A. ABSTRAK Hak Kekayaan Intelektual atau disingkat "HKI" adalah hak yang timbul atas hasil olah p... more A. ABSTRAK Hak Kekayaan Intelektual atau disingkat "HKI" adalah hak yang timbul atas hasil olah pikir otak manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Secara umum dapat dikatakan bahwa obyek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Oleh karena itu ada yang berpendapat bahwa hak-hak tersebut digolongkan ke dalam hak-hak atas barang-barang yang tak berwujud atau intangible. Analoginya adalah jika ide-ide tersebut keluar dari fikiran manusia dan menjelma dalam suatu ciptaan kesusasteraan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain, maka menjadi benda berwujud (tangible) dan dapat menjadi sumber keuntungan. Digolongkannya hak-hak tersebut ke dalam hukum harta kebendaan adalah karena hak-hak tersebut memililki sifat-sifat hak-hak kebendaan dan dapat dimiliki secara absolut (hak mutlak). Ciri utamanya adalah hakhak tersebut dapat dijual, dilisensikan, diwariskan dan lain-lain layaknya hak kebendaan lainnya. Intinya, hak-hak tersebut dapat dipindah tangankan kepemiilikannya berdasarkan alasan sah yang yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Dari sinilah ciri khas HKI sebagai hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. KATA KUNCI :Hak kekayaan intelektual,hak privet, inovasi B. PENDAHULUAN Pada era sekarang ini di mana industri kian berkembang dan kompetisi dagang antar industri yang menghasilkan produk serupa semakin tinggi, di situ kita setuju dengan istilah "may the best wins" (hanya yang terbaiklah yang akan unggul). Salah satu bukti bahwa suatu produk merupakan yg terbaik di bidangnya adalah dengan adanya pengakuan dari masyarakat atau kualitas suatu barang atau jasa tertentu atau "brand recognition". Pengakuan ini tidaklah semata-mata timbul, namun harus melalui proses panjang yang merupakan suatu kerja keras dari para stakeholder dengan berbagai strategi yang mereka miliki dengan disertai bukti berupa
A. ABSTRAK Hak Kekayaan Intelektual atau disingkat "HKI" adalah hak yang timbul atas hasil olah p... more A. ABSTRAK Hak Kekayaan Intelektual atau disingkat "HKI" adalah hak yang timbul atas hasil olah pikir otak manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Secara umum dapat dikatakan bahwa obyek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Oleh karena itu ada yang berpendapat bahwa hak-hak tersebut digolongkan ke dalam hak-hak atas barang-barang yang tak berwujud atau intangible. Analoginya adalah jika ide-ide tersebut keluar dari fikiran manusia dan menjelma dalam suatu ciptaan kesusasteraan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain, maka menjadi benda berwujud (tangible) dan dapat menjadi sumber keuntungan. Digolongkannya hak-hak tersebut ke dalam hukum harta kebendaan adalah karena hak-hak tersebut memililki sifat-sifat hak-hak kebendaan dan dapat dimiliki secara absolut (hak mutlak). Ciri utamanya adalah hakhak tersebut dapat dijual, dilisensikan, diwariskan dan lain-lain layaknya hak kebendaan lainnya. Intinya, hak-hak tersebut dapat dipindah tangankan kepemiilikannya berdasarkan alasan sah yang yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Dari sinilah ciri khas HKI sebagai hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. KATA KUNCI :Hak kekayaan intelektual,hak privet, inovasi B. PENDAHULUAN Pada era sekarang ini di mana industri kian berkembang dan kompetisi dagang antar industri yang menghasilkan produk serupa semakin tinggi, di situ kita setuju dengan istilah "may the best wins" (hanya yang terbaiklah yang akan unggul). Salah satu bukti bahwa suatu produk merupakan yg terbaik di bidangnya adalah dengan adanya pengakuan dari masyarakat atau kualitas suatu barang atau jasa tertentu atau "brand recognition". Pengakuan ini tidaklah semata-mata timbul, namun harus melalui proses panjang yang merupakan suatu kerja keras dari para stakeholder dengan berbagai strategi yang mereka miliki dengan disertai bukti berupa
Uploads
Talks by alip lasmana