Papers by anatri islamiah
Pengertian pajak penghasilan Dalam undang undang Nomor 28 tahun 2007 Pajak adalah konstribusi w... more Pengertian pajak penghasilan Dalam undang undang Nomor 28 tahun 2007 Pajak adalah konstribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang undang, dengan tidak mendapatkan intreprestasi secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia,yang dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pengertian pembukuan yaitu proses pencatatan secara teraturuntuk mengumpulkan data dan informasi ... more Pengertian pembukuan yaitu proses pencatatan secara teraturuntuk mengumpulkan data dan informasi tentang keadaan harta,kewajiban atau utang, modal, penghasilan dan biaya, harga perolehandan penyerahan barang / jasa yang merupakan :1)Terutang pajak pertambahan nilai (PPN)2)Tidak terutang PPN3)Dikenakan PPN dengan tarif 0%4)Dikenakan pajak penjualan atas barang mewahPembukuan ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca(laporan posisi keuangan) dan laporan laba rugi untuk periode tahunpajak tersebut (perhitungan laba rugi pada setiap akhir tahun pajak). • Pembukuan dan pencatatan pajak merupakan kegiatan akuntansi pajak yang berguna untuk menghitung pajak terutang wajb pajak. Pembukuan dan pencatatan pajak dilaksanakan dalam rangka mengetahui posisi keuangan dari kegiatan hasil usaha.
Uploads
Papers by anatri islamiah