Papers by Syarief Abdurrohim

Baik UU ataupun KHI telah merumuskan dengan jelas bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membina ke... more Baik UU ataupun KHI telah merumuskan dengan jelas bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membina keluarga yang bahagia, kekal, abadi berdasarkan tuntunan syari'at dari Tuhan Yang Maha Esa. Terwujudnya tujuan perkawinan tersebut sudah barang tentu tergantung pada maksimalisasi peran dan tanggung jawab dari masing-masing pihak, baik itu dari suami maupun istri. Oleh sebab itu perkawinan tidak hanya dipandang sebagai media merealisasikan syari'at Allah agar memperoleh kebaikan didunia dan akhirat, tetapi juga merupakan sebuah kontrak perdata yang akan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya. Adapun harta yang diperoleh selama pernikahan sering kali kurang mendapat perhatian yang seksama dari para ahli hukum, terutama para praktisi hukum yang semestinya harus memperhatikan masalah ini secara serius, karena masalah harta bersama merupakan masalah yang sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan suami istri apabila terjadi perceraian. Hal ini mungkin disebabkan karena munculnya harta bersama ini biasanya apabila sudah terjadi perceraian antara suami istri, atau pada saat proses perceraian berlangsung di Peradilan Agama, sehingga timbul berbagai masalah hukum kadang-kadang dalam penyelesaiannya menyimpang dengan perundang-undangan yang berlaku.
Uploads
Papers by Syarief Abdurrohim