Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Sumber daya air adalah air, sumber air, d... more Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya. 2. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat. 3. Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah. 4. Air tanah adalah semua air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. 5. Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah. 6. Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. 7. Kebijakan pengelolaan sumber daya air adalah arahan strategis dalam pengelolaan sumber daya air. 8. Pola pengelolaan sumber daya air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. 9. Konservasi sumber daya air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa
Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Sumber daya air adalah air, sumber air, d... more Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya. 2. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat. 3. Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah. 4. Air tanah adalah semua air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. 5. Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah. 6. Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. 7. Kebijakan pengelolaan sumber daya air adalah arahan strategis dalam pengelolaan sumber daya air. 8. Pola pengelolaan sumber daya air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. 9. Konservasi sumber daya air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa
Uploads
Papers by alex sanderman