Thesis Chapters by Yahya nto

Yahyanto, 2012
Terjadinya berbagai kasus pencemaran lingkungan, merupakan cerminan dari kurangnya rasa tanggung ... more Terjadinya berbagai kasus pencemaran lingkungan, merupakan cerminan dari kurangnya rasa tanggung jawab korporasi terhadap lingkungan maka perlu adanya penegakan hukum lingkungan hidup. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimanakah penegakan hukum pidana lingkungan oleh kepolisian dan kejaksaan terhadap korporasi setelah berlakunya Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kab.Kolaka Propinsi Sulawesi Tenggara?; 2). Kendala-kendala hukum apa yang timbul dalam praktek pidana yang dihadapi oleh kepolisian dan Kejaksaan apabila korporasi melakukan pencemaran lingkungan hidup setelah berlakunya Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kab.Kolaka Propinsi Sulawesi Tenggara?. Penelitian ini adalah penelitian yuridis.Temuan dalam penelitian ini menunjukan tahap penegakan hukum, seperti yang dikemukakan oleh Joseph Goldstein, masih lemahnya pelaksanaan penegakan hukum. Penegak hukum full enforcement khususnya di tahap penyidik kepolisian masih lemah pelaksanaannya. Penegakan hukum yang dilaksanakan oleh kepolisian dan kejaksaan belum secara maksimal, artinya kebijakan subyektif dari penegak hukum untuk melanjutkan tindak pidana ke proses lebih lanjut. Kondisi seperti ini dijadikan peluang bagi korporasi untuk berbuat semaunya dan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Oleh karena itu, kepolisian dan kejaksaan harus melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan konsisten. Kendala-kendala utama yang terjadi dalam praktek penegakan hukum yang dihadapi oleh kepolisian dan kejaksaan apabila korporasi melakukan tindak pidana lingkungan hidup, paling tidak ada lima kendala yang mempengaruhi penegakan hukum, termasuk penegakan hukum pidana lingkungan diantaranya: a).Kendala Sumber Daya Manusia Penegak Hukum masih terbatas; b).Tindak Lingkungan Hidup belum Menjadi prioritas; c). Kendala Koordinasi antar Instansi dalam Penanganan Tindak Pidana Lingkungan; d).Kendala Profesionalisme penegak hukum; e).Kendala Sarana atau Fasilitas yang Mendukung Penegakan hukum; f).Ketergantungan Penerapan Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Terhadap Hukum Administratif; g). Hukum Pidana masih Bersifat Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Lingkungan. Kendalakendala yang mempengaruhi penegakan hukum tersebut, dikategorikan sebagai penegakan hukum tipe full enforcement, yaitu mengharapkan para penegak hukum melakukan penegakan hukum secara maksimal, namun demikian hal itu dianggap sebagai suatu yang tidak realistis sebab adanya keterbatasan-keterbatasan dalam penegakan hukum pidana. Penegakan hukum tipe actual enforcement penegakan hukum pidana yang dapat dilakukan secara nyata dapat dilaksanakan tidak lebih dari separuh dari keseluruhan wilayah penegak hukum. Selama Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diberlakukan yang disahkan 2 tahun lalu belum efektif diterapkan secara keseluruhan. Ternyata satu kasus pun tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi yang ditangani oleh Polres Kab. Kolaka dengan lahirnya Undang -Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup belum ada yang di tangani.
Papers by Yahya nto

A. PENDAHULUAN Akhir-akhir ini proses penegakan hukum sebagai suatu wacana dalam masyarakat kemba... more A. PENDAHULUAN Akhir-akhir ini proses penegakan hukum sebagai suatu wacana dalam masyarakat kembali menjadi topik yang sangat hangat dibicarakan. Berbagai komentar dan pendapat baik yang berbentuk pandangan ataupun penilaian dari berbagai kalangan masyarakat selalu menghiasi media massa yang ada di negeri ini. Beberapa hal yang selalu menjadi topik utama sehubungan dengan proses penegakan hukum tersebut adalah masalah tidak memuaskan atau bahkan bisa dikatakan buruknya kinerja sistem dan pelayanan peradilan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, yang disebabkan oleh karena kurangnya pengetahuan dan kemampuan, atau bahkan kurangnya ketulusan dari mereka yang terlibat dalam sistem peradilan, baik hakim, kejaksaan, advokat maupun masyarakat pencari keadilan.1 Sekitar tahun 1997 ada seorang ibu yang melempar sepatu ke muka Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ada penonton siding yang mengibas-ngibas uang dalam perkara retribusi pajak di Pengadilan Negeri Surabaya,ada juga pengacara yang menuding-nuding ke muka Hakim dan tindakan Walk out selama persidangan, terakhir 2006 ada seorang terdakwa yang melempar sandal ke muka jaksa, itulah kondisi Pengadilan Negeri kita, lalu apa yang hendak kita harapkan yang katanya pengadilan adalah tempatnya mencari keadilan.2 Bagaimanapun caruk-maruknya pengadilan di Indonesia, namun tetaplah itu merupakan akar dari sebuah negara hukum, ia berfungsi sebagai penopang bagi tegaknya dan suburnya sebuah negara hukum. Bisa dibayangkan jika tanpa akar ini (Pengadilan), bagaimana jadinya sebuah negara, ia akan hancur, luluh lantah, banyak kejahatan yang tidak teradili. Advokat sebagai salah satu sub-sistem peradilan itu sudah dengan sendirinya termasuk yang terkena imbasnya. Kecenderungan untuk melihat masalah penegakan hukum semata-mata hanya karena ada segelintir perilaku oknum yang menyimpang. Oleh karena itu, dewasa ini banyak ikhtiar yang dilakukan hanya untuk memperbaiki perilaku oknum ini, seperti dalam 1

A. PENDAHULUAN Akhir-akhir ini proses penegakan hukum sebagai suatu wacana dalam masyarakat kemba... more A. PENDAHULUAN Akhir-akhir ini proses penegakan hukum sebagai suatu wacana dalam masyarakat kembali menjadi topik yang sangat hangat dibicarakan. Berbagai komentar dan pendapat baik yang berbentuk pandangan ataupun penilaian dari berbagai kalangan masyarakat selalu menghiasi media massa yang ada di negeri ini. Beberapa hal yang selalu menjadi topik utama sehubungan dengan proses penegakan hukum tersebut adalah masalah tidak memuaskan atau bahkan bisa dikatakan buruknya kinerja sistem dan pelayanan peradilan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, yang disebabkan oleh karena kurangnya pengetahuan dan kemampuan, atau bahkan kurangnya ketulusan dari mereka yang terlibat dalam sistem peradilan, baik hakim, kejaksaan, advokat maupun masyarakat pencari keadilan.1 Sekitar tahun 1997 ada seorang ibu yang melempar sepatu ke muka Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ada penonton siding yang mengibas-ngibas uang dalam perkara retribusi pajak di Pengadilan Negeri Surabaya,ada juga pengacara yang menuding-nuding ke muka Hakim dan tindakan Walk out selama persidangan, terakhir 2006 ada seorang terdakwa yang melempar sandal ke muka jaksa, itulah kondisi Pengadilan Negeri kita, lalu apa yang hendak kita harapkan yang katanya pengadilan adalah tempatnya mencari keadilan.2 Bagaimanapun caruk-maruknya pengadilan di Indonesia, namun tetaplah itu merupakan akar dari sebuah negara hukum, ia berfungsi sebagai penopang bagi tegaknya dan suburnya sebuah negara hukum. Bisa dibayangkan jika tanpa akar ini (Pengadilan), bagaimana jadinya sebuah negara, ia akan hancur, luluh lantah, banyak kejahatan yang tidak teradili. Advokat sebagai salah satu sub-sistem peradilan itu sudah dengan sendirinya termasuk yang terkena imbasnya. Kecenderungan untuk melihat masalah penegakan hukum semata-mata hanya karena ada segelintir perilaku oknum yang menyimpang. Oleh karena itu, dewasa ini banyak ikhtiar yang dilakukan hanya untuk memperbaiki perilaku oknum ini, seperti dalam 1
Meskipun sudah ada aturan yang menjamin hak-hak korban dalam UU No. 26 Tahun 2000, UU No. 27 Tahu... more Meskipun sudah ada aturan yang menjamin hak-hak korban dalam UU No. 26 Tahun 2000, UU No. 27 Tahun 2004, PP No. 2 Tahun 2002 dan PP No. 3 Tahun 2002, UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban namum dapat dikataan bahwa peraturan-peraturan tersebut masih kurang memperhatikan hak-hak korban pelanggaran HAM berat, hal ini dapat dilihat dari minim dan belum jelasnya peraturan yang mengatur dan memberikan hak kepada korban termasuk didalamnya tentang perlindungan dan pemberian Kompensasi, Rehabilitasi maupun Restitusi kepada korban.
Conference Presentations by Yahya nto
Uploads
Thesis Chapters by Yahya nto
Papers by Yahya nto
Conference Presentations by Yahya nto