2020 Social Engagement Pedoman Umum Pedoman Umum Pengembangan Social Engagement dalam Menunjang P... more 2020 Social Engagement Pedoman Umum Pedoman Umum Pengembangan Social Engagement dalam Menunjang Pembangunan Master Plan Pariwisata Terintegasi Social Engagement Development for Integrated Tourism Master Plan in Indonesia 1. Pendahuluan Secara umum social engagement memiliki pengertian keterlibatan masyarakat. Sebuah upaya lama yang sudah ditempuh oleh pemerintah namun masih menghadapi kendala dan kesesuaian konsepsi. Konteks keterlbatan masyarakat selama ini masih menempatkan posisi masyarakat sebagai objek pembangunan bukan sebagai subjek pembangunan. Padahal keinginan besar untuk membangun keterlibatan masyarakat sudah dikembangkan melalui beragai model penerapan, namun hingga sast ini di Indonesia belum ditmukan model partisipasi masyarakat yang ideal dan layak direplikasi ke berbagai kegiatan. Dalam berbagai konteks pelibatan masyarakat pada berbagai (kalau tidak semua) peraturan perundang-undangan di Indonesia, masyarakat masih hanya terlibat pada tatanan INFORMING dalam tatanan partisipasi publiknya Arnstein (A Ladder of Citizen Participation). Semua kebijakan selalu diinformasikan dan diuji publican pada masyarakat. Namun tidak pernah dalam perumusannya, dalam penentuan substansi dan kedalamannya, mengajak masyarakat. Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan merupakan dasar hukum utama pembangunan kepariwisataan di Indonesia. Dalam undang-undang ini, pembangunan kepariwisataan dinyatakan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional. Tujuan penyelenggaraan kepariwisataan di Indonesia juga diatur dalam Pasal 4 adalah sebagai berikut: 1. meningkatkan pertumbuhan ekonomi; 2. meningkatkan kesejahteraan rakyat; 3. menghapus kemiskinan; 4. mengatasi pengangguran; 5. melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya; 6. memajukan kebudayaan; 7. mengangkat citra bangsa; 8. memupuk rasa cinta tanah air; 9. memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa; dan 10. mempererat persahabatan antarbangsa. Masih menurut undang-undang yang sama, pembangunan kepariwisataan di Indonesia harus dilakukan berdasarkan asas dan prinsip-prinsip penyelenggaraan kepariwisataan yang diwujudkan melalui pelaksanaan rencana pembangunan kepariwisataan dengan memperhatikan keanekaragaman, keunikan, dan kekhasan budaya dan alam, serta kebutuhan manusia untuk berwisata. Asas pembangunan kepariwisataan termuat pada Pasal 2, yaitu a) asas manfaat, b) kekeluargaan, c) adil dan merata, d)
Gambaran lingkup teknis pengembangan Kelompok Kerja di daerah provinsi atau kabupaten/kota sebaga... more Gambaran lingkup teknis pengembangan Kelompok Kerja di daerah provinsi atau kabupaten/kota sebagai pendamping pelaksana proyek.
2020 Social Engagement Pedoman Umum Pedoman Umum Pengembangan Social Engagement dalam Menunjang P... more 2020 Social Engagement Pedoman Umum Pedoman Umum Pengembangan Social Engagement dalam Menunjang Pembangunan Master Plan Pariwisata Terintegasi Social Engagement Development for Integrated Tourism Master Plan in Indonesia 1. Pendahuluan Secara umum social engagement memiliki pengertian keterlibatan masyarakat. Sebuah upaya lama yang sudah ditempuh oleh pemerintah namun masih menghadapi kendala dan kesesuaian konsepsi. Konteks keterlbatan masyarakat selama ini masih menempatkan posisi masyarakat sebagai objek pembangunan bukan sebagai subjek pembangunan. Padahal keinginan besar untuk membangun keterlibatan masyarakat sudah dikembangkan melalui beragai model penerapan, namun hingga sast ini di Indonesia belum ditmukan model partisipasi masyarakat yang ideal dan layak direplikasi ke berbagai kegiatan. Dalam berbagai konteks pelibatan masyarakat pada berbagai (kalau tidak semua) peraturan perundang-undangan di Indonesia, masyarakat masih hanya terlibat pada tatanan INFORMING dalam tatanan partisipasi publiknya Arnstein (A Ladder of Citizen Participation). Semua kebijakan selalu diinformasikan dan diuji publican pada masyarakat. Namun tidak pernah dalam perumusannya, dalam penentuan substansi dan kedalamannya, mengajak masyarakat. Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan merupakan dasar hukum utama pembangunan kepariwisataan di Indonesia. Dalam undang-undang ini, pembangunan kepariwisataan dinyatakan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional. Tujuan penyelenggaraan kepariwisataan di Indonesia juga diatur dalam Pasal 4 adalah sebagai berikut: 1. meningkatkan pertumbuhan ekonomi; 2. meningkatkan kesejahteraan rakyat; 3. menghapus kemiskinan; 4. mengatasi pengangguran; 5. melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya; 6. memajukan kebudayaan; 7. mengangkat citra bangsa; 8. memupuk rasa cinta tanah air; 9. memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa; dan 10. mempererat persahabatan antarbangsa. Masih menurut undang-undang yang sama, pembangunan kepariwisataan di Indonesia harus dilakukan berdasarkan asas dan prinsip-prinsip penyelenggaraan kepariwisataan yang diwujudkan melalui pelaksanaan rencana pembangunan kepariwisataan dengan memperhatikan keanekaragaman, keunikan, dan kekhasan budaya dan alam, serta kebutuhan manusia untuk berwisata. Asas pembangunan kepariwisataan termuat pada Pasal 2, yaitu a) asas manfaat, b) kekeluargaan, c) adil dan merata, d)
Gambaran lingkup teknis pengembangan Kelompok Kerja di daerah provinsi atau kabupaten/kota sebaga... more Gambaran lingkup teknis pengembangan Kelompok Kerja di daerah provinsi atau kabupaten/kota sebagai pendamping pelaksana proyek.
Uploads
Papers by eko subhan