Rokok mengandung kurang lebih 4000 senyawa beracun yang dapat membahayakan tubuh karena terdapat ... more Rokok mengandung kurang lebih 4000 senyawa beracun yang dapat membahayakan tubuh karena terdapat zat karsinogen (zat pemicu kanker) yang sewaktu-waktu bisa tumbuh dan mengakibatkan kematian. Rokok (tembakau) memang mempunyai kemaslahatan (manfaat) untuk perokok baik dalam segi pengobatan maupun dalam segi pembangunan Negara. Tetapi tetap saja yang paling signifikan itu adalah kemadlaratan (dampak negatif) dari rokok tersebut. Karena yang terpenting adalah menjaga kesehatan diri sendiri dulu, sebelum mensejahterakan Negara. Para ulama membagi hukum rokok menjadi tiga; mubah, makruh, dan haram. Namun, mayoritas ulama mengatakan bahwa merokok itu haram karena banyak mengandung madlarat yang membahayakan perokok itu sendiri dan orang-orang disekitarnya. Sesuai sabda Nabi saw., “Tidak boleh berbuat kemadlaratan (pada diri sendiri) dan tidak boleh berbuat kemadlaratan (pada diri orang lain)”. (HR. Ibnu Majah)
Rokok mengandung kurang lebih 4000 senyawa beracun yang dapat membahayakan tubuh karena terdapat ... more Rokok mengandung kurang lebih 4000 senyawa beracun yang dapat membahayakan tubuh karena terdapat zat karsinogen (zat pemicu kanker) yang sewaktu-waktu bisa tumbuh dan mengakibatkan kematian. Rokok (tembakau) memang mempunyai kemaslahatan (manfaat) untuk perokok baik dalam segi pengobatan maupun dalam segi pembangunan Negara. Tetapi tetap saja yang paling signifikan itu adalah kemadlaratan (dampak negatif) dari rokok tersebut. Karena yang terpenting adalah menjaga kesehatan diri sendiri dulu, sebelum mensejahterakan Negara. Para ulama membagi hukum rokok menjadi tiga; mubah, makruh, dan haram. Namun, mayoritas ulama mengatakan bahwa merokok itu haram karena banyak mengandung madlarat yang membahayakan perokok itu sendiri dan orang-orang disekitarnya. Sesuai sabda Nabi saw., “Tidak boleh berbuat kemadlaratan (pada diri sendiri) dan tidak boleh berbuat kemadlaratan (pada diri orang lain)”. (HR. Ibnu Majah)
Uploads
Papers by aghnia nurul
Rokok (tembakau) memang mempunyai kemaslahatan (manfaat) untuk perokok baik dalam segi pengobatan maupun dalam segi pembangunan Negara. Tetapi tetap saja yang paling signifikan itu adalah kemadlaratan (dampak negatif) dari rokok tersebut. Karena yang terpenting adalah menjaga kesehatan diri sendiri dulu, sebelum mensejahterakan Negara.
Para ulama membagi hukum rokok menjadi tiga; mubah, makruh, dan haram. Namun, mayoritas ulama mengatakan bahwa merokok itu haram karena banyak mengandung madlarat yang membahayakan perokok itu sendiri dan orang-orang disekitarnya. Sesuai sabda Nabi saw.,
“Tidak boleh berbuat kemadlaratan (pada diri sendiri) dan tidak boleh berbuat kemadlaratan (pada diri orang lain)”. (HR. Ibnu Majah)
Rokok (tembakau) memang mempunyai kemaslahatan (manfaat) untuk perokok baik dalam segi pengobatan maupun dalam segi pembangunan Negara. Tetapi tetap saja yang paling signifikan itu adalah kemadlaratan (dampak negatif) dari rokok tersebut. Karena yang terpenting adalah menjaga kesehatan diri sendiri dulu, sebelum mensejahterakan Negara.
Para ulama membagi hukum rokok menjadi tiga; mubah, makruh, dan haram. Namun, mayoritas ulama mengatakan bahwa merokok itu haram karena banyak mengandung madlarat yang membahayakan perokok itu sendiri dan orang-orang disekitarnya. Sesuai sabda Nabi saw.,
“Tidak boleh berbuat kemadlaratan (pada diri sendiri) dan tidak boleh berbuat kemadlaratan (pada diri orang lain)”. (HR. Ibnu Majah)