Pemerintah sangat menjunjung tinggi perlindungan hukum bagi setiap warga negaranya, sehingga dipe... more Pemerintah sangat menjunjung tinggi perlindungan hukum bagi setiap warga negaranya, sehingga diperlukan pemantapan-pemantapan terhadap sarana dan prasarana yang diperlukan guna menopang pembangunan di bidang hukum. Dalam upaya untuk mencapai keberhasilan pembangunan bidang hukum perlu didukung adanya peningkatan sarana dan prasarana serta peningkatan pendayagunaannya, pemantapan, kedudukan dan peranana badan-badan penegak hukum merupakan pihak yang berhubungan langsung dengan proses penegak hukumnya. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa antara pembangunan dan kejahatan atau pelanggaran hukum ada hubungan yang erat. Oleh karena itu, perencanaan pembangunan harus meliputi juga perencanaan perlindungan masyarakat terhadap pelanggaran hukum.
Pasal 1 ayat 5 : Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak meng... more Pasal 1 ayat 5 : Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. Pasal 1 ayat 10 :Teknologi kesehatan adalah segala bentuk alat dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosa, pencegahan, dan penanganan permasalahan kesehatan manusia. Pasal 60 1. Setiap orang yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi harus mendapat izin dari lembaga kesehatan yang berwenang. 2. Penggunaan alat dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama dan kebudayaan masyarakat. Pasal 68 1. Pemasangan implan obat dan/atau alat kesehatan ke dalam tubuh manusia hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan serta dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu. 2. Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan pemasangan implan obat dan/atau alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 98 ayat 1 : Sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau. Pasal 104 ayat 1 : Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau khasiat/kemanfaatan. Pasal 105 ayat 2 : Sediaan farmasi yang berupa obat tradisional dan kosmetika serta alat kesehatan harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditentukan. Pasal 106 1. Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. 2. Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan. 3. Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 107 : Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah sangat menjunjung tinggi perlindungan hukum bagi setiap warga negaranya, sehingga dipe... more Pemerintah sangat menjunjung tinggi perlindungan hukum bagi setiap warga negaranya, sehingga diperlukan pemantapan-pemantapan terhadap sarana dan prasarana yang diperlukan guna menopang pembangunan di bidang hukum. Dalam upaya untuk mencapai keberhasilan pembangunan bidang hukum perlu didukung adanya peningkatan sarana dan prasarana serta peningkatan pendayagunaannya, pemantapan, kedudukan dan peranana badan-badan penegak hukum merupakan pihak yang berhubungan langsung dengan proses penegak hukumnya. Hal ini didasarkan pada Kenyataan bahwa antara pembangunan dan kejahatan atau pelanggaran hukum ada hubungan yang erat. Oleh karena itu, perencanaan pembangunan harus meliputi juga perencanaan perlindungan masyarakat terhadap pelanggaran hukum.
Pemerintah sangat menjunjung tinggi perlindungan hukum bagi setiap warga negaranya, sehingga dipe... more Pemerintah sangat menjunjung tinggi perlindungan hukum bagi setiap warga negaranya, sehingga diperlukan pemantapan-pemantapan terhadap sarana dan prasarana yang diperlukan guna menopang pembangunan di bidang hukum. Dalam upaya untuk mencapai keberhasilan pembangunan bidang hukum perlu didukung adanya peningkatan sarana dan prasarana serta peningkatan pendayagunaannya, pemantapan, kedudukan dan peranana badan-badan penegak hukum merupakan pihak yang berhubungan langsung dengan proses penegak hukumnya. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa antara pembangunan dan kejahatan atau pelanggaran hukum ada hubungan yang erat. Oleh karena itu, perencanaan pembangunan harus meliputi juga perencanaan perlindungan masyarakat terhadap pelanggaran hukum.
Pasal 1 ayat 5 : Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak meng... more Pasal 1 ayat 5 : Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. Pasal 1 ayat 10 :Teknologi kesehatan adalah segala bentuk alat dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosa, pencegahan, dan penanganan permasalahan kesehatan manusia. Pasal 60 1. Setiap orang yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi harus mendapat izin dari lembaga kesehatan yang berwenang. 2. Penggunaan alat dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama dan kebudayaan masyarakat. Pasal 68 1. Pemasangan implan obat dan/atau alat kesehatan ke dalam tubuh manusia hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan serta dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu. 2. Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan pemasangan implan obat dan/atau alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 98 ayat 1 : Sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau. Pasal 104 ayat 1 : Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau khasiat/kemanfaatan. Pasal 105 ayat 2 : Sediaan farmasi yang berupa obat tradisional dan kosmetika serta alat kesehatan harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditentukan. Pasal 106 1. Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. 2. Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan. 3. Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 107 : Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah sangat menjunjung tinggi perlindungan hukum bagi setiap warga negaranya, sehingga dipe... more Pemerintah sangat menjunjung tinggi perlindungan hukum bagi setiap warga negaranya, sehingga diperlukan pemantapan-pemantapan terhadap sarana dan prasarana yang diperlukan guna menopang pembangunan di bidang hukum. Dalam upaya untuk mencapai keberhasilan pembangunan bidang hukum perlu didukung adanya peningkatan sarana dan prasarana serta peningkatan pendayagunaannya, pemantapan, kedudukan dan peranana badan-badan penegak hukum merupakan pihak yang berhubungan langsung dengan proses penegak hukumnya. Hal ini didasarkan pada Kenyataan bahwa antara pembangunan dan kejahatan atau pelanggaran hukum ada hubungan yang erat. Oleh karena itu, perencanaan pembangunan harus meliputi juga perencanaan perlindungan masyarakat terhadap pelanggaran hukum.
Uploads
Talks by Wawan Rachmadi
Papers by Wawan Rachmadi