Pokok permasalahan dalam Skripsi ini adalah Go-Jek menyediakan beberapa fitur layanan, salah satu... more Pokok permasalahan dalam Skripsi ini adalah Go-Jek menyediakan beberapa fitur layanan, salah satunya Go-Food. Transaksi yang dilakukan Go-Food adalah jual beli makanan, tetapi pada transaksi tersebut terdapat ragam transaksi jika dilihat dari fiqih muamalah, yaitu akad jual beli, akad wakalah, qard dan akad ujrah. Sehingga dalam satu transaksi Go-food terdapat akad lebih dari satu, yaitu menghimpun akad-akad (multi akad) dalam satu transaksi. Disinilah lahirnya permasalahan bagi penulis dan melakukan penelitian terhadap jual beli makanan melalui jasa online Go-Food pada aplikasi Go-Jek. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentukbentuk akad dalam transaksi pembelian makanan Go-Food melalui jasa Go-jek, serta mengetahui bagaimana tinjauan fiqih muamalah terhadap akad jual beli makanan Go-Food (layanan pesan antar makanan), dengan alur pemesanan makanan via online pada aplikasi Go-Jek. Metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dengan teknik pengambilan data melalui wawancara. Sedangkan sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Hasil analisis penelitian dengan kesimpulan praktek pemesanan makanan via online pada aplikasi Go-Jek terdapat beberapa akad yang digunakan, akad yang muncul dari sisi konsumen adalah akad wakalah. antara konsumen dengan driver yakni konsumen titip melalui driver untuk membelikan makanan atau minuman ke merchant. Namun dalam akad titip beli ini, konsumen tidak memberikan langsung uangnya dan ditalangi terlebih dahulu oleh driver. Driver meminjamkan dahulu uang yang dibayarkan, kemudian konsumen yang membayarkan setelah makanan itu sampai di tempat konsumen. Sehingga tergabung beberapa akad, diantaranya akad sewa-menyewa (ijarah), aqad wakalah, akad jual beli, akad musysrakah. Transaksi yang ada pada layanan Go-food dalam aplikasi Go-jek, hingga saat ini sudah sesuai dengan apa yang ditentukan dalam fiqih muamalah, sudah sesuai rukun dan syaratnya, hingga adanya sukarela dari masingmasing pihak dalam melakukan transaksi.
Pokok permasalahan dalam Skripsi ini adalah Go-Jek menyediakan beberapa fitur layanan, salah satu... more Pokok permasalahan dalam Skripsi ini adalah Go-Jek menyediakan beberapa fitur layanan, salah satunya Go-Food. Transaksi yang dilakukan Go-Food adalah jual beli makanan, tetapi pada transaksi tersebut terdapat ragam transaksi jika dilihat dari fiqih muamalah, yaitu akad jual beli, akad wakalah, qard dan akad ujrah. Sehingga dalam satu transaksi Go-food terdapat akad lebih dari satu, yaitu menghimpun akad-akad (multi akad) dalam satu transaksi. Disinilah lahirnya permasalahan bagi penulis dan melakukan penelitian terhadap jual beli makanan melalui jasa online Go-Food pada aplikasi Go-Jek. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentukbentuk akad dalam transaksi pembelian makanan Go-Food melalui jasa Go-jek, serta mengetahui bagaimana tinjauan fiqih muamalah terhadap akad jual beli makanan Go-Food (layanan pesan antar makanan), dengan alur pemesanan makanan via online pada aplikasi Go-Jek. Metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dengan teknik pengambilan data melalui wawancara. Sedangkan sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Hasil analisis penelitian dengan kesimpulan praktek pemesanan makanan via online pada aplikasi Go-Jek terdapat beberapa akad yang digunakan, akad yang muncul dari sisi konsumen adalah akad wakalah. antara konsumen dengan driver yakni konsumen titip melalui driver untuk membelikan makanan atau minuman ke merchant. Namun dalam akad titip beli ini, konsumen tidak memberikan langsung uangnya dan ditalangi terlebih dahulu oleh driver. Driver meminjamkan dahulu uang yang dibayarkan, kemudian konsumen yang membayarkan setelah makanan itu sampai di tempat konsumen. Sehingga tergabung beberapa akad, diantaranya akad sewa-menyewa (ijarah), aqad wakalah, akad jual beli, akad musysrakah. Transaksi yang ada pada layanan Go-food dalam aplikasi Go-jek, hingga saat ini sudah sesuai dengan apa yang ditentukan dalam fiqih muamalah, sudah sesuai rukun dan syaratnya, hingga adanya sukarela dari masingmasing pihak dalam melakukan transaksi.
Uploads
Papers by devon lutfiana