karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun buku Staretegi Penerap... more karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun buku Staretegi Penerapan Layanan Pemasyarakatan ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Sebagai upaya terciptanya pelayan prima terhadap penerima layanan khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, masyarakat, dan stakeholder sekaligus penerapan Good Governance yang mengedepankan optimalisasi pemberian layanan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS1.14.OT.02.02 Tanggal 15 Juli 2014 tentang Standar Pelayanan Pemasyarakatan. Standar tersebut ditetapkan untuk meningkatkan dan mewujudkan Pemasyarakatan sebagai lembaga Publik yang transparan, efektif dan akuntabel serta menghasilkan layanan yang berkualitas. Buku ini disusun dengan maksud agar Standar Pelayanan Pemasyarakatan dapat diterapkan dengan baik oleh penyelenggara layanan pemasyarakatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Penyusunan buku ini juga diharapkan dapat memberikan pemahaman terkait dengan iv fungsi manajemen dalam upaya optimalisasi penerapan layanan pemasyarakatan. Fungsi manajemen yang terdapat dalam buku ini dimulai dari penerapan layanan sesuai standar, penerapan strategi, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. Sehingga diharapkan pelaksanaan layanan pemasyarakatan dapat diterapkan sesuai standar dengan memperkuat fungsi monitoring dan evaluasi. Akhir kata semoga buku ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh penyelenggara layanan pemasyarakatan. Wassalamualaikum Wr. Wb. DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN HANDOYO SUDRADJAT v DAFTAR ISI Hal KATA PENGANTAR iii DAFTAR ISI v BAB I PENDAHULUAN 1 A. LATAR BELAKANG 1 B. MAKSUD DAN TUJUAN 6 C. SASARAN 7 BAB V PENUTUP 187 STRATEGI PENERAPAN STANDAR LAYANAN PEMASYARAKATAN D i r e k t o r a t J e n d e r a l P e m a s y a r a k a t a n 1 BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu, harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Dalam Undang -Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah. Kewajiban dan tanggungjawab pemerintah meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, STRATEGI PENERAPAN STANDAR LAYANAN PEMASYARAKATAN
karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun buku Staretegi Penerap... more karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun buku Staretegi Penerapan Layanan Pemasyarakatan ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Sebagai upaya terciptanya pelayan prima terhadap penerima layanan khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, masyarakat, dan stakeholder sekaligus penerapan Good Governance yang mengedepankan optimalisasi pemberian layanan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS1.14.OT.02.02 Tanggal 15 Juli 2014 tentang Standar Pelayanan Pemasyarakatan. Standar tersebut ditetapkan untuk meningkatkan dan mewujudkan Pemasyarakatan sebagai lembaga Publik yang transparan, efektif dan akuntabel serta menghasilkan layanan yang berkualitas. Buku ini disusun dengan maksud agar Standar Pelayanan Pemasyarakatan dapat diterapkan dengan baik oleh penyelenggara layanan pemasyarakatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Penyusunan buku ini juga diharapkan dapat memberikan pemahaman terkait dengan iv fungsi manajemen dalam upaya optimalisasi penerapan layanan pemasyarakatan. Fungsi manajemen yang terdapat dalam buku ini dimulai dari penerapan layanan sesuai standar, penerapan strategi, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. Sehingga diharapkan pelaksanaan layanan pemasyarakatan dapat diterapkan sesuai standar dengan memperkuat fungsi monitoring dan evaluasi. Akhir kata semoga buku ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh penyelenggara layanan pemasyarakatan. Wassalamualaikum Wr. Wb. DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN HANDOYO SUDRADJAT v DAFTAR ISI Hal KATA PENGANTAR iii DAFTAR ISI v BAB I PENDAHULUAN 1 A. LATAR BELAKANG 1 B. MAKSUD DAN TUJUAN 6 C. SASARAN 7 BAB V PENUTUP 187 STRATEGI PENERAPAN STANDAR LAYANAN PEMASYARAKATAN D i r e k t o r a t J e n d e r a l P e m a s y a r a k a t a n 1 BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu, harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Dalam Undang -Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah. Kewajiban dan tanggungjawab pemerintah meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, STRATEGI PENERAPAN STANDAR LAYANAN PEMASYARAKATAN
Uploads
Books by YAN RONALD DUHA