Badan Penelitian dan Pengembangan, Kemendikbud eBooks, 2018
Kami menyambut gembira atas terbitnya Buku Laporan Hasil Penelitian ini dan mengharapkan informas... more Kami menyambut gembira atas terbitnya Buku Laporan Hasil Penelitian ini dan mengharapkan informasi hasil penelitian ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan rekomendasi bagi para pengambil kebijakan dan referensi bagi pemangku kepentingan lainnya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional. Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan serta mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terwujudnya penerbitan Buku Laporan Hasil Penelitian ini.
Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang memperbanyak karya tulis ini dalam bentuk dan dengan... more Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang memperbanyak karya tulis ini dalam bentuk dan dengan cara apapun tanpa izin tertulis dari penerbit.
Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan eBooks, 2019
Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang memperbanyak karya tulis ini dalam bentuk dan dengan... more Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang memperbanyak karya tulis ini dalam bentuk dan dengan cara apapun tanpa izin tertulis dari penerbit.
Pusat Penelitian Kebijakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2020
ada 2017, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi mulai dicanangkan. Pertimba... more ada 2017, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi mulai dicanangkan. Pertimbangannya, karena selama ini akses pendidikan belum merata di setiap wilayah, khususnya bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu. Kebijakan ini didasarkan pada Permendikbud No. 51/2018, yang bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Peraturan tersebut juga menjadi pedoman kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis serta kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB. Ke depannya melalui pengelolaan dan penyelenggaraan PPDB ini diharapkan akan terwujud pemerataan akses pendidikan yang bermutu. Dalam menerapkan kebijakan tersebut, diperlukan tinjauan terhadap peraturan lain yang terkait, yakni diantaranya Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Hal ini perlu dilakukan, agar pelaksanaan PPDB berjalan baik dan tidak menimbulkan kendala di tingkat satuan pendidikan, masyarakat, maupun pemerintah daerah. Risalah kebijakan ini disusun berdasarkan kajian analisis materi PPDB dalam PP No. 17/2010. Permasalahan utama kajian tersebut adalah apakah peraturan itu dapat sejalan dengan kebutuhan zaman, perkembangan masyarakat dan cita-cita pembangunan nasional. Kajian dilakukan melalui studi kepustakaan dengan teknik analisis isi (konten). Kajian ini melibatkan stakeholder pendidikan dan berdasarkan beberapa dokumen yang diolah dan dianalisis secara deskriptif.
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 5, pemerintah berkewajiban dalam memberikan... more Sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 5, pemerintah berkewajiban dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu kepada semua warga negara. Salah satu kebijakan pemerintah dalam mendorong peningkatan akses dan pemerataan mutu pendidikan adalah melalui kebijakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 kemudian Permendikbud No 20 Tahun 2019 sebagai landasan legal PPDB berbasis zonasi. Pada prinsipnya, zonasi adalah upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada warga usia sekolah agar dapat bersekolah di sekolah yang dekat dengan domisili mereka, tanpa mempertimbangkan nilai akademik atau prestasi anak. Risalah kebijakan ini didasarkan pada studi yang dilaksanakan sebagai evaluasi awal serta penggambaran pelaksanaan kebijakan zonasi. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui 1) bagaimanakah penerapan PPDB zonasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan 2) Apakah dampak implementasi PPDB zonasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif. Lokasi yang menjadi sampel penelitian ini adalah lima (5) provinsi/kabupaten/kota
Akulturasi itu sendiri pada dasarnya merupakan perubahan kebudayaan di mana suatu masyarakat mene... more Akulturasi itu sendiri pada dasarnya merupakan perubahan kebudayaan di mana suatu masyarakat menerima dan mengadopsi unsurunsur baru atau “luar”, baik bersifat materi maupun nonmateri, ke dalam kebudayaan yang didukung semula tanpa menghilangkan kepribadian dan jatidirinya. Unsur baru bisa berasal dari dalam masyarakat itu sendiri dapat berupa invention (inovasi), tetapi juga berasal dari luar kebudayaan masyarakat yang bersangkutan. Berkaitan dengan hal tersebut, proses terjadinya akulturasi untuk wilayah 3T secara keseluruhan adalah melalui media pembelajaran yang lahir dan dikembangkan oleh masyarakat di daerah tersebut. Media pembelajaran untuk memungkinkan terjadinya akulturasi lazim disebut dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Itulah sebabnya, penelitian ini, meskipun menggunakan kata “akulturasi”, penekanannya justru pada peranan PKBM-PKBM dalam mengubah konsep berpikir masyarakat, sehingga tidak tertinggal dengan daerah-daerah lainnya.
Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan eBooks, 2019
Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang memperbanyak karya tulis ini dalam bentuk dan dengan... more Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang memperbanyak karya tulis ini dalam bentuk dan dengan cara apapun tanpa izin tertulis dari penerbit.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan 1) masyarakat Kabupaten Karimun berdasarkan pekerj... more Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan 1) masyarakat Kabupaten Karimun berdasarkan pekerjaan; 2) persepsi masyarakat terhadap pendidikan; dan 3) peran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dalam mengurangi buta aksara. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Pengambilan data dilakukan dengan wawancara mendalam terhadap warga belajar, tokoh masyarakat, dan Pegawai Dinas Pendidikan serta Diskusi Kelompok Terpimpin. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Pekerjaan masyarakat Kabupaten Karimun adalah buruh, nelayan, penyelam, pedagang, menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan menggunakan paspor wisatawan yang tidak mensyaratkan pendidikan, dan sebagai Pegawai Negeri Sipil, 2) Masyarakat mempunyai kesadaran yang rendah terhadap pentingnya pendidikan, mengingat tanpa bersekolah pun mereka dapat memperoleh penghasilan yang besar, dan 3) Peran PKBM di Karimun sangat penting dalam mengurangi buta aksara ditandai dengan banyaknya peserta dewasa yang mengikuti...
Badan Penelitian dan Pengembangan, Kemendikbud eBooks, 2018
Kami menyambut gembira atas terbitnya Buku Laporan Hasil Penelitian ini dan mengharapkan informas... more Kami menyambut gembira atas terbitnya Buku Laporan Hasil Penelitian ini dan mengharapkan informasi hasil penelitian ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan rekomendasi bagi para pengambil kebijakan dan referensi bagi pemangku kepentingan lainnya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional. Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan serta mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terwujudnya penerbitan Buku Laporan Hasil Penelitian ini.
Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang memperbanyak karya tulis ini dalam bentuk dan dengan... more Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang memperbanyak karya tulis ini dalam bentuk dan dengan cara apapun tanpa izin tertulis dari penerbit.
Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan eBooks, 2019
Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang memperbanyak karya tulis ini dalam bentuk dan dengan... more Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang memperbanyak karya tulis ini dalam bentuk dan dengan cara apapun tanpa izin tertulis dari penerbit.
Pusat Penelitian Kebijakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2020
ada 2017, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi mulai dicanangkan. Pertimba... more ada 2017, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi mulai dicanangkan. Pertimbangannya, karena selama ini akses pendidikan belum merata di setiap wilayah, khususnya bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu. Kebijakan ini didasarkan pada Permendikbud No. 51/2018, yang bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Peraturan tersebut juga menjadi pedoman kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis serta kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB. Ke depannya melalui pengelolaan dan penyelenggaraan PPDB ini diharapkan akan terwujud pemerataan akses pendidikan yang bermutu. Dalam menerapkan kebijakan tersebut, diperlukan tinjauan terhadap peraturan lain yang terkait, yakni diantaranya Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Hal ini perlu dilakukan, agar pelaksanaan PPDB berjalan baik dan tidak menimbulkan kendala di tingkat satuan pendidikan, masyarakat, maupun pemerintah daerah. Risalah kebijakan ini disusun berdasarkan kajian analisis materi PPDB dalam PP No. 17/2010. Permasalahan utama kajian tersebut adalah apakah peraturan itu dapat sejalan dengan kebutuhan zaman, perkembangan masyarakat dan cita-cita pembangunan nasional. Kajian dilakukan melalui studi kepustakaan dengan teknik analisis isi (konten). Kajian ini melibatkan stakeholder pendidikan dan berdasarkan beberapa dokumen yang diolah dan dianalisis secara deskriptif.
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 5, pemerintah berkewajiban dalam memberikan... more Sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 5, pemerintah berkewajiban dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu kepada semua warga negara. Salah satu kebijakan pemerintah dalam mendorong peningkatan akses dan pemerataan mutu pendidikan adalah melalui kebijakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 kemudian Permendikbud No 20 Tahun 2019 sebagai landasan legal PPDB berbasis zonasi. Pada prinsipnya, zonasi adalah upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada warga usia sekolah agar dapat bersekolah di sekolah yang dekat dengan domisili mereka, tanpa mempertimbangkan nilai akademik atau prestasi anak. Risalah kebijakan ini didasarkan pada studi yang dilaksanakan sebagai evaluasi awal serta penggambaran pelaksanaan kebijakan zonasi. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui 1) bagaimanakah penerapan PPDB zonasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan 2) Apakah dampak implementasi PPDB zonasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif. Lokasi yang menjadi sampel penelitian ini adalah lima (5) provinsi/kabupaten/kota
Akulturasi itu sendiri pada dasarnya merupakan perubahan kebudayaan di mana suatu masyarakat mene... more Akulturasi itu sendiri pada dasarnya merupakan perubahan kebudayaan di mana suatu masyarakat menerima dan mengadopsi unsurunsur baru atau “luar”, baik bersifat materi maupun nonmateri, ke dalam kebudayaan yang didukung semula tanpa menghilangkan kepribadian dan jatidirinya. Unsur baru bisa berasal dari dalam masyarakat itu sendiri dapat berupa invention (inovasi), tetapi juga berasal dari luar kebudayaan masyarakat yang bersangkutan. Berkaitan dengan hal tersebut, proses terjadinya akulturasi untuk wilayah 3T secara keseluruhan adalah melalui media pembelajaran yang lahir dan dikembangkan oleh masyarakat di daerah tersebut. Media pembelajaran untuk memungkinkan terjadinya akulturasi lazim disebut dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Itulah sebabnya, penelitian ini, meskipun menggunakan kata “akulturasi”, penekanannya justru pada peranan PKBM-PKBM dalam mengubah konsep berpikir masyarakat, sehingga tidak tertinggal dengan daerah-daerah lainnya.
Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan eBooks, 2019
Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang memperbanyak karya tulis ini dalam bentuk dan dengan... more Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang memperbanyak karya tulis ini dalam bentuk dan dengan cara apapun tanpa izin tertulis dari penerbit.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan 1) masyarakat Kabupaten Karimun berdasarkan pekerj... more Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan 1) masyarakat Kabupaten Karimun berdasarkan pekerjaan; 2) persepsi masyarakat terhadap pendidikan; dan 3) peran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dalam mengurangi buta aksara. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Pengambilan data dilakukan dengan wawancara mendalam terhadap warga belajar, tokoh masyarakat, dan Pegawai Dinas Pendidikan serta Diskusi Kelompok Terpimpin. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Pekerjaan masyarakat Kabupaten Karimun adalah buruh, nelayan, penyelam, pedagang, menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan menggunakan paspor wisatawan yang tidak mensyaratkan pendidikan, dan sebagai Pegawai Negeri Sipil, 2) Masyarakat mempunyai kesadaran yang rendah terhadap pentingnya pendidikan, mengingat tanpa bersekolah pun mereka dapat memperoleh penghasilan yang besar, dan 3) Peran PKBM di Karimun sangat penting dalam mengurangi buta aksara ditandai dengan banyaknya peserta dewasa yang mengikuti...
Uploads
Papers by ais irmawati