempertimbangkan kondisi yang telah menciptakan permintaan akan jasa audit,maupun manfaat dan keterbatasan audit laporan keuangan.
Bagaimana sih tahap awal dalam suatu audit laporan? Laporan keuangan digunakan dalam pengambilan ... more Bagaimana sih tahap awal dalam suatu audit laporan? Laporan keuangan digunakan dalam pengambilan keputusan untuk menerima (menolak) suatu kesempatan untuk menjadi auditor untuk klien yang baru, atau untuk melanjutkan sebagai auditor bagi klien yang sudah ada. Kantor akuntan publik sudah sewajarnya berharap untuk berkelanjutan melakukan pengauditan terhadap klien. Perikatan itu seperti seorang perempuan dan laki-laki yang mengikat janji memiliki komitmen, sementara itu dalam perikatan audit klien melakukan perjanjian dengan auditor. Setelah tahu apa itu perikatan audit, bagaimana sih tahap-tahap untuk melakukan penerimaan audit? Nihh, tahap-tahapnya untuk menerima perikatan audit: 1. Mengevaluasi integritas manajemen. Cara-cara melakukan evaluasi integritas manajemen yaitu dengan melakukan kommunikasi dengan auditor pendahulu, meminta keterangan kepada pihak ketiga. 2. Mengidentifikasi keadaan khusus dan risiko luar biasa. Cara-cara untuk mengidentifikasi keadaan khusus dan risiko luar biasa yaitu dengan mengidentifikasi pemakaian laporan audit, mendapatkan informasi tentang stabilitas keuangan dan legal calon klien di masa depan, dan mengevaluasi kemungkinan dapat atau tidaknya laporan keuangan calon klien diaudit.
Apa yang dimaksud dengan etika profesioanl akuntan publik? Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebe... more Apa yang dimaksud dengan etika profesioanl akuntan publik? Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu. Apa tujuan dari penerapan etika profesional akuntan publik? Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut " Praktisi ". Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.
Seorang akuntan dikaitkan dengan laporan keuangan jika ia mengizinkan namanya dicantumkan dalam l... more Seorang akuntan dikaitkan dengan laporan keuangan jika ia mengizinkan namanya dicantumkan dalam laporan tersebut. Bila seorang akuntan menyerahkan kepada kliennya seperti auditor atau pihak lain suatu laporan keuangan yang disusunnya atau dibantu penyusunannya, ia juga dianggap berkaitan dengan laporan keuangan tersebut, meskipun ia tidak mencantumkan namanya dalam laporan tersebut. Bagaimana bentuk baku laporan auditor atas laporan keuangan? Kita pasti bertanya – tanya bagaimana bentuk baku laporan auditor atas laporan keuangan? Akuntan dapat dikaitkan dengan laporan keuangan auditan atau yang tidak diaudit. Laporan audit baku ini terdapat dalam SA seksi No 508. Laporan auditor bentuk baku memuat suatu pernyataan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material,posisi keuangan suatu entitas, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang umum di Indonesia. Apa saja unsur pokok laporan auditor bentuk baku? Tentu didalam laporan auditor bentuk baku memiliki unsur-unsur pokok yang harus terpenuhi, adapun unsur-unsur pokok tersebut sebagai berikut : a. Suatu judul yang memuat kata independen. b. Suatu pernyataan bahwa laporan keuangan yang disebutkan dalam laporan auditor telah diaudit oleh auditor. c. Suatu pernyataan bahwa laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan dan tanggung jawab auditor terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan atas auditnya. d. Suatu pernyataan bahwa audit dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
Pada tulisan ini akan dibahas konsep-konsep sampling dalam perencanaan, prosedur penentuan jumlah... more Pada tulisan ini akan dibahas konsep-konsep sampling dalam perencanaan, prosedur penentuan jumlah sampling, penentuan sampling bukti pengujian pengendalian, dan penentuan sampling bukti pengujian substantive. Standar audit mendefinisikan sampling audit (audit sampling) sebagai penerapan prosedur audit terhadap kurang dari 100% nilai ketidakyakinan dalam suatu saldo akun atau kelompok transaksi, dengan tujuan untuk menilai beberapa karakteristik saldo akun atau kelompok transaksi tersebut (SA seksi 350.01). Fakta bahwa audit menggunakan sampling juga diberitahukan kepada pengguna laporan keuangan dengan kalimat "suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian" yang terdapat pada paragraf ruang lingkup laporan audit. Risiko sampling adalah kemungkinan bahwa sampel yang telah diambil tidak mewakili populasi, sehingga sebagai akibatnya, auditor menarik kesimpulan yang salah atas atas saldo akun atau kelompok transaksi. Karena risiko sampling, auditor menghadapi kemungkinan bahwa sampling dapat mengakibatkan salah satu dari kekeliruan keputusan tersebut : 1. memutuskan bahwa populasi yang diuji tidak dapat diterima, padahal sebenarnya dapat, dan 2. memutuskan bahwa populasi yang diuji dapat diterima, padahal sebenarnya tidak dapat. Dalam istilah statistik, kekeliruan ini dikenal tipe I dan tipe II. Secara formal, kekeliruan tipe I dan II dapat didefiniskan sebagai berikut : 1. Risiko keliru menolak (Risk of Incorrect rejection) tipe I. Pada pengujian pengendalian internal, merupakan resiko mengambil kesimpulan, berdasarkan hasil sampel, bahwa pengendalian tidak berjalan secara efektif, padahal pada kenyataannya pengendalian berjalan dengan efektif. Saat auditor mengevaluasi tingkat keandalan pengendalian dalam konteks audit laporan keuangan, risiko ini dikenal sebagai risiko ketergantungan yang rendah (risk of underreliance) atau risiko penentuan tingat resiko pengendalian yang terlalu tinggi (risk of assessing control risk too high). 2. Risiko Keliru menerima (Risk of incorrect acceptance) tipe II. Dalam pengujian pengendalian, merupakan risiko mengambil kesimpulan, berdasarkan hasil sampel, bahwa pengendalian beroperasi secara efektif, padahal kenyataannya tidak efektif. Jika auditor mengevaluasi tingkat keandalan pengendalian dalam konteks audit laporan keuangan, risiko ini dikenal sebagai risiko ketergantungan yang berlebih (risk of overreliance) atau risiko penentuan tingkat resiko pengendalian yang terlalu rendah (risk of assessing control risk too low). UNIVERSITAS SARJANAWIYATA TAMANSISWA FICHY ROHANA_2015017006
Prosedur Substantif (atau pengujian substantif) adalah mereka kegiatan yang dilakukan oleh audito... more Prosedur Substantif (atau pengujian substantif) adalah mereka kegiatan yang dilakukan oleh auditor selama substantif (diperlukan klarifikasi) tahap pengujian audit yang mengumpulkan bukti-bukti mengenai validitas, kelengkapan dan / atau akurasi saldo akun dan golongan transaksi yang mendasari. Manajemen secara implisit menegaskan bahwa saldo akun dan kelas-kelas yang mendasari transaksi tidak mengandung salah saji material: dengan kata lain, bahwa mereka adalah material lengkap, valid dan akurat. Auditor mengumpulkan bukti tentang pernyataan dari semua kegiatan perusahaan disebut prosedur substantif. Contoh Sebagai contoh, auditor dapat memeriksa fisik persediaan pada tanggal neraca sebagai bukti bahwa persediaan yang disajikan dalam catatan akuntansi yang benar-benar ada (penegasan validitas); mengatur pemasok untuk mengkonfirmasi secara tertulis rincian dari jumlah yang terhutang pada tanggal neraca sebagai bukti bahwa hutang usaha adalah lengkap (asersi kelengkapan), dan membuat pemanggilan terhadap manajemen mengenai kolektibilitas piutang nasabah sebagai bukti bahwa piutang usaha adalah akurat untuk penilaiannya. Bukti bahwa saldo akun atau golongan transaksi tidak lengkap, valid atau akurat adalah bukti dari salah saji substantif. Jenis-jenis prosedur Ada dua kategori prosedur substantif: Prosedur analitis dan pengujian terperinci. Prosedur analitis umumnya memberikan bukti yang kurang dapat diandalkan dibandingkan pengujian terperinci. Perhatikan juga bahwa prosedur analitis yang diterapkan dalam beberapa tahap audit yang berbeda, sedangkan pengujian terperinci hanya diterapkan dalam tahap pengujian substantif. UNIVERSITAS SARJANAWIYATA TAMANSIWA FICHY ROHANA_2015017006
pengujian substantif) adalah mereka kegiatan yang dilakukan oleh auditor selama substantif (diper... more pengujian substantif) adalah mereka kegiatan yang dilakukan oleh auditor selama substantif (diperlukan klarifikasi) tahap pengujian audit yang mengumpulkan bukti-bukti mengenai validitas, kelengkapan dan / atau akurasi saldo akun dan golongan transaksi yang mendasari.
Penilaian risiko untuk laporan keuangan merupakan identifikasi dan analisis manajemen terhadap ri... more Penilaian risiko untuk laporan keuangan merupakan identifikasi dan analisis manajemen terhadap risiko-risiko yang relevan terhadap penyusunan laporan keuangan sesuai dengan
Fichy Rohana_2015017006 MEMAHAMI DAN MENGEVALUASI STRUKTUR PENGENDALIAN INTERNAL DEFINISI STRUKTU... more Fichy Rohana_2015017006 MEMAHAMI DAN MENGEVALUASI STRUKTUR PENGENDALIAN INTERNAL DEFINISI STRUKTUR PENGENDALIAN INTERN Struktur Pengendalian Intern (SPI) adalah suatu hal yang sangat memegang peranan penting dalam auditing. Dalam Standar Profesional Akuntan Publik pada SA 319. Par 06 dikemukakan bahwa:
Fichy Rohana_2015017006 MEMAHAMI DAN MENGEVALUASI STRUKTUR PENGENDALIAN INTERNAL DEFINISI STRUKTU... more Fichy Rohana_2015017006 MEMAHAMI DAN MENGEVALUASI STRUKTUR PENGENDALIAN INTERNAL DEFINISI STRUKTUR PENGENDALIAN INTERN Struktur Pengendalian Intern (SPI) adalah suatu hal yang sangat memegang peranan penting dalam auditing. Dalam Standar Profesional Akuntan Publik pada SA 319. Par 06 dikemukakan bahwa:
Audit Laporan Keuangan adalah proses pengumpulan dan evaluasi bukti mengenai suatu informasi untu... more Audit Laporan Keuangan adalah proses pengumpulan dan evaluasi bukti mengenai suatu informasi untuk menetapkan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi tersebut dengan kriterianya. " (Arens) Audit Laporan Keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. Laporan audit bentuk baku (standar unqualified audit report) adalah laporan yang diterbitkan oleh seorang auditor ketika seluruh kondisi audit terpenuhi, tidak ditemukan kesalahan dalam penyajian yang signifikan yang tidak diperbaiki, laporan ini juga berisi pendapat auditor bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai dengan GAAP/PSAK. Adapun unsur-unsur laporan auditor bentuk baku: Judul laporan Standar auditing telah menetapkan bahwa laporan audit harus harus diberi judul yang mengandung kata independen. Hal-hal yang mendasari audit laporan keuangan. Dalam hal ini.akan dijelaskan hubungan antara akuntansi dan auditing,asumsi penting yang mendasari auditing,serta mempertimbangkan kondisi yang telah menciptakan permintaan akan jasa audit,maupun manfaat dan keterbatasan audit laporan keuangan.
Bagaimana sih tahap awal dalam suatu audit laporan? Laporan keuangan digunakan dalam pengambilan ... more Bagaimana sih tahap awal dalam suatu audit laporan? Laporan keuangan digunakan dalam pengambilan keputusan untuk menerima (menolak) suatu kesempatan untuk menjadi auditor untuk klien yang baru, atau untuk melanjutkan sebagai auditor bagi klien yang sudah ada. Kantor akuntan publik sudah sewajarnya berharap untuk berkelanjutan melakukan pengauditan terhadap klien. Perikatan itu seperti seorang perempuan dan laki-laki yang mengikat janji memiliki komitmen, sementara itu dalam perikatan audit klien melakukan perjanjian dengan auditor. Setelah tahu apa itu perikatan audit, bagaimana sih tahap-tahap untuk melakukan penerimaan audit? Nihh, tahap-tahapnya untuk menerima perikatan audit: 1. Mengevaluasi integritas manajemen. Cara-cara melakukan evaluasi integritas manajemen yaitu dengan melakukan kommunikasi dengan auditor pendahulu, meminta keterangan kepada pihak ketiga. 2. Mengidentifikasi keadaan khusus dan risiko luar biasa. Cara-cara untuk mengidentifikasi keadaan khusus dan risiko luar biasa yaitu dengan mengidentifikasi pemakaian laporan audit, mendapatkan informasi tentang stabilitas keuangan dan legal calon klien di masa depan, dan mengevaluasi kemungkinan dapat atau tidaknya laporan keuangan calon klien diaudit.
Apa yang dimaksud dengan etika profesioanl akuntan publik? Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebe... more Apa yang dimaksud dengan etika profesioanl akuntan publik? Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu. Apa tujuan dari penerapan etika profesional akuntan publik? Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut " Praktisi ". Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.
Seorang akuntan dikaitkan dengan laporan keuangan jika ia mengizinkan namanya dicantumkan dalam l... more Seorang akuntan dikaitkan dengan laporan keuangan jika ia mengizinkan namanya dicantumkan dalam laporan tersebut. Bila seorang akuntan menyerahkan kepada kliennya seperti auditor atau pihak lain suatu laporan keuangan yang disusunnya atau dibantu penyusunannya, ia juga dianggap berkaitan dengan laporan keuangan tersebut, meskipun ia tidak mencantumkan namanya dalam laporan tersebut. Bagaimana bentuk baku laporan auditor atas laporan keuangan? Kita pasti bertanya – tanya bagaimana bentuk baku laporan auditor atas laporan keuangan? Akuntan dapat dikaitkan dengan laporan keuangan auditan atau yang tidak diaudit. Laporan audit baku ini terdapat dalam SA seksi No 508. Laporan auditor bentuk baku memuat suatu pernyataan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material,posisi keuangan suatu entitas, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang umum di Indonesia. Apa saja unsur pokok laporan auditor bentuk baku? Tentu didalam laporan auditor bentuk baku memiliki unsur-unsur pokok yang harus terpenuhi, adapun unsur-unsur pokok tersebut sebagai berikut : a. Suatu judul yang memuat kata independen. b. Suatu pernyataan bahwa laporan keuangan yang disebutkan dalam laporan auditor telah diaudit oleh auditor. c. Suatu pernyataan bahwa laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan dan tanggung jawab auditor terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan atas auditnya. d. Suatu pernyataan bahwa audit dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
Uploads
Papers by fichy rohana