SAR (Soedirman Accounting Review) : Journal of Accounting and Business, Dec 15, 2016
Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji pengimplementasian tax amnesty di Indonesia. Tax amnes... more Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji pengimplementasian tax amnesty di Indonesia. Tax amnesty merupakan sebuah kebijakan lama yang coba kembali ditawarkan oleh pemerintah Indonesia setelah sebelumnya tahun 1964 dan 1984 pernah gagal untuk meningkatkan penerimaan negara. Dalam pengimplementasiannya salah satu kelemahan Tax amnesty bila diterapkan di Indonesia adalah dapat mengakibatkan berbagai penyelewengan dan moral hazard karena sarana dan prasarana, keterbukaan akses informasi serta pendukung lainnya belum memadai sebagai prasyarat pemberlakuan tax amnesty tersebut. Dengan adanya payung hukum baru yaitu peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut mengenai pelaksanaan Undangundang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax amnesty). Peraturan baru DJP ini dibuat agar masyarakat memiliki azas keadilan bagi masyarakat. Aturan ini diharapkan dapat memperjelas aturan sebelumnya yang dinilai meresahkan masyarakat. Penerapan tax amnesty berimplikasi terhadap beberapa hal diantaranya 1) Adanya peningkatan Wajib Pajak yang didorong adanya kebijakan tax amnesty,2) Adanya Peningkatan penerimaan pendapatan negara, yang disebabkan peningkatan Wajib Pajak karena adanya kebijakan tax amnesty,3)Terkait dengan pembangunan nasional, adaningkatan ya pepenerimaan pandapatan negara karena pajak akan membuat pembangunan lebih berjalan lancar dan diharapan bisa mempermudah masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan.
SAR (Soedirman Accounting Review) : Journal of Accounting and Business, Dec 15, 2016
Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji pengimplementasian tax amnesty di Indonesia. Tax amnes... more Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji pengimplementasian tax amnesty di Indonesia. Tax amnesty merupakan sebuah kebijakan lama yang coba kembali ditawarkan oleh pemerintah Indonesia setelah sebelumnya tahun 1964 dan 1984 pernah gagal untuk meningkatkan penerimaan negara. Dalam pengimplementasiannya salah satu kelemahan Tax amnesty bila diterapkan di Indonesia adalah dapat mengakibatkan berbagai penyelewengan dan moral hazard karena sarana dan prasarana, keterbukaan akses informasi serta pendukung lainnya belum memadai sebagai prasyarat pemberlakuan tax amnesty tersebut. Dengan adanya payung hukum baru yaitu peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut mengenai pelaksanaan Undangundang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax amnesty). Peraturan baru DJP ini dibuat agar masyarakat memiliki azas keadilan bagi masyarakat. Aturan ini diharapkan dapat memperjelas aturan sebelumnya yang dinilai meresahkan masyarakat. Penerapan tax amnesty berimplikasi terhadap beberapa hal diantaranya 1) Adanya peningkatan Wajib Pajak yang didorong adanya kebijakan tax amnesty,2) Adanya Peningkatan penerimaan pendapatan negara, yang disebabkan peningkatan Wajib Pajak karena adanya kebijakan tax amnesty,3)Terkait dengan pembangunan nasional, adaningkatan ya pepenerimaan pandapatan negara karena pajak akan membuat pembangunan lebih berjalan lancar dan diharapan bisa mempermudah masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan.
Uploads
Papers by Wahyu Ajoes