Papers by Siti Madinatul Munawaroh
SITI MADINATUL MUNAWAROH, 2024
Kaidah fiqhiyyah furuiyah merupakan kaidah yang dikategorikan sebagai kaidah yang berada diluar k... more Kaidah fiqhiyyah furuiyah merupakan kaidah yang dikategorikan sebagai kaidah yang berada diluar kaidah pokok. Dalam makalah ini, membahas salah satu kaidah furuiyah dari ad-dhararu yuzalu, yakni kaidah kebutuhan menempati hukum darurat baik umum maupun khusus serta implementasi kaidah tersebut dalam ruang lingkup masyarakat serta ekonomi syariah.
Siti Madinatul Munawaroh, 2024
Warisan adalah kajian yang berkaitan dengan masalah hibah juga berhubungan dengan harta benda dar... more Warisan adalah kajian yang berkaitan dengan masalah hibah juga berhubungan dengan harta benda dari pemberi harta sehingga bila pemberi harta hibah meninggal maka akan berganti menjadi seorang pewaris. Dalam makalah ini saya membahas tentang tirkah atau harta peninggalan dari mayit, kewajiban ahli waris atas harta peninggalan, juga membahas tentang ashab furudh, ashabah dan hajib mahjub yang sesuai dengan dasar hukum Islam juga dasar hukum positif baik dalam Kompilasi Hukum Islam, Fatwa DSN maupun UUD 1945
Siti Madinatul Munawaroh, 2024
Kaidah fiqh furuiyyah merupakan kaiah-kaidah yang dikategorikan sebagai kaidah yang berada di lua... more Kaidah fiqh furuiyyah merupakan kaiah-kaidah yang dikategorikan sebagai kaidah yang berada di luar kaidah pokok dan sering juga disebut sebagai kaidah cabang dari kaidsh pokok tersebut. Dalam pembahasan ini menjelaskan definisi dari kaidah ke 4 yakni ad-dhararu yuzalu, sumber pembentukan kaidah, kaidah cabang dari ad-dhararu yuzalu juga implementasi dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kegiatan ekonomi syariah.
Siti Madinatul Munawaroh, 2024
Kekuasaan kehakiman menjadi tanggung jawab peradilan agama yang memiliki konsekuensi logis oleh b... more Kekuasaan kehakiman menjadi tanggung jawab peradilan agama yang memiliki konsekuensi logis oleh berbagai problem maupun tantangan secara internal yang mencakup status pengangkatan hakim, sistem peradilan, pendidikan juga pengetahuan hakim, moralitas dan kesejahteraan hakim. Posisi dalam kualifikasi maupun praktik dalam menangani perkara di Peradilan Agama harus dipahami baik secara materi, pokok perkara, fakta-fakta dan peristiwa hukum yang terjadi sesungguhnya. Semangat lembaga peradilan sebagai garda terdepan dalam menegakkan hukum da menciptakan keadilan dapat diwujudkan melalui kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan negara dan kekuasaan yang lain, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Uploads
Papers by Siti Madinatul Munawaroh