A. Pendahuluan Peradilan agama yang ada pada masa sekarang merupakan mata rantai dengan sejarah m... more A. Pendahuluan Peradilan agama yang ada pada masa sekarang merupakan mata rantai dengan sejarah masuknya islam di Indonesia. Pada dasarnya ada beberapa teori tentang masuknya islam di Indonesia. Agama islam bukan saja mengatur tentang bagaimnana pelaksanaan tata cara penyembahan kepada Alloh SWT atau ibadah saja melainkan mengatur segala aspek kehidupan termasuk tentang muamallah, munakahat, jinayah dan hudud. Peradilan agama diatur dalam No. 7 tahun 1989 tentang peradian agama sebaimana telah dirubah dengan UU No.3 tahun 2006 tntang perubahan atas UUNo.7 tahun1989 tntang peradilan agama UU No. 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No.7 tentang peradilan agama. Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaks undang-undang1 Sebagai salah satu bagian law strucuture, eksistesi peradilan agama memegang peranan yang sangat penting. Tidak hanya menjadi pelengkap dari dua elemen sistem hukum lainnya yakni law subtance dan law culture, akan tetapi peradilan agama telah memiliki fungsi yang strategis bagi bangsa Indonesia tidak hanya bagi masyarakat pencari keadilan akan tetapi bagi masyarakat muslim keseluruhan. Peradilan agama dan hakimnya tidak hanya memainkan peran sebagai instuisi dan memberikan putusan hukum atas sebuah kasus yang terjadi melalui proses peradilan, akan tetapi lebih dari itu telah menjadi , telah menjadi pranata sosial hukum islam yang tidak berjarak degan masyarakat, mengingat hakimnya sebagi pembina mental spritual bagi masyarakat muslim hing tidak sedikit kasus-kasus yang semestinya masuk dalam ranah peradilan dapat diselesaikan diluar pengadilan ytanpa proses peradilan.2
A. Pendahuluan Peradilan agama yang ada pada masa sekarang merupakan mata rantai dengan sejarah m... more A. Pendahuluan Peradilan agama yang ada pada masa sekarang merupakan mata rantai dengan sejarah masuknya islam di Indonesia. Pada dasarnya ada beberapa teori tentang masuknya islam di Indonesia. Agama islam bukan saja mengatur tentang bagaimnana pelaksanaan tata cara penyembahan kepada Alloh SWT atau ibadah saja melainkan mengatur segala aspek kehidupan termasuk tentang muamallah, munakahat, jinayah dan hudud. Peradilan agama diatur dalam No. 7 tahun 1989 tentang peradian agama sebaimana telah dirubah dengan UU No.3 tahun 2006 tntang perubahan atas UUNo.7 tahun1989 tntang peradilan agama UU No. 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No.7 tentang peradilan agama. Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaks undang-undang1 Sebagai salah satu bagian law strucuture, eksistesi peradilan agama memegang peranan yang sangat penting. Tidak hanya menjadi pelengkap dari dua elemen sistem hukum lainnya yakni law subtance dan law culture, akan tetapi peradilan agama telah memiliki fungsi yang strategis bagi bangsa Indonesia tidak hanya bagi masyarakat pencari keadilan akan tetapi bagi masyarakat muslim keseluruhan. Peradilan agama dan hakimnya tidak hanya memainkan peran sebagai instuisi dan memberikan putusan hukum atas sebuah kasus yang terjadi melalui proses peradilan, akan tetapi lebih dari itu telah menjadi , telah menjadi pranata sosial hukum islam yang tidak berjarak degan masyarakat, mengingat hakimnya sebagi pembina mental spritual bagi masyarakat muslim hing tidak sedikit kasus-kasus yang semestinya masuk dalam ranah peradilan dapat diselesaikan diluar pengadilan ytanpa proses peradilan.2
Peradilan agama yang ada pada masa sekarang merupakan mata rantai dengan sejarah masuknya islam d... more Peradilan agama yang ada pada masa sekarang merupakan mata rantai dengan sejarah masuknya islam di Indonesia. Pada dasarnya ada beberapa teori tentang masuknya islam di Indonesia. Agama islam bukan saja mengatur tentang bagaimnana pelaksanaan tata cara penyembahan kepada Alloh SWT atau ibadah saja melainkan mengatur segala aspek kehidupan termasuk tentang muamallah, munakahat, jinayah dan hudud. Peradilan agama diatur dalam No. 7 tahun 1989 tentang peradian agama sebaimana telah dirubah dengan UU No.3 tahun 2006 tntang perubahan atas UUNo.7 tahun1989 tntang peradilan agama UU No. 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No.7 tentang peradilan agama. Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaks undang-undang 1 Sebagai salah satu bagian law strucuture, eksistesi peradilan agama memegang peranan yang sangat penting. Tidak hanya menjadi pelengkap dari dua elemen sistem hukum lainnya yakni law subtance dan law culture, akan tetapi peradilan agama telah memiliki fungsi yang strategis bagi bangsa Indonesia tidak hanya bagi masyarakat pencari keadilan akan tetapi bagi masyarakat muslim keseluruhan. Peradilan agama dan hakimnya tidak hanya memainkan peran sebagai instuisi dan memberikan putusan hukum atas sebuah kasus yang terjadi melalui proses peradilan, akan tetapi lebih dari itu telah menjadi , telah menjadi pranata sosial hukum islam yang tidak berjarak degan masyarakat, mengingat hakimnya sebagi pembina mental spritual bagi masyarakat muslim hing tidak sedikit kasus-kasus yang semestinya masuk dalam ranah peradilan dapat diselesaikan diluar pengadilan ytanpa proses peradilan. 2 1 Abdullah Tri Wahyudi, 2014, Hukum Acara Peradilan Agama Dilengkapi Contoh Surat-surat Dalam Praktik Hukum Acara di Peradilan Agama, Bandung: Mandarmaju 2 Jaenal Aripin, jejak langkah peradilan agama di indonesia (jakarta : KENCANA PRENADA MEDIA GROUP, 2013) hlm V Oleh karena itu petingnya untuk mengetahui proses lahirnya peradilan agama, dari masa kerajaan-kerajaan yeng telah menerapkan hukum islam, kemudian, penerapan hukum islam pada masa penjajahan, hingga kini telah menjadi salah satu sistem hukum yang resmi di Indoesia. B. Rumusan masalah Penulis membatasi pembahanasan tulisan ini pada masalah-masalah berikut : 1. Bagaimana lahirnya peradilan agama pada masa penjajahan belanda. ? 2. Bagaimana keadaan peradilan agama saat penjajahan kolonial belanda. ? C. Pembahasan Penerapan hukum islam di indonsia telah diterapkan sejak datangnya islam di indonesia, hal ini berbanding lurus dengn penyebaran agama islam di indonesia. Penerapan hukum iskam di indonesia ini tidak hanya mencakup hal ibadah saja, namunn uga menyangkut seluruh bidang kehidupan masyrakat pada waktu itu, yang ditetapkan oleh kerajaan, untuk menerapkan hukum islam diwilayah kekuasaannya. Dengan adanya penerapan hukum islam dalam beberapa aspek kehidupan, tentunya juga ada pegawai khusus yang mempunyai keahlian dalam bidangnya disetiap daerah dengan sistem peradilan masing-masing. Penerapan huku islam dalam kehidupan masyarakat Indonesia sebelum kedatangan kolonial belanda, dalam hal penyelesaian masalah muamalah, munakahat, dan uqubat diselesaikan melalui peradilan agama. Walaupun secara yuridis lembaga peradilan agama belum terbentuk, namun secara prakteknya telah ada penerapan peeradilan agaa dalam proses penyelesaian perkara-perkara tersebut. 3 Setelah kedatangan belanda dengan beberapa misi, maka periode peradilan agama terbagi dalam tiga periode. Berdasarkan surat raja Willam, tanggal 19 januari 1882 No.24 yang dimuat dalam Stassblad No.152. menyatakan bahwa pengadilan agama sebagai salah satu peradilan yang secara yuridis formal telah diakui oleh pemerintahan belanda. Bada peradilan ini bernama Priesterraden yang kemudia lazim disebut pengadilan agama. Walaupun keputusan ini dikelurkan pada tangal 1 jnauari 1882, namun keputusasn ini tidak serta merta berlaku. Pada dasarnya, pemerintahan belanda masih setengah hati, atau enggan mengeluarkan keputusan ini. Kemudian keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 agustus 1882, dengan dikelurkan Staastbalad No.153. kmudian hal ini dijadikanlah hari lahirnya peradilan agama di indonesia. Adapun isi dari stassbad No.152 th.1882, yang terdiri dari tujuh pasal : Pasal 1 : Disamping setiap Landrad (pngadilan negri) di Jawa dan Madura diadakan satu pengadilan Agama, yang wilayah hukumnya sama dengan wilayah hukum landrad. Pasal 2 : Pengadilan gama terdiri atas penghulu yang diperbantukan sebagai landrad yang ketua. Sekurang-kurangnya tiga dan sebanyakbanyaknya delapan ualama islam sebagi anggota. Mereka diangkat dan diberhentikan oleh gubernur (resien).
A. Pendahuluan Peradilan agama yang ada pada masa sekarang merupakan mata rantai dengan sejarah m... more A. Pendahuluan Peradilan agama yang ada pada masa sekarang merupakan mata rantai dengan sejarah masuknya islam di Indonesia. Pada dasarnya ada beberapa teori tentang masuknya islam di Indonesia. Agama islam bukan saja mengatur tentang bagaimnana pelaksanaan tata cara penyembahan kepada Alloh SWT atau ibadah saja melainkan mengatur segala aspek kehidupan termasuk tentang muamallah, munakahat, jinayah dan hudud. Peradilan agama diatur dalam No. 7 tahun 1989 tentang peradian agama sebaimana telah dirubah dengan UU No.3 tahun 2006 tntang perubahan atas UUNo.7 tahun1989 tntang peradilan agama UU No. 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No.7 tentang peradilan agama. Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaks undang-undang1 Sebagai salah satu bagian law strucuture, eksistesi peradilan agama memegang peranan yang sangat penting. Tidak hanya menjadi pelengkap dari dua elemen sistem hukum lainnya yakni law subtance dan law culture, akan tetapi peradilan agama telah memiliki fungsi yang strategis bagi bangsa Indonesia tidak hanya bagi masyarakat pencari keadilan akan tetapi bagi masyarakat muslim keseluruhan. Peradilan agama dan hakimnya tidak hanya memainkan peran sebagai instuisi dan memberikan putusan hukum atas sebuah kasus yang terjadi melalui proses peradilan, akan tetapi lebih dari itu telah menjadi , telah menjadi pranata sosial hukum islam yang tidak berjarak degan masyarakat, mengingat hakimnya sebagi pembina mental spritual bagi masyarakat muslim hing tidak sedikit kasus-kasus yang semestinya masuk dalam ranah peradilan dapat diselesaikan diluar pengadilan ytanpa proses peradilan.2
A. Pendahuluan Peradilan agama yang ada pada masa sekarang merupakan mata rantai dengan sejarah m... more A. Pendahuluan Peradilan agama yang ada pada masa sekarang merupakan mata rantai dengan sejarah masuknya islam di Indonesia. Pada dasarnya ada beberapa teori tentang masuknya islam di Indonesia. Agama islam bukan saja mengatur tentang bagaimnana pelaksanaan tata cara penyembahan kepada Alloh SWT atau ibadah saja melainkan mengatur segala aspek kehidupan termasuk tentang muamallah, munakahat, jinayah dan hudud. Peradilan agama diatur dalam No. 7 tahun 1989 tentang peradian agama sebaimana telah dirubah dengan UU No.3 tahun 2006 tntang perubahan atas UUNo.7 tahun1989 tntang peradilan agama UU No. 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No.7 tentang peradilan agama. Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaks undang-undang1 Sebagai salah satu bagian law strucuture, eksistesi peradilan agama memegang peranan yang sangat penting. Tidak hanya menjadi pelengkap dari dua elemen sistem hukum lainnya yakni law subtance dan law culture, akan tetapi peradilan agama telah memiliki fungsi yang strategis bagi bangsa Indonesia tidak hanya bagi masyarakat pencari keadilan akan tetapi bagi masyarakat muslim keseluruhan. Peradilan agama dan hakimnya tidak hanya memainkan peran sebagai instuisi dan memberikan putusan hukum atas sebuah kasus yang terjadi melalui proses peradilan, akan tetapi lebih dari itu telah menjadi , telah menjadi pranata sosial hukum islam yang tidak berjarak degan masyarakat, mengingat hakimnya sebagi pembina mental spritual bagi masyarakat muslim hing tidak sedikit kasus-kasus yang semestinya masuk dalam ranah peradilan dapat diselesaikan diluar pengadilan ytanpa proses peradilan.2
Peradilan agama yang ada pada masa sekarang merupakan mata rantai dengan sejarah masuknya islam d... more Peradilan agama yang ada pada masa sekarang merupakan mata rantai dengan sejarah masuknya islam di Indonesia. Pada dasarnya ada beberapa teori tentang masuknya islam di Indonesia. Agama islam bukan saja mengatur tentang bagaimnana pelaksanaan tata cara penyembahan kepada Alloh SWT atau ibadah saja melainkan mengatur segala aspek kehidupan termasuk tentang muamallah, munakahat, jinayah dan hudud. Peradilan agama diatur dalam No. 7 tahun 1989 tentang peradian agama sebaimana telah dirubah dengan UU No.3 tahun 2006 tntang perubahan atas UUNo.7 tahun1989 tntang peradilan agama UU No. 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No.7 tentang peradilan agama. Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaks undang-undang 1 Sebagai salah satu bagian law strucuture, eksistesi peradilan agama memegang peranan yang sangat penting. Tidak hanya menjadi pelengkap dari dua elemen sistem hukum lainnya yakni law subtance dan law culture, akan tetapi peradilan agama telah memiliki fungsi yang strategis bagi bangsa Indonesia tidak hanya bagi masyarakat pencari keadilan akan tetapi bagi masyarakat muslim keseluruhan. Peradilan agama dan hakimnya tidak hanya memainkan peran sebagai instuisi dan memberikan putusan hukum atas sebuah kasus yang terjadi melalui proses peradilan, akan tetapi lebih dari itu telah menjadi , telah menjadi pranata sosial hukum islam yang tidak berjarak degan masyarakat, mengingat hakimnya sebagi pembina mental spritual bagi masyarakat muslim hing tidak sedikit kasus-kasus yang semestinya masuk dalam ranah peradilan dapat diselesaikan diluar pengadilan ytanpa proses peradilan. 2 1 Abdullah Tri Wahyudi, 2014, Hukum Acara Peradilan Agama Dilengkapi Contoh Surat-surat Dalam Praktik Hukum Acara di Peradilan Agama, Bandung: Mandarmaju 2 Jaenal Aripin, jejak langkah peradilan agama di indonesia (jakarta : KENCANA PRENADA MEDIA GROUP, 2013) hlm V Oleh karena itu petingnya untuk mengetahui proses lahirnya peradilan agama, dari masa kerajaan-kerajaan yeng telah menerapkan hukum islam, kemudian, penerapan hukum islam pada masa penjajahan, hingga kini telah menjadi salah satu sistem hukum yang resmi di Indoesia. B. Rumusan masalah Penulis membatasi pembahanasan tulisan ini pada masalah-masalah berikut : 1. Bagaimana lahirnya peradilan agama pada masa penjajahan belanda. ? 2. Bagaimana keadaan peradilan agama saat penjajahan kolonial belanda. ? C. Pembahasan Penerapan hukum islam di indonsia telah diterapkan sejak datangnya islam di indonesia, hal ini berbanding lurus dengn penyebaran agama islam di indonesia. Penerapan hukum iskam di indonesia ini tidak hanya mencakup hal ibadah saja, namunn uga menyangkut seluruh bidang kehidupan masyrakat pada waktu itu, yang ditetapkan oleh kerajaan, untuk menerapkan hukum islam diwilayah kekuasaannya. Dengan adanya penerapan hukum islam dalam beberapa aspek kehidupan, tentunya juga ada pegawai khusus yang mempunyai keahlian dalam bidangnya disetiap daerah dengan sistem peradilan masing-masing. Penerapan huku islam dalam kehidupan masyarakat Indonesia sebelum kedatangan kolonial belanda, dalam hal penyelesaian masalah muamalah, munakahat, dan uqubat diselesaikan melalui peradilan agama. Walaupun secara yuridis lembaga peradilan agama belum terbentuk, namun secara prakteknya telah ada penerapan peeradilan agaa dalam proses penyelesaian perkara-perkara tersebut. 3 Setelah kedatangan belanda dengan beberapa misi, maka periode peradilan agama terbagi dalam tiga periode. Berdasarkan surat raja Willam, tanggal 19 januari 1882 No.24 yang dimuat dalam Stassblad No.152. menyatakan bahwa pengadilan agama sebagai salah satu peradilan yang secara yuridis formal telah diakui oleh pemerintahan belanda. Bada peradilan ini bernama Priesterraden yang kemudia lazim disebut pengadilan agama. Walaupun keputusan ini dikelurkan pada tangal 1 jnauari 1882, namun keputusasn ini tidak serta merta berlaku. Pada dasarnya, pemerintahan belanda masih setengah hati, atau enggan mengeluarkan keputusan ini. Kemudian keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 agustus 1882, dengan dikelurkan Staastbalad No.153. kmudian hal ini dijadikanlah hari lahirnya peradilan agama di indonesia. Adapun isi dari stassbad No.152 th.1882, yang terdiri dari tujuh pasal : Pasal 1 : Disamping setiap Landrad (pngadilan negri) di Jawa dan Madura diadakan satu pengadilan Agama, yang wilayah hukumnya sama dengan wilayah hukum landrad. Pasal 2 : Pengadilan gama terdiri atas penghulu yang diperbantukan sebagai landrad yang ketua. Sekurang-kurangnya tiga dan sebanyakbanyaknya delapan ualama islam sebagi anggota. Mereka diangkat dan diberhentikan oleh gubernur (resien).
Uploads
Papers by asep maulana