Assalaamu'alaykum wa rohmatullahi wa barokatuh Sebelumnya saya telah memposting rangkuman perihal... more Assalaamu'alaykum wa rohmatullahi wa barokatuh Sebelumnya saya telah memposting rangkuman perihal hukum FOREX (Foreign Exchange) atau yang lebih kita kenal sebagai VALAS atau Valuta Asing. Rangkuman tersebut kemudian saya ralat dan digantikan dengan tulisan ini. Setiap orang pasti tak luput dari kesalahan (kecuali Nabi Muhammad sholallahu 'alaihi wa sallam dan para Nabi). Namun, tidak benar seorang muslim tetap pada suatu hujjah atau dalil yang lemah manakala sudah jelas dan terang banyak atau sedikit dalil yang kuat. Demikian pula dengan saya, yang selama ini telah berkecimpung dalam FOREX (semoga Allah subhanahu wa ta'ala mengampuni dan menerima taubat saya) yang sebelumnya dipahami sesuatu yang boleh dan halal menurut fatwa DEWAN SYARI'AH NASIONAL Majelis Ulama Indonesia, NO: 28/DSN-MUI/III/2002, Tentang JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF), dan beberapa pendapat dan hujjah kaum muslimin yang lainnya terkait dengan hukum VALAS. Dalam hal ini, VALAS dianggap termasuk transaksi yang diperbolehkan dalam Islam. Dan hal tersebut memang benar adanya, tapi harus dipersempit ruang transaksinya yaitu sebagai penukar uang asing saja sesuai kebutuhan seseorang manakala akan atau sudah berkunjung ke atau sari suatu negara asing, tanpa mencari moment keuntungan walaupun sedetik pun.
Assalaamu'alaykum wa rohmatullahi wa barokatuh Sebelumnya saya telah memposting rangkuman perihal... more Assalaamu'alaykum wa rohmatullahi wa barokatuh Sebelumnya saya telah memposting rangkuman perihal hukum FOREX (Foreign Exchange) atau yang lebih kita kenal sebagai VALAS atau Valuta Asing. Rangkuman tersebut kemudian saya ralat dan digantikan dengan tulisan ini. Setiap orang pasti tak luput dari kesalahan (kecuali Nabi Muhammad sholallahu 'alaihi wa sallam dan para Nabi). Namun, tidak benar seorang muslim tetap pada suatu hujjah atau dalil yang lemah manakala sudah jelas dan terang banyak atau sedikit dalil yang kuat. Demikian pula dengan saya, yang selama ini telah berkecimpung dalam FOREX (semoga Allah subhanahu wa ta'ala mengampuni dan menerima taubat saya) yang sebelumnya dipahami sesuatu yang boleh dan halal menurut fatwa DEWAN SYARI'AH NASIONAL Majelis Ulama Indonesia, NO: 28/DSN-MUI/III/2002, Tentang JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF), dan beberapa pendapat dan hujjah kaum muslimin yang lainnya terkait dengan hukum VALAS. Dalam hal ini, VALAS dianggap termasuk transaksi yang diperbolehkan dalam Islam. Dan hal tersebut memang benar adanya, tapi harus dipersempit ruang transaksinya yaitu sebagai penukar uang asing saja sesuai kebutuhan seseorang manakala akan atau sudah berkunjung ke atau sari suatu negara asing, tanpa mencari moment keuntungan walaupun sedetik pun.
Uploads
Papers by ali zaky