Qurban berasal dari kata qorraba, yuqaribbu qurbanan yang berarti mendekatkan diri kepada Allah S... more Qurban berasal dari kata qorraba, yuqaribbu qurbanan yang berarti mendekatkan diri kepada Allah Swt. Tetapi dalam perkembangan selanjutnya diartikan sebagai peribadatan dalam bentuk sembelihan binatang qurban dengan binatang yang sudah ditentukan. dalam aspek hukum, ibadah qurban bisa dibedakan menjadi ada yang bersifat wajib, dan ada yang bersifat sunnah. Yang pertama disebut "hadyu" yang pelaksanaannya dibebankan untuk dilaksanakan bagi mereka yang melaksanakan ibadah haji tamattu' dan qiran, sementara bagi yang tidak melaksanakan ibadah haji bersifat sunnah yang disebut dengan udhiyah. Itulah sebabnya, di Indonesia lebaran "rayagung" selalu disebut dengan 'Iedul Adha. B. Sejarah Qurban Sejarah qurban pada dasarnya berawal dari kisah Qabil dan Habil pada masa Nabi Adam AS. Tetapi ibadah qurban yang kita laksanakan adalah menurut millah nabi Ibrahim. Yaitu ketika nabi Ibrahim diuji oleh Allah SWT untuk menyembelih anaknya yang kemudian oleh Allah diganti dengan sembelihan kambing. Jadi, Ibadah qurban berawal dari millah Nabi Ibrahim yang kemudian diperbaharui dan disempurnakan oleh syari'at nabi Muhammad Saw. C.Hikmah Qurban Pertama, Aspek ketaatan kepada syariat (ajaran). Kedua, Aspek pengorbanan sebagaimana yang telah dicontohkan oleh kisah Nabi Ibrahim ketika diperintahkan untuk menyembelih anaknya sendiri. Ketiga, Aspek sosial dilihat dari prioritas pembagian daging qurban kepada para faqir miskin. D. Pelaksanaan Ibadah Qurban 1. Waktu Penyembelihan harus dilaksanakan setelah melaksanakan shalat Ied Adha, (Pernah terjadi seorang sahabat yang bernama Abu Burdah menyembelih binatang qurban sebelum sholat Ied, kemudian nabi menghukum daging sembelihannya dengan daging biasa saja bukan daging qurban). 2. Binatang yang akan disembelih tidak cacat dan yang gemuk. (sejarah Nabi Ibrahim bahwa bintang sembelihan yang menjadi ganti Nabi Ismail disebukan dengan kata "bidibhin adzimin" (sembelihan yang gemuk) 3. Mustahiq qurban harus diprioritaskan fakir miskin, (pernah terjadi pada zaman Rasulullah. Umar kebagian daging qurban, tetapi beliau marah ketika menerimanya lau Nabi berkata: "Terima saja, setelah itu terserah kamu)
staff LP2M, atas kesempatan dan arahannya bagi penulisan laporan ini. Terima kasih yang tak terhi... more staff LP2M, atas kesempatan dan arahannya bagi penulisan laporan ini. Terima kasih yang tak terhingga tentu saja harus kami sampaikan kepada Fakultas Hukum di National University of Singapore yang telah bersedia diwawancarai tentang topik Balasphemy Law in Singapore dan memberikan akses ke perpustakaan, serta kepada Imran dari Harmony Center di Singapore, Dina Zaman dari Kuala Lumpur Malaysia, dan Norani Abu Bakar dan John Hartley dari Yale University atas kesediaannya untuk diwwancarai tentang isu penodaan agama dan telah memberikan kesempatan untuk presentasi di University of Malaysia. iv Kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan moral dan tenaganya disampaikan ucapan terimakasih dengan ucapan jazakumullah ahsan al-jaza'. Akhirnya, penulis berharap laporan ini membawa manfaat, khususnya, bagi penulis untuk penelitian lebih lanjut dan, umumnya, siapa saja yang berminat terhadap kajian semacam ini. Wabi-Llah al-tawfiq wa al-hidayah Bandung, Januari 2020
One of mawâniʿ al-qishâsh is that victims are part of the perpetrators. That is, parents who kill... more One of mawâniʿ al-qishâsh is that victims are part of the perpetrators. That is, parents who kill their children can not be sanctioned qishâsh. This is based on the hadith of the Prophet which states that, "lâ yuqâd al-wâlid bi waladihî" and "anta wa mâluk li abîka". This opinion is held by Abû Hanîfah, al-Syâfiʿî, and Ahmad ibn Hanbal. This study aims to determine the validity of the first hadith which is used as a basis so that it can be a guideline whether the hadith is acceptable or not. The method used is the takhrîj method. The results showed that the hadith had a variety of matan who were narrated by at least seven mudawwin. This shows that the hadith is narrated in meaning rather than lafaz. There are at least eleven lanes of the shilshilah sanad found, but none of them have the quality of shahîh because there are weaknesses in each of the lane of the sanad. Therefore, if seen from the validity requirements of the hadith, the value of the hadith is weak.
Purpose of this study: This article aims to analyze the characteristics of the ideal political of... more Purpose of this study: This article aims to analyze the characteristics of the ideal political office, the political office that triggers opportunities for corruption, and the role of political office in preventing and eradicating corruption in state institutions. Methodology: This study used the literature review method with a qualitative approach to analyze various issues related to political office and corruption in Indonesia’s state institutions. Main findings: The researcher found that the ideal political office was oriented on the progress of the State and the welfare of the people, and all were developed from parties with transparent political recruitment patterns. On the other hand, political offices in government institutions trigger opportunities for corruption. However, the political office can also be the most effective tool in preventing and eradicating corruption in developing countries. Applications of this study: This research is useful for leaders in making decision...
Undang-Undang Dasar 1945 berkomitmen melindungi warga Negara, termasuk anak-anak, sebagaimana dit... more Undang-Undang Dasar 1945 berkomitmen melindungi warga Negara, termasuk anak-anak, sebagaimana ditegaskan Pembukaan UUD 1945, selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal Batang Tubuh., Pasal 28 B ayat (2) Secara eksplisit tentang penyelenggaraan hak anak. Dimulai dari Deklarasi Jenewa pada tahun 1924 kemudian dicantumkan dalam Piagam PBB 1948 perlindungan anak dalam hukum Islam di kenal dengan hadanah atau pemeliharaan anak sebagaimana Kom pilasi Huk um Islam (KHI) , Orang tua wajib memelihara dan mendidik anak, jika melalaikan kewajiban terhadap anak maka kekuasaannya atas seorang anak atau lebih untuk dapat dicabut. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library Research) dengan pendekatan kualitatif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah meode deskriptif analisis, dalam bentuk analisis isi (content analysis). Amanah berarti jujur atau dapat dipercaya. Ibn Al-Araby menyatakan segala sesuatu yang diambil dengan izin pemiliknya. Amanah dalam hukum keluarga sebagai faktor utama terciptanya kesejahteraan dengan amanah semua komponen bangsa akan berlaku jujur, tanggung jawab dan disiplin dalam setiap aktifitas kehidupan. Eksistensi anak sebagai pelanjut pengembangan misi agama dan misi negara perlu dikawal dengan penegakan aturan yang melindunginya, sebab anak-anak termasuk kelompok lemah dan rawan dari perlakuan eksploitatif kaum dewasa. Penerapan dan transformasi hakikat amanah, konsep dan prinsip-prinsip perlindungan anak dalam perundang-undangan perlindungan anak belum terumus secara jelas Realitas Pelaksanaan dan penegakan hukum perlindungan anak, "keluarga" diartikan dengan sanak saudara; kaum kerabat Masa remaja merupakan periode transisi dari anak menuju dewasa. Pada usia ini kerap ditemukan perilaku berisiko yang bisa jadi mengarah ke tindakan kriminal. Kenakalan remaja merupakan perilaku menyimpang yang dilakukan sesearang usia 14-19 tahun yang menimbulkan masalah atau keonaran dalam masyarakat yang disebabkan orang tua tidak amanah.
This study tries to explain the efforts to retrace the position of Islamic science in the formula... more This study tries to explain the efforts to retrace the position of Islamic science in the formulation of laws and regulations in Indonesia. As part of the implementation of Islamic law and the national legal subsystem , the position of sharia is particularly strategic and significant. The existence and position of sharia science lie not only in theoretical development through academic studies but also in practical terms which can provide its own colour in the formulation of laws and regulations in Indonesia. The implementation of sharia in life is not only an individual normative obligation, but also a collective responsibility that involves academics, legal practitioners, and the government. The position of sharia in forming laws and regulations theoretically and practically can be seen from three aspects, including substance, structure, and culture.
Qurban berasal dari kata qorraba, yuqaribbu qurbanan yang berarti mendekatkan diri kepada Allah S... more Qurban berasal dari kata qorraba, yuqaribbu qurbanan yang berarti mendekatkan diri kepada Allah Swt. Tetapi dalam perkembangan selanjutnya diartikan sebagai peribadatan dalam bentuk sembelihan binatang qurban dengan binatang yang sudah ditentukan. dalam aspek hukum, ibadah qurban bisa dibedakan menjadi ada yang bersifat wajib, dan ada yang bersifat sunnah. Yang pertama disebut "hadyu" yang pelaksanaannya dibebankan untuk dilaksanakan bagi mereka yang melaksanakan ibadah haji tamattu' dan qiran, sementara bagi yang tidak melaksanakan ibadah haji bersifat sunnah yang disebut dengan udhiyah. Itulah sebabnya, di Indonesia lebaran "rayagung" selalu disebut dengan 'Iedul Adha. B. Sejarah Qurban Sejarah qurban pada dasarnya berawal dari kisah Qabil dan Habil pada masa Nabi Adam AS. Tetapi ibadah qurban yang kita laksanakan adalah menurut millah nabi Ibrahim. Yaitu ketika nabi Ibrahim diuji oleh Allah SWT untuk menyembelih anaknya yang kemudian oleh Allah diganti dengan sembelihan kambing. Jadi, Ibadah qurban berawal dari millah Nabi Ibrahim yang kemudian diperbaharui dan disempurnakan oleh syari'at nabi Muhammad Saw. C.Hikmah Qurban Pertama, Aspek ketaatan kepada syariat (ajaran). Kedua, Aspek pengorbanan sebagaimana yang telah dicontohkan oleh kisah Nabi Ibrahim ketika diperintahkan untuk menyembelih anaknya sendiri. Ketiga, Aspek sosial dilihat dari prioritas pembagian daging qurban kepada para faqir miskin. D. Pelaksanaan Ibadah Qurban 1. Waktu Penyembelihan harus dilaksanakan setelah melaksanakan shalat Ied Adha, (Pernah terjadi seorang sahabat yang bernama Abu Burdah menyembelih binatang qurban sebelum sholat Ied, kemudian nabi menghukum daging sembelihannya dengan daging biasa saja bukan daging qurban). 2. Binatang yang akan disembelih tidak cacat dan yang gemuk. (sejarah Nabi Ibrahim bahwa bintang sembelihan yang menjadi ganti Nabi Ismail disebukan dengan kata "bidibhin adzimin" (sembelihan yang gemuk) 3. Mustahiq qurban harus diprioritaskan fakir miskin, (pernah terjadi pada zaman Rasulullah. Umar kebagian daging qurban, tetapi beliau marah ketika menerimanya lau Nabi berkata: "Terima saja, setelah itu terserah kamu)
staff LP2M, atas kesempatan dan arahannya bagi penulisan laporan ini. Terima kasih yang tak terhi... more staff LP2M, atas kesempatan dan arahannya bagi penulisan laporan ini. Terima kasih yang tak terhingga tentu saja harus kami sampaikan kepada Fakultas Hukum di National University of Singapore yang telah bersedia diwawancarai tentang topik Balasphemy Law in Singapore dan memberikan akses ke perpustakaan, serta kepada Imran dari Harmony Center di Singapore, Dina Zaman dari Kuala Lumpur Malaysia, dan Norani Abu Bakar dan John Hartley dari Yale University atas kesediaannya untuk diwwancarai tentang isu penodaan agama dan telah memberikan kesempatan untuk presentasi di University of Malaysia. iv Kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan moral dan tenaganya disampaikan ucapan terimakasih dengan ucapan jazakumullah ahsan al-jaza'. Akhirnya, penulis berharap laporan ini membawa manfaat, khususnya, bagi penulis untuk penelitian lebih lanjut dan, umumnya, siapa saja yang berminat terhadap kajian semacam ini. Wabi-Llah al-tawfiq wa al-hidayah Bandung, Januari 2020
One of mawâniʿ al-qishâsh is that victims are part of the perpetrators. That is, parents who kill... more One of mawâniʿ al-qishâsh is that victims are part of the perpetrators. That is, parents who kill their children can not be sanctioned qishâsh. This is based on the hadith of the Prophet which states that, "lâ yuqâd al-wâlid bi waladihî" and "anta wa mâluk li abîka". This opinion is held by Abû Hanîfah, al-Syâfiʿî, and Ahmad ibn Hanbal. This study aims to determine the validity of the first hadith which is used as a basis so that it can be a guideline whether the hadith is acceptable or not. The method used is the takhrîj method. The results showed that the hadith had a variety of matan who were narrated by at least seven mudawwin. This shows that the hadith is narrated in meaning rather than lafaz. There are at least eleven lanes of the shilshilah sanad found, but none of them have the quality of shahîh because there are weaknesses in each of the lane of the sanad. Therefore, if seen from the validity requirements of the hadith, the value of the hadith is weak.
Purpose of this study: This article aims to analyze the characteristics of the ideal political of... more Purpose of this study: This article aims to analyze the characteristics of the ideal political office, the political office that triggers opportunities for corruption, and the role of political office in preventing and eradicating corruption in state institutions. Methodology: This study used the literature review method with a qualitative approach to analyze various issues related to political office and corruption in Indonesia’s state institutions. Main findings: The researcher found that the ideal political office was oriented on the progress of the State and the welfare of the people, and all were developed from parties with transparent political recruitment patterns. On the other hand, political offices in government institutions trigger opportunities for corruption. However, the political office can also be the most effective tool in preventing and eradicating corruption in developing countries. Applications of this study: This research is useful for leaders in making decision...
Undang-Undang Dasar 1945 berkomitmen melindungi warga Negara, termasuk anak-anak, sebagaimana dit... more Undang-Undang Dasar 1945 berkomitmen melindungi warga Negara, termasuk anak-anak, sebagaimana ditegaskan Pembukaan UUD 1945, selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal Batang Tubuh., Pasal 28 B ayat (2) Secara eksplisit tentang penyelenggaraan hak anak. Dimulai dari Deklarasi Jenewa pada tahun 1924 kemudian dicantumkan dalam Piagam PBB 1948 perlindungan anak dalam hukum Islam di kenal dengan hadanah atau pemeliharaan anak sebagaimana Kom pilasi Huk um Islam (KHI) , Orang tua wajib memelihara dan mendidik anak, jika melalaikan kewajiban terhadap anak maka kekuasaannya atas seorang anak atau lebih untuk dapat dicabut. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library Research) dengan pendekatan kualitatif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah meode deskriptif analisis, dalam bentuk analisis isi (content analysis). Amanah berarti jujur atau dapat dipercaya. Ibn Al-Araby menyatakan segala sesuatu yang diambil dengan izin pemiliknya. Amanah dalam hukum keluarga sebagai faktor utama terciptanya kesejahteraan dengan amanah semua komponen bangsa akan berlaku jujur, tanggung jawab dan disiplin dalam setiap aktifitas kehidupan. Eksistensi anak sebagai pelanjut pengembangan misi agama dan misi negara perlu dikawal dengan penegakan aturan yang melindunginya, sebab anak-anak termasuk kelompok lemah dan rawan dari perlakuan eksploitatif kaum dewasa. Penerapan dan transformasi hakikat amanah, konsep dan prinsip-prinsip perlindungan anak dalam perundang-undangan perlindungan anak belum terumus secara jelas Realitas Pelaksanaan dan penegakan hukum perlindungan anak, "keluarga" diartikan dengan sanak saudara; kaum kerabat Masa remaja merupakan periode transisi dari anak menuju dewasa. Pada usia ini kerap ditemukan perilaku berisiko yang bisa jadi mengarah ke tindakan kriminal. Kenakalan remaja merupakan perilaku menyimpang yang dilakukan sesearang usia 14-19 tahun yang menimbulkan masalah atau keonaran dalam masyarakat yang disebabkan orang tua tidak amanah.
This study tries to explain the efforts to retrace the position of Islamic science in the formula... more This study tries to explain the efforts to retrace the position of Islamic science in the formulation of laws and regulations in Indonesia. As part of the implementation of Islamic law and the national legal subsystem , the position of sharia is particularly strategic and significant. The existence and position of sharia science lie not only in theoretical development through academic studies but also in practical terms which can provide its own colour in the formulation of laws and regulations in Indonesia. The implementation of sharia in life is not only an individual normative obligation, but also a collective responsibility that involves academics, legal practitioners, and the government. The position of sharia in forming laws and regulations theoretically and practically can be seen from three aspects, including substance, structure, and culture.
Uploads
Papers by Syahrul Anwar